- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 4346
Dumai - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau menggelar workshop pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) bagi pengelola radio/ televisi dan jurnalis di Kota Dumai. Acara dipusatkan di aulau Radio Dumai FM Jalan Sultan Syarif Kasim Kota Dumai, Rabu (9/6/2021).
Kegiatan ini dibuka oleh Komisioner KPID Riau, Asril Darma selaku koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran didampingi Komisioner KPID Riau Nopri Naldi dan Widde M Rosa.
Asril Darma menjelaskan, kegiatan workshop P3SPS dipandang perlu dan penting guna mewujudkan dunia penyiaran yang lebih sehat, dan bermartabat.
Asril meminta perhatian para peserta untuk lebih jeli dan teliti pada setiap program acara yang akan ditayangkan.
"Hindari hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, SARA, berita bohong, karna tayangan tersebut bisa menjadi masalah besar, khususnya pornografi dapat menimbulkan maaalah bagi anak-anak," ungkapnya.
"Karena anak-anak itu mudah merekam, daya ingatnya sangat kuat. Jika dia melihat akan cepat mengingatnya, ini yang kita hindari, untuk menyelamatkan generasi kita," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, penting bagi setiap awak media mengetahui setiap aturan yang berhubungan dengan pekerjaannya dalam hal P3SPS KPI.
"Untuk itu kita berharap apa yang menjadi tujuan dari dilaksanakannya Workshop P3SPS dapat terwujud guna menciptakan dunia penyiaran yang lebih sehat, dan bermartabat," katanya.
Selain P3SPS, KPI juga rutin menggelar seminar literasi media diikuti oleh masyarakat. Terakhir Asril mengajak masyarakat mengawasi isi siaran televisi, jika melihat adegan yang tidak baik dan tidak pantas, rekam dan catat jam dan tanggalnya, jafikan sebagai bukti lalu laporkan ke KPID Riau.
"Dan untuk informasi pengaduan, masyarakat bisa membuka halaman situs web kami di http://kpid.riau.go.id dan dapat mengontak email kami, nomor WhatsApp atau bisa langsung datang ke kantor KPID Riau sesuai dengan alamat yang tercantum di sana," pungkasnya.
Sementara, Nopri Naldi menjelaskan sejarah terbentuknya KPI pada 2002 berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi.
"Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas," terangnya.
Ia juga menyampaikan bahwa workshop ini sendiri bertujuan untuk menyampaikan persepsi dan diskusi singkat mengenai P3SPS.
Pada saat diskusi, sejumlah peserta menanyakan perihal siaran yang berbau pornografi apakah boleh ditayangkan?
Menanggapi pertanyaan ini, Asril Darma menegaskan tidak boleh. “Adegan yang berbau pornografi tidak boleh ditayangkan, jika masyarakat menemukan, rekam sebagai bukti lalu laporkan ke KPID Riau," tegasnya. Red dari berbagai sumber