Serang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten melakukan kunjungan silaturahmi ke Pengurus Besar Mathla’ul Anwar, di Serang, Banten, Rabu (8/10/2025) kemarin. Kunjungan ini diterima langsung Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar, KH. Embay Mulya Syarief.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPID Banten Haris H. Witharja menegaskan pentingnya peran lembaga penyiaran dalam menjaga kualitas siaran di tengah derasnya arus informasi media baru.

“KPID diamanatkan undang-undang mengawasi isi siaran televisi dan radio. Namun tantangan baru muncul dari media sosial yang belum memiliki payung hukum pengawasan yang memadai,” ujar Haris.

Ia menilai revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran sangat dibutuhkan untuk memperluas jangkauan pengawasan hingga ke ranah digital. “Kami tengah mengawal revisi UU Penyiaran agar mampu menjangkau media sosial, karena dampaknya terhadap perilaku masyarakat kini jauh lebih besar,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten, revisi UU Penyiaran bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, tetapi menata ruang digital agar lebih santun dan edukatif. “Harapannya, konten keagamaan dan sosial di ruang digital bisa mempersatukan, bukan justru memecah masyarakat,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPID Banten A. Solahudin, menyoroti lemahnya regulasi terhadap media baru. “TV dan radio sudah diawasi dengan ketat, tetapi media sosial belum memiliki batas yang jelas. Karena itu, revisi undang-undang penyiaran perlu segera disahkan agar ruang digital tetap sehat,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Banten, Achmad Nasrudin, memaparkan sejumlah kerja sama strategis yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran.

“KPID Banten tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga mitra edukatif. Salah satunya melalui kerja sama dengan BBPVP Serang dalam peningkatan kompetensi masyarakat penyiaran,” jelasnya.

Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar, KH. Embay Mulya Syarief, menyampaikan dukungannya terhadap langkah KPID Banten dalam mengawal revisi UU Penyiaran. Ia menilai revisi ini penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif media sosial, seperti hoaks, judi online, pinjaman ilegal, dan pornografi.

“Sudah banyak korban dari media sosial yang tidak terkendali, mulai dari informasi yang tidak valid hingga perilaku negatif anak-anak yang viral di dunia maya. Pemerintah harus tegas, dan kami siap mendukung langkah KPID dalam upaya ini,” tegas KH. Embay.

Beliau juga menekankan pentingnya penguatan karakter melalui pendidikan dan dakwah agar masyarakat lebih cerdas dalam menyikapi informasi digital.

Kunjungan ini menjadi momentum penguatan sinergi antara KPID Banten dan Mathla’ul Anwar dalam mendukung RUU Penyiaran yang adaptif terhadap perkembangan media baru, memperkuat pengawasan konten siaran, serta menjamin hak masyarakat atas informasi yang sehat dan berimbang.

Kedua pihak juga sepakat berkolaborasi dalam kegiatan literasi media berbasis dakwah yang edukatif dan mencerahkan, khususnya bagi generasi muda. Upaya ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap etika bermedia dan meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya informasi palsu (hoaks) di media sosial.

Selain Ketua KPID Banten H. Haris H. Witharja, Wakil Ketua KPID Banten A. Solahudin, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) Efi Afifi, Koordinator Bidang Kelembagaan, Achmad Nasrudin, turut menyertai Anggota Bidang Kelembagaan Talitha Almira, dan jajaran staf KPID Banten. Red dari KPID Banten

 

 

 

 

Serang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten bekerja sama dengan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Serang menyelenggarakan kegiatan Tailor Made Training (TMT) bagi para penyiar radio di wilayah Banten. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dan kualitas siaran, sekaligus memperkuat pemahaman terhadap regulasi penyiaran di era digital.

Pelatihan berlangsung selama empat hari, dari 1 hingga 4 Oktober 2025, di Gedung SKPD Terpadu, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, dan diikuti oleh para penyiar dari berbagai lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) serta radio swasta.

Saat membuka kegiatan, Ketua KPID Banten, Haris H. Witharja, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang penyiaran. “Kualitas penyiar akan menentukan kualitas siaran. Karena itu, peningkatan kompetensi menjadi hal yang krusial untuk menjaga ekosistem penyiaran yang sehat dan edukatif,” ujarnya.

Pelatihan ini menghadirkan narasumber Aries Widojoko, konsultan dan asesor radio berpengalaman. Ia membawakan materi seputar teknik vokal, public speaking, penulisan naskah, etika penyiaran, serta teknik wawancara dan presenting.

Dalam paparannya, Aries menekankan, penyiar tidak hanya dituntut mampu berbicara di depan mikrofon, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial atas setiap informasi yang disampaikan.

“Penyiar adalah duta informasi yang membawa nilai dan etika bagi masyarakat. Di era disrupsi media, mereka harus adaptif dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik,” katanya.

Selain pembekalan teori, peserta juga melakukan latihan praktik membawakan program siaran dan siaran langsung bersama Komisioner KPID Banten sebagai narasumber, membahas tema “Hari Jadi Provinsi Banten ke-25.”

Kegiatan ditutup dengan sesi refleksi dan evaluasi. KPID Banten menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, mentor, dan tim pelaksana yang telah berkontribusi dalam kesuksesan pelatihan ini.

Ketua KPID Banten berharap hasil pelatihan dapat diterapkan di lembaga penyiaran masing-masing. “Kami berharap peserta mampu menghadirkan siaran yang informatif, inspiratif, dan berdampak positif bagi masyarakat Banten,” tutup Haris. Red dari KPID Banten

 

 

Pangkalpinang -- Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Sri Gusjaya mengumumkan nilai hasil uji kompetensi seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bangka Belitung Periode 2025-2028.

"Alhamdulillah DPRD Babel sudah menerima hasil seleksi KPID yang diikuti 58 calon dari tim seleksi yang diketuai oleh Bapak Sahirman," kata Ketua Didit Sri Gusjaya di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan untuk saat ini jabatan anggota KPID Babel diperpanjang, namun DPRD sudah menerima nilai hasil seleksi dari 58 peserta yang lolos administrasi sebelumnya.

Para peserta ada dari unsur akademisi, organisasi, dan media termasuk Budi, mantan Direktur TVRI juga ikut mendaftarkan diri dan mengikuti ujian kompetensi yang meliputi tes makalah, TPA, psikologi dan wawancara.

Dari awal hingga keluarnya nilai uji kompetensi ini DPRD Babel tidak terlibat dalam proses penilaian. Dan semua yang lolos uji kompetensi ini murni berdasarkan nilai tertinggi dan hanya 21 orang yang diambil untuk mengikuti tes uji kelayakan oleh DPRD Babel.

"Ada 21 orang yang lulus uji kompetensi dan ini berdasarkan nilai tertinggi dari uji kompetensinya. Silahkan media lihat saja, kita bagikan karena disini murni tidak ada titipan atau campur tangan pihak-pihak yang punya kewenangan," terang Didit.

Ia menegaskan bahwa 21 orang yang lulus ini murni hasil tim panel dan ini didasarkan pada nilai tertinggi yang di peroleh peserta, bukan berdasarkan absen atau abjad bahkan titipan.

Didit menambahkan, DPRD menjamin bahwa nilai dari tim sel adalah satu-satunya dasar penentuan dan proses ini terbuka untuk publik. Sebelum membuat pengumuman, DPRD Babel juga sudah melakukan kebenaran nilai yang diberikan oleh tim seleksi.

"Hasil uji kompetensi yang dilakukan oleh tim seleksi ini murni menjadi dasar pengambilan keputusan. Tidak ada titipan dari ketua DPRD, Gubernur, atau pihak manapun. Silakan dipublikasikan, agar semuanya transparan," tutup Didit.

Berikut nama-nama peserta yang mengikuti Fit and Proper test dan akan segera diuji publik:

1. Achmad Rodiansyah

2. Ade Fitrah Alamsyah

3. Agung Pangestu Prayogo

4. Agus Wahyu Suprihartanto

5. Alza Munzi Hipni

6. Arief Hidayat

7. Cepenk Susanti

8. Deddy Marjaya

9. Devis Priono

10. Eko Tejo Marvianto

11. Florentinus Nugroho Hari Susanto

12. Gutunubai

13. Handayani Fitri

14. Heri Alamsyah

15. Istiya Marwinda

16. Luksin Siagian

17. Miranty Afrianingsih

18. Muri Setiawan

19. Ruslan

20. Sonya Anggia Sukma

21. Wahyu Tri Buwono. Red dari berbagai sumber

 

 

Surakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah sukses gelar KPID Goes to Campus UMS bertemakan “Cakap Bermedia, Kritis Bersuara”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, (7/10/2025) di Gedung J Seminar 1 Fakultas Komunikasi dan Informatika (FKI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang dihadiri sekitar 100 peserta.

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber kompeten yakni Budi Santoso perwakilan dari salah satu dosen Ilmu Komunikasi UMS, Hendrik Hutabarat dan Anas Syahirul Alim perwakilan langsung dari KPID Jawa Tengah. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan literasi mahasiswa mengenai regulasi penyiaran di Indonesia.

Dalam sambutannya, Dekan FKI UMS, Endah Sudarmilah, menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran kritis mahasiswa dalam bermedia. Ia menyatakan bahwa materi yang disampaikan sangat kompeten dan relevan dengan ilmu komunikasi.

“Dari acara ini akan ada sesuatu yang sangat berharga, khususnya untuk Prodi Ilmu Komunikasi. Kita akan lanjutkan dengan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) yang insya Allah akan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” ujar Endah.

Selain itu, menurut Endah, kegiatan ini juga menjadi bukti komitmen FKI terhadap pendidikan yang menjadi salah satu Catur Dharma Perguruan Tinggi melalui penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) untuk kerja sama yang berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa kerja sama tidak hanya pada sisi mahasiswa, tetapi mencakup seluruh aspek Catur Dharma Perguruan Tinggi UMS.

“Kerja sama ini akan mencakup pada Catur Dharma Perguruan Tinggi UMS yang meliputi Pendidikan, Pengabdian, Penelitian dan Al-Islam Kemuhammadiyahan,” jelasnya.

Endah berharap melalui kegiatan ini, KPID dapat berbagi ilmu dengan mahasiswa dan memberikan insight serta edukasi untuk kemajuan bidang ilmu komunikasi di FKI UMS.

“Al-Islam Kemuhammadiyahan itu kan salah satu ciri khasnya adalah dakwah dan itu tidak mungkin lepas dari KPID. Jadi harapannya nanti bisa dikolaborasikan dan dielaborasikan,” harap Dekan FKI itu.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Tengah, Hendrik SP. Hutabarat, menekankan pentingnya kemampuan mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan informasi di berbagai bentuk media.

“Di era disinformasi yang kian marak, literasi media menjadi keterampilan penting untuk membantu masyarakat bersikap kritis terhadap pesan-pesan media,” jelas Hendrik.

Ia menjelaskan empat pilar literasi digital yang harus dikuasai, yakni digital skill (keterampilan teknis), digital culture (membangun nilai kebangsaan), digital ethics (kesadaran etika), dan digital safety (perlindungan dari ancaman siber).

Hendrik juga menguraikan tugas KPID sebagai lembaga independen yang menjamin masyarakat memperoleh informasi layak, membangun persaingan sehat antarlembaga penyiaran, serta menampung pengaduan masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.

Ia mengingatkan tujuh kekeliruan media yang harus diwaspadai oleh mahasiswa, “Tujuh kekeliruan yang biasa kita temukan, diantaranya Distorsi Informasi, ⁠Dramatisasi Fakta Palsu, ⁠Mengganggu ‘Privacy’, ⁠Pembunuhan Karakter, ⁠Eksploitasi Seks, ⁠Meracuni Benak Pikiran Anak-anak, ⁠Penyalahgunaan Kekuasaan,” paparnya.

Di samping itu, Budi Santoso, selaku narasumber kedua membahas tentang kebebasan berpendapat dalam hukum di Indonesia. Ia merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menjamin kemerdekaan pers dan hak menyampaikan informasi.

“Kebebasan berbicara adalah hak, tetapi mempertanggungjawabkan segala informasi yang kita bagikan adalah kewajiban,” tegas Budi.

Ia menjelaskan bahwa kebebasan berbicara bukan tanpa batas. Setiap penyampaian informasi harus menghindari fitnah, hoaks, ujaran kebencian, atau diskriminasi, serta tetap menjaga kepentingan publik. Lembaga penyiaran dan pers wajib menjalankan kode etik jurnalistik dan fungsi etika profesi.

“Pers itu punya kode etik jurnalistik sebagai bagian dari etika profesi yang membatasi sekaligus membebaskan para wartawan,” ungkapnya.

Anas Syahirul Alim, sebagai narasumber ketiga menyoroti perkembangan media dan tantangan di dunia maya. Ia memaparkan data pengguna internet Indonesia yang didominasi Generasi Z (34,40%) dan Milenial (30,62%).

Menurut Anas, salah satu tantangan yang dihadapi oleh KPID adalah turunnya minat Generasi Z (sebagai salah satu adopter media terbanyak) terhadap media konvensional seperti televisi dan radio.

Menurutnya KPID telah melakukan langkah konkrit dalam menjawab tantangan tersebut.

“Sejauh ini kami telah melakukan kampanye konvergensi media. Jadi sekarang radio wajib punya akun media sosial seperti instagram dan tiktok,” pungkasnya.

Anas mengingatkan enam jenis konten negatif berdasarkan UU ITE, yaitu pelanggaran kesusilaan, perjudian, penghinaan, pemerasan, penyebaran berita bohong, dan penyebaran kebencian berdasarkan SARA. Ia juga menyoroti fenomena perundungan di ruang digital (cyberbullying) yang dapat memicu kekerasan fisik di dunia nyata.

“Menyebarkan berita bohong bisa dipidana penjara hingga enam tahun dan denda Rp1 miliar sesuai Pasal 28 Ayat 1 UU ITE No. 19 Tahun 2016,” jelas Anas.

Ia mengajak mahasiswa sebagai bagian dari Society 5.0 untuk memanfaatkan teknologi digital secara bijak dan bertanggung jawab.

Seminar yang dimoderatori Intan Nurlaili, dari KPID Jawa Tengah ini berlangsung interaktif dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa dalam memanfaatkan media secara cerdas dan kritis di era digital. Red dari berbagai sumber

 

 

Madiun -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur Royin Fauziana menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan dinamika penyiaran di era digital. Hal ini disampaikannya dalam Kunjungan Kerja Panja Penyiaran Komisi 1 DPR RI di Provinsi Jawa Timur di Ruang Bhinaloka Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur, Jumat (26/09/2025) pekan lalu.

Royin menjelaskan kondisi lembaga penyiaran di Jawa Timur saat ini tidak hanya beroperasi secara konvensional melalui televisi dan radio, tetapi juga merambah ke ranah digital melalui proses konvergensi media. 

Di satu sisi, konvergensi media membuka peluang besar bagi lembaga penyiaran untuk memperluas jangkauan audiens dan memperkaya konten siaran. Namun konvergensi juga menimbulkan tantangan baru, terutama dalam aspek pengawasan konten siaran di ruang digital.

Royin menyoroti terdapat kesenjangan regulasi yang mengatur konten di lembaga penyiaran dengan konten yang beredar di media digital. Lembaga penyiaran wajib tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), sementara konten di media digital dapat bebas tayang tanpa adanya pengawasan yang memadai.

“Negara harus hadir dalam menjaga ekosistem penyiaran. Keberpihakan negara kepada lembaga penyiaran konvensional sangat penting, karena mereka dituntut taat aturan tetapi harus bersaing dengan konten digital yang nyaris tanpa batasan,” tegas Royin.

Koordinator Bidang Kelembagaan Rosnindar Prio Eko Rahardjo menambahkan pentingnya penguatan aspek kelembagaan KPI Daerah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Hal ini penting agar KPID di daerah dapat lebih maksimal dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

“Secara kelembagaan ada beberapa poin yang perlu disinkronkan antara pusat dan daerah sehingga RUU Penyiaran sangat penting agar kinerja KPID lebih optimal,” tambah Rossi. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot