- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 3041

Serang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten melakukan kunjungan silaturahmi ke Pengurus Besar Mathla’ul Anwar, di Serang, Banten, Rabu (8/10/2025) kemarin. Kunjungan ini diterima langsung Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar, KH. Embay Mulya Syarief.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPID Banten Haris H. Witharja menegaskan pentingnya peran lembaga penyiaran dalam menjaga kualitas siaran di tengah derasnya arus informasi media baru.
“KPID diamanatkan undang-undang mengawasi isi siaran televisi dan radio. Namun tantangan baru muncul dari media sosial yang belum memiliki payung hukum pengawasan yang memadai,” ujar Haris.
Ia menilai revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran sangat dibutuhkan untuk memperluas jangkauan pengawasan hingga ke ranah digital. “Kami tengah mengawal revisi UU Penyiaran agar mampu menjangkau media sosial, karena dampaknya terhadap perilaku masyarakat kini jauh lebih besar,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten, revisi UU Penyiaran bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, tetapi menata ruang digital agar lebih santun dan edukatif. “Harapannya, konten keagamaan dan sosial di ruang digital bisa mempersatukan, bukan justru memecah masyarakat,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPID Banten A. Solahudin, menyoroti lemahnya regulasi terhadap media baru. “TV dan radio sudah diawasi dengan ketat, tetapi media sosial belum memiliki batas yang jelas. Karena itu, revisi undang-undang penyiaran perlu segera disahkan agar ruang digital tetap sehat,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Banten, Achmad Nasrudin, memaparkan sejumlah kerja sama strategis yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran.
“KPID Banten tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga mitra edukatif. Salah satunya melalui kerja sama dengan BBPVP Serang dalam peningkatan kompetensi masyarakat penyiaran,” jelasnya.
Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar, KH. Embay Mulya Syarief, menyampaikan dukungannya terhadap langkah KPID Banten dalam mengawal revisi UU Penyiaran. Ia menilai revisi ini penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif media sosial, seperti hoaks, judi online, pinjaman ilegal, dan pornografi.
“Sudah banyak korban dari media sosial yang tidak terkendali, mulai dari informasi yang tidak valid hingga perilaku negatif anak-anak yang viral di dunia maya. Pemerintah harus tegas, dan kami siap mendukung langkah KPID dalam upaya ini,” tegas KH. Embay.
Beliau juga menekankan pentingnya penguatan karakter melalui pendidikan dan dakwah agar masyarakat lebih cerdas dalam menyikapi informasi digital.
Kunjungan ini menjadi momentum penguatan sinergi antara KPID Banten dan Mathla’ul Anwar dalam mendukung RUU Penyiaran yang adaptif terhadap perkembangan media baru, memperkuat pengawasan konten siaran, serta menjamin hak masyarakat atas informasi yang sehat dan berimbang.
Kedua pihak juga sepakat berkolaborasi dalam kegiatan literasi media berbasis dakwah yang edukatif dan mencerahkan, khususnya bagi generasi muda. Upaya ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap etika bermedia dan meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya informasi palsu (hoaks) di media sosial.
Selain Ketua KPID Banten H. Haris H. Witharja, Wakil Ketua KPID Banten A. Solahudin, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) Efi Afifi, Koordinator Bidang Kelembagaan, Achmad Nasrudin, turut menyertai Anggota Bidang Kelembagaan Talitha Almira, dan jajaran staf KPID Banten. Red dari KPID Banten







