Mamuju – Lembaga penyiaran baik televisi maupun radio yang belum memiliki izin dilarang menyiarkan informasi seputar kampanye pemilu. Hal ini disampaikan wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar) Farhanuddin, Selasa (25/3/14).
“KPID kembali tegaskan lembaga penyiaran TV Kabel dan Radio yang belum memiliki izin penyiaran dlarang menyiarkan kampanye,” tegas Farhanuddin.
Peringatan ini disampaikan menyusul banyaknya laporan terhadap sejumlah TV Kabel yang masih aktif menyiarkan berita kampanye pemilu. Sehingga menurutnya, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi.
Bukan hanya itu, KPID juga mengingatkan agar dalam hal iklan, lembaga penyiaran dapat memberikan porsi yang adil dan merata kepada seluruh kontestan.
“Untuk iklan kampanye, harus sesuai aturan 10 spot per hari. Masing-masing 30 detik untuk Televisi dan 60 detik per spot untuk radio,” katanya.
Saat ini, KPID tengah aktif melakukan pemantauan di berbagai daerah. Untuk mengintensifkan proses monitoring tersebut, kata Farhan, KPID melibatkan relawan pemantau siaran yang tersebar di 6 kabupaten se-Sulbar. Red dari rakyatsulsel.com
Bengkulu - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bengkulu melayangkan surat peringatan atau teguran kepada tiga lembaga penyiaran televisi di daerah itu karena melanggar aturan penyiaran iklan kampanye.
"Surat teguran kami sampaikan hari ini ke tiga televisi yang melanggar aturan tentang iklan kampanye di televisi," kata Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Bengkulu Kencanawati, Rabu (26/3).
Dia mengatakan tiga lembaga penyiaran televisi yang melanggar aturan tersebut yakni Bengkulu Televisi, Rakyat Bengkulu Televisi dan ESA Televisi.
Aturan yang dilanggar, kata dia, yakni mengenai durasi iklan kampanye dimana setiap spot iklan ditetapkan selama 30 detik.
"Sementara di tiga televisi ini, durasi iklan kampanye melebihi waktu yang ditetapkan," kata dia. Selain itu, penayangan setiap iklan untuk satu partai politik atau calon perseorangan maksimal 10 kali atau spot per hari.
Namun, dari pemantauan dan pengawasan yang dilakukan KPID, ada yang mencapai 20 spot atau 20 kali tayang per hari.
Dia mengatakan bahwa aturan yang dilanggar lembaga penyiaran itu adalah Peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
"Berdasarkan aturan yang ada, bila surat kami tidak ditindaklanjuti dalam 24 jam, maka akan dilayangkan surat kedua." Hasil pemantauan dari KPID, kata dia, akan disampaikan ke Bawaslu untuk menindaklanjuti partai politik pemasang iklan yang melanggar aturan. Red dari ant
Padang - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melarang lembaga penyiaran beroperasi di daerahnya jika menolak diawasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). “Jika ada yang tak mau diawasi, jangan buka lembaga penyiaran itu di daerah ini,” ujar Irwan dalam acara pelantikan tujuh anggota KPID Sumatera Barat, Jumat, 17 Januari 2014.
Menurut Irwan, penyelengggara lembaga penyiaran, televisi dan radio, harus siap menerima kritik KPID. "Harus rela diawasi," ujarnya. Sebab, kata dia, harus ada pengawasan terhadap pelaksana kegiatan. "Jika tidak diawasi, pelaku nantinya akan semena-mena."
Falsafah orang Minang, yakni adat basandi syara', syara' basandi kitabullah, kata Irwan, juga harus menjadi landasan norma dalam pengawasan tersebut. "Jika ada lembaga penyiaran yang melanggar UU dan norma yang ada di daerah ini, tegur saja," ujarnya.
Gubernur Irwan melantik Rino Zulyadi, Ardiyan, Afriendi, Mardhatillah, Yumi Ariyati, Deri Rizal, dan Afrianto sebagai anggota KPID Sumatera Barat. Hanya Rino dan Ardiyan yang memiliki latar belakang penyiaran. "Kita berharap KPID bisa menjadi pengawas bagi lembaga penyiaran," katanya. Menurut dia, KPID bisa mengawasi substansi penyiaran sehingga bersifat mendidik dan positif. “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran."
Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Provinsi Sumatera Barat, Mudrika, mengatakan KPID bisa menjadi alat kontrol bagi televisi dan radio. (Tempo.co)
MATARAM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat mensinyalir maraknya pelanggaran kampanye oleh peserta Pemilu melalui media massa khususnya siaran radio dan TV di Nusa Tenggara Barat. “Hampir seluruh iklan Parpol dan Caleg yang tayang di sejumlah TV dan radio lokal di Mataram melanggar aturan kampanye,”kata Sukri Aruman, Ketua Desk Pemilu KPID NTB usai dimintai keterangan sebagai saksi ahli di Kantor Bawaslu NTB, Sabtu (22/3).
Menurut Sukri, berdasarkan hasil pemantuan Desk Pemilu KPID NTB, pihaknya menemukan tidak kurang dari 16 iklan calon legislatif dan sejumlah parpol ditayangkan TV dan radio lokal di NTB khususnya di Kota Mataram. ”Mayoritas melanggar durasi iklan kampanye sebagaimana diatur KPU,”kata Sukri.
Adapun Calon legislatif yang beriklan di radio dan TV lokal di Mataram untuk saat ini, diantaranya dari Partai Demokrat, Golkar, PPP, PBB, PKB, Partai Hanura dan Gerindra. ”Bentuk iklannya bermacam-macam, mulai iklan spot, jingle lagu hingga sponsor acara. Hanya saja iklan tersebut durasinya rata-rata melebihi ketentuan yakni 30 detik untuk TV dan 60 detik untuk radio. Ada yang bahkan 3-5 menit per spot, karena berupa lagu kampanye,”ungkapnya.
Dijelaskan, KPID NTB jauh-jauh hari sudah mengirimkan surat edaran kepada semua lembaga penyiaran untuk mematuhi aturan kampanye melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 tahun 2013 tentang kampanye Pemilu.Namun fakta di lapangan menunjukkan maraknya pelanggaran tersebut.”Kia sudah lakukan pemanggilan kepada kawan-kawan radio dan TV. Bahkan menjatuhkan sanksi administratif kepada TV9 menyusul akan memanggil Sindo TV Mataram, Lombok TV dan TVRI NTB untuk klarifikasi,”ujarnya
Sukri mengingatkan lembaga penyiaran untuk mengindahkan teguran tertulis KPID NTB, sebab akumulasi dari sanksi adminsitratif yang diberikan kepada lembaga penyiaran bisa berbuntut pada pencabutan izin siaran.”Kita tidak main-main karena ini ranah publik, maka lembaga penyiaran juga harus patuh dan tunduk pada kepentingan publik,”tegasnya.
Ditambahkan, dalam keterangannya selaku saksi ahli di Bawaslu NTB, pihaknya menyerahkan data peserta pemilu yang berkampanye melalui radio dan TV di NTB khususnya di Kota Mataram. Pihak Bawaslu, lanjut Sukri, ingin memastikan apakah KPID NTB sudah menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyiaran atau tidak. Bawaslu sendiri akan berkoordinasi dengan KPU NTB dan KPU Pusat untuk menyikapi Parpol dan Caleg yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye melalui media elektronik.”Soalnya ada juga iklan caleg untuk DPR Pusat,”imbuhnya.
Pekanbaru - Selama tiga tahun kepengurusan Komisi Penyiaran Indonesaia Daerah (KPID) Riau periode pertana, paling tidak sudah ada 66 lembaga penyiaran yang memproses permohonan izin penyelanggaraan penyiaran. Jumlah ini belum maksimal karena masih ada lembaga penyiaran yang belum melakukan pengurusan.
Demikian diungkapkan Koordinator Bidang Perizinan KPID Riau, Alnofrizal menjawab GoRiau.com, Rabu (18/12/2013) siang ini. Lembaga penyiaran yang belum memproses umumnya berasal dari daerah tingkat dua.
''Kalau untuk Pekanbaru sudah semua, kecuali televisi nasional yang beroperasi di Riau. Sedangkan di daerah hanya beberapa daerah yang jauh seperti Guntung dan lain-lan,'' ujarnya.
Hingga akhir masa bakti KPID Riau periode 2010 - 2013t, masih ada dua permohon izin penyelenggaraan penyiaran yang masih akan diproses.
Dijelaskan 66 proses permohonan izin yang sudah selesai, 35 berasal dari radio, 31 televisi teresterial, kabel dan digital. Khusus untuk televisi bisa dirinci 20 tv kabel, 5 tv teresterial (UHV) dan 6 tv digital. Red dari goriau.com
Assalamualaikum. Ini hanyalah asumsi saya. Mohon maaf bila ada kata yang kurang berkenan atau menyinggung. Saya hanya sedang sebal dengan berita Mayang-Fuji yang menurut pandangan saya hanya mencari sensasi. Saya tidak ingin berkoar-koar di media sosial. Saya ingin mencurahkan perasaan saya di sini.
Saya sudah bosan dengan berita Mayang Fuji. Alangkah baiknya diblokade saja keduanya. Pusing,, ada fans fanatik,, membully yang berlebihan. Wartawan juga ad sikap tidak sopan yang bila masuk tv akan ditiru oleh masyarakat. Dulu Vanessa dihina-hina berlebihan sebab kasus porn,, setelah meninggal jadi banyak yg fans. Banyak memasukkan Raffi Ahmad dan segala aktivitasnya ke tv juga tidak bagus. Berita hal sepele masuk tv apakah tdk ada berita lain yang lebih berkelas, seperti teknologi. Saya rasa tidak pernah melihat berita teknologi di tv. Atau pemberitahuan tentang proses terjadinya tsunami, gunung meletus, atau hal bermanfaat yang lainnya. Recycle, reduce, reuse tentang sampah. Ini tv hanya menjadi ajang pembodohan publik yang membuat otak warga Indonesia hanya berasumsi dan tentang berbagai persoalan yang itu-itu aja agamalah, sara lah. Artis yg Tdk bertalenta tidak usah lah dimasukkan ke tv. Mereka pansos biarin, jalan rezeki masih banyak, biar cari yang lain saja. Verrel Bramasta minum es di pinggir jalan lah. Bilqis pintar bahasa Inggris lah. Kenapa gak kita buat saja pembelajaran Bahasa Inggris. Publik menjadi fansnya karena ya mereka-mereka itu lah yang dimasukkan ke tv.
Acara tv juga saya mengharapkan yang bagus. Bukan hanya sinetron asal-asalan yang diputar setiap hari. Kalau dananya untuk buat yang bagus mungkin hanya sebuah film. Yang diputar tidak bisa setiap hari juga tidak apa-apa. Ya lumayanlah ada mutunya.
Mana ada lagi sinetron IPA&IPS tentang cinta-cinta. Roknya pun pendek. Padahal di sekolah negeri sendiri boleh tidak memakai jilbab bahkan untuk umat muslim. Tetapi untuk wanita diharuskan pakai rok dari pinggul sampai mata kaki/ rok panjang. Untuk pemain terlalu dewasa,, terlihat tua dan tidak natural. Pilih pemain yang lebih natural dan adalah bakat di bidang pendidikan. Gak cuma sinetron yang isinya marah-marah, pacaran dan pintar bergaya saja. Kids zaman now jadi ikutan gaya-gayaan. Mereka malas belajar, malah nongki di Starbucks, nongki di mall, memaksa orang tuanya beli motor gede (moge). Anak cewe pada jalan-jalan pakai helm bogo, masker duckbill, memakai riasan berlebihan. Ini sudah zaman globalisasi loh. Sudah semakin bersaing. Masa seperti ini yang kita persiapkan kepada calon penerus bangsa. Kebetulan saya masih bersekolah di SMA dan banyak mengamati. Banyak anak laki & perempuan makin berani,, berpelukan badan dan cium pipi di sekolah.
Saya sempat berpikir ingin pindah ke negara Bhutan. Dan suatu hari mutasi ke negara itu. Karena menurut info yang ada di internet itu negara yang sederhana tapi penuh ketenangan.
Indonesia pendidikan cukup baik tapi perlu ditingkatkan. Korupsi sebaiknya tidak merajalela. Kasian penerus kita nanti yang harus bayar utangnya. Djoko Djandra tidak diberikan hukuman yang setimpal. Saya harap Indonesia semakin makmur dan baik. Amin.
Mohon maaf sebesar-besarnya bila dianggap kasar dan tidak etis.