Pangkalpinang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung menggelar Babel Literasi Penyiaran Digital dengan tema cerdas dan bijak dalam memilih konten penyiaran, di kantor KPID Babel, Selasa (13/6/2023). Acara dihadiri utusan kampus IAIN SAS Bangka Belitung, ISB Atma Luhur serta Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPM) Bangka Belitung.

Acara dibuka langsung oleh Ketua KPID Babel, Imam Ghozali. Dia menyampaikan, pentingnya diadakan kegiatan ini untuk bersama-sama berkolaborasi dalam penguatan literasi. 

Lebih lanjut Sonya Anggia Sukma selaku Wakil Ketua KPID Babel menyampaikan, pihaknya menyelenggarakan kegiatan ini berdasarkan Program Kerja KPI yang ada pada Peraturan KPI No 1 tentang Kelembagaan pasal 5 ayat 2 yang salah satunya adalah Literasi Media.

"Program kami yang sudah kami jalankan dari tahun kemarin tentang literasi media. Saya secara pribadi sangat bangga sekali program ini berhasil dengan baik bisa memberikan literasi media, ilmu-ilmu yang bijak kepada mahasiswa, kepada audiens yang mana tadi sudah ada pak M. Adha Al Kodri sebagai narasumber dan juga Ada Bapak Bagong Susanto sebagai narasumber dari materi yang sangat menarik sekali," katanya, Selasa (13/6/2023).

Demikian juga dikatakan Korbid Pengawasan Isi Siaran, Bagong Susanto yang mengatakan bahwa KPID sangat membutuhkan Peran serta Mahasiswa dalam mewujudkan siaran berkualitas. Setiap warga negara berhak mendapatkan siaran yang berkualitas. Tapi untuk  mewujudkannya butuh dukungan semua pihak terkait tak terkecuali para mahasiswa. 

Lebih lanjut, dia mengatakan peran stakeholder (Mahasiswa) sebagai  generasi melek teknologi diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung siaran berkualitas agar terwujud SATU SUARA BERJUTA TELINGA bagi para penggemar dan pecinta dunia siaran.

Adapun hal-hal  yang dapat dilakukan oleh para mahasiswa  dalam mewujudkan siaran berkualitas adalah:

1. Membiasakan mengakses siaran yang berkualitas dan tinggalkan  siaran yang  tidak bermutu.

2. Ikut menyebarluaskan (Memviralkan) konten siaran yang  berkualitas kepada publik

3. Ikut terlibat mengawasi isi siaran di lembaga penyiaran

4. Segera laporkan konten siaran yang diduga melanggar aturan P3SPS kepada KPID

Mewujudkan program siaran yang berkualitas, bukanlah pekerjaan yang ringan dan mudah. Tetapi harus  dibutuhkan kerja keras dari KPID bersama Stakeholder.  Untuk mewujudkan program tersebut, maka diperlukan langkah-langkah sebagai berikut :

1. KPID telah melakukan pembinaan terhadap lembaga penyiaran agar tumbuh dan berkembang sebagai lembaga penyiaran yang sehat  dan berbudaya dan sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu P3SPS.

2. KPID dapat memberikan bantuan solusinya jika lembaga penyiaran ada kendala dalam memperpanjang  proses perijinan Penyelenggaraan Penyiaran.

3. KPID mengajak stakeholder (Mahasiswa) untuk ikut terlibat dalam Mengawasi/memantau program siaran agar dapat mewujudkan pendengar dan penggemar siaran menjadi cerdas memilih siaran

4. Memperkuat Posisi KPID sebagai lembaga negara independen. Dalam kaitan ini perlunya menyusun Rencana Strategis KPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memuat program, kegiatan, target, sasaran, dan tujuan yang ingin dicapai dengan kerja sama stakeholder (MOU).

5. Menyelenggarakan pendidikan sadar media agar masyarakat mampu memilah dan memilih program siaran yang sehat, mendidik, dan bermanfaat bagi kehidupannya dalam bentuk program kegiatan Sekolah P3SPS.

6. Membangun jejaring dan bersinergi dengan para Mahasiswa  untuk mewujudkan program siaran yang berkualitas dalam rangka membangun karakter lembaga penyiaran yang kredibel demi mewujudkan SATU SUARA BERJUTA TELINGA.

Perwakilan Mahasiswa IAIN SAS Babel juga menyampaikan dengan kegiatan KPID Babel ini kami sebagai mahasiswa Berharap dengan adanya kegiatan ini masih ada kegiatan selanjutnya agar dapat mensosialisasikan pentingnya literasi penyiaran digital dan berharap KPID dapat mengedukasikan masyarakat Bangka Belitung pentingnya dalam mengelola Media sosial secara bijak dan benar. 

Lebih lanjut perwakilan mahasiswa ISB Atma Luhur juga menyampaikan, dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan literasi penyiaran digital yang ada di Bangka Belitung di era Digitalisasi. 

Perwakilan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Bangka Belitung juga menyampaikan diharapkan KPID terus maju dan berkemajuan dan menjadi lembaga yang netral untuk melindungi penyiaran di Indonesia biar menambah edukasi bagi masyarakat.

Hadir pula perwakilan dari Radio Swasta yang menyampaikan dengan adanya kegiatan ini dapat mencerdaskan mahasiswa/i  dan anak-anak muda di Bangka Belitung dan semakin mencintai dunia penyiaran dan semakin memajukan dunia penyiaran di Babel. Red dari berbagai sumber

 

 

Mamuju – Siaran terkait konten lokal masih jadi pekerjaan rumah di Sulbar. Butuh komitmen bersama dalam menuntaskannya.

Memompa kesadaran lembaga penyiaran agar memenuhi porsi siaran lokal menjadi topik utama dalam sarasehan penyiaran sehat di Cafe Ruang Rindu, Kamis 8 Juni 2023.

“Konten lokal adalah hal yang wajib dilakukan seluruh lembaga penyiaran, dan ini juga menjadi perhatian kita di DPRD,” ucap Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi yang menjadi salah satu pembicara dalam sarasehan ini.

Pihaknya berkomitmen menindaklanjuti melalui sebuah regulasi. Olehnya, kata Suraidah, DPRD Sulbar siap membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait siaran lokal di Sulbar. Pihaknya menunggu Dinas Kominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar melakukan pengajuan Ranperda soal siaran ke dewan.

“Yah kita siap. Kita siap untuk mengawal karena memang itu menjadi tanggung jawab kami yang ada di DPRD untuk mengawal dan membuat produk hukum yang tentu menjaga Sulbar khususnya di bidang penyiaran,” urai Suraidah.

Pemenuhan konten lokal adalah hal yang wajib dilakukan seluruh lembaga penyiaran, sesuai Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran. Ketentuan ini menyebutkan bahwa program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10 persen untuk televisi dan paling sedikit 60 persen untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari.

Sementara KPID Sulbar berharap kolaborasi dari seluruh pihak baik Pemda maupun instansi vertikal untuk mengawal dan mendorong terciptanya Ranperda yang mengatur secara khusus perihal konten lokal.

“Kita sama-sama mengawal, mendorong. Mudah-mudahan nanti ada Perda yang mengatur secara khusus terkait masalah konten lokal,” ujar Ketua KPID Sulbar Mukmin.

Dia juga berharap agar semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya penyiaran yang sehat.

Selain Suraidah, sarasehan menghadirkan pembicara lain, yakni; Ketua Komisi I DPRD Sulbar Syamsul Samad, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulbar Guruh Ahmad Fadiyanto. Red dari berbagai sumber

 

 

Bandung -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendorong seluruh lembaga penyiaran di Jabar beradaptasi terhadap disrupsi digital dalam menyiarkan informasi.

Masifnya era digital saat ini harus dijadikan tantangan oleh lembaga penyiaran agar tetap bisa menjaga eksistensi.

Ditemui usai menghadiri peringatan Hari Penyiaran Daerah (Harsiarda) 2023, Ridwan Kamil ingin lembaga penyiaran selain menyebarkan informasi melalui stasiun televisi dan radio, juga harus memanfaatkan platform seperti Youtube maupun media sosial lainnya dengan konten menarik. Hal itu agar lebih mudah diakses oleh masyarakat melalui telepon pintar.

"Tantangan lembaga penyiaran agar mempunyai eksistensi, juga di media sosial misalkan Youtube agar mudah dijangkau warga tak hanya dengan cara konvensional," ujar Ridwan Kamil di Trans Studio Bandung, Selasa (6/6/2023) malam.

Kang Emil, sapaan akrabnya menuturkan, Jabar memiliki keunikan tersendiri dalam dunia penyiaran. Meski di era disrupsi digital, jumlah lembaga penyiaran di Jabar relatif banyak, yaitu 437 lembaga.

"Jabar agak unik di era disrupsi digital, jumlah lembaga penyiarannya sangat banyak, yakni 437," tuturnya.

Artinya, lanjut Kang Emil, lembaga penyiaran di Jabar masih tetap bisa konsisten memberikan informasi kepada masyarakat di tengah gempuran media sosial.

"Pesan saya selalu kita berkehidupan dengan banyak tantangan, salah satunya disrupsi digital selain ada sisi gelapnya, juga banyak positifnya. Jadi harus kita seimbangkan," kata Kang Emil.

Dalam momen Harsiarda tersebut, Kang Emil mendoakan lembaga penyiaran terus eksis dan berkontribusi menjadikan wilayah Jabar yang kondusif, kreatif, dan inovatif.

"Saya doakan lembaga penyiaran terus eksis beradaptasi dan jadikan Jabar sebagai wilayah yang paling dinamis, kreatif, dan inovatif," ucapnya.

Menurut Kang Emil, peran dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar sangat besar sebagai instrumen penting dan menjadi benteng dalam menjaga arus informasi yang dikonsumsi oleh hampir 50 juta warga Jabar.

"Selamat Hari Penyiaran Daerah, KPID teruslah menjadi benteng dalam menjaga arus informasi yang dikonsumsi oleh hampir 50 juta warga Jabar," pesan Kang Emil.

Sementara itu Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet mengungkapkan, di era disrupsi digital saat ini banyak masyarakat yang menganggap TV dan radio sudah ditinggalkan. Nyatanya sebuah penelitian pada tahun 2022 menyatakan bahwa 79 persen masyarakat Indonesia masih menonton TV.

"Ini adalah bagian dari satu kebanggaan kita sebagai insan penyiaran," ujar Adiyana.

Menurutnya, Jabar adalah miniatur penyiaran di Indonesia karena eksistensi dan jumlah lembaga penyiaran di Jabar terbanyak di Indonesia.

"Jabar adalah miniatur penyiaran Indonesia," sebutnya.

Pada peringatan Harsiarda 2023 ini Gubernur Ridwan Kamil juga mendapat penghargaan dari  enam asosiasi penyiaran terkait perhatian dan dukungan Pemdaprov Jabar yang diberikan untuk kemajuan dunia penyiaran.

Keenam asosiasi penyiaran tersebut, yakni Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI).

Berikutnya penghargaan dari Jaringan Radio Komunitas (JRK) Jawa Barat, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Asosiasi Radio Siaran Swasta Lokal Indonesia (ARSSLI). Red dari berbagai sumber

 

Serang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten, menegur dua radio lokal di Provinsi Banten, yang diketahui telah memutar musik terlarang.

Kedua radio itu diketahui, radio plat merah. Keduanya, diminta untuk tidak memutar kembali lagu-lagu yang masuk dalam daftar lagu terlarang versi KPI.

Komisioner KPID Banten Efi Afifi, saat dihubungi mengatakan, ada 42 lagu terlarang yang sudah ditetapkan oleh KPI Pusat untuk tidak diputar dan ditayangkan, oleh lembaga penyiaran di seluruh Indonesia.

Sayangnya, kedua radio milik Pemerintah Pusat dan Pemda itu memutar lagu tersebut, dalam siaran mereka. Sehingga, mendapatkan teguran. “Kemarin pimpinan dua radio ini kita panggil,” ujar Afifi, Senin, (5/6/2023).

Afifi mengatakan, 42 lagu yang dilarang itu dinilai memiliki dampak buruk bagi para pendengarnya. Karena itu ke-42 lagu tersebut, tidak boleh diputar atau ditayangkan oleh lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi yang ada di Indonesia.

“42 lagu yang dilarang itu dinilai memiliki dampak buruk bagi para pendengarnya. Karena itu ke-42 lagu tersebut tidak boleh diputar atau ditayangkan oleh lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi yang ada di Indonesia,” tambahnya.

Afifi mengungkapkan, lembaga penyiaran ketika diklarifikasi mengakui bahwa mereka memutar lagu yang dilarang tersebut.

Namun mereka beralasan, bahwa mereka tidak tahu. Makanya, mereka memutar lagu tersebut. KPID Banten sendiri menurutnya, sudah melakukan sosialiasi terhadap aturan ini, sehingga selayaknya lembaga penyiaran di Banten dapat mematuhinya.

“KPID Banten dalam melakukan pengawasan isi siaran, ingin memastikan bahwa konten siaran yang diterima masyarakat adalah isi siaran yang benar, layak, sehat, tidak berbau pornografi, kekerasan, mistis, dan lain-lain,” ujarnya.

Guna memastikan agar lembaga penyiaran tidak memutar kembali lagu terlarang itu, maka KPID Banten meminta perwakilan lembaga penyiaran untuk menandatangani komitmen yang menyatakan bahwa mereka siap tidak akan memutar lagu terlarang itu lagi.

Dalam suasana pemanggilan itu juga menurutnya Afifi, tidak dalam suasana semacam penghakiman, tapi lebih seperti pada diskusi antara KPID Banten dengan lembaga penyiaran.

KPID Banten pun, meminta lembaga penyiaran yang ada di seluruh wilayah Provinsi Banten, berkomitmen untuk menayangkan tayangan yang berkualitas sehat dan aman sehingga kualitas siaran dapat terjaga.

Ketua KPID Banten, Haris H. Witharja mengatakan, selain kedua radio, KPID Banten juga menegur empat televisi lokal, karena tidak menayangkan klasifikasi program siaran televisi.

Keempat televisi lokal ini, melanggar aturan karena televisi wajib menayangkan klasifikasi program siaran televisi. Sebab dalam aturan, televisi wajib menayangkan klasifikasi program siaran televisi dalam setiap isi siaran mereka.

Ada beberapa klasifikasi program siaran televisi, yang seharusnya ditampilkan dalam setiap isi siaran. Misalkan, tayang untuk anak usia 2-7 tahun, yang masuk ke dalam kelompok anak pra sekolah. Maka kode atau klasifikasi program siarannya, ditunjukkan dengan kode P.

Untuk isi siaran bagi anak usia 7-12 tahun, yang masuk dalam kategori anak, maka diberi tanda A. untuk anak usia 13-17 masuk dalam kategori remaja diberi tanda R. Sedangkan, untuk yang berusia 18 tahun ke atas yaitu dewasa, diberi tanda D.

“Ada juga tayangan untuk semua (umum), yang ditandai dengan SU,” ujarnya. Red dari berbagai sumber

 

Bandung - Puncak acara peringatan Hari Penyiaran Daerah 2023 yang akan digelar pada Selasa (6/6/2023) diharapkan menjadi momentum seluruh wilayah Jawa Barat bisa menikmati layanan siaran televisi digital. 

Mengingat sejak diberlakukan pada Oktober 2022 silam, program Analog Switch Off (ASO) atau proses perpindahan televisi analog ke digital baru sebagian terealisasi di sejumlah kawasan di Jabar. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar Ika Mardiah mengatakan, program ASO baru mencakup kawasan Bandung Raya dan Bodebek yang sudah menikmati layanan televisi digital. 

Pihaknya tetap berupaya mempersiapkan sarana pendukung agar digitalisasi televisi dapat menjangkau seluruh daerah sehingga masyarakat dapat menerima konten-konten berkualitas dari lembaga penyiaran yang ada. 

"Program ASO di Jawa Barat sudah terealisasi di Bandung Raya dan Bodebek, masih ada sejumlah wilayah yang belum. Kendalanya di pusat karena ASO merupakan kewenangan Kemenkominfo. Kita hanya menyiapkan dari sisi lembaga penyiarannya, SDM, dan masyarakatnya," ujar Ika dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) bertajuk "Hari Penyiaran Daerah (Harsiarda) 2023: Digitalisasi Penyiaran" di Gedung Sate, Kota Bandung,  Senin (5/6/2023). 

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar Adiyana Slamet menambahkan, pihaknya terus berupaya mendorong pemerintah pusat supaya lembaga yang ditunjuk dalam pendistribusian Set Top Box (STB) segera membagikannya kepada masyarakat kurang mampu sehingga bisa menikmati layanan siaran digital. 

Mengingat sejauh ini dari delapan wilayah layanan, baru satu wilayah yang telah menikmati siaran televisi digital. 

"Itu masalah kesiapan infrastruktur dan kesiapan distribusi STB. Kita mendorong pemegang multi flexing memberikan STB kepada masyarakat prasejahtera," kata Adiyana. 

"Mohon pemerintah pusat untuk menuntaskan tujuh wilayah layanan di Jawa Barat sehingga masyarakat Jabar mampu menikmati digitalisasi penyiaran atau ASO," tambahnya. 

Kota dan kabupaten yang telah terjangkau layanan siaran digital, sambung Adiyana, yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat,dan Kota Cimahi. Sedangkan 18 kota/kabupaten lainnya di Jabar belum menikmati program ASO. 

Sementara itu Ketua Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) Eris Munandar menuturkan, kehadiran ASO memberikan banyak keuntungan tak hanya bagi pemerintah, melainkan juga industri media dan masyarakat. 

Eris berharap pada perayaan peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023, seluruh wilayah sepenuhnya dapat menikmati layanan siaran televisi digital. 

Menurutnya, dari sisi pemerintah terjadi penghematan infrastruktur, masyarakat mendapatkan layanan yang lebih canggih, dan bagi industri media akan terjadi efisiensi dalam operasional. 

"Efisiensi sangat luar biasa sehingga fokusnya bagaimana meningkatkan konten itu sendiri. Pada 17 Agustus kita berharap merdeka digital," tutupnya.  

Puncak acara Harsiarda 2023 akan berlangsung di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Selasa (6/6/2023), dihadiri Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan 600 undangan dari KPI Pusat, beberapa KPID provinsi lain serta insan lembaga penyiaran se-Jabar. Red dari berbagai sumber

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.