Wagub Nusa Tenggara Timur, Josef A Ne Soi.

Kupang - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Josef A Nae Soi berharap Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT menjadi lembaga yang mampu menangkal atau memberikan persepsi yang positif terhadap berbagai pemberitaan bohong atau hoaks yang beredar di publik.

“KPID memiliki peran yang strateggsi dalam pembentuk opini publik. KPID harus mampu menangkal berbagai informasi bohong yang berkembang di masyarakat, sehingga publik bisa membedakan berita yang benar dan bohong,” kata Josef A Nae Soi di Kupang, Jumat (31/1/2020).

Josef A Nae Soi mengatakan hal itu terkait hasil pertemuannya dengan jajaran KPID NTT.

Dia mengatakan, KPID tidak hanya memberikan izin kepada lembaga penyiaran, tetapi KPID NTT merupakan benteng dalam menyaring berita, hoaks, pendapat dan persepsi publik.

“Apabila masyarakat merasakan manfaat keberadaan KPID maka tidak usaha bicara tentang dana. Dana akan mengikuti dengan sendirinya, namun yang terpenting manfaatnya dirasakan masyarakat,” kata Josef A Nae Soi.

Politisi partai Golongan Karya ini mengatakan, kendati struktur kepengurusan KPID NTT baru terbentuk, namun sudah mulai menggeliat dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyiaran di daerah itu.

Menurut dia, apabila KPID NTT mampu menjalankan fungsinya secara baik dalam pembentukan persepsi publik terhadap fakta dan data yang benar terhadap pemberitaan bohong maka lembaga ini akan dipercaya warga di NTT.

“KPID harus mampu membentuk image masyarakat bagaimana membedakan berita bohong dan yang benar, sehingga masyarakat NTT tidak mudah percaya terhadap berbagai informasi dan berita-berita bohong,” kata Josef A Nae Soi. Red dari Ant/egindo.co

 

Serang – Seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten akan dibuka pada pertengahan Februari 2020. Hal itu terungkap dalam kunjungan kerja (kunker) Komisi I DPRD Banten ke Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksandi) Banten, di Puspemprov Banten, Kota Serang, Kamis (30/1/2020).

Diketahui, sedianya seleksi calon anggota KPID dilaksanakan pada 2019. Namun, seleksi diundur dengan alasan tidak ada anggaran. Ditambah salah satu anggota Tim Seleksi (Timsel) yakni Lutfi mengundurkan diri karena terpilih menjadi anggota Komisi Informasi (KI) Banten periode 2019-2023.

Kepala Diskominfotiksandi Banten, Komari mengatakan, seleksi KPID akan dimulai pada pertengahan Februari nanti. Hal itu setelah persoalan pembiayaan sudah terakomodir melalui dana hibah Pemprov Banten untuk KPID senilai Rp2 miliar.

“Pertemuan dengan Komisi I berkaitan dengan evaluasi 2019 dan pelaksanaan 2020. Salah satu poin yang dibahas berkaitan dengan seleksi KPID. Dan untuk pembiayaan seleksi melalui mekanisme hibah dari Pemprov Banten ke KPID,” kata Komari kepada wartawan.

Komari juga membenarkan jika dalam waktu dekat ini akan ada proses pergantian anggota Timsel. “Secara umum kepanitiaan sudah terbentuk. Dan ada evaluasi sedikit karena pergantian anggota karena yang bersangkutan kebetulan menjadi anggota KI periode sekarang ini,” katanya.

Diskominfo, lanjut Komari, hingga saat ini terus memberikan fasilitas dalam rangka pelaksanaan fungsi dan wewenang. Salahnya satunya memfasilitasi rekrutmen calon anggota KPID yang baru.

“Dengan anggaran yang disiapkan dari dana hibah, beberapa waktu lagi akan efektif tugas Timsel dan KPID. Dan kami berharap secepatnya KPID terbaru segara di SK kan gubernur,” jelasnya.

Dirinya juga berharap, Timsel sudah bisa bekerja sesuai jadwal tahapan seleksi. “Kami hanya memfasilitasi. Seluruh (tahapan) kami serahkan ke Timsel menyesuaikan arahan dari Komisi I yang nantinya menjadi rujukan Timsel,” ujarnya.

Disinggung kapan berakhirnya masa bhakti anggota KPID yang masih menjabat, Komari mengungkapkan, hal itu setelah anggota KPID yang baru terbentuk. “Jadi di SK perpanjangan batas berakhirnya apabila sudah dilakukan rekrutmen dan pelantikan komisioner baru,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Banten selaku koordinator Komisi I, Budi Prajogo mengatakan, pertemuan dengan Diskominfo kali ini membahas proses seleksi calon anggota KPID yang baru. Ia juga mengaku, kendala-kendala dalam proses seleksi sudah diselesaikan.

“Jadi masalah yang jadi diskusi akhir tahun lalu kini sudah terpecahkan. Pembiayaan Timsel sudah diusulkan KPID melalui hibah 2020,” kata Budi.

Budi juga mengaku, Komisi I dalam waktu dekat ini akan menerbitkan SK yang baru untuk anggota Timsel. “Nanti Komisi I akan rapat lagi untuk menetapkan (anggota) Timsel yang baru. Dan ini juga tidak menjadi kendala karena kami hanya mengganti yang mengundurkan diri,” ujarnya.

Saat ditanya terkait waktu seleksi, Budi mengaku, hal itu masih belum ditentukan. Meski begitu, politisi PKS itu mengaku dalam waktu dekat ini Komisi I akan mengagendakan rapat koordinasi (rakor).

“Awal Februari akan diagendakan untuk Timsel yang baru,” katanya. Red dari REDAKSI24.COM

 

Semarang -- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Tengah menggelar Forum Group Diskusi (FGD) bertema Mencari Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah 2020-2023 yang Profesional dan Amanah. FGD tersebut digelar di Aula Lantai 1 Gedung Kominfo Jateng di Jalan Menteri Supeno Semarang, Selasa  (28/1/2020) pagi.

Hadir dalam FGD ini Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner KPID Jateng 2020-2023, antara lain Ketua KH Ahmad Daroji, Amir Machmud, dan Bona Ventura Sulistiana. Hadir juga perwakilan masyarakat seperti ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Tengah, ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Akademisi Unversitas Diponegoro (Undip) dan sejumlah praktisi penyiaran dan media.

Selain melakukan sosialisasi dibukanya pendaftaran Komisioner KPID periode 2020-2023, tim pansel KPID juga meminta masukan masyarakat tentang kondisi penyiaran di Jawa Tengah.

Sejumlah masukan untuk pansel komisioner KPID Jawa Tengah pun disampaikan. Di antaranya tentang integritas dan profesionalisme komisioner KPID Jateng periode selanjutnya.

Salah satunya dari Ketua IJTI Jawa Tengah yang juga jurnalis senior, Teguh Hadi Prayitno. Ia meminta komisoner KPID selanjutnya harus memiliki rekam jejak penyiaran dan aktif dalam industri penyiaran. Selain itu, Teguh juga meminta adanya diskusi antara KPID dengan sejumlah pelaku penyiaran agar tercipta harmonisasi antara pelaku penyiaran dan lembaga tersebut.

Kami dari IJTI siap untuk berdiskusi dengan komisioner KPID selanjutnya. Kondisi ini agar pelaku penyiaran khususnya televisi juga dapat mengetahui sejauh mana aturan-aturan yang berlaku dalam industri tersebut, ujar Teguh dalam diskusi tersebut.

Sementara itu, praktisi penyiaran, Eko Ardi Nugraha meminta agar komisioner KPID dapat lebih mengetahui persoalan dalam bidang penyiaran. Apalagi menurut Data yang disampaikan Eko, ada lebih dari 600 lebih Lembaga Penyiaran di Jawa Tengah yang perlu dilakukan pembinaan.

Berbicara KPID juga harus berbicara lembaga penyiaran, dibutuhkan lembaga penyiaran yang sehat dan sejahtera agar kegiatan KPID juga jalan. Jangan sampai KPID lupa terhadap hak dan kewajibannya akan tetap terus menuntut wewenangnya, ujar Eko.

Sementara itu, Ketua Pansel KPID Jawa Tengah, KH Achmad Daroji, sangat berterima kasih dengan masukan sejumlah pihak agar pemilihan komisioner nantinya dalam berjalanan sesuai tujuan pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Terima Kasih untuk semua masukannya. Kami akan kawal proses seleksi komisioner KPID ini dengan bertanggung jawab. Kami juga akan terus berkordinasi dengan komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah agar terpilih komisioner KPID yang profesional dan amanah, Ujar KH Ahmad Daroji yang juga Ketua MUI Jawa Tengah.

Adapun pembukaan seleksi calon Komisioner KPID Jawa Tengah itu sendiri akan dilakukan pada 15 Februari hingga 15 Maret 2020. Red dari AYOSEMARANG.COM

 

Jatim - Guna meningkatkan kerjasama mutu penyiaran, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) mengunjungi Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Jatim, Senin (27/1).

Ketua PRSSNI Jatim, Ismed Jauhar mengatakan, PRRSNI berencana membuat program pelatihan bagi jurnalistik dengan dukungan dari Diskominfo. Hal ini berguna untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di bidang jurnalistik. Kegiatan ini dapat menunjang kualitas berita yang mengangkat kegiatan seputar Provinsi Jawa Timur.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa untuk meningkatkan kerjasama tersebut perlu adanya penguatan legalitas hukum, karena dalam waktu yang tidak lama akan ada undang-undang penyiaran. Seperti diketahui, masa bakti pengurus untuk KPID sudah habis, dan  akan diperpanjang sambil menunggu disahkannya undang-undang.

“Memang selama ini sudah ada kerjasama dengan kominfo terkait dengan siaran dialog maupun talkshow, namun secara kelembagaan belum ada. Kami berharap ada sinergi, semisal mengadakan pelatihan maupun forum bagi anggota PRSSNI dan juga KPID,” tambahnya.

Rancangan program kerja lanjutan akan dibahas lebih lanjut setelah pembaharuan Undang Undang Penyiaran. Program yang ada akan diselaraskan dengan peraturan dari pihak pusat agar tidak terjadi kerancuan dan tumpang tindih program.

Ketua KPID Jatim, Afif Amrulloh mengatakan, KPID Jatim akan berusaha mendukung penyebaran berita kegiatan Provinsi Jatim dengan menjadwalkan siaran serentak dan juga siaran parsial melalui radio. Selain itu program siaran ini juga merupakan bentuk kerjasama kelembagaan dengan PRSSNI.

Siaran yang dibuat akan disertai dengan wawancara atau dialog singkat dengan Gubernur Jawa Timur terkait dengan isu penting yang ada di wilayah Jatim. Sehingga dengan adanya siaran serentak dan parsial ini masyarakat akan lebih mudah mendapat informasi, dan kegiatan penting akan dapat dipublikasikan secara berkala.

“Rencana jadwal siaran parsial adalah setiap 1 minggu sekali di hari Senin pada pukul 09.00 dengan durasi sekitar 4 menit dan disiarkan kurang lebih oleh 92 stasiun radio di Jawa Timur,” katanya.

Kepala Dinas Kominfo Prov Jatim, Benny Sampirwanto berharap agar berita dapat disampaikan kepada masyarakat dan memberikan manfaat. “Dengan adanya program siaran ini saya harap informasi dapat menjadi lebih efektif dan memberikan eduaksi kepada masyarakat,” ujarnya. Red dari Newsroomkominfojatim

 

Pangkalpinang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung terus melakukan pembenahan dalam menata penyiaran di Bangka Belitung. Salah satu program yang selaras tujuan itu yakni dengan menyelenggarakan kegiatan literasi Media Goes to School dengan tema “Siaran Berkualitas, Generasi Cerdas”, Rabu (22/01/2020).

Sekolah yang menjadi target awal KPID Babel di 2020 ini yakni Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pangkalpinang.

Wakil Kepala Sekolah Kehumasan MAN Negeri 1 Pangkalpinang menyampaikan rasa terima kasih atas kerjasama dengan KPID yang menjadikan MAN 1 Pangkalpinang sebagai salah satu tempat dilakukannya literasi media.

"Dengan adanya kegiatan literasi media, kami berharap agar siswa-siswi kami dapat melaksanakan program literasi di sekolah sehingga ke depan anak-anak kami cerdas bukan hanya akhlaknya, tetapi juga bijak dalam menggunakan media,"kata Permana kepada bangkapos.com.

Sementara itu, Ketua KPID  Bangka Belitung Rusdiar, menyampaikan kegiatan ini sebagai upaya memperkenalkan serta mengajak para siswa agar dapat menyaring konten yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Dia pun mengajak para siswa untuk membatasi waktu menonton sehingga lebih banyak waktu belajar.

“Mari kita bersama memberikan kritik dan mendorong siaran yang sehat, bermartabat dan kita bisa mengambil peran sebagai praktisi dan kontrol penyiaran di Bangka Belitung," ujar Yusdiar.

Koordinator Pengawasan Isi Siaran Kelembagaan KPID Babel yang juga ALUMNI MAN 1 Pangkalpinang Angkatan 2008, Imam Gozhali menegaskan kembali bahwa kegiatan literasi ditargetkan dan menyasar anak-anak remaja khususnya yang ada di sekolah.

"Kegiatan literasi media ini dilakukan agar anak-anak remaja tidak seperti gelas kosong di depan TV atau pun mendengarkan radio. Jadikanlah media sebagai bagian dari media edukasi," kata Imam.

"Pertama, jadikan literasi sebagai dasar awal untuk menyikapi media penyiaran secara benar dan kedua memihak isi konten media yang benar. Media penyiaran pun harus mengikuti aturan yang berlaku sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran," lanjutnya.  Red dari Bangkapos.com

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.