Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Jawa Timur (KPID Jatim) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim mendorong terciptanya siaran ramah anak dan perempuan di lembaga penyiaran.

Kolaborasi ini merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak serta Deklarasi Peduli Lindungi Perempuan dan Anak yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (23/02/2023) lalu.

“Pengawalan informasi dan program siaran merupakan tugas dari KPID Jatim, menjamin masyarakat dapat memperoleh informasi yang layak sesuai HAM dan memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak,” kata Kepala DP3AK Provinsi Jatim, Restu Novi Widiani saat membuka webinar bertajuk “Partisipasi KPID Jatim Dalam Mengawal Siaran Ramah Anak & Perempuan” Senin (27/02/2023).

KPID Jatim bersama DP3AK berkomitmen bergerak bersama untuk menciptakan siaran yang ramah anak dan perempuan. Webinar yang digelar secara daring ini dihadiri oleh hamper 300 peserta dari berbagai kota/kabupaten di Jawa Timur.

Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno mengimbau seluruh lembaga penyiaran menampilkan siaran yang sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Dalam aturan tersebut sudah memuat ketentuan yang memberikan perlindungan bagi anak dan perempuan,

“Sudah menjadi tugas dari KPID Jatim untuk mengawasi isi siaran agar terwujud pemberitaan yang ramah bagi anak maupun kelompok rentan, seperti perempuan dan disabilitas. Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran agar memuat siaran yang tidak bertentangan dengan P3 SPS,” kata Yosua.

Kepala Bidang Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak DP3AK Jatim, Nanang Abu menambahkan bahwa proses pengawalan terhadap anak dan perempuan membutuhkan komitmen dan juga kolaborasi. Kolaborasi tidak hanya dengan KPID Jatim tetapi juga semua pihak.

“Pasca deklarasi peduli perempuan dan anak, diperlukan komitmen yang besar untuk melindungi kelompok rentan. Tentu ini bukan tugas yang mudah sehingga diperlukan adanya kolaborasi untuk mewujudkannya,” kata Nanang.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim Sundari mengatakan ada beberapa ketentuan agar menghasilkan program siaran ramah anak dan perempuan. Ketentuan tersebut diambil dari P3 SPS.

Klasifikasi usia isi siaran

Lembaga penyiaran wajib mencantumkan tanda penggolongan isi siaran dalam setiap program yang mereka buat. Tanda ini diletakkan di bagian atas layer selama program acara berlangsung.

Penonton dengan klasifikasi (P) untuk anak-anak usia pra-sekolah yakni khalayak berusia 2-6 tahun, (A) untuk anak-anak yakni khalayak berusia 7-12 tahun, (R) untuk remaja yakni khalayak berusia 13-17 tahun, (D) untuk dewasa yakni khalayak berusia di atas 18 tahun, dan (SU) untuk semua umur yakni khalayak diatas 2 tahun.

Anak-anak dan remaja yang menonton televisi harus mendapatkan pendampingan dari orang tua. Meskipun bukan untuk usia dewasa, anak dan remaja wajib dibimbing dan diawasi saat menonton tayangan di televisi.

Identitas anak terkait masalah hukum disamarkan

Lembaga penyiaran memiliki kewajiban untuk melindungi identitas anak yang terkena kasus hukum, baik sebagai pelaku apalagi korban. Lembaga penyiaran wajib merahasiakan identitas anak khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.

Identitas yang dirahasikan tak hanya wajah dan nama tetapi juga aspek lain. Lembaga penyiaran mesti menyembunyikan sekolah, tempat tinggal, dan identitas keluarga anak. Penyebabnya karena masa depan anak yang tersangkut masalah hukum perlu dilindungi.

Perlindungan korban pelecehan seksual

Dalam pemberitaan korban pelecehan seksual, lembaga penyiaran harus berperspektif korban. Program siaran tidak boleh mencampurkan fakta dengan opini yang justru memburamkan permasalahan.

Pemberitaan harus dibuat dengan mempertimbangkan dampak psikologis dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan. Karena itulah, identitas korban pelecehan seksual perlu disamarkan.

Larangan eksplotasi anak dan perempuan

Lembaga penyiaran diwajibkan menghormati dan menjunjung tinggi hak anak dan perempuan. Program siaran dilarang mempertontokan eksploitasi terhadap anak dan perempuan atau segala hal yang dapat menimbulkan stigma buruk terhadap anak dan perempuan. Program siaran tidak boleh menjadikan anak dan perempuan sebagai objek pelecehan, bahkan jika dengan alasan lelucon atau gimmick.

Pembatasan racun siaran

Lembaga penyiaran wajib mewaspadai lima racun siaran (5S), antara lain SARA (pelecehan terhadap suku, agama, ras), SARU (eksploitasi seksualitas atau tindakan asusila), SADIS (kekerasan verbal/fisik), SIHIR (mistik, horror dan supranatural), SIARAN PARTISAN & ILEGAL (kampanye terselebung dan tidak berizin). Pembatasan ini salah satu tujuannya untuk melindungi perempuan dan anak.

“Masyarakat bisa mengirim aduan ke KPID Jatim bila menemukan program siaran yang tak ramah bagi anak dan perempuan. Laporan bisa ditujukan ke hotline KPID Jatim maupun alamat elektronik di Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.,” kata Sundari. Red dari berbagai sumber

 

 

Surabaya -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim mengawal tahapan Pemilu 2024 melalui dunia penyiaran. Hal ini disampaikan ketika menerima audiensi KPID Jatim, Jumat malam (24/2/23) di Gedung Grahadi Surabaya.

"Saya minta KPID mengawal setiap tahapan Pemilu 2024 dengan baik. Hindari politik identitas, jaga kondusifitas Jawa Timur dan pastikan hak masyarakat dalam Pemilu terpenuhi," ungkap gubernur yang kenyang dengan pengalaman  di dunia sosial kemasyarakatan tersebut.

Salah satu dari hal tersebut terkait tahap pencocokan dan penelitian (coklit) yang sedang berlangsung. 

Mengenai hal ini Khofifah menyatakan, "Tahap coklit yang sedang berlangsung tolong dikawal melalui penyiaran. Himbauan dan iklan layanan masyarat yang disiarkan radio dan televisi dapat menjadi sarananya".

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua menyatakan kesiapan KPID untuk mengoptimalkan koordinasi dengan KPU Jatim, Bawaslu Jatim maupun pihak terkait lainnya. 

"Baik ibu gubernur, kami akan segera menindaklanjuti harapan ibu. Kami akan mengoptimalkan koordinasi dengan KPU maupun Bawaslu. Juga dengan radio dan televisi di Jawa Timur.  Terutama untuk tahapan Coklit yang sedang berlangsung," ungkap Yosua yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Komisioner Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim.

Ketika ditemui usai acara, Yosua dan beberapa komisioner KPID Jawa Timur terlihat berkoordinasi dengan beberapa pihak. 

"Iya, kami langsung menindak lanjuti arahan Bu Gubernur, barusan saya telepon beberapa asosiasi lembaga penyiaran di Jawa Timur untuk segera bergerak mengoptimalkan pengawalan tahapan Pemilu terutama tahapan coklit. Karena  ini berkaitan dengan hak konstitusional masyarakat." ungkap Yosua.

Selain Yosua, dalam kesempatan audiensi tersebut hadir pula 4 orang komisoner KPID Jatim lainnya. Tampak diantaranya A. Afif Amrullah, Romel Masykuri, Sundari dan Royin Fauziana.

Tujuan utama dari audiensi tersebut adalah penyampaian laporan pertanggung jawaban kinerja tahun 2022 dan program kerja 2023. Red dari KPID Jatim

 

Temanggung - Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Temanggung (eRTe FM) mendapat kunjungan Komisioner dan Sekretariat  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Propinsi Jawa Tengah, Selasa (21/2/2023).

Kegiatan tersebut dalam rangka Monitoring Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Tahun 2023. Dalam kunjungan tersebut, Komisioner KPID Jateng, Sonakha Yuda dan Yogyo Susaptoyono memberikan arahan dan dukungan terhadap program-program yang sudah ada di eRTe FM.

Secara umum, program aman dan memenuhi syarat Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Kunjungan yang diterima oleh Direktur LPPL eRTe FM Puspa Angger ini, sebagai wujud fungsi monitoring KPID kepada seluruh lembaga penyiaran di Jawa Tengah.

Di sela-sela kunjungan tersebut Puspa mengungkapkan, bahwa eRTe FM akan terus berinovasi untuk menghadirkan program-program yang terus mengikuti perkembangan jaman.

"Kami akan berupaya keras dan terus semangat dalam menghadirkan  program siaran yang berkualitas dan mengedukasi masyarakat lewat berbagai program unggulan dan reguler, juga sebagai upaya mempertahankan gelar LPPL Terbaik Jawa Tengah yg diraih di Tahun 2022 yang lalu," tandasnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat meminta lembaga penyiaran di provinsi itu berperan aktif menginformasikan program gagal tumbuh pada bayi akibat kurang gizi atau stunting.

"Stunting bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggungjawab bersama termasuk lembaga penyiaran. Kami minta lembaga penyiaran ikut berperan menginformasikan penanganan stunting," kata Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Sumbar, Ficky Tri Saputra di Padang, Jumat (24/2/2023).

Menurut dia provinsi ini masih dihadapkan dengan masalah gizi buruk dan stunting yang ditandai dengan pertumbuhan kurang optimal sesuai dengan usianya.

Ia menilai setiap lembaga penyiaran harus mengkampanyekan stunting dan gizi buruk kepada setiap pemirsa dan pendengar mulai dari pencegahan hingga apa yg harus dilakukan apabila terdapat anggota keluarga yang masuk ke dalam kategori stunting.

'Lembaga penyiaran juga menjadi pejabat berwenang mulai dari kepala daerah baik itu gubernur hingga bupati dan walikota serta kepala dinas kesehatan untuk bisa memberikan informasi yang benar akan stunting itu sendiri" kata dia.

Sementara itu Kepala DP3AP2KB Kota Padang Eri Sendjaya mengatakan saat ini pemerintah terus menggalakkan program pencegahan stunting dengan melahirkan berbagai inovasi dan program, salah satunya “Gerakan 1.000 Telur” yang dicanangkan oleh salah satu kecamatan di kota Padang

Ia kegiatan ini bertujuan agar dapat melakukan pencegahan terhadap potensi anak stunting, pertumbuhan janin sejak di dalam kandungan harus diperhatikan.

"Ibu-ibu hamil makanlah yang banyak dan bergizi, penuhi protein hewani, agar pertumbuhan anak ideal. Kemudian untuk pencegahan, kita imbau calon pengantin agar menyiapkan kondisi ideal untuk hamil dan melahirkan," kata dia

Ia juga meminta agar para ibu mengunduh dan memanfaatkan aplikasi Elektronik Siap nikah dan Hamil (Elsimil). Aplikasi “Elsimil”, akan melakukan penilaian otomatis dalam menentukan apakah kondisi calon pengantin perempuan 'ideal' atau 'berisiko' untuk hamil dan melahirkan nantinya.

"Kami meminta kepada setiap lembaga penyiaran yang ada di Kota Padang baik itu televisi dan radio bisa bekerjasama agar permasalahan stunting bisa diminimalkan di kota Padang," kata dia. Red dari berbagai sumber

 

 

Kendari -- Pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra periode 2023-2026 akan dibuka 1 Maret mendatang. Masa jabatan Anggota KPID Sultra 2020-2023 segera berakhir.

Ketua Tim Panitia Seleksi Calon Anggota KPID Sultra, Dr. Najib Husain mengatakan, pendaftaran dibuka selama 1 Maret sampai 30 Maret 2023. Formulir pendaftaran bisa diambil langsung di Sekretariat Timsel KPID Sultra (Kantor Dinas Kominfo Sultra lantai II). Najib Husain membeberkan persyaratan sebagai calon anggota KPID. Di antaranya, foto copy e- KTP sebanyak enam lembar yang dilegalisir oleh pejabat berwenang. Berpendidikan minimal sarjana strata satu, yang dibuktikan dengan foto copy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang. 

“Tak kalah pentingnya pula harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah,” beber Najib.

Ketua Program Studi Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo (Fisip UHO) itu menjelaskan, kewajiban lain pelamar calon anggota KPID membuat makalah berupa visi misi dengan tema KPID Sultra tumbuh berkembang dalam transformasi digital penyiaran di Indonesia.

Selanjutnya menyertakan surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa, di atas materai Rp10.000, surat pernyataan bukan anggota legislatif dan yudikatif di atas materai Rp10.000. Surat pernyataan bukan pejabat pemerintah di atas materai Rp10.000, surat pernyataan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik di atas materai Rp10.000. “Kemudian surat pernyataan tidak pernah dipidana, surat keterangan catatan kepolisian. Termasuk surat pernyataan sanggup bekerja penuh waktu. Selanjutnya surat izin dari pimpinan, mendapatkan dua surat dukungan atau rekomendasi dari pegiat dan akademisi media massa,” jelas Najib Husain.

Doktor lulusan Universitas Gajah Mada (UGM) menambahkan, dalam proses seleksi calon anggota KPID Sultra ini terdapat beberapa tahapan yang akan dilewat. Yakni seleksi berkas, tes tertulis, tes wawancara, dan tes psikologi dari lembaga independen. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.