Banda Aceh - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengingatkan lembaga penyiaran televisi dan radio untuk mematuhi aturan terkait program siaran pada tahapan masa tenang pilkada pada Minggu-Selasa, 24-26 November 2024.
"Kami berharap untuk dapat dipatuhi, karena aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran KPI Pusat Nomor 6 Tahun 2024 dan Surat Edaran KPI Aceh Nomor 001 Tahun 2024," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Aceh Murdeli, di Banda Aceh, Minggu (24/11).
Murdeli mengatakan, supaya pelaksanaan Pilkada Aceh berjalan jujur dan adil, maka lembaga penyiaran juga harus mematuhi aturan yang ditetapkan terkait siaran yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Aceh.
Dia menjelaskan, selama masa tenang, lembaga penyiaran dilarang melakukan atau menayangkan kembali liputan jurnalistik kegiatan kampanye/aktivitas peserta peserta Pilkada Serentak 2024.
"Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan narasi atau gambaran yang mendukung, memojokkan, menghasut, memfitnah para peserta pilkada. Juga dilarang memproduksi program acara yang bertemakan pandangan politik atau visi misi atau rekam jejak atau aktivitas peserta pemilihan," ujarnya.
Selain itu, juga dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
"Termasuk debat publik juga dilarang untuk ditayangkan kembali (siaran ulang, Red) baik cuplikan maupun secara keseluruhannya. Juga dilarang menayangkan jajak pendapat oleh siapa pun dan lembaga mana pun pada masa tenang," katanya lagi.
Selain itu, kata dia pula, lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan jajak pendapat tentang pasangan calon pada hari pemungutan suara. Sedangkan untuk hasil hitung cepat hanya dapat dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Lembaga penyiaran yang menayangkan hitung cepat supaya mencantumkan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU/KIP di semua tingkatan. Adapun yang ditayangkan merupakan hasil dari lembaga survei yang terdaftar di KPU sesuai dengan cakupan wilayah," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, KPI Aceh benar-benar berharap kepada lembaga penyiaran di Aceh untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan instansi terkait.
"Kepada masyarakat dan semua pihak, kami mohon untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran oleh lembaga penyiaran," demikian Murdeli. Red dari berbagai sumber
Bandung -- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan terselenggara pada 27 November 2024 mendatang, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, ingatkan pentingnya peran Lembaga penyiaran dalam melakukan kontrol untuk mewujudkan Pilkada yang aman dan lancar di Jawa Barat, hal tersebut terungkap dalam Literasi media KPID Jawa Barat dengan Tema ‘Lembaga Penyiaran dan Masa depan Demokrasi dalam Pilkada Di Jawa Barat tahun 2024’ Kamis (21/11/2024) di Universitas Muhammadiyah Garut.
Dalam Kegiatan tersebut, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, Lembaga Penyiaran berkewajiban memberikan edukasi politik, kepada masyarakat terlebih sampai hari ini Lembaga penyiaran merupakan sumber informasi terpercaya masyarakat yang selalu dijadikan rujukan masyarakat dalam mencari berbagai informasi termasuk di antaranya Pilkada.
“Tugas Lembaga Penyiaran itu salah satunya memberikan informasi politik sehingga masyarakat Garut, mahasiswa-mahasiswi strider Muhammadiyah Garut itu bisa belajar tentang politik (edukasi politik), memilih kandidat itu yang kemudian bukan karena gagah, ganteng, cantik, tinggi, tapi memilihnya itu karena visi misinya jelas apa yang akan dilakukan ketika kandidat menjadi punya visi apa apa yang harus coba dibangun jawabannya itu adalah tugas salah satu tugas dari televisi dan radio,” ungkapnya.
“Apalagi sampai hari ini yang dipercaya itu informasi dari televisi dan radio. Masyarakat itu semakin bingung banyaknya informasi yang ada di media sosial yang kemudian sebenarnya itu belum tentu benar,” imbuhnya.
Meski begitu dikatakan Adiyana, saat ini ada sejumlah kekhawatiran yang dirasakan masyarakat menyoal Lembaga penyiaran, seperti Afiliasi kepentingan pemilik yang banyak di miliki oleh Pimpinan Partai Politik.
“Tapi ada kekhawatiran masyarakat Jawa Barat ini apa? Apakah penyiaran itu dipakai oleh kelompok-kelompok yang kemudian mempunyai afiliasi politik dengan pemilik lembaga penyiaran televisi dan radio, ini yang menjadi catatan penting kami,” jelasnya.
Maka dari itu, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet tegaskan kepada seluruh Lembaga penyiaran untuk bisa menjunjung tinggi dan menjalankan regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang 32 Tahun 2002 maupun P3SPS guna mewujudkan Lembaga penyiaran yang berkualitas di Jawa Barat.
Hal senada juga di ungkapkan, Sekertaris Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Memo Hermawan. Menurutnya, menjadi hal yang wajib bagi seluruh Lembaga penyiaran, untuk memegang teguh netralitas dan independensinya. Apalagi pemirsa maupun pendengar Radio dan TV di Jawa Barat terbilang tinggi.
“Tapi saya minta peran serta dalam penyiaran ini, yaitu ikut serta. Ya, dan para penyiar itu sebenarnya berkewajiban juga berposisi netral, tidak berpihak, tapi berkewajiban secara sederhana. Nah, makanya saya minta peran serta KPID ini dalam tingkat sosialisasi. Agar apa yang menjadi cita cita bersama itu bisa terwujud,” katanya.
Iapun mengapresiasi, berbagai upaya yang telah dilakukan KPID dalam melakukan pengawasan hingga edukasi kepada masyarakat agar masyarakat sadar pentingnya pengawasan Bersama yang dilakukan oleh seluruh pihak.
Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Barat, Roni Tabroni meminta masyarakat turut berpartisipasi dalam mengawasi apasaja yang di siarkan oleh Lembaga Penyiaran.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, menurut Roni, partisipasi masyarakat dalam turut mengawasi konten menjadi pengingat penting bagi Lembaga penyiaran agar terus menjunjung tinggi netralitasnya.
“Masyarakat pun harus berpartisipasi untuk mengawasi, untuk bersama sama mewujudkan Penyiaran yang berkualitas di Jawa Barat,” ungkapnya.
“Masyarakatpun bisa melaporkan kepada kami, melalui berbagai platform jika menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga penyiaran,” tutupnya. Red dari berbagai sumber
Bengkulu -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu mengadakan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Acara tersebut digelar di salah satu hotel di Kota Bengkulu pada Senin, (28/10/2024), dengan fokus pada lembaga penyiaran televisi dan radio di wilayah tersebut.
Sosialisasi ini menghadirkan Ketua KPU Bengkulu, Rusman Sudarsono, dan Ketua KPID Bengkulu, Albertce Rolando Thomas, sebagai narasumber utama. Dalam kegiatan ini, mereka menyampaikan pentingnya peran lembaga penyiaran dalam menyebarkan informasi terkait Pilkada 2024, serta memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat dan bebas dari hoaks.
Ketua KPU Bengkulu, Rusman Sudarsono, menjelaskan bahwa lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan informasi yang edukatif dan netral mengenai proses Pilkada. Selain itu melalui peran media lah yang dapat mendorong tingkat partisipasi pemilih pada masa pencoblosan 27 November 2024 mendatang.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, lembaga penyiaran dapat mendukung kelancaran Pilkada 2024 dengan menyajikan informasi yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga tercipta suasana demokrasi yang sehat,” ujar Rusman.
Sementara itu, Ketua KPID Bengkulu, Albertce Rolando Thomas, menekankan pentingnya lembaga penyiaran menjaga netralitas dan menjunjung tinggi kode etik penyiaran. Ia mengingatkan bahwa penyiaran yang berimbang dan tidak memihak adalah kunci dalam menciptakan Pilkada yang adil dan demokratis.
“KPID akan terus memantau konten penyiaran, memastikan bahwa informasi yang disiarkan sesuai dengan ketentuan dan tidak memicu konflik,” kata Albertce.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman lembaga penyiaran di Bengkulu mengenai peran mereka dalam menyukseskan Pilkada 2024, serta memperkuat kerja sama antara KPU dan KPID dalam mengawasi proses penyiaran selama masa kampanye dan pemungutan suara. Red dari berbagai sumber
Surabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur sukses menggelar Malam Puncak Anugerah Penyiaran Tahun 2024 di Gedung Negara Grahadi, Selasa malam (12/11/2024). Anugerah Penyiaran menjadi ajang penghargaan bagi lembaga penyiaran lokal yang telah berkontribusi dalam meningkatkan kualitas penyiaran di Jawa Timur.
Malam Puncak Anugerah Penyiaran KPID Jawa Timur ini dihadiri oleh PJ Sekretaris Daerah Jawa Timur Bobby Soemiarsono mewakili PJ Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono. Dalam sambutan yang disampaikan melalui melalui video Artificial Intelligence (AI), PJ Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan bahwa Anugerah Penyiaran KPID Jawa Timur Tahun 2024 memiliki arti penting sebagai bentuk apresiasi kepada lembaga penyiaran lokal yang senantiasa berjuang untuk menghadirkan program siaran yang berkualitas.
“Ditengah kemajuan teknologi dan tantangan penyiaran digital, dedikasi lembaga penyiaran untuk meyajikan konten yang berkualitas adalah upaya yang patut untuk dihargai dan didukung,” kata Adhy.
Turut hadir Ketua KPI Pusat Ubaidillah memberikan apresiasi atas terselenggaranya Anugerah KPID Jawa Timur Tahun 2024. Ubaidillah berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat memberikan dukungan penuh kepada KPID Jawa Timur dalam menjalankan fungsinya.
“Kami berharap support dan dukungan Pemprov Jawa Timur kepada KPID Jawa Timur karena KPID Jawa Timur juga merupakan salah satu lembaga negara yang tugasnya adalah mengawasi siaran televisi dan radio sehingga dapat menghasilkan siaran yang berkualitas,” kata Ubaidillah.
Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menjelaskan dengan mengangkat tema “Media Penyiaran dan Perjuangan Kebangsaan”, Anugerah Penyiaran KPID Jawa Timur Tahun 2024 menjadi momentum untuk merefleksikan semangat perjuangan 10 November 1945. Lebih lanjut, Yosua mengatakan bahwa semangat perjuangan 10 November 1945 tersebut menjadi teladan bagi lembaga penyiaran lokal dalam menghadapi berbagai tantangan ditengah era disrupsi digital.
“Ditengah era disrupsi, radio dan televisi masih didengar. Melalui Anugerah Penyiaran ini, kami memberikan penghargaan kepada 9 kategori televisi dan 9 kategori radio untuk memberikan semangat kepada lembaga penyiaran dalam menghadapi berbagai dinamika penyiaran,” kata Yosua
Malam Puncak Anugerah Penyiaran KPID Jawa Timur Tahun 2024 ini turut dihadiri oleh PJ Sekretaris Daerah Jawa Timur, KPI Pusat, DPRD Jawa Timur, Bank Jatim, Bank UMKM Jatim, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Surabaya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Ombudsman Provinsi Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Polisi Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Jawa Timur, KPID Banten, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Asosiasi LPPL Radio Jawa Timur, dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jawa Timur.
Dengan mengusung tema “Media Penyiaran dan Perjuangan Kebangsaan”, Anugerah Penyiaran KPID Jawa Timur Tahun 2024 memperlombakan 9 (sembilan) kategori untuk lembaga penyiaran televisi dan 9 (sembilan) kategori untuk lembaga penyiaran radio. Secara keseluruhan, terdapat sebanyak 358 program siaran yang ikut berpartisipasi. Jumlah tersebut terdiri atas 134 program siaran dari lembaga penyiaran televisi dan 224 karya dari lembaga penyiaran radio.
Pengumuman pemenang Anugerah Penyiaran KPID Jawa Timur disampaikan pada Malam Puncak Anugerah Penyiaran KPID Jawa Timur Tahun 2024 yang diliput secara langsung oleh TV 9 Nusantara dan disiarkan secara daring melalui akun Youtube TV 9 Nusantara dan KPID Jawa Timur.
Adapun pemenang Anugerah Penyiaran KPID Jawa Timur Tahun 2024 dari masing-masing kategori meliputi:
Kategori Televisi
1. Program Wisata dan Budaya Terbaik: TVRI Jawa Timur (Pesona Indonesia Eps. Wastra Jawa Timur)
2. Program Kebangsaan dan Demokrasi Terbaik: Trans TV Surabaya (Reportase Jawa Timur Eps. Isu Perempuan dan Anak di Pilgub Jatim 2024)
3. Program Religi Terbaik: TVRI Jawa Timur (Jejak Islam Eps. Resolusi Jihad)
4. Program Talkshow Terbaik: TV 9 Nusantara Surabaya (Kopi Darmo)
5. Program Berita Terbaik: Kompas TV Jatim (Kompas Jatim Eps. Merajut Sejarah dengan Melestarikan Aksara Jawa)
6. Presnter Talkshow Terbaik: ATV Kota Batu (Elvrina Rahma)
7. Program Siaran Lokal Terbaik: INews Surabaya (iBreak Edisi Bondowoso Ijen Geopark & Republik Kopi)
8. Program Siaran Inklusi Terbaik: KSTV Kediri (Sekitar Kita Eps. Rumah Qur’an Sahabat Tuli Kediri)
9. Program Bahasa Daerah Terbaik: JTV Surabaya (Pojok Kampung)
Kategori Radio
1. Program Wisata dan Budaya Terbaik: Mandala FM Banyuwangi (Sunrise Of Java Eps. Mantu Kucing)
2. Program Kebangsaan dan Demokrasi Terbaik: Rasi FM Magetan (Info Terkini)
3. Program Religi Terbaik: Suara Muslim FM Surabaya (Resonansi)
4. Program Talkshow Terbaik: RRI Surabaya (Dialog Luar Studio Programa 1)
5. Program Unggulan Radio Komunitas Terbaik: Pass FM Batu (Wisata Petik Apel)
6. Program Unggulan Radio LPPL Terbaik: Mahardika FM Blitar (Talenta MBK Eps. Refleksi Pemilu 2024 Saatnya yang Muda Sukseskan Pemilu)
7. Penyiar Talkshow Terbaik: Lucky Larasmaya (Pandowo FM Tulungagung)
8. Program Siaran Inklusi Terbaik: Fajar FM Banyuwangi (Sosok Inspiratif)
9. Program Bahasa Daerah Terbaik: Perkasa FM Tulungagung (Info Pemilu Tulungagung)
KPID Jawa Timur juga memberikan Lifetime Achievement kepada tokoh-tokoh yang memiliki rekam jejak panjang dan kontribusi besar dalam perkembangan dunia penyiaran di Jawa Timur. Lifetime Achievement diberikan kepada Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy'ari sebagai inspirator siaran perjuangan pada peristiwa 10 November 1945 dan Sutomo (Bung Tomo) atas dedikasi dan kontribusi dalam siaran perjuangan pada peristiwa 10 November 1945.
Selain itu, KPID Jawa Timur turut memberikan penghargaan khusus kepada pihak-pihak yang turut berkontribusi dalam meningkatkan kualitas penyiaran di Jawa Timur, diantaranya: Adhy Karyono sebagai Kepala Daerah Peduli Penyiaran, Bank Jatim sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Peduli Penyiaran, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Peduli Penyiaran (CPS). Red dari KPID Jatim
Purwakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) terus berupaya meningkatkan profesionalisme dalam industri penyiaran melalui pembekalan pemahaman perpajakan. Melalui acara yang berlangsung pada Kamis, 24 Oktober 2024, KPID Jabar, bekerja sama dengan DPRD Jabar, Diskominfo Jabar, dan konsultan pajak, memberikan pemahaman terkait berbagai aspek perpajakan yang diperlukan bagi insan penyiaran, dari regulasi hingga penyusunan laporan pajak yang sesuai.
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet, menyatakan bahwa pembekalan ini bertujuan membangun sumber daya manusia (SDM) di sektor penyiaran agar lebih profesional, serta memenuhi aspirasi pelaku industri yang membutuhkan pemahaman komprehensif tentang perpajakan.
“Kegiatan ini adalah respons dari aspirasi rekan-rekan di penyiaran yang membutuhkan pemahaman lebih dalam mengenai perpajakan,” ujar Adiyana. Ia menegaskan pentingnya profesionalisme insan penyiaran dalam menjalankan peran mereka yang berdampak pada masyarakat, termasuk memenuhi kewajiban membayar pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan nasional.
Adiyana juga menekankan bahwa lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab kepada negara karena memanfaatkan frekuensi publik, sehingga kepatuhan perpajakan merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap pembangunan. “Selain mematuhi regulasi, kewajiban membayar pajak harus dipenuhi oleh lembaga penyiaran,” jelasnya.
Anggota Komisi I DPRD Jabar, Sabil Akbar, turut mengapresiasi upaya KPID dalam memperkuat kolaborasi sektor penyiaran dan berharap agar dukungan dari semua pihak dapat terus berjalan demi keberlanjutan industri penyiaran di Jabar.
“Kami mendukung langkah KPID untuk terus meningkatkan kontribusi penyiaran bagi masyarakat. Kolaborasi ini harus dipertahankan dan diperkuat,” ungkap Sabil.
Materi perpajakan disampaikan oleh konsultan pajak, Juan Kasma, yang menjelaskan berbagai aspek pelaporan dan pengawasan pajak yang harus dipahami oleh pelaku penyiaran, sehingga dapat menjalankan tugas mereka secara profesional dan bertanggung jawab. Red dari berbagai sumber
Saya atas nama Jan Saiman Ambarita atau Aiman Ambarita telah terjadi pelanggaran kode etik sekaligus merugikan atau mencermarkan nama baik saya selaku objek/korban dalam muatan berita Media Online Detik Kasus.Com edisi Kamis (10/12/2020) dengan judul,
Manajemen BUMDes N. 1 Murat Marit Siapa Yang Akan Mempertanggungjawabkan Kerugian
Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Kamis (10/12/2020) Adanya informasi didapat dari nara sumber tentang kondisi manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) N.1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Ada kesan murat marit manajemen BUMDes N.1 akhirnya awak media mengkonfirmasi pengurus BUMDes N.1 melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 14:33 Wib.
Seiring putaran waktu, ternyata. Konfirmasi yang disampaikan awak media, malah di-posting oleh akun Aiman Ambarita kesitus facebook isi konfirmasi yang disampakan awak media, sambil menuliskan pesan. “Duduk bareng bukan berarti, kopi manis. Salam satu pena Pak Kabiro Joni Sianipar”.
Dipostingan tersebut “Siap Pak silakan saja datang ke Lokasi Bumdes agar tidak terjadi kekeliruan informasi. Saya secara khusus mengundang Bapak untuk bertemu dengan saya agar tidak simpang siur dan menjadi dugaan Fitanah”. Dikutip dari laman Facebook Aiman Ambarita
Awak media merasa terpanggil atas adanya tantangan dari postingan Aiman Ambarita tersebut, kemudian sekira Pukul 15:13 Wib didalam ruangan dirinya mengatakan, BUMDes N.1 yang bergerak di “Budidaya ikan lele pelaksananya adalah Ketua Unit si Tukimin, saya hanya manajer BUMDes saja, sekitar 70.jt Rupiah yang pernah saya terima”.
“Kalau yang dikelola kakak saya gak tau saya berapa jumlah nominal rupiahnya. Yang pasti kondisi BUMDes sudah dalam keadaan hidup segan matipun tak mau beralih padaku, awalnya kukira bisa tumbuh dan berkembang BUMDes ini, ternyata hanya sebatas inilah adanya. Sekretaris membuat laporan pertanggung jawabannya gak bisa, terpaksa aku yang membuat”.
“Walaupun Sekretaris dan Bendahara BUMDes tidak bisa bekerja sudah kupersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu, tapi entah apa sebabnya hingga sampai sekarang masih digantung gantung”. Kupindah BUMDes ini kemari karena masa kontrak lokasi yang disiluman sudah habis, sekalian untuk menghemat anggaran pengeluaran. Ujar Aiman Ambarita.
Pantauan awak media dilokasi kolam Budidaya ikan lele BUMDes N.1. “Ada sekira 27 kolam yang terbuat dari terpal ber lapis besi dan tiga kolam tidak dapat pungsikan karena rusak. Tidak ada terlihat plank hingga ruangan kantor BUMDes N.1. Ribuan ikan belum layak jual mungkin karena kurangnya informasi serta pengalaman”.
“Atau terlalu berorientasi dalam mengejar keuntungan hingga biaya pengeluaran diminimalisir bisa menjadi faktor penyebab tidak sesuainya dengan harapan. Dan bahkan bisa jadi dari sumber kadar zat asam air hingga bibit surtiran yang mungkin asal asalan, akhirnya menanggung resiko kegagalan atau tidak sesuai dengan yang dimpikan”.
Atau mungkin bisa jadi akibat terlalu berat aktivis Aiman Ambarita, mengemban amanah sebagai Karyawan PTPN III Kanau, kemudian sebagai Perwakilan Sumut Relasipulik.com dan sebagai Manajer BUMDes N.1 “Pundak kita ada batasnya memikul beban, atau memory kita juga ada batas kemampuan berpikir, jika terlalu banyak yang dipikirkan bisa jadi bawaan badan kurang srek”.
Ditempat terpisah nara sumber mengatakan “Pengurus BUMDes N.1 tidak sejalan dengan manajer BUMDes, dikarenakan terlalu pokal melihat kekurangan bawahannya walaupun kadang lebih banyak kekurangan sang manajer BUMDes. Karena Korwil Relasipublik bisa mungkin menurut asal bacakap saja, akhirnya pada tak tahan pengurus BUMDes, makanya dia kelola sendiri BUMDes itu”.
Begitulah kadang proses kehidupan, ketika sudah terlalu percaya diri tanpa berpikir apa efek samping yang kita perbuat, bisa jadi malah hasilnya diluar keinginan kita. Ada kalanya kita punya perinsip pribadi tidak sesuai, dengan pemikiran rekan-rekan di akibat prinsip yang kita paksakan. “Kekurangan sahabat dapat kita temukan, tetapi. Kekurangan kita pribadi malah sangat sulit kita temukan”. Ujar nara sumber
Erwin Siregar mengatakan “Uang BUMDes harus dapat dipertanggung jawabkan perjalanan realisasi nominal rupiahnya, jika memang anggaran dana BUMDes tidak perlu untuk dipertanggung jawabkan, sudah sewajarnya manajer BUMDes itu dari awal dibuat saja anak yang baru lahir, agar terlepas dari gunjingan hingga cemoohan orang, ujar Erwin ( J. Sianipar
ULASAN
Penulis atas nama Joni Sianipar selaku Kabiro DetikKasus.com Labuhanbatu, Sumatera Utara telah menyalahi kode etik jurnalis dalam penyajian berita yang diatur sesuai keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006 poin ke 1 yang berbunyi:
"Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk"
Berikutnya poin ke 3,
"Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah"
Dalam muatan berita yang ditayangkan sangat merugikan saya selaku objek dalam artikel tersebut. Kabiro Dertik Kasus.com Labuhanbatu atas nama Joni Sianipar jelas mencampurkan opini dalam beritanya.
Demikian juga dengan poin ke 8 kode etik jurnalistik.
"Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani,"
Dalam muatan beritanya menyiarkan prasangka meskipun telah dijelaskan duduk persoalan yang terjadi di Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa N1 Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera utara. Di mana saya selaku Manager Bumdes Jan Saiman Ambarita atau Aiman Ambarita telah dirugikan dengan tudingan yang tidak berdasar.
Sebelumnya telah dismpaikan secara jelas kepada saudara Joni Sianipar selaku penulis bahwa, Unit usaha budidaya lele Milik Bumdes masih berjalan dan terus berusaha mengejar laba yang dinginkan.
Dalam paragraf jelas termuat dalam penyajian berita Saudara Joni Sianipar mencapurkan opini atau prasangka dalam muatan beritanya, berikut kutipannya.
“Atau terlalu berorientasi dalam mengejar keuntungan hingga biaya pengeluaran diminimalisir bisa menjadi faktor penyebab tidak sesuainya dengan harapan. Dan bahkan bisa jadi dari sumber kadar zat asam air hingga bibit surtiran yang mungkin asal asalan, akhirnya menanggung resiko kegagalan atau tidak sesuai dengan yang dimpikan”.
Dalam wawancara telah dijelaskan, Pengelola unit usaha bumdes adalah Ketua Unit atas nama Tugimen (dalam artikel di tulis "Tukimen") bukan? Manager Bumdes atau Pelaksana Operasional.
Sementara itu paragraf ke- 9, artikel Detik Kasus. com jelas merugikan saya dengan menyampurkan opini dalam mutan berita, ditandai dengan kata "atau mungkin" dan berikut petikan pragrafnya.
"Atau mungkin bisa jadi akibat terlalu berat aktivis Aiman Ambarita, mengemban amanah sebagai Karyawan PTPN III Kanau, kemudian sebagai Perwakilan Sumut Relasipulik.com dan sebagai Manajer BUMDes N.1. “Pundak kita ada batasnya memikul beban, atau memory kita juga ada batas kemampuan berpikir, jika terlalu banyak yang dipikirkan bisa jadi bawaan badan kurang srek”.
Selanjutnya pada paragraf 11, tertulis.
"Begitulah kadang proses kehidupan, ketika sudah terlalu percaya diri tanpa berpikir apa efek samping yang kita perbuat, bisa jadi malah hasilnya diluar keinginan kita. Ada kalanya kita punya perinsip pribadi tidak sesuai, dengan pemikiran rekan-rekan di akibat prinsip yang kita paksakan."
Padahal telah disampaikan pergantian pengurus BUMDesa disebabkan pengurus lama mengundurkan diri ketika memiih nenjadi anggota BPD Desa N1, selanjutnya Pemerintah Desa melakukan penjaringan Pengurus baru melalui Musdes namun tidak ada warga yang bersedia.
Selanjutnya Pihak pemeritah Desa mengadakan Musyawarah Kedua di hari berbeda dengan mengundang saya Jan Saiman Ambarita alias Aiman Ambarita untuk menggantikan kekosongan pengurus BUMDesa.
Jadi sangat tidak beralasan mengatakan saya memaksa diri dengan kata "percaya diri" seperti termuat pada paragraf 11 di atas. Padahal telah dijelaskan sebelumnya.
Dalam keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, diantaranya:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional
Namun disayangkan permintaan saya melakukan koreksi berita tidak diindahkan oleh penulis atau Kabiro Detika Kasus dan memilih menayangkan berita selanjutnya.
"Pagi kembali, prihal pemberitaan yang menurut lae keliru terkait BUMDes N.1. Kalaupun benar ada menurut lae keliru seperti itu hal yang lumrah, sebab kesempurnaan hanya milik Allah SWT,,,.
Hak jawab atau koreksi sudah diatur pada UU Pers,,,.
Media pilar ke empat Demokrasi gak boleh surut apa lagi takut dalam menyuarakan aspirasi kerakyatan,,,.
Aku mau ke Marbo kita sudahi cetingan ini ??,,,." jawab Saudara Joni Sianipar, Rabu (14/12/2020) melalui pesan WA.
Demikian juga telah saya sampaikan kepada Pihak Manajemen Detikkasus. Com, namun hingga saat ini tidak juga mengindahkan permintaan hak koreksi atas kekeliruan yang terjadi.
Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
2. Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
3. Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan.
Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
4. Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.
Selanjutnya artikel
Dengan Judul
Mengenai BUMDes N.1 Darmono Raja,.S.H Akan Membuat Laporan
Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Minggu (13/12/2020) Mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) N.1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Darmono Raja,.S.H Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Krimal Korupsi dan Narkoba Republik Indonesia (GEBRAKKAN-RI), akan membuat laporan.
Darmono Raja S.H mengatakan “Dalam waktu dekat ini saya akan membuat laporan pengaduan tertulis kepada instansi yang berwenang. Sesuai tupoksi atau pungsi LSM bila ada menemukan dugaan atau kejanggalan dalam temuan dibidang apapun, sesuai yang diamanatkan pada PP-RI No.68 Tahun 1999.
Mengenai peran serta masyarakat pada BAB ll Pasal dua (2) ayat satu (1) menyatakan Peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk “a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara”.
“CQ.b Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara”. Nantinya laporan tertulis tersebut akan tetap saya pantau bersama tim”. Perjalanan BUMDes N.1 Kecamatan Bilah Hulu, sangat perlu terdokumentasi hingga kepublik, mengingat Manajer BUMDes N.1 sudah membuat narasi seakan dirinya paling benar.
Benar atau tidaknya perjalan BUMDes N.1 yang dia kelola, biarlah nantinya pihak yang berwenang menelusurinya, sebab. Itu ranah beliau-beliau menindak lanjutinya, tugas saya dan tim menyampaikan laporan dalam waktu dekat ini. “Saya dan tim tetap optimis untuk secepatnya membuat laporan, dan saya iakin BUMDes N.1 akan terpublikasi baik atau buruknya”. Ujar Darmono Raja
Masih ingatkah anda diedisi 09 Desember yang lalu, adanya informasi dari nara sumber, katanya BUMDes N.1 ada kesan murat marit situasi manajemennya. Lalu awak media mengkonfirmasi pengurus BUMDes N.1 melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 14:33 Wib, tetapi konfirmasi yang disampaikan awak media, malah di-posting oleh akun Aiman Ambarita kesitus facebooknya.
Dirinya sambil menuliskan pesan. “Duduk bareng bukan berarti, kopi manis. Salam satu pena Pak Kabiro Joni Sianipar”. Dipostingan tersebut “Siap Pak silakan saja datang ke Lokasi Bumdes agar tidak terjadi kekeliruan informasi. Saya secara khusus mengundang Bapak untuk bertemu dengan saya agar tidak simpang siur dan menjadi dugaan Fitanah”. Dikutip dari laman Facebook Aiman Ambarita
Awak media merasa terpanggil atas adanya tantangan dari postingan Aiman Ambarita tersebut, kemudian sekira Pukul 15:13 Wib didalam ruangan dirinya mengatakan, BUMDes N.1 yang bergerak di “Budidaya ikan lele pelaksananya adalah Ketua Unit si Tukimin, saya hanya manajer BUMDes saja, sekitar 70.jt Rupiah yang pernah saya terima”.
“Kalau yang dikelola kakak saya gak tau saya berapa jumlah nominal rupiahnya. Yang pasti kondisi BUMDes sudah dalam keadaan hidup segan matipun tak mau beralih padaku, awalnya kukira bisa tumbuh dan berkembang BUMDes ini, ternyata hanya sebatas inilah adanya. Sekretaris membuat laporan pertanggung jawabannya gak bisa, terpaksa aku yang membuat”. Masih edisi yang lalu
“Walaupun Sekretaris dan Bendahara BUMDes tidak bisa bekerja sudah kupersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu, tapi entah apa sebabnya hingga sampai sekarang masih digantung gantung”. Kupindah BUMDes ini kemari karena masa kontrak lokasi yang disiluman sudah habis, sekalian untuk menghemat anggaran pengeluaran. Ujar Aiman Ambarita
Pantauan awak media dilokasi kolam Budidaya ikan lele BUMDes N.1. “Ada sekira 27 kolam yang terbuat dari terpal ber lapis besi dan tiga kolam tidak dapat pungsikan karena rusak. Tidak ada terlihat plank hingga ruangan kantor BUMDes N.1. Ribuan ikan belum layak jual mungkin karena kurangnya informasi serta pengalaman”. ( J. Sianipar )