
Palu -- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan penyiaran di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (12 Januari 2026).
RDP yang berlangsung di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Gedung B Lantai III, Jalan Sam Ratulangi No. 80 Palu tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Bartholomeus Tandigala.
Rapat turut dihadiri anggota Komisi I DPRD Sulteng yakni Hasan Patongai, Hartati, dan Mahfud Masuara. Selain itu, hadir pula jajaran KPID Provinsi Sulawesi Tengah, antara lain Ketua KPID Andi Kaimuddin, Wakil Ketua Ramadhan Tahir, serta anggota KPID Mita Meinansi, Muh. Faras, dan Yeldi S. Adel.
RDP ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara lembaga legislatif daerah dengan KPID sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan dalam pengawasan isi siaran, perizinan penyelenggaraan penyiaran, serta pembinaan lembaga penyiaran di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, KPID Sulawesi Tengah memaparkan kondisi aktual penyiaran di daerah, termasuk berbagai tantangan dalam menjalankan fungsi pengawasan, keterbatasan sumber daya, serta pentingnya dukungan kebijakan dan anggaran dari pemerintah daerah dan DPRD guna menjamin penyelenggaraan penyiaran yang sehat, bermutu, dan berpihak pada kepentingan publik.
Menanggapi paparan tersebut, pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan komitmen untuk mendukung penguatan peran KPID, khususnya dalam memastikan lembaga penyiaran mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga kualitas konten siaran agar tetap edukatif dan beretika.
Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, menegaskan pentingnya kolaborasi antara KPID, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan penyiaran dalam menciptakan iklim penyiaran yang kondusif, sekaligus menjadikan penyiaran sebagai sarana informasi, pendidikan, dan pelestarian nilai-nilai lokal di Sulawesi Tengah.
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat komunikasi dan koordinasi kelembagaan, serta menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan program yang mendukung optimalisasi fungsi pengawasan penyiaran di Provinsi Sulawesi Tengah. Red dari berbagai sumber

