
Samarinda -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat adanya penurunan signifikan jumlah pelanggaran isi siaran radio di wilayah tersebut. Hal ini disampaikan Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim, Adji Novita Wida Vantina.
Menurut Adji Novita, beberapa radio di Kaltim sebelumnya sempat menerima sanksi atau teguran akibat pelanggaran regulasi penyiaran. Namun, dalam beberapa waktu terakhir pihaknya melihat adanya perbaikan yang cukup signifikan dari lembaga penyiaran radio.
“Seiring berjalannya waktu, kami melihat permasalahan yang sebelumnya terjadi mulai berkurang. Artinya, ada kesadaran dan upaya perbaikan dari teman-teman di radio,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Lebih lanjut, Adji Novita menegaskan KPID Kaltim terus mendorong lembaga penyiaran untuk mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang telah ditetapkan. Edukasi dan pengawasan rutin juga menjadi bagian dari strategi KPID dalam membina lembaga penyiaran di daerah.
Ia berharap tren positif ini dapat terus dipertahankan agar penyiaran radio di Kalimantan Timur semakin berkualitas, informatif, serta sehat bagi publik. Red dari berbagai sumber

