Samarinda -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur menjalin kerja sama dengan Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda untuk meningkatkan kualitas penyiaran dan memperluas literasi media.
Kesepakatan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan UINSI, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD) UINSI di Gedung Rektorat UINSI, Jalan H.A.M Rifaddin Loa Janan Ilir, Senin (8/9/2025).
Dalam MoU, kedua pihak berkomitmen mendorong penyiaran yang sehat, memperkuat literasi media, serta mengembangkan riset terkait rating publik untuk melindungi kepentingan masyarakat. Sementara PKS dengan FUAD UINSI difokuskan pada pelaksanaan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi, termasuk evaluasi dan penilaian konten tayangan secara berkelanjutan.
Rektor UINSI Samarinda, Prof. Zurqoni, menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi di luar ruang akademik. “Kolaborasi ini adalah langkah konkret untuk memastikan masyarakat mendapat tayangan yang sehat, edukatif, dan berimbang. Oleh karena itu, pentingnya sinergi dunia akademik dengan KPI dalam menjaga kualitas penyiaran,” ujarnya.
Dari sisi KPID Kaltim, Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP), Dedy Pratama, menyebut kerja sama ini akan memperkuat basis data dalam pengawasan isi siaran. “Dengan dukungan akademisi, hasil riset Indeks Kualitas Siaran akan semakin objektif dan bermanfaat bagi publik,” katanya.
Acara penandatanganan turut disaksikan Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Kaltim, Tri Heriyanto, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Administrasi, dan Keuangan (KAK) UINSI, Prof. M. Tahir, serta Dekan FUAD UINSI, Prof. M. Abzar.
Kolaborasi strategis ini diharapkan mampu memperluas literasi media, meningkatkan kualitas penyiaran, dan memperkuat perlindungan kepentingan publik di tengah dinamika perkembangan media di Kalimantan Timur. Red dari berbagai sumber

