
Tarakan - Tim Seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Utara periode 2026-2029 resmi mengumumkan dibukanya proses seleksi untuk menjaring tujuh orang komisioner KPID yang baru.
Proses seleksi ini menjadi langkah penting dalam pembentukan lembaga pengawas penyiaran yang independen di provinsi termuda di Indonesia tersebut.
Ketua Tim Seleksi KPID Kaltara, Jupri, menyampaikan bahwa pihaknya berharap proses seleksi ini dapat menarik minat sebanyak-banyaknya calon pendaftar, terutama yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi di bidang penyiaran.
“Seleksi ini menjadi tahap awal terbentuknya KPID Kaltara yang kredibel dan profesional. Semakin banyak pendaftar yang berkualitas, semakin besar peluang kita mendapatkan figur-figur terbaik untuk mengisi kursi komisioner,” ujar Jufri didampingi anggota Timsel lainnya, Lili Suryani dan Aris Irawan dalam launching di Tarakan, Rabu (21/8/2025).
Lebih lanjut, Jupri menjelaskan peran strategis KPID dalam mengawasi isi siaran media, baik radio maupun televisi, serta platform penyiaran digital yang telah tersertifikasi.
Ia menekankan pentingnya keberadaan KPID sebagai garda terdepan dalam menjaga ruang informasi publik tetap sehat, objektif, dan bebas dari pengaruh negatif.
“KPID bertugas mengawasi pemberitaan dan konten siaran agar sesuai dengan regulasi. Secara tidak langsung, lembaga ini juga berperan dalam memantau media digital yang berlisensi. Harapannya, KPID bisa membantu mengeliminasi konten-konten berbau propaganda, termasuk yang berasal dari luar negeri atau negara tetangga,” jelasnya.
Terkait tahapan seleksi, Jupri mengatakan bahwa seluruh persyaratan administrasi dan teknis akan diumumkan secara resmi mulai Jumat, 22 Agustus 2025, bersamaan dengan dimulainya agenda sosialisasi kepada publik.
“Detail persyaratan akan kami umumkan dalam waktu dekat. Timsel juga akan menggelar sosialisasi agar informasi ini tersebar luas dan diketahui masyarakat,” tambahnya.
Ia menambahkan, salah satu tahapan penting dalam proses seleksi adalah uji publik. Tahapan ini memberi ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan, tanggapan, bahkan keberatan terhadap nama-nama calon yang lolos ke tahap berikutnya.
“Uji publik menjadi forum transparansi. Ini bentuk partisipasi publik dalam memastikan calon-calon komisioner KPID benar-benar layak dan tidak memiliki rekam jejak yang bermasalah,” tutup Jupri.
Untuk diketahui, seleksi anggota KPID Kaltara dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta peraturan Komisi Penyiaran Indonesia yang mengatur proses rekrutmen secara terbuka dan akuntabel. Red dari berbagai sumber

