Padang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat berharap kontribusi pemikiran dari berbagai Lembaga Penyiaran dapat diakomodasi dalam penyusunan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran Daerah.

Harapan ini disampaikan Ketua KPID Sumbar, Robert Cenedy, dalam sambutannya pada acara Bootcamp Radio se-Sumbar dan FGD Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Daerah, Senin (2/12), di Axana Hotel, Padang.

“Kontribusi pemikiran terkait draft Ranperda Penyiaran sangat diperlukan agar peraturan ini sesuai dengan kebutuhan Lembaga Penyiaran itu sendiri,” ujar Robert.

Ia menambahkan, keberadaan Perda nantinya akan memberikan ruang bagi intervensi yang adil terhadap seluruh Lembaga Penyiaran, sehingga tidak terjadi tebang pilih.

Ranperda ini, lanjut Robert, juga diharapkan mampu mengatur ruang lingkup penguatan ekosistem penyiaran, termasuk pemberdayaan Lembaga Penyiaran dari segi infrastruktur maupun kapasitas sumber daya manusia (SDM).

“Penguatan ini sangat penting agar semua Lembaga Penyiaran di Sumatera Barat dapat berkembang secara merata,” imbuhnya.

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri, yang hadir dan membuka acara, menegaskan bahwa Ranperda ini dirancang untuk mengisi kekosongan hukum terkait penyiaran di daerah.

“Ranperda ini harus sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal, sehingga mampu mengembangkan keunggulan daerah dan meningkatkan daya saing Sumatera Barat,” kata Evi Yandri.

Komisioner KPI Pusat, I Made Sunarsa, turut menyampaikan dukungannya terhadap Ranperda ini. Menurutnya, peraturan daerah tentang penyiaran diperlukan untuk memaksimalkan potensi lokal yang belum tergarap secara optimal.

“Nilai-nilai kearifan lokal harus dilestarikan dan Ranperda ini dapat menjadi salah satu instrumennya,” ujar Made.

Hal senada juga disampaikan oleh Amin Shabana, komisioner KPI Pusat lainnya. Amin menekankan pentingnya Ranperda ini untuk membantu Lembaga Penyiaran tumbuh secara sehat.

“Ranperda ini harus mampu mendukung Lembaga Penyiaran, baik dari segi infrastruktur maupun pengembangan SDM,” katanya.

Dalam kegiatan ini, sejumlah narasumber turut hadir untuk memberikan masukan terkait Ranperda, di antaranya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumbar, Siti Aisyah; Kepala Stasiun RRI Bukittinggi, Budi Suwarno; serta Praktisi Penyiaran, Andahayani Yoseph. Seluruh Komisioner KPID Sumbar dan peserta dari Lembaga Penyiaran Radio di Sumatera Barat juga hadir untuk berdiskusi dan memberikan masukan.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, Ranperda Penyiaran diharapkan dapat segera terwujud, memberikan landasan hukum yang kuat bagi Lembaga Penyiaran di Sumatera Barat, serta memperkuat potensi penyiaran lokal yang berbasis kearifan budaya daerah. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.