Media Komunikasi Publik dan Pemisahan Empat Cabang Kekuasaan
Dalam rangka Menjaga Keutuhan NKRI melalui Media Penyiaran yang sehat dan Berkualitas
Oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH .

PENGANTAR
   
Forum Komisi Penyiaran Indonesia 2018 ini mengambil tema yang sangat penting, yaitu: “Menjaga Keutuhan NKRI melalui Media Penyiaran yang sehat dan Berkualitas”. Pasti banyak sekali aspek yang perlu dikembangkan dan diperbaiki ke depan, agar bangsa kita lebih efektif lagi dalam upaya pengembangan media penyiaran yang sehat dan berkualitas untuk maksud menjaga keutuhan NKRI. Namun, salah satu aspek yang penting mendapat perhatian dewasa ini adalah bagaimana menjaga agar media penyiaran dan media massa, termasuk media sosial yang bersifat massif lainnya, dapat dikelola secara terpisahkan dari potensinya untuk terlibat benturan kepentingan dengan organ-organ penentu lainnya dalam perikehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, diperlukan pengaturan-pengaturan baru dengan undang-undang untuk memastikan pemilik dan pengelola institusi penyiaran tidak terlibat konflik atau benturan kepentingan dengan kepemilikan dan kepengelolaan institusi yang beradalam dalam ranah kekuasaan politik, dunia bisnis, dan institusi-institusi masyarakat madani yang masing-masing dibutuhkan dalam hubungan-hubungan yang bersifat independen dan profesional di bidangnya masing-masing.

Namun, sebelum undang-undang yang semacam itu dapat dilahirkan dalam ruang politik legislasi yang semakin menyadari pentingnya pemisahan antar cabang kekuasaan secara tepat sesuai dengan perkembangan kebutuhan zaman kini dan mendatang, Pemerintah bersama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang hari ini menyelenggarakan forum ini dapat memulai suatu prakarsa baru untuk pengaturan-pengaturan minimal dan penerapan-penerapan bertahap mengenai prinsip-prinsip pokok pemisahan kekuasaan dan larangan benturan kepentingan tersebut di atas sesuai dengan kewenangannya sendiri berdasarkan UU dan berdasarkan prinsip kepentingan umum. Pengaturan semacam itu dapat dituangkan dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah) yang dijabarkan lebih lanjut dengan peraturan KPI sendiri. Bahkan, bilamana dapat disepakati, KPI dapat pula diperkuat dengan kewenangan regulatori yang langsung diberikan oleh undang-undang (legislative delegation of rule-making power), seperti halnya komisi-komisi negara yang bersifat independen lainnya, misalnya KPU, Bawaslu, KPPU, KPK, ORI, KIP, dan lain sebagainya.
 
JANGKAUAN KEKUASAAN ORGANISASI NEGARA

1.Terbentuknya Negara
Ada banyak sekali teori yang dikembangkan oleh para ahli ilmu politik dan ilmu negara (staatslehre) mengenai proses terbentuknya negara (state formation) dalam sejarah. Di antaranya adanya empat teori yang dibedakan antara: (i) Divine Right Theory (Teori Kehendak Tuhan), (ii) Social Contract Theory (Teori Perjanjian Masyarakat), (iii) Evolutionary Theory (Teori Evolusi), dan (iv) Force Theory (Teori Kekuatan). Menurut Teori Kekuatan (Force Theory), negara diciptakan melalui suatu perjuangan tertentu atau karena agresi atau melalui pemaksaan tertentu di mana orang lain ditundukkan dan dikuasai atau diasimilasi ke dalam komunitas yang memaksa. Menurut Teori Divine Right, negara dibentuk karena kehendak Tuhan dan hanya mereka yang berdarah biru yang dapat memerintah atas nama Tuhan (teokrasi). Jika raja atau ratu tidak ditaati, maka yang bersangkutan akan berdosa karena sama dengan melanggar perintah Tuhan.


Teori lain adalah teori kontrak sosial. Negara dibentuk karena kesepakatan bersama seluruh warga untuk membentuk pemerintahan untuk kepentingan bersama. Menurut teori ini, negara dibentuk atas dasar kesepakatan bersama warganya untuk maksud melindungi dan mewujudkan kepentingan bersama. Mereka bersepakat untuk membentuk pemerintahan dan hidup bersama menurut aturan-aturan yang disepakati bersama selama pemerintahan itu menjamin perlindungan bagi kepentingan setiap warga, yaitu hidup, kebebasan, dan hak milik (Life, liberty and property). Sementara itu, menurut Teori Evolusi (Evolutionary Theory), negara tumbuh dari struktur keluarga inti dan kepala keluarga . Pengertian keluarga kemudian berkembang meluas ke keponakan, sepupu, menantu dan seluruh sanak saudara beserta tetangga dan teman-temannya membentuk suatu kesatuan komunitas dan organisasi kekuasaan dan dukungan kekayaan untuk hidup bersama secara lebih luas dengan wilayah pengaruh yang juga meluas yang ketika kepala keluarga meninggal dunia, posisinya diteruskan oleh salah satu keturunannya, dan seterusnya. Proses inilah yang dalam jangka panjang melahirkan negara kerajaan, yaitu negara yang dimulai oleh satu keluarga .

Di samping itu, ada pula teori yang dibedakan antara teori sukarela (voluntary theory) dan teori konflik (conflict theory). Teori-teori sukarela (voluntary theories) berpandangan bahwa aneka ragam kelompok warga bersama-sama membentuk negara sebagai hasil dari kepentingan rasional bersama (shared rational interest) . Sedangkan Teori Konflik berpandangan bahwa pembentukan negara itu didorong oleh adanya konflik dan dominasi sekelompok penduduk dengan kelompok penduduk lainnya yang menjadi pemicu utama atau kunci bagi terbentuknya negara . Selain itu, teori-teori tersebut secara umum juga mencakup berbagai variasi teori lainnya, seperti adanya faktor stratifikasi sosial ekonomi (economic stratification), penaklukan-penaklukan oleh sekelompok orang terhadap kelompok lainnya, konflik-konflik di daerah-daerah atau kawasan-kawasan tertentu, dan juga adanya faktor pertumbuhan evolusi birokrasi atau susunan organisasi negara itu sendiri yang mempengaruhi pembentukan organisasi negara, seperti karena separatisme dan sebagainya.

Dalam pelbagai teori tersebut di atas, terdapat unsur yang sama, yaitu diterbentuknya organisasi negara bermula dari kesadaran warganya untuk berogranisasi guna mencapai tujuan bersama, sebagaimana teori pembentukan organisasi pada umumnya. Dengan kata lain, negara itu tidak lain merupakan organisasi dalam mana manusia saling bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Sebagai organisme manusia, negara itu tumbuh dari dinamika kehidupan bersama yang kemudian dikonstruksikan dengan sebutan negara.

2.Kekuasaan Negara Terpusat versus Kekuasaan Terurai

Terlepas dari berbagai aneka teori pembentukan organisasi negara itu, yang jelas dalam kenyataan sejarah, umat manusia pernah berkenalan dengan ide negara teokrasi, di mana para Raja-nya berkuasa secara turun temurun dan sekaligus mengklaim dirinya sebagai wakil Tuhan dalam kehidupan. Oleh karena itu, kekuasaan para penguasa negara menjadi sangat absolut atas nama Tuhan, karena kekuasaan negara terpusat di tangan Raja atau Ratu, sedangkan orang tunduk lain wajib tunduk dan taat secara mutlak kepadanya. Selama ribuan tahun perjalanan sejarah umat manusia yang tercatat dan diketahui, sistem kekuasaan negara selalu terpusat di tangan seorang Raja atau Ratu yang dapat direspons secara baik dan mendapatkan dukungan multak dari rakyatnya atau dapat pula direspons tidak baik atau bahkan dilawan oleh rakyatnya.

Perlawanan-perlawanan itu muncul dari inisiatif-inisiatif dari bawah yang dapat mengambil pelbagai bentuk yang lembut ataupun yang keras, dan bahkan dalam bentuk konflik yang melahirkan pemberontakan dan bahkan kudeta. Pelbagai bentuk perlawanan berkaitan pula dengan perkembangan tingkat kesadaran masyarakat akan kebebasan yang melahirkan gerakan liberalisme. Gerakan liberalisasi inilah yang dalam sejarah memisah dan mendistribusikan kekuasaan terpusat menjadi terurai ke dalam banyak fungsi yang dilembagakan secara sendiri. Pemisahan kekuasaan dimulai dengan adanya pemisahan agama (gereja) dari negara, atau pemisahan otoritas negara dari otoritas keagamaan secara horizontal yang melahirkan doktrin sekularisme. Pemisahan kekuasaan dilanjutnya dengan munculnya praktik duo-poltica yang membedakan dan kemudian memisahkan fungsi pembuatan kebijakan (policy making) dan pelaksanaan kebijakan (policy executing) . Kemudian muncul pula doktrin ‘tris politica’ yang memisahkan pula fungsi-fungsi peradilan secara tersendiri sehingga kekuasaan dibedakan antara fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Bahkan, pada akhir abad ke-18 dan ke-19 sebagai akibat banyaknya terjadi perpecahan dan kemunculan kerajaan-kerajaan kecil di Eropah sebelumnya, muncul pula pelbagai bentuk organisasi antar negara, yang melahirkan doktrin tentang susunan organisasi negara federal, konfederasi, dan organisasi negara kesatuan yang terbagi atas pemerintahan-pemerintahan daerah. Dengan adanya perkembangan-perkembangan yang bersifat struktural ini, kekuasaan negara yang semula terpusat di tangan Raja atau Ratu berubah menjadi terurai ke dalam banyak fungsi yang dilembagakan dalam bentuk organ-organ yang semakin lama semakin kompleks yang tercermin dalam struktur organisasi pemerintahan di masing-masing negara.

Semua itu disebabkan oleh derasnya arus liberalisasi di mana-mana di dunia. Sebagai akibat dari gerakan liberalisasi yang bersifat massif ini, format politik kenegaraan dan format ekonomi kemasyarakatan mengalami pula proses liberalisasi yang mengurangi beban negara di satu pihak dan mengurangi intervensi pemerintahan dalam dinamika kebebasan yang tumbuh dan berkembang. Kebebasan ini, di bidang politik memperkembangkan doktrin-doktrin baru tentang demokrasi liberal yang berusaha mengurangi kekuasaan pemerintahan sesedikit mungkin dan doktrin-doktrin baru tentang kapitalisme yang mempercayakan segala sesuatu yang berkenaan dengan perekonomian kepada mekanisme pasar bebas (free market). Gelombang liberalisasi politik dan ekonomi inilah yang melahirkan doktrin ‘nachwachtersstaat’ atau negara jaga malam dan doktrin tentang kapitalisme klassik.

1.    ‘Nachwachtersstaat’ versus ‘Welvartsstaat’
Negara yang telah mengalami liberalisasi yang bersifat massif tersebut di atas, memunculkan pula gerakan-gerakan perlawanan rakyat yang menghasilkan gelombang pemisahan kekuasaan antara agama dan negara, antara fungsi-fungsi horizontal, antar pusat versus daerah, dan sebagainya dan akhirnya melahirkan doktrin ‘nachwachtersstaat’ . Negara dinilai cukuplah berfungsi melindungi warganya alias cukuplah berfungsi sebagai negara minimal (minimal state)  yang bertugas sebagai penjaga malam saja bagi seluruh rakyatnya . Yang diidealkan disini adalah prinsip ‘the best government is the least government’, yaitu pemerintahan yang paling sedikit memerintah, yang paling sedikit melakukan intervensi terhadap dinamika kehidupan bermasyarakat, baik di bidang ekonomi maupun di bidang sosial.

Namun, gelombang liberalisme yang mengidealkan ‘non-intervensionist state’ ini berakibat buruk pada kondisi kemiskinanan dan keterbelakangan mayoritas warga negara. Di mana-mana di seluruh kawasan Eropah muncul kantong-kantong kemiskinan sebagai akibat tidak meratanya kemajuan ekonomi dan kesejahteraan antar warga yang dipaksa untuk berkiompetisi secara bebas dalam sistem demokrasi dan kapitalisme klasik. Kesadaran baru inilah yang kemudian mendorong lahirnya doktrin baru lagi, yaitu ‘welvaartstaat’ atau ‘welfare state’ (negara kesejahteraan) karena pengaruh aliran sosialisme dalam sejarah. Doktrin negara kesejahteraan ini mengidealkan negara justru harus bertanggungjawab atas kemiskinan yang terjadi di kalangan rakyatnya. Untuk itu, negara justru diidealkan untuk melakukan intervensi (intervensionist state) dalam urusan-urusan yang rakyatnya sendiri tidak sanggup berkompetisi secara bebas antar sesama. Tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama untuk menikmati kebebasan dan mendapatkan keuntungan dari kebebasan. Bagi mereka yang tidak mampu, diperlukan uluran tangan negara untuk mengintervensi .

Namun dalam praktik, upaya intervensi oleh negara yang diidealkan oleh paham sosialisme ini juga berkembang secara ekstrim. Inilah yang melahirkan ajaran komunisme pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 di mana-mana. Bentuk esktrim ini cukup lama bertahan sampai akhirnya ambrug mulai sejak dasa warsa kedua pertengahan abad ke-20. Kehancuran komunisme diawali dengan runtuhnya tembok Berlin dan bubarnya Uni Soviet menjadi banyak negara merdeka di kawasan Eropah Timur. Sejak itu, kritik terhadap ide negara kesehateraan terus meningkat  dan paham neoliberalisme berkembang semakin agresif seakan tidak ada lagi tandingannya sampai sekarang.

Semua perkembangan ini, terutama setelah runtuhnya rezim komunisme pada tahun 1970-an, semakin menyebabkan organisasi negara mengalami differensiasi struktural yang harus dilembagakan dalam pembagian-pembagian dan bahkan pemisahan-pemisahan antar cabang atau antar fungsi-fungsi kekuasaan, baik secara horizontal, vertikal, maupun diagonal. Di mana-mana muncul kebijakan deregulasi, debirokrasi atau debirokratisasi, dan bahkan privatisasi pengelolaan fungsi-fungsi kekuasaan negara pada bidang-bidang tertentu. Akibatnya struktur organisasi negara berkembang semakin terurai ke dalam postur kelembagaan yang semakin terdistribusi. Bahkan, kebebasan yang sejak sebelumnya pada abad ke-20 telah melahirkan fenomena kebebasan pers yang berperan sangat besar dalam memperkuat ruang publik yang bebas mengumandangkan pula jargon baru, yaitu kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi, ‘the fourth pillars of democracy’ di samping cabang-cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

2.    Munculnya media sebagai the Fourth Estate of Democracy dan Quadru-Politica
Sejak pertengahan abad ke-20, dengan pesatnya kemajuan teknologi media komunikasi cetak, peranan pers bebas (freedom of the press) yang membuka ruang publik yang semakin bebas juga berkembang pesat. Buku pertama yang menuliskan hal ini, bahkan menjadikannya judul, adalah buku Douglass Cater pada tahun 1959, yaitu “The Fourth Branch of Government” . Prinsip kebebasan pers terus berkembang semakin menonjol sebagai salah satu bentuk kebebasan berekspresi yang dianggap paling menentukan wajah demokrasi modern. Bahkan, karena itu, muncul pula doktrin media pers bebas sebagai ‘the fourth estate of democracy’ , di samping ketiga cabang kekuasaan konvensional, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kekuasaan negara yang sejak sebelumnya dipahami terdiri atas tiga cabang kekuasaan yang saling terpisah dan saling mengendalikan (checks and balances), ditambah pula dengan peranan media pers bebas sebagai cabang kekuasaan keempat dalam sistem demokrasi modern. Kebebasan pers ini semakin memperkuat kebebasan di ruang-ruang publik, sehingga semua pusat-pusat kekuasaan dalam struktur organisasi negara dapat dikendalikan dari potensi dan kemungkinan disalahgunakan oleh para pejabat pemegang kekuasaan.

Sebenarnya, istilah ‘the fourth estate’ yang dikaitkan dengan pers ini pertama kali digunakan oleh Edmund Burk di parlemen Inggris pada tahun 1787 yang menyebut pentingnya peran media pers di samping tiga kekuatan politik lainnya di House of Lords, yaitu Lords Spiritual (the first estate), Lords Temporal (second estate), dan the Commoners (the thrid estate). Hal ini berkaitan dengan prinsip perwakilan rakyat yang terwakili di dalam keanggotaan House Lords. Kelompok pertama adalah ‘Lords Spiritual’, yaitu tokoh-tokoh agama dan gereja. Kelompok kedua adalah Lords Temporal, yaitu anggota yang tidak tetap dari golongan bangsawan tetapi bukan tokoh agama. Sedangkan kelompok ketiga adalah perwakilan rakyat biasa atau ‘the commoners’ yang kemudian dilembagakan tersendiri menjadi House of Commons. Karena pentingnya peranan media dalam komunikasi publik, oleh Edmund Burk, ketiga cabang perwakilan itu ditambahnya dengan peranan media pers sebagai ‘the fourth estate’ dari fungsi perwakilan rakyat.

Di kemudian hari, istilah ini diadopsi dan digunakan juga di Amerika Serikat, dikaitkan dengan pengertian cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudisial, ditambah yang keempat, yaitu media pers sebagai ‘the fourth estate of democracy’. Namun, sebelum dikaitkan dengan media seperti Edmund Burk di Inggris pada tahun 1787, di Amerika Serikat, istilah “the fourth branch of government" ini mula-mula tidak dikaitkan dengan pers, tetapi dengan kekuasaan lembaga-lembaga ekstra yang bersifat campuran antara eksekutif, legislatif, dan semi-yudisial. Istilah ini muncul ke permukaan pertama kali pada tahun 1930-an, ketika banyak kalangan mengeritik kebijakan New Dealnya Franklin Delano Roosevelt (FDR) yang mengakibatkan banyaknya dibentuk komisi-komisi negara yang bersifat independen dan menjalankan fungsi ‘self-regulatory’ yang diangkat oleh pemerintah. Selain ‘self-regulatory’, lembaga-lembaga ini juga sebagian berfungsi semi-yudisial yang tidak secara langsung bertanggungjawab kepada rakyat. Lembaga-lembaga yang bersifat campuran antara fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif inilah yang disebut pada tahun 1930-an sebagai ‘the fourth branch of government’.

Karena itu, di Amerika Serikat sendiri, istilah ‘the fourth estate of democracy’ dan ‘the fourth branch of government’ semula tidak dikaitkan dengan pers sama sekali. Istilah ini dikaitkan dengan demokrasi baru muncul sesudah peranan media massa terus meningkat pada awal abad ke-20, sehingga istilah ‘the fourth estate of democracy’ dikaitkan dengan pers seperti yang pertama kali diperkenalkan oleh Edmund Burk pada tahun 1787. Kembali populernya istilah dimulai oleh Herbert Brucker pada tahun 1949 yang menuliskan pemikirannya tentang kebebasan pers dalam bukunya “Freedom of Information” . Herbert Brucker adalah editor Hartford Courant dan bukunya ini lah yang dapat dikatakan pertama kali menggunakan istilah ‘the fourth estate of democracy’ atau ‘the fourth branch of government’ di zaman modern sekarang. Pengertian istilah ini dikaitkan dengan peran media pers sebagai cabang keempat sesudah cabang-cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudisial. Sejak itu, istilah ini semakin sering dipakai sampai kemudian Douglass Cater menulis buku khusus tentang hal ini, yaitu: “The Fourth Branch of Government”, pada tahun 1959 .

Menjelang berakhirnya abad ke-20, pelbagai teori tentang ‘civil society’ yang disandingkan dengan negara dan peranan mekanisme pasar semakin berkembang pula secara luas. Karena itu, muncul pula pengertian yang saya sendiri mengistilahkannya dengan ‘trias politica baru’, yaitu negara (state), masyarakat madani (civil society), dan pasar (market). Ketiga cabang kekuasaan baru ini semakin disadari menjadi realitas baru di mana-mana di seluruh dunia sebagai ranah kehidupan yang memberikan peran-peran yang diidealkan bersifat seimbang kepada institusi-institusi yang terbentuk dan berperan di masing-masing cabang atau ranah. Organ-organ negara, organisasi-organisasi masyarakat madani dan korporasi-korporasi yang bergerak di dunia usaha dipandang sama-sama penting dan memberikan sumbangan yang diidealkan seimbang bagi kemajuan suatu bangsa. Karena itu, peranan pers bebas yang semula disebut sebagai ‘the fourth estate of democracy’  bersama dengan cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sekarang dapat kita sebut sebagai ‘the fourth estate of democracy’ di samping cabang kekuasaan negara (state), masyarakat (civil society), dan dunia usaha (market).

Inilah yang saya namakan sebagai ‘quadru-politica’ atau ‘the four branches of government ’ atau ‘the four estates of democracy’ dalam pengertian yang baru, yaitu negara, masyarakat, dunia usaha, dan media pers bebas yang satu sama lain harus dipandang sebagai cabang-cabang kekuasaan yang terpisah dan tidak boleh dikelola oleh satu tangan untuk mencegah konflik kepentingan di antara keempatnya. Jika keempat cabang kekuasaan baru atau ‘quadru-politica’ baru tersebut tidak terpisah, tetapi berada di dalam genggaman satu tangan, maka niscaya masa depan sistem demokrasi akan mengalami kemacetan dan kembali ke era kekuasaan negara terpusat di satu tangan penguasa. Karena itu, standar-standar demokrasi di tiap-tiap kurun zaman haruslah berbeda-beda ukurannya disesuaikan dengan perkembangan-perkembangan dan kebutuhan-kebutuhan baru yang muncul dalam dinamika sejarah. Apa yang dulu sudah dianggap demokratis, dengan menggunakan ukuran-ukuran yang sama belum tentu mencukupi untuk tetap dianggap demokratis dengan ukuran-ukuran baru di masa depan.
Di masa kini, umat manusia tidak lagi merasa cukup dengan mempraktikkan demokrasi yang bersifat formalistik dan prosedural. Zaman sekarang menghendaki diterapkannya standar-standar yang lebih tinggi, sehingga demokrasi tidak hanya bersifat formalistik dan prosedural, melainkan harus pula bersifat substansial dan berintegritas. Demokrasi tidak lagi cukup hanya diimbangi oleh tegaknya prinsip ‘rule of law’, tetapi juga harus diimbangi oleh tegak dan berfungsinya ‘rule of ethics’ dengan sebaik-baiknya .

3.    Quadru Politica Makro dan Mikro
Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa pengertian ‘trias politica’ Monstesquieu yang terdiri atas cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif telah mengalami perubahan menjadi ‘trias politica’ baru yang terdiri atas cabang kekuasaan negara (State), masyarakat (civil society), dan pasar (market). Hal itu terjadi karena kompleksitas pelembagaan kekuasaan dalam pelbagai ragam organ kelembagaan negara selama abad ke-20 dan abad ke-21 telah mengubah polarisasi fungsi-fungsi kekuasaan itu tidak lagi terbagi ke dalam cabang-cabang seperti yang dibayangkan semula oleh Montesquieu yaitu tercermin dalam fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif semata. Ketiga fungsi ini dewasa ini sudah mengalami percampuran yang sangat dinamis dan tidak berpola. Apalagi dalam hubungan antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif, dinamikanya sangat kompleks dan melahirkan pelbagai model sistem pemerintahan yang terus berkembang, seperti sistem presidentil, sistem parlementer, sistem quasi presidentil, sistem quasi parlementer, ataupun sistem campuran yang berkembang sesuai dengan kebutuhan dan pengalaman praktik di tiap-tiap negara di dunia yang tidak lagi menggambarkan polarisasi fungsi kekuasaan sebagaimana dimaksudkan dulu oleh Montesquieu sendiri .

Sekarang, pengertian ‘trias politica baru’ yang mencakup pengertian negara, masyarakat, dan dunia usaha tersebut di atas terus berkembang menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan. Namun, esensi ‘trias politica’ baru dan lama itu tetap sama, yaitu adanya pemisahan kekuasaan untuk mencegah terjadinya penumpukan kekuasaan di satu tangan, dan konflik kepentingan yang merugikan kepentingan umum. Karena itu, ketiga cabang kekuasaan yang baru itu juga harus bersifat terpisah dan menjamin tidak terjadinya konflik kepentingan antara satu dengan yang lain. Bahkan, oleh karena sejarah umat manusia telah pula memperkenalkan adanya peran baru yang dimainkan oleh media pers bebas dalam perikehidupan bersama, maka peran pers bebas yang sebelum disebut sebagai ‘the fourth estate of democracy’  di samping cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tetapi dapat diteruskan dalam konstelasi pengertian yang baru, yaitu sebagai ‘the fourth estate of new democracy’ di samping kekuasaan negara (state), masyarakat madani (civil society), dan pasar (market). Ini saya namakan sebagai ‘quadru-politica’ baru dalam arti makro (macro quadru-politica).

Sedangkan pengertian ‘trias politica’ dan ‘quadru-politica’ dalam arti mikro tetap terkait dengan fungsi-fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun, cabang yang keempat bukan lagi media pers bebas, melainkan fungsi penyelenggara pemilihan umum sebagai ‘core-business’ sistem demokrasi. Pemilihan umum sebagai sarana penyaluran prinsip kedaulatan rakyat merupakan ciri pokok atau pilar demokrasi yang sesungguhnya. Karena itu, penyelenggara pemilu harus diposisikan secara tersendiri di luar cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Cabang kekuasaan legislatif diisi oleh para peserta pemilu. Demikian pula cabang kekuasaan eksekutif dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, serta oleh Gubernur, Bupati, dan Walikota yang adalah pula peserta pemilu. Sedangkan cabang kekuasaan yudikatif adalah cabang kekuasaan yang akan mengadili proses pemilu oleh Mahkamah Agung dan jajajrannya, dan hasil pemilu oleh Mahkamah Konstitusi. Karena itu, penyelenggara pemilu haruslah dilihat sebagai cabang kekuasaan keempat melengkapi pengertian ‘quadru-politica’ dalam arti yang mikro, di samping cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam pengertian yang lazim.

Dari semua uraian di atas dapat dikatakan bahwa bentuk dan jangkauan kekuasaan negara dewasa telah mengalami perubahan yang sangat mendasar. Domain of power  berubah dinamis dan kompleks melahirkan aktor-aktor yang beraneka ragam bentuknya dan pola hubungannya secara vertikal, horizontal, dan diagonal. Bahkan kehidupan kita sebagai satu bangsa tidak cukup lagi hanya dilembagakan dalam organisasi negara melalui organ-organ kelembagaannya di segala lapisan supra-struktur dan infra-struktur kehidupan bernegara, melainkan harus pula tercermin dalam sistem pelembagaan dalam masyarakat madani dan di lingkungan dunia usaha (market). Semua bentuk pelembagaan perikehidupan bersama di bidang politik, ekonomi, dan sosial memerlukan sistem norma yang disepakati bersama dan sekaligus berfungsi sebagai pegangan atau sistem rujukan bersama bagi seluruh warga bangsa.

Baik struktur maupun sistem aturan normatif tersebut terlembagakan dalam pengertian baru tentang institusi negara dalam arti yang luas, persis seperti pengertian klasik yang tidak melihat organisasi negara dengan pendekatan organisme manusia biasa. Sekarang dalam konterks lingkup pengertian Negara dalam arti luas juga meliputi semua jenis institusi kekuasaan yang hidup dan bergerak dalam dinamika masyarakat madani maupun dalam ranah ekonomi pasar. Jangkauan kekuasaan yang mendominasi kehidupan bersama meluas bukan saja dari negara dalam arti sempit tetapi semua institusi kekuasaan dalam arti yang luas, yaitu institusi politik, ekonomi, dan juga sosial dalam masyarakat madani.

PEMISAHAN ASET MEDIA PENYIARAN SEBAGAI ‘THE FOURTH ESTATE’

Media penyiaran, bersama-sama dengan media sosial, dewasa ini telah berubah sangat drastis dan dramatis sebagai raksasa baru, tidak saja dalam memberitakan dan menyebarkan-luaskan informasi tetapi juga dalam mendidik dan bahkan membentuk sikap dan perilaku masyarakat luas, yang yang secara sengaja dirancang oleh redaktur dan penyiarnya ataupun yang sama sekali tidak disengaja atau disadari oleh redaktur dan penyiarnya sendiri. Sudah terlalu banyak yang menjelaskan hal ini, termasuk dalam pembicara dan makalah-makalah lain dalam forum ini, sudah pasti hal ini juga akan diberi tekanan yang tersendiri. Yang penting untuk diberi tekanan dalam makalah ini adalah bahwa dewasa ini dan apalagi di masa-masa yang akan datang, media komunikasi publik harus dipahami sebagai suatu kekuatan atau bahkan sebagai suatu cabang kekuasaan yang tersendiri dalam perikehidupan berbangsa dan bernegara yang harus dibedakan dan bahkan dipisahkan agar tidak berbenturan kepentingan dengan cabang-cabang kekuasaan lainnya, yaitu politik bernegara dalam arti sempit (state), dunia usaha yang dikendalikan oleh para pemilik modal (market oriented corporations), organisasi-organisasi masyarakat madani (civil society organizations atau CSO’s).

Pengaturan mengenai hal ini idealnya haruslah dengan undang-undang. Namun, jikalau KPI dan Pemerintah dapat mencapai kata sepakat, langkah-langkah strategis untuk mengatur pemisahan kekuasaan media elektronik, baik aspek kepemilikan maupun kepengelolaannya, dapat saja dimulai dengan disusunnya PP dan Peraturan KPI. Namun, pengaturan-pengaturan itu hendaknya dimulai dengan disusunnya suatu cetak biru dalam jangka panjang untuk memastikan bahwa arah pengembangan media elektronik, khususnya media penyiaran publik di Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini sejalan dengan upaya mengembangkan sistem dan praktik demokrasi yang semakin berkualitas dan berintegritas sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman searang dan masa-masa mendatang.

Konkritnya, pemilik dan pengelola media penyiaran di masa mendatang harus dipastikan tidak berbenturan kepentingan dengan (1) politik, yaitu dengan pengurus partai politik dan pejabat penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN); (2) bisnis, yaitu dengan status pemilik saham, komisaris, atau direksi perusahaan; dan (3) organisasi masyarakat, yaitu dengan status kepengurusan dalam organ berbadan hukum yayasan, perkumpulan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Jika pemilik saham suatu lembaga penyiaran, misalnya, adalah pejabat negara atau menjadi pengurus partai politik, maka status saham yang bersangkutan di dalam akta perusahaan industri penyiaran yang bersangkutan harus diserahkan kepada institusi manajemen asset yang bersifat independen yang dapat dibentuk dengan undang-undang, misalnya seperti di Amerika Serikat, dinamakan “Blind-Trust Management”. Dengan mekanisme demikian, hendak dipastikan bahwa pemilik atau pemegang saham di perusahaan media, jika misalnya ia juga menjadi pejabat negara atau pejabat di partai politik, tidak akan menghadapi masalah benturan kepentingan dalam membuat keputusan di lingkungan internal perusahaan media penyiaran dengan pembuatan keputusan di lingkungan jabatan politik yang dipegangnya.

Di Amerika Serikat, mekanisme ‘Blind Trust Management’ diatur dalam UU “Ethics in Government Act” Tahun 1978 yang mengatur adanya "The Qualified Blind Trust" (QBT). Agar suatu ‘blind trust’ dapat memenuhi kualifikasi sebagai QBT, ‘trustee’ tidak boleh terafiliasi, berhubungan, atau berpotensi untuk tunduk di bawah kendali atau pengaruh dari pejabat penyelenggara negara (government officials). Menurut UU “Ethics in Government Act 1978” tersebut, para pejabat penyelenggara negara diharuskan mengumumkan kekuasaan saham-saham yang dimilikinya di perusahaan swasta ataupun di perusahaan publik, atau ditempatkan di bawah seorang QBT. Mereka tidak diharuskan menjual saham atau aset, melainkan cukup menyerahkan pengelolaannya kepada QBT yang bersifat professional dan independen tersebut untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan.

QBT bertanggungjawab atas semua amanah (trust) atas semua kepentingan atas kekayaan saham atau asset dan pendapatan atau penghasilan individu pelapor (reporting individual), pasangannya, atau anak atau orang yang dibawah pengampuannya dapat diwajibkan untuk bersikap (i) independen, tidak tunduk kepada pengaruh, terafiliasi dengan, atau berhubungan dengan pejabat penyelenggara negara; (ii) asset yang ditransfer kepada QBT tidak dibatasi, sehingga QBT dapat bertindak bebas untuk menjual atau mentransfer asset tersebut secara bebas, tanpa campur tangan pemilik; (iii) Amanah atau trust diberikan atas dasar persetujuan bersama antara “Trust” dan “Trustee” yang mendapat persetujuan resmi dari Komisi Etika sebagai kantor pemerintahan federal yang resmi yang bertindak sebagai pengawas (the government official's supervising ethics office); dan (iv) dalam naskah persetujuan itu, harus termuat ketentuan eksplisit bahwa amanah (trust) dimaksudkan untuk mencegah pejabat penyelenggara negara “ berkomunikasi dengan “Trustee” dan berusaha untuk mempengaruhi mekanisme pengambilan keputusan terkait dengan pengelolaan asset atau saham miliknya yang ada di perusahaan yang bersangkutan. Di hampir semua negara bagian di Amerika Serikat, keempat hal itu juga diadopsi dengan mengacu kepada UU Federal yang berlaku, yaitu Ethics in Government Act Tahun 1978 tersebut di atas.  

Namun, dewasa ini, UU juga dipandang sudah sangat ketinggalan zaman. Sekarang Presiden Amerika Serikat dijabat oleh seorang Konglomerat, Donald Trump, yang ternyata tidak termasuk ke dalam pembatasan dan pengaturan konflik kepentingan menurut UU tersebut. Karena yang diatur di dalam UU ini hanya pejabat penyelenggara negara di luar jabatan presiden menurut Konstitusi. Akibatnya, Presiden Donald Trump dapat dengan seenaknya bekerja sebagai Presiden tetapi juga tetap bebas sebagai pemegang saham dan menjadi penguasa di lingkungan kerajaan bisnisnya sendiri. Perkembangan ini membangunkan kesadaran baru, tidak saja di Amerika Serikat, tetapi juga di seluruh dunia, mengenai telah munculnya era baru dalam perkembangan sistem demokrasi pasca modern yang sama sekali tidak dapat lagi mengandalkan ukuran-ukuran kualitas dan integritas yang diwarisi dari teori dan praktik dari abad ke-20 dan apalagi dari abad-abad sebelumnya. Sekarang, muncul kebutuhan yang sangat serius untuk benar-benar membuat aturan-aturan hukum dan etika (the rule of law and the rule of ethics) yang memisahkan antara cabang kekuasaan kepemilikan dan kepengelolaan media komunikasi publik yang bersifat massif dengan tiga cabang kekuasaan lainnya, yaitu cabang organ-organ kekuasaan politik bernegara (state), organisasi masyarakat madani (CSO’s), dan dunia usaha (corporate markets).

Untuk itu, mari kita memulai reformasi pengaturannya di Indonesia untuk mendorong agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai Negara Demokrasi Pancasila yang merupakan ‘the third larges democracy in the world’ dapat memprakarsai pemisahan keempat cabang kekuasaan itu (the quadru-politica macro) dengan sebaik-baiknya dan dengan seimbang di bawah kepemimpinan kepala negara. Pemisahan keempatnya dilakukan dengan rujukan sistem nilai Pancasila dan UUD 1945, dengan mengembangkan pengertian Negara dan Bangsa dalam HURUF BESAR, yang di dalamnya, terdapat empat organ kekuasaan, yaitu pemerintahan negara, penyelenggaran dunia usaha oleh korporasi, penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan oleh organisasi masyarakat madani (CSO’s), dan penyelenggaraan komunikasi massa oleh institusi penyiaran publik dan penyelenggara media sosial sebagai cabang kekuasaan keempat, dengan dipimpin oleh Presiden sebagai Kepala Negara dengan huruf kecil maupun dengan huruf besar yang mengatasi semua ranah keempat cabang kekuasaan itu secara bersama-sama dan sekaligus sebagai Pemimpin Bangsa yang memperkuat, memberdayakan, dan menggerakkan roda-roda organisasi dari keempat cabang kekuasaan baru itu (the new quadru-politica) untuk saling bersinergi positif guna mewujudkan empat tujuan berbangsa dan bernegara dengan didasarkan atas dan dituntun oleh lima sila Pancasila yang tercermin dalam aturan-aturan konstitusional UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

9 Perintis Penyiaran Indonesia 


Oleh
Hari Wiryawan*)
Direktur Lembaga Pers dan Penyiaran Surakarta (LPPS)



Penetapan Harsiarnas oleh Pemerintah RI tidak disertai dengan penetapan Bapak Penyiaran Indonesia. Padahal dalam dua deklarasi Harsiarnas sebelumnya di Solo yaitu tanggal 1 April 2009 dan 1 April 2010 usulan Harsiarnas dan BPI adalah satu paket.


Mangkunagoro VII diusulkan sebagai Bapak Penyiaran karena ia memprakarsai berdirinya SRV 1 April 1933, sebagai stasiun radio pertama milik bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia. Oleh karena itu 1 April layak dijadikan sebagai Harsiarnas, sebaliknya SRV bisa berdiri 1 April 1933 karena prakarsa MN VII. SRV dan MN VII saling berkaitan, karena itu usulan Harsiarnas dan Bapak Penyiaran adalah satu paket. Batalnya MN VII ditetapkan sebagai Bapak Penyiaran Indonesia lebih banyak disebabkan karena MN VII adalah sosok yang kurang dikenal, termasuk di kalangan penyiaran sendiri. 


 Sebagian besar tokoh dalam perintisan dunia penyiaran di Indonesia kurang atau tidak dikenal masyarakat. Buku sejarah yang diajarkan di sekolah juga tidak banyak mengungkap peran penting media penyiaran dalam sejarah perjuangan bangsa. Jika ada penulisan sejarah perjuangan bangsa yang berkaitan dengan ”peran media penyiaran” biasanya merujuk pada  peristiwa 10 November 1945 di Surabaya. Di sini tokoh Bung Tomo sangat menonjol. (Waid, 2014; Arvian (peny). 201; Parera (peny).1982)


Para Perintis Penyiaran Indonesia 
Selain Mangkunagoro VII, terdapat sejumlah tokoh yang merintis dunia penyiaran pada akhir dekade 1920-an hingga dekade 1940-an antara lain adalah: 1. Sarsito Mangunkusumo (Ketua SRV) 2. Sutarjo Kartohadikusumo (Ketua PPRK; anggota Volksraad) 3. Abdulrahman Saleh (Ketua VORO; Kepala RRI pertama) 4. Maladi (Kepala RRI kedua; Menteri Penerangan) 5. Bung Tomo (orator peristiwa 10 November 1945) 6. Jusuf Ronodipuro (penyiar naskah Proklamasi) 7. Haji Agus Salim (penyiar agama Islam) dan 8 Gusti Nurul (putri MN VII).


Generasi Sebelum dan setelah Proklamasi Kemerdekaan
Tokoh-tokoh tersebut memiliki perannya yang penting dalam bidang penyiaran pada awal perkembangan radio di Indonesia. Mereka berjasa dalam dunia penyiaran atau menggunakan penyiaran sebagai alat perjuangan bangsa. Para tokoh itu ada yang dikenal sebagai praktisi radio yaitu Maladi, Abdulrahman Saleh, Jusuf Ronodipuro, Bung Tomo, dan Haji Agus Salim, tapi ada pula yang bukan praktisi radio namun berperan penting dalam pengembangan radio yaitu Sarsito Mangunkusumo, Sutarjo Kartohadikusumo, Gusti Nurul.  

Jika kedelapan orang tersebut dikelompokkan dalam generasi “sebelum kemerdekaan” dan “setelah kemerdekaan”, maka akan terbagi sebagai berikut:
Generasi Sebelum Kemerdekaan: Sarsito Mangunkusumo, Sutarjo Kartohadikusumo, Haji Agus Salim dan Gusti Nurul. Para tokoh ini bergiat dalam bidang penyiaran pada masa penjajahan Belanda.

Sarsito Mangunkusumo (1897-1987) adalah tangan kanan MN VII dalam bidang penyiaran. Ia mengenal radio sejak akhir dekade 1920-an. Sarsito berjasa meletakkan dasar-dasar pengelolaan (manajemen) radio Ketimuran (radio pribumi), membantu dan membina sejumlah radio Ketimuran di Jakarta, Bandung, Semarang, Jogjakarta dan Surabaya. Sarsito menjadi tempat bertanya para aktivis Radio Ketimuran yang baru mendirikan stasiun radio. Sarsito memimpin berbagai pertemuan Radio Ketimuran baik di Solo maupun di luar kota. Ia berpengalaman luas karena memimpin SRV selama 9 tahun, 1933-1942. Ia juga memiliki hubungan yang luas dengan kalangan perusahaan pos dan telegrap Belanda-PTT Bandung. Sebagai seorang insinyur lulusan Delft University, Belanda ia juga sebagai  Kepala Dinas Pekerjaan Umum Praja Mangkunegaran. Bersama Sutarjo Kartohadikusumo mengelola asosiasi radio “Perikatan Perkumpulana Radio Ketimuran” (PPRK).

Sutarjo Kartohadikusumo (1892-1976) adalah seorang politisi yang terkenal. Ia menjadi anggota Volksraad, sebuah parlemen bentukan Pemerintah Hindia Belanda. Ketika Sutarjo di Volksraad, Radio Ketimuran  menghadapi masalah dalam hubungannya dengan NIROM (Netherlands Indicshe Radio Oemroep Maschappij). Pada saat itulah Sutarjo membantu memperjuangkan Radio Ketimuran untuk memperolah hak-haknya dalam perundingan dengan NIROM. Sutarjo dianggap berhasil menjembatani konflik Radio Ketimuran yang diwakili oleh PPRK dengan NIROM. Soetarjo kurang lebih berusia sebaya dengan Sarsito, namun dalam percaturan politik di tingkat nasional Sutarjo lebih menonjol dari para Sarsito. Oleh karena itu ketika pemilihan Ketua PPRK, Sutarjo terpilih sebagai ketua. Sementara Sarsito menjadi sekretaris/ bendahara. Sarsito berpengalaman dalam masalah penyiaran, Sutarjo berpengalaman dalam bidang politik, karena Sutarjo adalah anggota Volksraad bersama Haji Agus Salim. 

Haji Agus Salim juga dikenal sebagai politisi ulung di Volksraad. Pengalaman hidupnya lengkap dari mulai sebagai pegawai Konsulat Belanda di  Arab Saudi yang direkrut Snouck Hurgronje sampai menjadi pimpinan partai politik. Agus Salim adalah orang kedua setelah Cokroaminoto dalam Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII). Setelah Cokroaminoto wafat, Agus Salim malah tersingkir dari PSII. Dia lalu mencoba untuk beralih melakukan kegiatan dakwah. Kegiatannya sebagai mubaligh ini mengantarkan Agus Salim berkenalan dengan radio yang digunakan sebagai media dakwah. Agus Salim menggunakan Radio Ketimuran Vereeniging Oostersche voor Radio Oemroep (VORO) dan radio Belanda (NIROM) untuk menyampaikan dakwahnya. Jika Haji Agus Salim dikenal dengan suaranya maka Gusti Nurul dikenal dikalangan radio karena tariannya. (Panitia Buku 1984; Zulkifli dkk (Peny). 2013).

Gusti Nurul adalah putri MN VII. Gadis cantik itu dikenal dalam dunia penyiaran radio karena banyak mewakili ayahandanya. Ia melakukan sejumlah seremoni penyiaran atas nama MN VII pada usia remaja, antara lain adalah: meresmikan peletakan batu pertama gedung studio SRV, meresmikan penggunaan gedung studio radio SRV, meresmikan penggunaan pemancar baru SRV. Peran yang paling fenomenal adalah menari di negeri Belanda dengan iringan gamelan dari Solo yang dipancarkan melalui SRV. Karena apa yang dilakukan itu atas perintah ayahandanya maka Gusti Nurul mengatakan bahwa dirinya seperti wayang yang digerakkan ayahnya sebagai dalang, ”saya ini hanya sebagai kelinci percobaan,” katanya. (Wawancara 2006, 2009 dan 2013).

Setelah Jepang masuk, Gusti Nurul tak pernah lagi mewakili ayahnya di SRV.  Haji Agus Salim tidak lagi bersiaran di NIROM maupun VORO karena keduanya ditutup Jepang. Sutarjo sebagai Ketua PPRK tidak terdengar lagi kegiatannya karena seluruh radio dibreidel  1942 dan digantikan radio Jepang Hoso Kanry Kyoko. Sarsito Mangunkusumo menyerahkan seluruh kendali penyiaran di SRV kepada Maladi. 

Maladi dan Abdulrahman Saleh adalah dua tokoh yang yang telah tercatat sebagai orang radio yang masuk dalam Generasi sebelum Kemerdekaan, tapi sekaligus juga masuk dalam Generasi setelah Kemerdekaan.

Abdulraman Saleh tercatat sebagai Ketua stasiun radio VORO periode 1936-1939.  Abdulrahman Saleh, adalah seorang yang multi talenta, di bidang radio ia ahli tehnik, ia juga dikenal sebagai dokter. Setelah Indonesia  merdeka Abdulrahman Saleh masuk sebagai anggota Angkatan Udara RI. Ketika para aktivis radio dari berbagai kota berkumpul di Jakarta, mereka rapat di rumah Adang Kadarusman, lalu mendirikan Radio Republik Indonesia (RRI), 11 September 1945 dan memilih Abdulrahman Saleh sebagai ketuanya. Dalam pertemuan itu hadir pula penggerak pertemuan: Maladi.

Maladi sebelumnya telah aktif bekerja di SRV Solo, khususnya penyiar olah raga (Berita Sport). Tidak lama kemudian posisi Maladi naik menjadi pengurus di SRV, yang diketuai Sarsito Mangunkusumo. Ketika Jepang menduduki SRV, Maladi yang menghadapinya. Maladi segera melapor ke Sarsito untuk urusan dengan radio Jepang. Maladi menjadi satu-satunya Pribumi yang mengepalai stasiun Hosokyoku. Setelah Indonesia merdeka, Maladi punya gagasan perlunya memiliki organisasi radio. Ia lalu  menghubungi teman-temanya di berbagai kota. Komunikasi ini  bisa lancar karena sebagian besar mereka telah bekerjasama di PPRK ketika masa Radio Ketimuran. Setahun setelah RRI berdiri,  Maladi menggantikan Abdulrahman Saleh sebagai Kepala RRI Pusat, ketika itu yang bertindak sebagai Kepala RRI Jakarta adalah Jusuf Ronodipuro. 

Jusuf Ronodipuro mulai bekerja di bidang radio pada zaman Jepang. Pada waktu itu ia sedang mencari pekerjaan di Jakarta dan bertemu dengan Sukarni (pemuda yang menculik Bung Karno ke Rangkasdengklok). Jusuf lalu bekerja di Barisan Propaganda Jepang (Sendenbu). (Isnaeni (ed) 2015 h. 129). Setelah bekerja di situ, lalu pindah di kantor kebudayaaan Jepang dan kemudian pindah ke Hosso Kyoku Jakarta. Namanya melambung setelah Proklamasi Kemerdekaan yaitu ketika malam hari 17 Agustus 1945 sekitar pukul 19.00, ia membacakan naskah Proklamasi yang siang sebelumnya dibaca oleh Bung Karno. Naskah proklamasi itu ia dapat dari seorang wartawan kantor berita Jepang Domei bernama Syachrudin yang memasuki gedung studio radio Hosokyoku dari tembok belakang. Jusuf Ronodipuro dkk kemudian disiksa secara fisik. (Kemenpen RI (1953) dan Hendri F Isnaeni (2015). Namun Jusuf Ronodipuro selamat sehingga ketika para aktivis radio dari berbagai kota berkumpul di Jakarta, Jusuf bisa ikut rapat pendirian RRI. Jusuf Ronodipuro adalah salah satu tokoh penyiaran yang muncul sebagai Generasi Setelah Kemerdekaan, di samping nama lain yaitu Bung Tomo (Sutomo).

Ketika suatu hari melawat ke Jakarta, Bung Tomo kecewa melihat kendaraan Sekutu  lalu lalang, tanpa hambatan. Pemerintah dan rakyat tidak berbuat apa-apa. Bung Tomo tidak rela jika kota asalnya yaitu Surabaya juga diinjak-injak Sekutu. Ia lalu pulang mendirikan stasiun radio di Surabaya untuk menggerakan semangat juang rakyat agar situasi itu (leluasanya tentara Sekutu) tidak terjadi di Surabaya. (Tim Tempo, 20I6).

Bung Tomo waktu itu adalah Kepala Seksi Penerangan organisasi gerilyawan bernama Pemuda Republik Indonesia (PRI). Ia lalu mendirikan Barisan Pemberontakan Rakyat Indonesia (BPRI), 12 Oktober 1945. BPRI juga mendirikan stasiun radio yang bernama “Radio Pemberontakan”. Melalui siaran radio itu Bung Tomo menggerakkan arek-arek Surabaya melawan Sekutu. Ketika stasiun radio Pemberontakan belum rampung dibangun, Bung Tomo berpidato di studio RRI, namun dibuat seolah-olah RRI merelay dari Radio Pemberontakan Rakyat milik Bung Tomo. (50 tahun RRI Yogyakarta, 1995 ).
 

Mayong Suryo Laksono
Commissioner with the Indonesian Broadcasting Commission (KPI)

Feb. 21 saw the 11th hearing in the blasphemy trial of Jakarta Governor Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama. There were no TV cameras inside the courtroom during the session, let alone live broadcast, as decided by the panel of judges when the trial began on Dec. 13.

Presiding judge Dwiarso Budi Santiarso told the press back then that live TV coverage was permitted, except during testimony of witnesses.

For freedom of the press campaigners, such a limitation constitutes a violation of people’s right to information, hence a transgression of democracy.

Their argument is supported by the fact that there are precedents of live reporting from the courtroom.

The latest and most prominent of these was the murder trial of Jessica Kumala Wongso from February to October 2016. The live report of the trial earned the broadcasters high viewer ratings, hence high advertising revenue.

But for those who understand that freedom of the press has its limits, such as public order or national unity, the judges’ decision deserves appreciation. A court’s authority includes the discretion to prevent the public from the social and political impacts of live broadcasts and to maintain the sanctity of the court.

The openness of trials to the public is a universal norm, and it is stipulated in Article 13 of Law No. 48/2009 on the judiciary.

This concept, however, does not necessarily mean open to television, especially live broadcast. Open trial means open to the audience, while live broadcast means open to the world.

Live broadcast can risk turning the court into an open theater, where witnesses will interact with each other or copy each other’s statements, which is prohibited under Article 159 Paragraph (1) of the Criminal Law Procedures Code (KUHAP). Live broadcast may also lead to trial by public and therefore compromise the independence and integrity of the judges.

Ahok’s trial differs from Jessica’s at least in its impacts. The Jessica case was an ordinary murder case, with one defendant and one victim, but the magnitude of the coverage turned it into a trial by the media. The overexposed hearings also violated the audience’s right for diversity of TV content, a basic principle of the democracy of broadcasting, besides the diversity of ownership.

The trial of Ahok undoubtedly has big social and political impacts. A blasphemy trial is very risky and can put national unity in jeopardy.

That is why four days prior to the first hearing in Ahok’s trial, several television journalists reached an agreement to cover the event in the spirit of national unity.

After two meetings, initiated by the National Broadcasting Commission (KPI), the Press Council and the Association of Indonesian Television Journalists (IJTI), involving newsroom heads of nationwide TV stations, with support from the Central Information Commission (KIP), the Judicial Commission, the Communications and Information Ministry, the Jakarta Police, the country’s largest Muslim groups Nahdlatul Ulama and Muhammadiyah, the North Jakarta District Court and law academics, the TV journalists made a joint declaration to cover the trial selectively.

The agreement complemented the decision of the panel of judges, who said live broadcast would be conducted only in first hearing and for the reading of the sentence demand and the announcement of the verdict, but not for the testimony of witnesses. Unlike the trial of Jessica, Ahok’s trial has only seen roundup reports and short interviews.

There is a common understanding that freedom of the press, as stipulated in Law No. 4/1999 on the press and underlined in Law No. 14/2008 on open access to public information, is limited by journalists’ code of ethics for a bigger interest: national unity.

The freedom, which implies that nobody can limit the freedom as in government censorship, presupposes that the media exercise self-censorship.

The responsibility of preserving national unity is also stated in Article 5 (d) of the Journalist Code of Conduct 2006, which stipulates: “Journalists should avoid news that will lead to social conflict based on ethnicity, religion, race or origin (SARA).”

Especially for TV and radio journalists, as long as they use public frequencies, the Broadcasting Law mandates the KPI as the regulatory body to set up rules and guidelines for television and radio programs and production, including news.

KPI guidelines for broadcasting and standards of conduct consider journalism a special profession, that has its own law (lex specialis). Article 22 stipulates that broadcasting institutions must uphold journalistic principles, such as accuracy, covering both sides, good faith, avoiding provocation or misleading the public and inciting sectarian conflict.

In a wider context, the Broadcasting Law is based on Pancasila and the Constitution, which promote people’s wellbeing, fairness and equality, legal certainty, national security, national unity, solidarity, ethics, independence, freedom and responsibility.

In the case of Ahok’s trial, the freedom of the press is dedicated to national interests.

Limitation of its coverage should be understood as an attempt to uphold the journalist code of conduct and, more importantly, national unity. (Tulisan pernah dimuat di Jakarta Post)

Netralitas Media Penyiaran
Refleksi HARSIARNAS ke - 85  (1 April 1933 – 1 April 2018)

Diskursus tentang netralitas media massa di Indonesia, pada paruh satu dekade terakhir ini menyisakan trauma mendalam di benak publik. Masih segar dalam memori kita, saat jelang hingga pasca pemilihan presiden 2014 silam. Kala itu, terjadi kubu-kubuan. Bukan hanya di lingkup antar partai politik (parpol) pengusung calon presiden semata, namun sudah merembet jauh ke tengah massa pemilih, akibat pemberitaan “berat sebelah” dari media, terutama media penyiaran. Berbagai media elektronik ini kemudian pecah menjadi dua kutub. Muncul pro-kontra yang berujung dikotomi. Ini televisi kita, sedangkan itu televisi mereka. Terjadi polarisasi pembentukan opini publik dalam berbagai segmen pemberitaan. Padahal tugas utama media adalah menyampaikan fakta dan data secara akurat. Menjunjung akuntabilitas tanpa embel-embel.

Menyebut kata media, saya jadi ingat dengan kemeja pria. Analogi sederhana ini muncul sebab kemeja itu terdiri dari tiga ukuran standar. Ada ukuran S (small), M (medium), dan L (large). Sesuai dengan namanya, maka media itu berada di tengah. Bukan S. Bukan pula L. Tidak kekecilan serta tidak kebesaran. Jadi ia tidak ke kiri. Juga tidak ke kanan. Poin ini mengindikasikan bahwa media bergerak pada tataran tengah (baca; netral). Hingga menjadi penengah dari dua sisi yang berbeda. Otomatis ia harus menjunjung tinggi tatanan informasi yang adil, merata, berimbang, serta bertanggung jawab tentunya.


Bahaya Media Partisan


Betapa dahsyatnya dampak dari pemberitaan yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab. Terutama media partisan. Bukan hanya mengobrak-abrik rasa keadilan publik. Lebih dari itu, akan mengacaukan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Di sini dapat saya kemukakan suatu bentuk “kecerobohan” media penyiaran yang melahirkan suatu peristiwa tragis (genosida) terjadi di Rwanda, sebuah negara kecil di Afrika Tengah, medio 1994 silam. Suku Hutu sebagai  suku mayoritas “membantai” suku Tutsi yang minoritas. Lewat siaran Radio Television Libre des Mille (RTLM) milik suku Hutu, dipancarkan berita-berita agitatif nan provokatif menggunakan siaran transmisi milik pemerintah. Hingga dapat menjangkau khalayak pendengar ke seantero negeri.


Materi beritanya khusus menyebarkan propaganda tentang rasisme terhadap suku Tutsi. Siaran kebencian “digarap” secara inten dan masif. Hampir setiap menit terdengar seruan dan lagu yang dapat membakar amarah suku mayoritas. Dalam kurun waktu relatif singkat, akhirnya pertumpahan darah pun tak terelakkan. Suku Hutu secara brutal membunuh setiap orang dari suku Tutsi yang ditemuinya. Tua-muda, besar-kecil, pria-wanita, semuanya dihabisi tanpa ampun. Data Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menyebutkan aksi genosida ini memakan korban sia-sia lebih dari satu juta jiwa. Kisah nyata ini telah difilmkan oleh pihak Hollywood (2004) , dan diberi judul ‘Hotel Rwanda’.


“If You tell a lie big enough and keep repeating it, people will eventually come to believe it”, (Jika Anda mengatakan kebohongan yang cukup besar dan terus menerus mengulangnya, pada akhirnya publik  akan memercayainya).  Kutipan sepenggal kalimat di atas pernah dicetuskan Joseph Goebbels, Menteri Penerangan Publik dan Propaganda Jerman, tahun  1933, di bawah komando diktator Adolf ‘Fuhrer’ Hitler. Sebagai seorang propagandis ulung, Goebbels banyak disegani oleh para ilmuwan, bahkan hingga kini. Itu karena ia dianggap sebagai pelopor dan pengembang teknik propaganda modern. Racikan jitu hasil kepiawaiannya dijuluki teknik Big Lie (kebohongan besar).


Prinsip dari teknik ini adalah menyebarluaskan berita bohong via media massa sebanyak dan sesering mungkin. Hingga kemudian kebohongan tersebut dianggap sebagai suatu kebenaran. Cukup sederhana, namun mematikan! Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan aksi propaganda yang disebarkan tangan kanan sang Fuhrer ini. Dalam menjalankan misinya, Goebbels menggunakan siaran radio dan film sebagai media propaganda massal. Asumsinya, kedua alat ini dianggap ampuh serta mampu menjangkau berbagai belahan bumi untuk menyebarluaskan doktrin Nazi.


Butuh Siaran Sehat Berkualitas


Kini, di era kebebasan pers serta paparan informasi yang tinggi. Masih  ada sejumlah lembaga penyiaran televisi dan radio swasta yang coba-coba bertindak subjektif. Khususnya yang bersegmentasi berita dan informasi. Para pemiliknya – yang kebetulan petinggi parpol tertentu – secara  terang-terangan terus ‘mencitrakan’ diri dan parpolnya. Sambil menyudutkan parpol lain yang secara kebetulan tidak sealiran. Apakah para owner itu lupa bahwa frekuensi itu bukan milik mereka? Hanya dipinjamkan secara periodik saja. Sebab frekuensi adalah sumber daya alam yang sangat terbatas. Mestinya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik, sebagai pemilik sah frekuensi di negeri ini.


Bagaimana menciptakan siaran televisi dan radio yang sehat dan berkualitas? Tentu berawal dari faktor regulasi. Sejauh mana aturan itu mampu menjadi guidance bagi praktik penyiaran dan bagaimana penegakkannya? Berikutnya, faktor produksi. Aspek ini terkait dengan komitmen dan profesionalisme insan penyiaran, dengan harapan akan menghasilkan produk siaran yang baik dan berorientasi pada kepentingan publik. Terakhir, faktor konsumsi. Ini berkaitan erat dengan sikap, selera, dan partisipasi masyarakat terhadap penciptaan penyiaran yang sehat dan berkualitas. Publik harus memiliki kesadaran untuk bersikap tepat dan tegas di hadapan media. Intinya, pekerja media massa harus selalu menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.

#Indonesia Bicara Baik 

Awal April ini,  masyarakat penyiaran Indonesia kembali memperingati Hari Penyiaran Nasional/HARSIARNAS ke-85   (1 April 1933 – 1 April 2018). Momentum  HARSIARNAS  dikaitkan dengan Rapat Koordinasi Nasional Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengangkat tema besar, “Menjaga Keutuhan NKRI melalui Dunia Penyiaran yang Sehat dan Berkualitas”. Ada hal baru dan menarik pada event HARSIARNAS  kali ini yang dilaksanakan di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu kampanye tentang Indonesia Bicara Baik. Pesan moral ini memiliki tujuan besar agar dalam berkomunikasi, baik itu  pada tataran masyarakat, pemerintah, dan terlebih khusus media penyiaran harus selalu berbicara baik yang berujung pada keutuhan NKRI.

Oleh : Alwi Sagaf Alhadar, Komisioner KPID Maluku Utara  



Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY sebagai perwujudan dari lembaga negara independen memikul tanggung jawab besar dalam melindungi segenap lapisan masyarakat dari dampak negatif media penyiaran (radio dan televisi). KPID DIY juga berkewajiban menjamin masyarakat mendapatkan terpaan informasi (berita) yang aktual, akurat, dan mencerdaskan.

Maraknya tayangan kekerasan, pornografi (erotisme), iklan pengobatan alternatif yang menyesatkan serta konten yang tidak mendidik lainnya di berbagai stasiun televisi dan radio menunjukkan bahwa kesadaran para pengelola media penyiaran akan melek regulasi (media penyiaran) masih cukup rendah. Prihatinnya lagi, para penonton (pemirsa) juga pesimistis (apatis) dalam mengkritisi dan mengadukan kepada KPID DIY manakala menemukan berbagai konten yang melanggar.

Di tengah kondisi di atas, eksistensi KPID DIY menjadi sangat strategis dalam upaya penegakan hukum di bidang penyiaran. Hadirnya para komisioner KPID maupun KPI yang independen, profesional, dan berintegritas menjadi tuntutan zaman. Tantangan KPID DIY sebagai salah satu bagian dari regulator bidang penyiaran nasional dalam menciptakan iklim penyiaran yang sehat di era konvergensi multimedia massa ini semakin berat. Jika dikodifikasikan, ada tiga persoalan krusial dan serius yang menjadi tantangan para komisioner KPID DIY ke depan.

Pertama, persoalan besarnya adalah masih minimnya berbagai lembaga penyiaran televisi berjaringan yang menayangkan program siaran lokal minimal 10 persen dari seluruh waktu bersiaran perhari. Justru kini sejumlah lembaga penyiaran televisi berjaringan malah menayangkan program-program asing yang durasinya lebih dari 30 persen dari seluruh waktu bersiaran perhari. Bahkan ada stasiun televisi jaringan yang menayangkan program asing lebih dari 50 persen dari seluruh waktu bersiaran perhari. Fakta ini menjadi ironisitas di tengah dominasi program asing dan program nasional (Jakarta) yang menohok keberadaan berbagai stasiun televisi dan radio lokal (berjaringan).

Berdasarkan pantauan intensif KPID DIY terhadap program siaran lokal di berbagai stasiun televisi di DIY—sejak kali pertama saya bekerja pada bidang pengawasan isi siaran per 1 Desember 2014 kemarin hingga hari ini (baca: 13 Juli 2017), menemukan fakta bahwa ada 5 stasiun televisi yang program asingnya berdurasi lebih dari 30 persen. Mereka adalah: ANTV Yogyakarta, RTV Yogyakarta, Global TV Yogyakarta, MNC TV Yogyakarta, dan Trans TV Yogyakarta.

Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang resmi berlaku efektif mulai 21 Mei 2017—kemarin, dilatarbelakangi oleh semangat untuk meningkatkan kualitas isi media penyiaran sebab masih buruknya kualitas/mutu tayangan/siaran televisi dan radio DIY. Adanya Peraturan Gubernur DIY Nomor 37 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pembentukan Lembaga Penyiaran Komunitas dan Peraturan Gubernur DIY Nomor 38 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Pemberian Penghargaan atas Penyelenggaraan Penyiaran sebagai regulasi operasional atas Perda DIY Nomor 13 Tahun 2016 di atas memberikan “angin segar” dalam upaya menjamin terselenggarakannya program siaran lokal di berbagai stasiun televisi dan radio berjaringan dengan durasi yang diberlakukan. Selain itu, tiga regulasi daerah tersebut menjadi “ikhtiar” bagi upaya penguatan Lembaga Penyiaran Komunitas yang selama ini “dilemahkan” dan “dimarjinalisasikan”.

Media penyiaran yang terdiri dari televisi dan radio sejatinya merupakan medium di mana publik memiliki hak dominan untuk menentukan kualitas siarannya. Sebab radio dan televisi dapat memancar dengan baik karena memanfaatkan gelombang elektromagnetik (frekuensi) yang merambat melalui udara yang dimiliki oleh semua orang. Karena frekuensi adalah milik publik, maka sesungguhnya para pengelola media penyiaran (baca: pemilik/pengusaha media) statusnya hanya meminjam atau “mengontrak” frekuensi milik publik tersebut.

Dominasi program asing yang kini marak menyerbu tayangan-tayangan berbagai stasiun televisi di Tanah Air, termasuk di DIY; sebut langsung saja ANTV yang dominan menayangkan program drama dari India; menjadi ironisitas di tengah minim bahkan nihilnya tayangan program siaran lokal di DIY. Gempuran program “Jakartanan” juga “men-jubeli” tayangan berbagai stasiun televisi membuktikan bahwa status lembaga penyiaran di daerah hanya dijadikan sebagai lembaga perelai siaran. Artinya, para pengelola media di daerah tidak berproduksi sebab siarannya hanya “copy paste” dari stasiun induk siaran di Jakarta.

Anehnya juga, kini pemirsa televisi (remaja dan anak-anak) di DIY kini jauh lebih familiar Sinema India berjudul: Gopi, Anandhi, dan Mohabbatein daripada program lokal berjudul: Angkringan atau Kuncung Bawuk. Mereka lebih menggandrungi program kartun India berjudul: Shiva atau Doraemon daripada siaran kartun berjudul: Adit, Sopo dan Jarwo. Gempuran program siaran asing sesungguhnya tidak hanya berasal dari India, tetapi juga berasal dari Turki, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, China, bahkan Malaysia.

Adanya Perda DIY tentang Penyelenggaraan Penyiaran tersebut mengatur lebih tegas bahwa berbagai stasiun televisi berjaringan yang ada di DIY wajib menayangkan program siaran lokal dengan durasi minimal 10 persen dari seluruh waktu siaran per hari. Sedangkan radio berjaringan berkewajiban menayangkan program siaran lokal dengan durasi minimal 60 persen dari seluruh waktu siaran per hari.

Di samping itu untuk bisa menjamin terselenggaranya program siaran lokal di DIY, setiap lembaga penyiaran baik televisi maupun radio wajib mempunyai kantor dan studio siaran yang berdomisili di DIY. Mengingat hingga saat ini ada sejumlah lembaga penyiaran yang tidak memiliki kantor di DIY, yang ada hanya tiang pancang pemancarnya saja. Sanksi atas pelanggaran atas Perda Penyiaran yaitu berupa sanksi teguran yang dipublikasikan di media dan sanksi denda yang besarnya ditentukan sesuai dengan putusan Peraturan Gubernur DIY.

Keprihatinan lain terkait dengan isi siaran televisi yaitu masih maraknya tayangan pornografi (erotisme), kekerasan verbal maupun non verbal, makian (cercaan) maupun hinaan, serta minimnya tayangan berbahasa Jawa. Dalam Perda DIY tentang Penyelenggaraan Penyiaran tersebut juga memerintahkan kepada berbagai pengelola lembaga penyiaran untuk menayangkan minimal satu program siaran berbahasa Jawa. Hal ini dilakukan untuk menjamin agar eksistensi bahasa Jawa di tengah masyarakat terus terjaga. Tergerusnya penggunaan bahasa Jawa terutama di kalangan generasi muda di DIY akibat berbagai faktor, terutama akibat dampak negatif dari media massa. Dengan adanya tayangan program berbahasa Jawa di atas, diharapkan keberadaan bahasa Jawa sebagai bahasa komunikasi sehari-hari masyarakat Yogyakarta dapat terjaga dengan baik.

Ada dua hal penting lain yang diamanahkan oleh Perda DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran yaitu kewajiban pemerintah provinsi DIY untuk memperkuat keberadaan radio komunitas yang tersebar di DIY. Yakni dengan memberikan fasilitasi dalam hal perizinan maupun pengadaan peralatan siar. Keberadaan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) dapat menjadi alternatif media pencerdas bagi publik, mengingat dominasi Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) yang umumnya digelontor program-program yang penuh dengan tayangan erotisme, kekerasan, dan hiburan tidak sehat.

Terakhir, Perda tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga menjadi kunci bagi penguatan eksistensi Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) DIY sebagai lembaga negara independen yang bertugas mengawasi isi siaran dan mengatur infrastruktur industri media penyiaran. Kesuksesan KPID DIY menghelat Anugerah Penyiaran DIY 2017 pada 20 April 2017 kemarin, tidak lepas dari kelahiran Perda DIY tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Dalam Anugerah Penyiaran DIY 2017 tersebut diberikan apresiasi dan penghargaan kepada berbagai program acara terbaik (mutunya) di televisi dan radio yang bersiaran di DIY. Dengan demikian, para pengelola lembaga penyiaran akan berlomba-lomba memproduksi dan menayangkan program siaran yang berkualitas baik dan tidak melanggar regulasi.

Kedua, persoalan besar lainnya adalah masih tingginya pelanggaran isi siaran yang ditayangkan oleh sejumlah stasiun televisi dan radio yang bersiaran di DIY. Sejak KPID DIY berdiri pada Juni 2004 hingga sekarang; tercatat ada sebanyak 187 surat teguran maupun pemberhentian program siaran dan pelarangan penayangan program yang pernah dikeluarkan oleh KPID DIY. Kalau dikategorisasikan lagi, jumlah surat sanksi yang diberikan oleh KPID DIY sepanjang tahun 2011 sebanyak 6 buah, ada 1 buah surat sanksi tahun 2012, dan 10 surat sanksi tahun 2013, lantas menjadi 11 surat sanksi tahun 2014, 84 surat sanksi sepanjang tahun 2015, 59 surat sanksi tahun 2016, dan sebanyak 16 surat sanksi pada Januari-September 2017. Jumlah surat sanksi yang diberikan KPID DIY kepada berbagai stasiun televisi dan radio yang melanggar di atas, membuktikan bahwa para pengelola media penyiaran masih banyak melakukan pelanggaran regulasi penyiaran. Kesadaran dan kemauan para pekerja media penyiaran untuk melek regulasi penyiaran menjadi keharusan yang tidak bisa ditawar lagi. Ketegasan para komisioner KPID DIY, termasuk KPI Pusat dan KPID se-Indonesia dalam menegakkan regulasi penyiaran menjadi sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar lagi. Tanpa adanya langkah tersebut, berbagai pelanggaran serupa bakal terulangi kembali di masa mendatang.

Faktanya sekarang, lanskap industri media massa cetak maupun elektronik hanya dikuasai oleh 13 korporasi swasta nasional (yang memiliki jaringan di berbagai kota/daerah) menjadi “ancaman besar” bagi terjaganya prinsip keberagaman konten (diversity of content), keberagaman kepemilikan (diversity of ownership). Adapun korporasi raksasa yang menguasai peta industri media massa (cetak maupun elektronik) di Indonesia adalah MNC Group; Kompas Gramedia Group; Elang Mahkota Teknologi Mahaka Media, CT Group, Beritasatu Media Holdings/Lippo Group, Media Group; Visi Media Asia (Bakrie & Brothers); Jawa Pos Group; MRA Media; Femina Group; Tempo Inti Media; Media Bali Post Group (Nugroho, Yanuar. dkk. 2012 dan Lim, M. 2012).

Dampak dari hegemoni korporasi media raksasa ini, tentu saja mengakibatkan nasib media penyiaran publik, komunitas, dan lokal menjadi keok bersaing dengan “para gajah-raksasa” di atas yang didukung penuh oleh kekuatan modal yang "tanpa batas", kekuatan sumber daya manusia yang tinggi, serta teknologi telekomunikasi, media, dan informatika (Telematika) yang unggul, dan koneksi atau jaringan perusahaan media lintas negara.

Adanya dominasi kepemilikan saham berbagai perusahaan media penyiaran oleh segelintir pengusaha media, berdampak pada “keseragaman” isi siaran sekaligus “keseragaman” pelanggaran yang dilakukan. Apalagi para pemilik media penyiaran tersebut menggunakan jaringan medianya untuk menggolkan ambisi politiknya. Misalnya saja, menggunakan jaringan media mereka untuk “berkampanye politik” padahal di luar masa kampanye politik yang diperkenankan sesuai dengan regulasi yang ada. Penyalahgunaan media penyiaran untuk kepentingan pribadi para politisi atau segelintir orang maupun kelompok untuk meraih kekuasaan; sangat bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ambisi para politisi untuk memanfaatkan media penyiaran untuk menggolkan keinginan mereka menguasai kekuasaan juga tampak pada Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang baru (versi 19 Juni 2017), di mana muncul salah satu klausul di mana akan dilahirkan satu jenis lembaga penyiaran baru bernama Lembaga Penyiaran Khusus, di mana lembaga penyiaran yang didirikan dan dimiliki oleh lembaga negara, kementerian/lembaga, partai politik atau pemerintah daerah. Desain ini jelas sangat mengkhawatirkan masa depan bangsa ini. Sebab jika pasal tersebut diloloskan, partai politik akan berlomba-lomba mendirikan lembaga penyiaran. Kita akan mengulangi zaman (dejavu sejarah), di mana pada masa Orde Lama, pers harus berafiliasi dengan partai politik. Kalau sudah demikian, bagaimana mungkin pers termasuk media penyiaran bisa netral dari kepentingan para pemilik media yang notabene-nya juga politisi?

Persoalan besar ketiga yang dihadapi adalah regulasi penyiaran yang tumpang tindih. Hal ini mengakibatkan adanya benturan sejumlah regulasi, sehingga menjadi kontraproduktif. Sebagai contoh sederhana adalah adanya Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ternyata telah “menjegal” bahkan “membunuh” keberadaan KPID di sejumlah provinsi di Indonesia yang dipayungi hukum Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sebab dalam Undang-Undang di atas tidak mengakomodir keberadaan KPID di seluruh Indonesia sebagai kewenangan pemerintah daerah.

Akibat parahnya, tafsir dari regulasi tersebut adalah tugas KPID tidak termasuk dalam urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, sehingga urusan penyiaran menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dengan begitu, pemerintah daerah/provinsi tidak memiliki kewajiban untuk membiayai operasional KPID melalui skenario APBD-nya. Efek buruk dari regulasinya salah satunya menimpa KPID Sumatera Barat, di mana sejak awal tahun 2017 kemarin “dibekukan” akibat pemerintah daerah tidak menganggarkan lagi pembiayaan untuk KPID Sumatera Barat (baca: http://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/33982-kpi-pusat-ambil-alih-proses-edp-pemohon-izin-penyiaran-dari-pasaman-barat-sumbar).

Namun gonjang-ganjing yang menimpa KPID se-Indonesia pasca terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tersebut “sementara” bisa terselesaikan dengan kebijakan Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 903/2930/Sj tentang Kelembagaan dan Penganggaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dan Komisi Informasi Daerah yang baru saja diterbitkan pada 22 Juni 2017 kemarin; di mana pemeritah daerah wajib mendukung pelaksanaan tugas KPID yang dibebankan pada APBD melalui mekanisme hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam hal pemerintah daerah telah menganggarkan dukungan kegiatan KPID dalam bentuk program dan kegiatan pada dinas yang menyelenggarakan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika atau pada perangkat daerah lainnya, maka pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran tersebut dalam bentuk belanja hibah kepada KPID, dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017.

Persoalan regulasi lain yang “kontroversial” adalah adanya wacana perevisian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sudah cukup lama didengar publik. Memang dari segi temporal, UU tersebut telah berusia lebih dari 15 tahun. Padahal ada begitu banyak dinamika dan perubahan di bidang penyiaran yang berjalan sangat cepat. Sebagaimana pesan substantif dari prinsip hukum progresif yang pernah diprakarsai oleh Profesor Satjipto Rahardjo, bahwa hukum harus selalu menyesuaikan gerak perubahan zaman. Bukan zaman yang harus mengikuti hukum. Ada beberapa hal mendasar yang wajib dielaborasikan untuk merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002.

Pertama, UU Nomor 32 Tahun 2002 belum mengatur secara khusus mengenai industri penyiaran digital. Memang sudah ada Permenkominfo RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial; namun hal tersebut belum cukup kokoh sebagai “pondasi hukum” untuk mengatur mengenai implementasi industri televisi digital di Indonesia. Dalam konteks DIY sudah ada 22 lembaga penyiaran televisi swasta digital yang sebagiannya sudah memperoleh IPP Prinsip. Dari 22 lembaga penyiaran televisi swasta digital di atas, hingga saat ini baru ada dua stasiun televisi digital yang sudah bersiaran dengan menggunakan MUX yang dikelola oleh TVRI Yogyakarta. RUU Penyiaran mewacanakan MUX akan dikelola oleh LPP (untuk televisi), dan RTRI dan LPS yang sudah ber-IPP (radio). Dalam RUU Penyiaran yang baru ternyata juga tidak membatasi adanya kepemilikan perusahaan media. tentunya hal ini sangat membahayakan sebab bisa terjadi monopoli media.

Persoalan besar lain mengenai eksistensi KPI sendiri. Ada banyak hal yang harus direvisi khususnya Pasal 8 mengenai wewenang, tugas dan kewajiban KPI. Idealnya, kewenangan KPI semakin diperluas lagi, misalnya sampai pada tahap memberikan IPP dan atau tidak memberikan IPP perpanjangan kepada lembaga penyiaran televisi dan radio—yang selama ini dijalankan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika RI. Bahkan pada pasal 8, pada ayat 3 huruf b dan c: tugas dan kewajiban KPI disebutkan: “ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran”; dan “ ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait”. Secara redaksional, kata “ikut membantu” dan “ikut membangun” artinya sama dengan tidak menjadikan KPI sebagai subjek pokok; hanya sekadar sebagai subjek pembantu saja. Dengan demikian, wajarlah kalau kemudian kedudukan KPI hanya sekadar sebagai “pelengkap” saja bagi Kemenkominfo RI selama ini. Padahal kita mafhum, posisi Menkominfo RI yang sangat politis (karena mengangkat menteri menjadi hak prerogatif presiden). Menjadikan KPI (pusat maupun daerah) sebagai subjek/regulator utama dalam dunia penyiaran (digital) adalah sesuatu yang mutlak.

Pada pasal 9, ayat 3 yang menyatakan bahwa masa jabatan komisioner KPI hanya tiga tahun saja; sebaiknya perlu diperpanjang lagi. Pendeknya usia jabatan, membuat kinerja para komisioner tidak bisa optimal. Idealnya, masa jabatan komisioner KPI adalah lima tahun dan memungkinkan untuk dipilih kembali untuk satu periode kembali. Mengenai struktur keorganisasian KPI (pusat dan daerah) harusnya lebih disistematisasikan; sebab selama ini masing-masing KPID terkesan bekerja sendiri-sendiri; sebagai dampak karambol dari sistem yang tidak hirarkis. Apakah jika terjadi perubahan hubungan organisasi KPI/D yang semula koordinatif menjadi hirarkis; akan mengurangi nilai sebagai lembaga independen negara? Tergantung pada otoritas dan implementasi para komisioner sendiri menjadi regulator.

Adapun anggaran operasional yang dimiliki oleh masing-masing KPID juga berbeda-beda; tergantung pada besar kecilnya APBD masing-masing provinsi. KPID yang berdomisili pada Provinsi atau Daerah Ekonomi Maju; anggaran yang diperoleh menjadi “gemuk-besar”; sedangkan KPID yang berada di daerah “IDT”, menjadi “kurus-kecil”. Sebagaimana yang dialami oleh KPID DIY.

Eksistensi LPP, LPS, LPK, dan LPB (pada pasal 14-29) juga harus didudukan kembali secara proporsional; baik dalam hal perizinan maupun program siaran. Munculnya inisiatif DPR RI untuk menggolkan RUU RTRI perlu disikapi secara arif dan bijaksana. Pada satu sisi hal tersebut bisa menguatkan kedudukan LPP baik secara pendanaan maupun kualitas program siaran—yang selama ini terseok-seok. Namun pada aspek lain, langkah tersebut dikhawatirkan oleh para pengusaha media swasta; LPP akan menjadi ancaman bisnis baru bagi mereka jika status TVRI, RRI, maupun LPP Lokal dikeluarkan dari empat jenis jasa penyiaran (sebagaimana yang sudah menjadi tradisi sebelumnya).
Menurut pandangan penulis, RUU RTRI itu seharusnya juga mengakomodasikan LPK; sehingga menjadi RUU RTRI dan Radio Televisi Komunitas (RTK); mengingat kedudukan LPK selama ini menjadi “gurem” yang sangat kerdil dalam jagat penyiaran. Padahal kontribusinya sangat vital, sebagai gerakan pemberdayaan masyarakat arus bawah atau dalam bahasa jurnalistik disebut sebagai pewarta warga (citizen journalism). Negara juga berkewajiban untuk membuatkan regulasi khusus terkait keberadaan LPK; karena perlakuan yang didapatkan oleh LPK selama ini cukup minimalis dan diskriminatif.

Soal perizinan misalnya, hendaknya tidak lagi disentralistiknya di Jakarta; tetapi sejak proses Evaluasi Dengar Pendapat (EDP), Forum Rapat Bersama (FRB), dan Evaluasi Uji Coba Siaran Sementara (EUCS), Izin Perpanjangan IPP dan sebagainya dipusatkan di daerah atau lokasi di mana calon lembaga penyiaran (radio dan televisi) akan bersiaran; sehingga hal ini akan memberikan informasi lebih akurat; karena “para pejabat di pusat” akan turun “turba” ke bawah. Berani tidak, DPR RI mengelaborasikan RUU RTRI dan RUU RTK?

Mengenai sanksi administratif yang terdapat pada Pasal 55 ayat 2; dalam praktiknya membutuhkan waktu relatif lama. Pemberian kewenangan bagi KPI untuk bisa menindak dan memberikan sanksi yang bersifat cepat misalkan segera dapat menghentikan acara siaran langsung maupun tunda (rekaman) dari lembaga penyiaran televisi maupun radio dinilai melanggar berat norma-norma yang ada dalam pasal-pasal Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Program Siaran (SPS). Akan lebih sempurna lagi; jika KPI/D diberikan otoritas penuh untuk menjalankan sanksi pada poin f (tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran) dan poin f (pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran); yang selama ini masih dikendalikan oleh Menkominfo RI.

Revisi PPP dan SPS menjadi hal yang urgen dan darurat mengingat adanya banyak perkembangan zaman dan kemajuan Telematika. Sebagai contoh sederhana, bagaimana P3 dan SPS belum cukup tangguh untuk menjerat bagi berbagai stasiun televisi yang menyiarkan kembali program acara yang pernah ditayangkan; namun hanya berubah nama program acaranya; padahal isi dari program acaranya sama. Bagaimana kalau PPP (atau P3) dan SPS ini “dikawinkan” atau”dilebur” saja menjadi satu kesatuan tunggal; sehingga menjadi P3SPS; bukan disendirikan—sebagaimana selama ini? Dengan demikian, akan lebih komplit dan aktual. Penegakan P3 dan SPS adalah harga mati; agar KPI/D bisa lebih kokoh lagi.

Revisi (pembaharuan) atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran—yang dibidani oleh sebagian pelaku sejarah dari mereka yang juga pernah melahirkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; adalah langkah yang benar dan tepat untuk segera direalisasikan.

Tantangan zaman yang semakin berat, era globalisasi yang semakin menghebat, kompetisi bisnis multimedia yang kian sengit; sementara degradasi moral-spiritual semakin menggila menimpa 250 juta penduduk ini; harus segera diantisipasi dengan benteng kokoh bernama “perevisian UU Penyiaran”. Tentu akan lebih elegan lagi; jika spirit perevisian UU Penyiaran tersebut disinergisasikan dengan perevisian UU Pers (Nomor 40 Tahun 1999), UU Telekomunikasi (Nomor 36 Tahun 1999), UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Nomor 11 Tahun 2008), UU Keterbukaan Informasi Publik (Nomor 14 Tahun 2008). Bangsa ini membutuhkan Undang-Undang Konvergensi Multimedia Massa, maupun Telematika. Hanya keberanian (nyali) dari ratusan anggota DPR RI 2014-2019 yang bermental visioner saja dan dukungan penuh dari publik dan pelaku bisnis multimedia massa sendiri yang mampu merealisasikannya; atau publik akan terus-menerus menjadi tumbalnya.

Khusus untuk KPID DIY, di tengah berbagai keterbatasan yang dimiliki selama ini, para komisioner yang baru ke depan harus lebih kreatif lagi dalam menjalankan berbagai program kerja, tugas pokok dan fungsinya. Harus jujur diakui, dalam melaksanakan 5 wewenang, serta 6 tugas-kewajibannya (sebagaimana yang tersurat dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 8); KPI/D DIY memiliki banyak keterbatasan.

Pertama, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM). Di tingkat pusat, jumlah komisioner KPI sebanyak 9 orang; sedangkan di daerah hanya sebanyak 7 orang saja (Bahkan RUU Penyiaran yang baru akan mendesain komisioner KPID hanya berjumlah 5 orang saja). Kelemahan lainnya, yaitu adanya Sumber Daya Finansial (SDF) yang terbatas. Jumlah SDM, SDF yang terbatas mengakibatkan tidak bisa tercapainya secara optimal (maksimal) kinerja KPI/D setiap tahunnya. KPI adalah “duta rakyat” di sektor penyiaran di tingkat pusat; dan KPID adalah “wakil rakyat” di bidang penyiaran di daerah. Berbagai kelemahan di atas bisa diatasi dengan cara melakukan berbagai kerjasama dengan banyak pihak, meningkatkan profesionalitas dan kedisiplinan secara organisatoris, penguatan KPID DIY melalui implementasi Perda DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan regulasi turunan dan induknya; melibatkan masyarakat dalam pemantauan isi siaran, dan mendukung terealisasinya RUU Penyiaran yang baru di mana regulasi tersebut pro publik.

Bangsa ini harus memiliki "cetak biru" dunia penyiaran paling tidak hingga 20-25 tahun ke depan (tahun 2037-2042) secara jelas. Untuk membuat cetak biru dunia penyiaran tersebut, tentu membutuhkan para arsitek hukum penyiaran yang andal, sehingga mampu menghasilkan karya arsitektur penyiaran yang visioner dan pro publik. Senyampang dengan itu, kini DPR RI Komisi 1 tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dipersiapkan untuk menggantikan UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan RUU Radio dan Televisi Republik Indonesia (RTRI). Dua jenis RUU di atas (Penyiaran dan RTRI) menjadi sangat strategis dalam menciptakan arsitektur media penyiaran di era konvergensi media (digital). Publik harus ikut berpartisipasi dalam menyumbangkan berbagai pemikiran progresif dan kreatif dalam mengawal terlahirnya berbagai regulasi di bidang penyiaran. Sebab berbicara masalah dunia penyiaran menyangkut berbagai hal yaitu aspek: sosial, ekonomi, politik, budaya, pertahanan-keamanan, teknologi, komunikasi, hukum, legalitas, dan kedaulatan bernegara.

Habisnya masa jabatan para komisioner KPID DIY 2014-2017 pada awal Oktober 2017 adalah sebuah keniscayaan. Dengan segala “kelebihan dan kekurangan” yang dicapai oleh KPID DIY 2014-2017, termasuk prestasi yang paling membanggakan adalah kemenangan KPID DIY dalam mempertahankan keputusan hukumnya yang sempat digugat oleh salah satu pemohon lembaga penyiaran swasta analog (MY TV/MNC Group) pada tahun 2015 silam, hingga tingkat Mahkamah Agung; dapat menjadi pelajaran dan pengalaman berharga dalam hukum penyiaran di Indonesia. Adanya peningkatan durasi program siaran lokal yang ditayangkan oleh berbagai stasiun televisi berjaringan dan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat melakukan literasi media menjadi hal positif.

Namun demikian, pengawalan akan implementasi Perda DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran menjadi “pekerjaan kantor” yang menunggu untuk dituntaskan agar arsitektur media penyiaran di DIY semakin istimewa. DIY membutuhkan para komisioner KPID DIY 2017-2020 yang independen, berintegritas, dan profesional. Tahun depan merupakan “tahun-tahun politik” di mana media penyiaran riskan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para pemiliknya dan para politisi. Karena di samping ada hajatan politik berupa Pilkada serentak di Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kulonprogo pada 2020, juga ada pesta demokrasi nasional berupa Pemilu Legislatif dan Presiden 2019. Semoga bermanfaat dan menginspirasi publik! (*)

Tulisan Supadiyanto, S.Sos.I., M.I.Kom., Komisioner dan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID DIY 2014-2017 diambil dari Kabar Indonesia

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot