Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY sebagai perwujudan dari lembaga negara independen memikul tanggung jawab besar dalam melindungi segenap lapisan masyarakat dari dampak negatif media penyiaran (radio dan televisi). KPID DIY juga berkewajiban menjamin masyarakat mendapatkan terpaan informasi (berita) yang aktual, akurat, dan mencerdaskan.

Maraknya tayangan kekerasan, pornografi (erotisme), iklan pengobatan alternatif yang menyesatkan serta konten yang tidak mendidik lainnya di berbagai stasiun televisi dan radio menunjukkan bahwa kesadaran para pengelola media penyiaran akan melek regulasi (media penyiaran) masih cukup rendah. Prihatinnya lagi, para penonton (pemirsa) juga pesimistis (apatis) dalam mengkritisi dan mengadukan kepada KPID DIY manakala menemukan berbagai konten yang melanggar.

Di tengah kondisi di atas, eksistensi KPID DIY menjadi sangat strategis dalam upaya penegakan hukum di bidang penyiaran. Hadirnya para komisioner KPID maupun KPI yang independen, profesional, dan berintegritas menjadi tuntutan zaman. Tantangan KPID DIY sebagai salah satu bagian dari regulator bidang penyiaran nasional dalam menciptakan iklim penyiaran yang sehat di era konvergensi multimedia massa ini semakin berat. Jika dikodifikasikan, ada tiga persoalan krusial dan serius yang menjadi tantangan para komisioner KPID DIY ke depan.

Pertama, persoalan besarnya adalah masih minimnya berbagai lembaga penyiaran televisi berjaringan yang menayangkan program siaran lokal minimal 10 persen dari seluruh waktu bersiaran perhari. Justru kini sejumlah lembaga penyiaran televisi berjaringan malah menayangkan program-program asing yang durasinya lebih dari 30 persen dari seluruh waktu bersiaran perhari. Bahkan ada stasiun televisi jaringan yang menayangkan program asing lebih dari 50 persen dari seluruh waktu bersiaran perhari. Fakta ini menjadi ironisitas di tengah dominasi program asing dan program nasional (Jakarta) yang menohok keberadaan berbagai stasiun televisi dan radio lokal (berjaringan).

Berdasarkan pantauan intensif KPID DIY terhadap program siaran lokal di berbagai stasiun televisi di DIY—sejak kali pertama saya bekerja pada bidang pengawasan isi siaran per 1 Desember 2014 kemarin hingga hari ini (baca: 13 Juli 2017), menemukan fakta bahwa ada 5 stasiun televisi yang program asingnya berdurasi lebih dari 30 persen. Mereka adalah: ANTV Yogyakarta, RTV Yogyakarta, Global TV Yogyakarta, MNC TV Yogyakarta, dan Trans TV Yogyakarta.

Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang resmi berlaku efektif mulai 21 Mei 2017—kemarin, dilatarbelakangi oleh semangat untuk meningkatkan kualitas isi media penyiaran sebab masih buruknya kualitas/mutu tayangan/siaran televisi dan radio DIY. Adanya Peraturan Gubernur DIY Nomor 37 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pembentukan Lembaga Penyiaran Komunitas dan Peraturan Gubernur DIY Nomor 38 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Pemberian Penghargaan atas Penyelenggaraan Penyiaran sebagai regulasi operasional atas Perda DIY Nomor 13 Tahun 2016 di atas memberikan “angin segar” dalam upaya menjamin terselenggarakannya program siaran lokal di berbagai stasiun televisi dan radio berjaringan dengan durasi yang diberlakukan. Selain itu, tiga regulasi daerah tersebut menjadi “ikhtiar” bagi upaya penguatan Lembaga Penyiaran Komunitas yang selama ini “dilemahkan” dan “dimarjinalisasikan”.

Media penyiaran yang terdiri dari televisi dan radio sejatinya merupakan medium di mana publik memiliki hak dominan untuk menentukan kualitas siarannya. Sebab radio dan televisi dapat memancar dengan baik karena memanfaatkan gelombang elektromagnetik (frekuensi) yang merambat melalui udara yang dimiliki oleh semua orang. Karena frekuensi adalah milik publik, maka sesungguhnya para pengelola media penyiaran (baca: pemilik/pengusaha media) statusnya hanya meminjam atau “mengontrak” frekuensi milik publik tersebut.

Dominasi program asing yang kini marak menyerbu tayangan-tayangan berbagai stasiun televisi di Tanah Air, termasuk di DIY; sebut langsung saja ANTV yang dominan menayangkan program drama dari India; menjadi ironisitas di tengah minim bahkan nihilnya tayangan program siaran lokal di DIY. Gempuran program “Jakartanan” juga “men-jubeli” tayangan berbagai stasiun televisi membuktikan bahwa status lembaga penyiaran di daerah hanya dijadikan sebagai lembaga perelai siaran. Artinya, para pengelola media di daerah tidak berproduksi sebab siarannya hanya “copy paste” dari stasiun induk siaran di Jakarta.

Anehnya juga, kini pemirsa televisi (remaja dan anak-anak) di DIY kini jauh lebih familiar Sinema India berjudul: Gopi, Anandhi, dan Mohabbatein daripada program lokal berjudul: Angkringan atau Kuncung Bawuk. Mereka lebih menggandrungi program kartun India berjudul: Shiva atau Doraemon daripada siaran kartun berjudul: Adit, Sopo dan Jarwo. Gempuran program siaran asing sesungguhnya tidak hanya berasal dari India, tetapi juga berasal dari Turki, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, China, bahkan Malaysia.

Adanya Perda DIY tentang Penyelenggaraan Penyiaran tersebut mengatur lebih tegas bahwa berbagai stasiun televisi berjaringan yang ada di DIY wajib menayangkan program siaran lokal dengan durasi minimal 10 persen dari seluruh waktu siaran per hari. Sedangkan radio berjaringan berkewajiban menayangkan program siaran lokal dengan durasi minimal 60 persen dari seluruh waktu siaran per hari.

Di samping itu untuk bisa menjamin terselenggaranya program siaran lokal di DIY, setiap lembaga penyiaran baik televisi maupun radio wajib mempunyai kantor dan studio siaran yang berdomisili di DIY. Mengingat hingga saat ini ada sejumlah lembaga penyiaran yang tidak memiliki kantor di DIY, yang ada hanya tiang pancang pemancarnya saja. Sanksi atas pelanggaran atas Perda Penyiaran yaitu berupa sanksi teguran yang dipublikasikan di media dan sanksi denda yang besarnya ditentukan sesuai dengan putusan Peraturan Gubernur DIY.

Keprihatinan lain terkait dengan isi siaran televisi yaitu masih maraknya tayangan pornografi (erotisme), kekerasan verbal maupun non verbal, makian (cercaan) maupun hinaan, serta minimnya tayangan berbahasa Jawa. Dalam Perda DIY tentang Penyelenggaraan Penyiaran tersebut juga memerintahkan kepada berbagai pengelola lembaga penyiaran untuk menayangkan minimal satu program siaran berbahasa Jawa. Hal ini dilakukan untuk menjamin agar eksistensi bahasa Jawa di tengah masyarakat terus terjaga. Tergerusnya penggunaan bahasa Jawa terutama di kalangan generasi muda di DIY akibat berbagai faktor, terutama akibat dampak negatif dari media massa. Dengan adanya tayangan program berbahasa Jawa di atas, diharapkan keberadaan bahasa Jawa sebagai bahasa komunikasi sehari-hari masyarakat Yogyakarta dapat terjaga dengan baik.

Ada dua hal penting lain yang diamanahkan oleh Perda DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran yaitu kewajiban pemerintah provinsi DIY untuk memperkuat keberadaan radio komunitas yang tersebar di DIY. Yakni dengan memberikan fasilitasi dalam hal perizinan maupun pengadaan peralatan siar. Keberadaan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) dapat menjadi alternatif media pencerdas bagi publik, mengingat dominasi Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) yang umumnya digelontor program-program yang penuh dengan tayangan erotisme, kekerasan, dan hiburan tidak sehat.

Terakhir, Perda tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga menjadi kunci bagi penguatan eksistensi Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) DIY sebagai lembaga negara independen yang bertugas mengawasi isi siaran dan mengatur infrastruktur industri media penyiaran. Kesuksesan KPID DIY menghelat Anugerah Penyiaran DIY 2017 pada 20 April 2017 kemarin, tidak lepas dari kelahiran Perda DIY tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Dalam Anugerah Penyiaran DIY 2017 tersebut diberikan apresiasi dan penghargaan kepada berbagai program acara terbaik (mutunya) di televisi dan radio yang bersiaran di DIY. Dengan demikian, para pengelola lembaga penyiaran akan berlomba-lomba memproduksi dan menayangkan program siaran yang berkualitas baik dan tidak melanggar regulasi.

Kedua, persoalan besar lainnya adalah masih tingginya pelanggaran isi siaran yang ditayangkan oleh sejumlah stasiun televisi dan radio yang bersiaran di DIY. Sejak KPID DIY berdiri pada Juni 2004 hingga sekarang; tercatat ada sebanyak 187 surat teguran maupun pemberhentian program siaran dan pelarangan penayangan program yang pernah dikeluarkan oleh KPID DIY. Kalau dikategorisasikan lagi, jumlah surat sanksi yang diberikan oleh KPID DIY sepanjang tahun 2011 sebanyak 6 buah, ada 1 buah surat sanksi tahun 2012, dan 10 surat sanksi tahun 2013, lantas menjadi 11 surat sanksi tahun 2014, 84 surat sanksi sepanjang tahun 2015, 59 surat sanksi tahun 2016, dan sebanyak 16 surat sanksi pada Januari-September 2017. Jumlah surat sanksi yang diberikan KPID DIY kepada berbagai stasiun televisi dan radio yang melanggar di atas, membuktikan bahwa para pengelola media penyiaran masih banyak melakukan pelanggaran regulasi penyiaran. Kesadaran dan kemauan para pekerja media penyiaran untuk melek regulasi penyiaran menjadi keharusan yang tidak bisa ditawar lagi. Ketegasan para komisioner KPID DIY, termasuk KPI Pusat dan KPID se-Indonesia dalam menegakkan regulasi penyiaran menjadi sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar lagi. Tanpa adanya langkah tersebut, berbagai pelanggaran serupa bakal terulangi kembali di masa mendatang.

Faktanya sekarang, lanskap industri media massa cetak maupun elektronik hanya dikuasai oleh 13 korporasi swasta nasional (yang memiliki jaringan di berbagai kota/daerah) menjadi “ancaman besar” bagi terjaganya prinsip keberagaman konten (diversity of content), keberagaman kepemilikan (diversity of ownership). Adapun korporasi raksasa yang menguasai peta industri media massa (cetak maupun elektronik) di Indonesia adalah MNC Group; Kompas Gramedia Group; Elang Mahkota Teknologi Mahaka Media, CT Group, Beritasatu Media Holdings/Lippo Group, Media Group; Visi Media Asia (Bakrie & Brothers); Jawa Pos Group; MRA Media; Femina Group; Tempo Inti Media; Media Bali Post Group (Nugroho, Yanuar. dkk. 2012 dan Lim, M. 2012).

Dampak dari hegemoni korporasi media raksasa ini, tentu saja mengakibatkan nasib media penyiaran publik, komunitas, dan lokal menjadi keok bersaing dengan “para gajah-raksasa” di atas yang didukung penuh oleh kekuatan modal yang "tanpa batas", kekuatan sumber daya manusia yang tinggi, serta teknologi telekomunikasi, media, dan informatika (Telematika) yang unggul, dan koneksi atau jaringan perusahaan media lintas negara.

Adanya dominasi kepemilikan saham berbagai perusahaan media penyiaran oleh segelintir pengusaha media, berdampak pada “keseragaman” isi siaran sekaligus “keseragaman” pelanggaran yang dilakukan. Apalagi para pemilik media penyiaran tersebut menggunakan jaringan medianya untuk menggolkan ambisi politiknya. Misalnya saja, menggunakan jaringan media mereka untuk “berkampanye politik” padahal di luar masa kampanye politik yang diperkenankan sesuai dengan regulasi yang ada. Penyalahgunaan media penyiaran untuk kepentingan pribadi para politisi atau segelintir orang maupun kelompok untuk meraih kekuasaan; sangat bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ambisi para politisi untuk memanfaatkan media penyiaran untuk menggolkan keinginan mereka menguasai kekuasaan juga tampak pada Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang baru (versi 19 Juni 2017), di mana muncul salah satu klausul di mana akan dilahirkan satu jenis lembaga penyiaran baru bernama Lembaga Penyiaran Khusus, di mana lembaga penyiaran yang didirikan dan dimiliki oleh lembaga negara, kementerian/lembaga, partai politik atau pemerintah daerah. Desain ini jelas sangat mengkhawatirkan masa depan bangsa ini. Sebab jika pasal tersebut diloloskan, partai politik akan berlomba-lomba mendirikan lembaga penyiaran. Kita akan mengulangi zaman (dejavu sejarah), di mana pada masa Orde Lama, pers harus berafiliasi dengan partai politik. Kalau sudah demikian, bagaimana mungkin pers termasuk media penyiaran bisa netral dari kepentingan para pemilik media yang notabene-nya juga politisi?

Persoalan besar ketiga yang dihadapi adalah regulasi penyiaran yang tumpang tindih. Hal ini mengakibatkan adanya benturan sejumlah regulasi, sehingga menjadi kontraproduktif. Sebagai contoh sederhana adalah adanya Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ternyata telah “menjegal” bahkan “membunuh” keberadaan KPID di sejumlah provinsi di Indonesia yang dipayungi hukum Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sebab dalam Undang-Undang di atas tidak mengakomodir keberadaan KPID di seluruh Indonesia sebagai kewenangan pemerintah daerah.

Akibat parahnya, tafsir dari regulasi tersebut adalah tugas KPID tidak termasuk dalam urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, sehingga urusan penyiaran menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dengan begitu, pemerintah daerah/provinsi tidak memiliki kewajiban untuk membiayai operasional KPID melalui skenario APBD-nya. Efek buruk dari regulasinya salah satunya menimpa KPID Sumatera Barat, di mana sejak awal tahun 2017 kemarin “dibekukan” akibat pemerintah daerah tidak menganggarkan lagi pembiayaan untuk KPID Sumatera Barat (baca: http://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/33982-kpi-pusat-ambil-alih-proses-edp-pemohon-izin-penyiaran-dari-pasaman-barat-sumbar).

Namun gonjang-ganjing yang menimpa KPID se-Indonesia pasca terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tersebut “sementara” bisa terselesaikan dengan kebijakan Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 903/2930/Sj tentang Kelembagaan dan Penganggaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dan Komisi Informasi Daerah yang baru saja diterbitkan pada 22 Juni 2017 kemarin; di mana pemeritah daerah wajib mendukung pelaksanaan tugas KPID yang dibebankan pada APBD melalui mekanisme hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam hal pemerintah daerah telah menganggarkan dukungan kegiatan KPID dalam bentuk program dan kegiatan pada dinas yang menyelenggarakan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika atau pada perangkat daerah lainnya, maka pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran tersebut dalam bentuk belanja hibah kepada KPID, dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017.

Persoalan regulasi lain yang “kontroversial” adalah adanya wacana perevisian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sudah cukup lama didengar publik. Memang dari segi temporal, UU tersebut telah berusia lebih dari 15 tahun. Padahal ada begitu banyak dinamika dan perubahan di bidang penyiaran yang berjalan sangat cepat. Sebagaimana pesan substantif dari prinsip hukum progresif yang pernah diprakarsai oleh Profesor Satjipto Rahardjo, bahwa hukum harus selalu menyesuaikan gerak perubahan zaman. Bukan zaman yang harus mengikuti hukum. Ada beberapa hal mendasar yang wajib dielaborasikan untuk merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002.

Pertama, UU Nomor 32 Tahun 2002 belum mengatur secara khusus mengenai industri penyiaran digital. Memang sudah ada Permenkominfo RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial; namun hal tersebut belum cukup kokoh sebagai “pondasi hukum” untuk mengatur mengenai implementasi industri televisi digital di Indonesia. Dalam konteks DIY sudah ada 22 lembaga penyiaran televisi swasta digital yang sebagiannya sudah memperoleh IPP Prinsip. Dari 22 lembaga penyiaran televisi swasta digital di atas, hingga saat ini baru ada dua stasiun televisi digital yang sudah bersiaran dengan menggunakan MUX yang dikelola oleh TVRI Yogyakarta. RUU Penyiaran mewacanakan MUX akan dikelola oleh LPP (untuk televisi), dan RTRI dan LPS yang sudah ber-IPP (radio). Dalam RUU Penyiaran yang baru ternyata juga tidak membatasi adanya kepemilikan perusahaan media. tentunya hal ini sangat membahayakan sebab bisa terjadi monopoli media.

Persoalan besar lain mengenai eksistensi KPI sendiri. Ada banyak hal yang harus direvisi khususnya Pasal 8 mengenai wewenang, tugas dan kewajiban KPI. Idealnya, kewenangan KPI semakin diperluas lagi, misalnya sampai pada tahap memberikan IPP dan atau tidak memberikan IPP perpanjangan kepada lembaga penyiaran televisi dan radio—yang selama ini dijalankan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika RI. Bahkan pada pasal 8, pada ayat 3 huruf b dan c: tugas dan kewajiban KPI disebutkan: “ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran”; dan “ ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait”. Secara redaksional, kata “ikut membantu” dan “ikut membangun” artinya sama dengan tidak menjadikan KPI sebagai subjek pokok; hanya sekadar sebagai subjek pembantu saja. Dengan demikian, wajarlah kalau kemudian kedudukan KPI hanya sekadar sebagai “pelengkap” saja bagi Kemenkominfo RI selama ini. Padahal kita mafhum, posisi Menkominfo RI yang sangat politis (karena mengangkat menteri menjadi hak prerogatif presiden). Menjadikan KPI (pusat maupun daerah) sebagai subjek/regulator utama dalam dunia penyiaran (digital) adalah sesuatu yang mutlak.

Pada pasal 9, ayat 3 yang menyatakan bahwa masa jabatan komisioner KPI hanya tiga tahun saja; sebaiknya perlu diperpanjang lagi. Pendeknya usia jabatan, membuat kinerja para komisioner tidak bisa optimal. Idealnya, masa jabatan komisioner KPI adalah lima tahun dan memungkinkan untuk dipilih kembali untuk satu periode kembali. Mengenai struktur keorganisasian KPI (pusat dan daerah) harusnya lebih disistematisasikan; sebab selama ini masing-masing KPID terkesan bekerja sendiri-sendiri; sebagai dampak karambol dari sistem yang tidak hirarkis. Apakah jika terjadi perubahan hubungan organisasi KPI/D yang semula koordinatif menjadi hirarkis; akan mengurangi nilai sebagai lembaga independen negara? Tergantung pada otoritas dan implementasi para komisioner sendiri menjadi regulator.

Adapun anggaran operasional yang dimiliki oleh masing-masing KPID juga berbeda-beda; tergantung pada besar kecilnya APBD masing-masing provinsi. KPID yang berdomisili pada Provinsi atau Daerah Ekonomi Maju; anggaran yang diperoleh menjadi “gemuk-besar”; sedangkan KPID yang berada di daerah “IDT”, menjadi “kurus-kecil”. Sebagaimana yang dialami oleh KPID DIY.

Eksistensi LPP, LPS, LPK, dan LPB (pada pasal 14-29) juga harus didudukan kembali secara proporsional; baik dalam hal perizinan maupun program siaran. Munculnya inisiatif DPR RI untuk menggolkan RUU RTRI perlu disikapi secara arif dan bijaksana. Pada satu sisi hal tersebut bisa menguatkan kedudukan LPP baik secara pendanaan maupun kualitas program siaran—yang selama ini terseok-seok. Namun pada aspek lain, langkah tersebut dikhawatirkan oleh para pengusaha media swasta; LPP akan menjadi ancaman bisnis baru bagi mereka jika status TVRI, RRI, maupun LPP Lokal dikeluarkan dari empat jenis jasa penyiaran (sebagaimana yang sudah menjadi tradisi sebelumnya).
Menurut pandangan penulis, RUU RTRI itu seharusnya juga mengakomodasikan LPK; sehingga menjadi RUU RTRI dan Radio Televisi Komunitas (RTK); mengingat kedudukan LPK selama ini menjadi “gurem” yang sangat kerdil dalam jagat penyiaran. Padahal kontribusinya sangat vital, sebagai gerakan pemberdayaan masyarakat arus bawah atau dalam bahasa jurnalistik disebut sebagai pewarta warga (citizen journalism). Negara juga berkewajiban untuk membuatkan regulasi khusus terkait keberadaan LPK; karena perlakuan yang didapatkan oleh LPK selama ini cukup minimalis dan diskriminatif.

Soal perizinan misalnya, hendaknya tidak lagi disentralistiknya di Jakarta; tetapi sejak proses Evaluasi Dengar Pendapat (EDP), Forum Rapat Bersama (FRB), dan Evaluasi Uji Coba Siaran Sementara (EUCS), Izin Perpanjangan IPP dan sebagainya dipusatkan di daerah atau lokasi di mana calon lembaga penyiaran (radio dan televisi) akan bersiaran; sehingga hal ini akan memberikan informasi lebih akurat; karena “para pejabat di pusat” akan turun “turba” ke bawah. Berani tidak, DPR RI mengelaborasikan RUU RTRI dan RUU RTK?

Mengenai sanksi administratif yang terdapat pada Pasal 55 ayat 2; dalam praktiknya membutuhkan waktu relatif lama. Pemberian kewenangan bagi KPI untuk bisa menindak dan memberikan sanksi yang bersifat cepat misalkan segera dapat menghentikan acara siaran langsung maupun tunda (rekaman) dari lembaga penyiaran televisi maupun radio dinilai melanggar berat norma-norma yang ada dalam pasal-pasal Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Program Siaran (SPS). Akan lebih sempurna lagi; jika KPI/D diberikan otoritas penuh untuk menjalankan sanksi pada poin f (tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran) dan poin f (pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran); yang selama ini masih dikendalikan oleh Menkominfo RI.

Revisi PPP dan SPS menjadi hal yang urgen dan darurat mengingat adanya banyak perkembangan zaman dan kemajuan Telematika. Sebagai contoh sederhana, bagaimana P3 dan SPS belum cukup tangguh untuk menjerat bagi berbagai stasiun televisi yang menyiarkan kembali program acara yang pernah ditayangkan; namun hanya berubah nama program acaranya; padahal isi dari program acaranya sama. Bagaimana kalau PPP (atau P3) dan SPS ini “dikawinkan” atau”dilebur” saja menjadi satu kesatuan tunggal; sehingga menjadi P3SPS; bukan disendirikan—sebagaimana selama ini? Dengan demikian, akan lebih komplit dan aktual. Penegakan P3 dan SPS adalah harga mati; agar KPI/D bisa lebih kokoh lagi.

Revisi (pembaharuan) atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran—yang dibidani oleh sebagian pelaku sejarah dari mereka yang juga pernah melahirkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; adalah langkah yang benar dan tepat untuk segera direalisasikan.

Tantangan zaman yang semakin berat, era globalisasi yang semakin menghebat, kompetisi bisnis multimedia yang kian sengit; sementara degradasi moral-spiritual semakin menggila menimpa 250 juta penduduk ini; harus segera diantisipasi dengan benteng kokoh bernama “perevisian UU Penyiaran”. Tentu akan lebih elegan lagi; jika spirit perevisian UU Penyiaran tersebut disinergisasikan dengan perevisian UU Pers (Nomor 40 Tahun 1999), UU Telekomunikasi (Nomor 36 Tahun 1999), UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Nomor 11 Tahun 2008), UU Keterbukaan Informasi Publik (Nomor 14 Tahun 2008). Bangsa ini membutuhkan Undang-Undang Konvergensi Multimedia Massa, maupun Telematika. Hanya keberanian (nyali) dari ratusan anggota DPR RI 2014-2019 yang bermental visioner saja dan dukungan penuh dari publik dan pelaku bisnis multimedia massa sendiri yang mampu merealisasikannya; atau publik akan terus-menerus menjadi tumbalnya.

Khusus untuk KPID DIY, di tengah berbagai keterbatasan yang dimiliki selama ini, para komisioner yang baru ke depan harus lebih kreatif lagi dalam menjalankan berbagai program kerja, tugas pokok dan fungsinya. Harus jujur diakui, dalam melaksanakan 5 wewenang, serta 6 tugas-kewajibannya (sebagaimana yang tersurat dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 8); KPI/D DIY memiliki banyak keterbatasan.

Pertama, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM). Di tingkat pusat, jumlah komisioner KPI sebanyak 9 orang; sedangkan di daerah hanya sebanyak 7 orang saja (Bahkan RUU Penyiaran yang baru akan mendesain komisioner KPID hanya berjumlah 5 orang saja). Kelemahan lainnya, yaitu adanya Sumber Daya Finansial (SDF) yang terbatas. Jumlah SDM, SDF yang terbatas mengakibatkan tidak bisa tercapainya secara optimal (maksimal) kinerja KPI/D setiap tahunnya. KPI adalah “duta rakyat” di sektor penyiaran di tingkat pusat; dan KPID adalah “wakil rakyat” di bidang penyiaran di daerah. Berbagai kelemahan di atas bisa diatasi dengan cara melakukan berbagai kerjasama dengan banyak pihak, meningkatkan profesionalitas dan kedisiplinan secara organisatoris, penguatan KPID DIY melalui implementasi Perda DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan regulasi turunan dan induknya; melibatkan masyarakat dalam pemantauan isi siaran, dan mendukung terealisasinya RUU Penyiaran yang baru di mana regulasi tersebut pro publik.

Bangsa ini harus memiliki "cetak biru" dunia penyiaran paling tidak hingga 20-25 tahun ke depan (tahun 2037-2042) secara jelas. Untuk membuat cetak biru dunia penyiaran tersebut, tentu membutuhkan para arsitek hukum penyiaran yang andal, sehingga mampu menghasilkan karya arsitektur penyiaran yang visioner dan pro publik. Senyampang dengan itu, kini DPR RI Komisi 1 tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dipersiapkan untuk menggantikan UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan RUU Radio dan Televisi Republik Indonesia (RTRI). Dua jenis RUU di atas (Penyiaran dan RTRI) menjadi sangat strategis dalam menciptakan arsitektur media penyiaran di era konvergensi media (digital). Publik harus ikut berpartisipasi dalam menyumbangkan berbagai pemikiran progresif dan kreatif dalam mengawal terlahirnya berbagai regulasi di bidang penyiaran. Sebab berbicara masalah dunia penyiaran menyangkut berbagai hal yaitu aspek: sosial, ekonomi, politik, budaya, pertahanan-keamanan, teknologi, komunikasi, hukum, legalitas, dan kedaulatan bernegara.

Habisnya masa jabatan para komisioner KPID DIY 2014-2017 pada awal Oktober 2017 adalah sebuah keniscayaan. Dengan segala “kelebihan dan kekurangan” yang dicapai oleh KPID DIY 2014-2017, termasuk prestasi yang paling membanggakan adalah kemenangan KPID DIY dalam mempertahankan keputusan hukumnya yang sempat digugat oleh salah satu pemohon lembaga penyiaran swasta analog (MY TV/MNC Group) pada tahun 2015 silam, hingga tingkat Mahkamah Agung; dapat menjadi pelajaran dan pengalaman berharga dalam hukum penyiaran di Indonesia. Adanya peningkatan durasi program siaran lokal yang ditayangkan oleh berbagai stasiun televisi berjaringan dan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat melakukan literasi media menjadi hal positif.

Namun demikian, pengawalan akan implementasi Perda DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran menjadi “pekerjaan kantor” yang menunggu untuk dituntaskan agar arsitektur media penyiaran di DIY semakin istimewa. DIY membutuhkan para komisioner KPID DIY 2017-2020 yang independen, berintegritas, dan profesional. Tahun depan merupakan “tahun-tahun politik” di mana media penyiaran riskan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para pemiliknya dan para politisi. Karena di samping ada hajatan politik berupa Pilkada serentak di Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kulonprogo pada 2020, juga ada pesta demokrasi nasional berupa Pemilu Legislatif dan Presiden 2019. Semoga bermanfaat dan menginspirasi publik! (*)

Tulisan Supadiyanto, S.Sos.I., M.I.Kom., Komisioner dan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID DIY 2014-2017 diambil dari Kabar Indonesia

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.