“Penyiaran Digital Sebagai Determinant Factor Ketahanan Nasional”

oleh Nuning Rodiyah

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Indonesia sebagai negara yang memiliki luas wilayah pulau 1.916 906,77 Km2 dan jumlah pulau sebanyak 16.056  yang tersebar dari ujung timur ke barat Indonesia (Data BPS 2019). Pulau-pulau tersebut sebagian terdapat di daerah terdepan, terluar  dan tertinggal  (3T) dari belahan bumi indonesia, sebagaimana data daerah tertinggal terdiri dari 62 kabupaten yang tersebar di pulau Sumatera, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua (Perpres 63/2020). Sedangkan pulau terluar dari Indonesia terdiri dari 111 pulau (Kepres No 06/2017) sehingga keberadaannya secara demografis maupun geografis perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Perhatian yang harus diutamakan adalah berkaitan dengan aspek ketertinggalan dari daerah tersebut diantaranya; perekonomian masyarakat; sumber daya manusia; sarana dan prasarana; kemampuan keuangan daerah;  aksesibiltas; dan karakteristik daerah. 

 

Berdasarkan kriteria ketertinggalan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, masalah sangat mendasar adalah aksesibilitas, khususnya terhadap informasi. Dengan kecukupan Informasi yang tersampaikan untuk masyarakat di daerah 3T, dapat mendorong percepatan tingkat kesejahteraan dan kekuatan tangkal terhadap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan khususnya pertahanan informasi. Pada dasarnya akses terhadap informasi di daerah 3T dipetakan menjadi beberapa hal sebagai berikut; pertama daerah 3T yang tidak dapat mengakses informasi sama sekali, kedua daerah 3T yang terbatas mendapatkan informasi dan ketiga daerah 3T yang mendapat informasi dari negara lain. Pemetaan akses informasi di daerah 3T ini dapat dijadikan dasar pemetaan solusi. Diantaranya dengan memotret jumlah lembaga penyiaran yang dapat diakses oleh masyarakat dan seberapa jauh jangkauan wilayah layanan siaran televisi di daerah tersebut. 

 

Master plan TV Siaran Digital

 

Jumlah lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencapai 754 yang tersebar di 34 provinsi. Angka ini adalah potensi dasar dari televisi yang akan bermigrasi ke modulasi digital. Jika disandingkan dengan masterplan siaran televisi digital teresterial pita Ultra High Frequency (UHF) dengan 225 wilayah layanan yang masing-masingnya terdiri dari 4-8 kanal frekuensi dan masing-masing kanal frekuensi bisa memuat sampai maksimal 12 program televisi, dapat kita bayangkan betapa banyak jumlah televisi yang akan hadir yang berkonsekuensi pada banyaknya program siaran. 

Sumber : SIMP3 dan SDPPI Maps Kemenkominfo

Digitalisasi Penyiaran

Digitalisasi penyiaran adalah proses alih format media dari bentuk analog menjadi bentuk digital. Secara sederhana dapat diartikan sebagai proses alih teknologi menuju penggunaan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi. Adapun televisi digital merupakan jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi. Televisi digital merupakan alat yang digunakan untuk menangkap siaran televisi digital, yang merupakan perkembangan dari sistem analog ke digital dengan mengubah informasi menjadi sinyal digital berbentuk bit data seperti komputer (Nuryanto, 2014).  

Alokasi frekuensi untuk siaran televisi saat ini, pada siaran analog berada pada band UHF dengan rentang frekuensi mulai dari 478 – 806 MHz. Jadi dalam rentang frekuensi itu seharusnya ada 40 kanal yang dapat digunakan. Tetapi kenyataanya hanya ada 20 kanal saja yang mampu dimanfaatkan, karena kanal yang berdampingan ini saling mengganggu. Hal ini menunjukkan pemakaian frekuensi untuk siaran televisi secara analog sangat boros karena harus mempertimbangkan jarak antar kanal. Ini juga yang menyebabkan banyak calon penyelenggara siaran televisi tidak kebagian frekuensi. Di sisi lain, pemerintah tidak dapat membuka peluang usaha lebih banyak untuk melayani permintaan para pelaku usaha, lantara sudah tidak ada lagi slot frekuensi yang dapat digunakan. 

Dalam kondisi seperti ini, teknologi pemancar digital dinilai mampu mengatasi persoalan pemborosan frekuensi dan terbukti mampu menghemat bandwith secara besar-besaran. Dalam penggunaan teknologi digital ini tidak lagi ditemui masalah adjacent channel Artinya dari 40 kanal yang tersedia, semuanya dapat digunakan. Satu pemancar televisi digital yang butuh 8 MHz untuk beroperasi, hanya 8 Mhz itulah yang diduduki dan tidak akan bocor ke kanal sebelahnya. Kanal disebelahnya (adjascent channel) dapat diduduki oleh pemancar televisi digital tanpa keduanya saling mengganggu (Widjojo, 2013).

Namun demikian proses digitalisasi penyiaran tidak dapat dimaknai sebagai alih teknologi semata, Yang paling utama adalah bagaimana upaya memperkokoh ketahanan nasional karena penyiaran berada pada irisan antara dua determinant ketahanan nasional yaitu keamanan dan kesejahteraan. Infrastruktur penyiaran digital adalah bagian dari infrastuktur pertahanan nasional yang mampu menjaga pertahanan informasi dan juga kedaulatan informasi. Pada sisi lain materi penyiaran dan informasi yang disiarkan dapat menjadi pengungkit kesejahteraan yang diantaranya adalah tumbuhnya tingkat ekonomi masyarakat karena dapat mengenalkan potensi daerah secara mudah dan massif, disamping dapat menyerap informasi untuk mengembangkan usaha dan ekonomi masyarakat.

Proses migrasi dari analog ke digital dalam sudut pandang kualitas siaran televisi dapat terlihat dari semakin baiknya kualitas gambar dan suara, lantara faktor adjascent channel yang tidak saling mengganggu. Selain itu dari aspek kuantitas lembaga penyiaran akan semakin banyak dan konten semakin beragam. Dengan demikian ruh undang-undang penyiaran untuk mendorong diversity of content dan diversity of ownership yang memberikan kesempatan kepada pelaku usaha secara adil dan tanpa monopoli akan dapat terwujud.

Semakin banyaknya jumlah televisi di Indonesia ini tentunya akan berdampak pula pada banyaknya jumlah dan jenis program siaran yang ditayangkan. Hal tersebut dapat dimaknai melalui dua perspektif, positif dan negatif. Secara positif adalah menjawab tuntutan diversity of content yang dapat memberikan alternatif bagi pemirsa televisi untuk memilih program siaran televisi sesuai dengan selera yang diinginkan oleh pemirsa. Di sisi negatif dari keragaman konten televisi ini adalah kualitas konten yang diproduksi. Dikhawatirkan dapat mengakibatkan produksi konten secara asal-asalan bahkan cenderung hanya menampilkan courtessy dari sosial media tanpa dilakukan pemaknaan materi program siaran agar lebih informatif dan edukatif, lantara tuntutan persaingan bisnis televisi di era digital.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator penyiaran di Indonesia  bertanggungjawab menjaga kedaulatan informasi dan menjamin hak informasi masyarakat. KPI juga memiliki kewenangan menetapkan standar program siaran dan pedoman perilaku penyiaran dan sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Pada era digitalisasi penyiaran ini tentunya akan semakin banyak tugas rumah yang harus dilakukan, antara lain :

1. Mengkaji ulang Pedoman perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).

P3 & SPS yang merupakan rujukan bagi lembaga penyiaran untuk memproduksi program siaran, juga menjadi dasar pengawasan bagi KPI atas program siaran yang ditayangkan lembaga penyiaran. Pada era digitalisasi penyiaran yang berdampak pada keberagaman konten siaran menuntut penyesuaian dengan peraturan lainnya yang berkaitan dengan genre televisi. Hal ini terkait dengan munculnya  televisi yang memiliki kekhususan  format siaran. Misalnya TV religi yang menyiarkan materi agama tertentu, akan membutuhkan pengaturan yang lebih spesifik mengenai penyiaran materi agama, penghormatan terhadap agama dan kelompok masyarakat tertentu serta senantiasa mengedepankan toleransi antar umat beragama. Untuk televisi dengan format siaran pendidikan, harus diatur pedoman penyiaran yang berkaitan dengan materi pendidikan, hak atas kekayaan intelektual, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk televisi berita, tentunya harus diberikan penekanan untuk pengaturan sumber berita dari materi sosial media yang harus diimbangi dengan tetap mengedepankan kode etik jurnalistik. Di atas itu semua, yang paling utama dari penyusunan regulasi adalah prinsip untuk menghadirkan informasi yang informatif, akurat dan edukatif. 

2. Pengembangan Sistem, infrastruktur dan Sumber daya manusia Pengawasan Siaran 

Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital berdampak pada bertambahnya jumlah lembaga penyiaran dan juga diikuti penambahan konten siaran menuntut perubahan sistem, metode dan pola pengawasan yang dilakukan oleh KPI. Saat ini KPI Pusat melakukan pengawasan terhadap 16 Televisi berjaringan, 15 TV berlangganan dan 25 radio berjaringan. Dalam penyiaran digital ke depan, andaikan untuk wilayah layanan Jakarta saja yang dibuka 8 kanal frekuensi, akan berpeluang muncul kurang lebih 80-an stasiun televisi sebagai penyedia konten. Maka dapat dibayangkan betapa banyak lembaga penyiaran yang harus diawasi oleh KPI, baik televisi maupun radio. Karenanya diperlukan pembaruan bahkan perubahan sistem pengawasan yang dilakukan oleh KPI dengan mempertimbangkan menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intellegence). Pengawasan dengan metode kecerdasan buat ini diharapkan dapat mengefisienkan pengawasan terhadap banyaknya stasiun televisi yang akan hadir sebagai konsekuensi digitalisasi penyiaran.

Dampak ikutan dari berubahnya sistem pengawasan dalam penyiaran digital yaitu infrastruktur pengawasan yang juga akan berubah. Bisa jadi akan terjadi efisiensi infrastruktur pengawasan yang semoga juga akan terjadi penghematan anggaran KPI. Sehingga efisiensi atas infrasruktur pengawasan dapat dialokasikan untuk penguatan literasi kepemirsaan agar dapat menjadi pendorong meningkatnya kualitas program siaran di tengah keberagaman dan kompetisi industri penyiaran digital.

Digitalisasi penyiaran juga menuntut KPI untuk melakukan upaya peningkatan sumber daya manusia (SDM) pengawasan sebagai ikhtiar mengimbangi konten siaran dan lembaga penyiaran yang semakin segmented. Spesifikasi keahlian pengawas isi siaran berbasis jenis/genre televisi menjadi sangat dibutuhkan. Mengingat tidak bisa digeneralisir perlakuan pengawasan konten siaran untuk semua stasiun televisi yang memiliki genre atau format siaran yang berbeda-beda. 

3. Penguatan kapasitas pemirsa melalui literasi sebagai upaya menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. 

Keragaman saluran dan konten siaran televisi bisa jadi akan semakin “menyulitkan” pemirsa televisi untuk melakukan seleksi terhadap program siaran yang akan dikonsumsi. Untuk itu  diperlukan upaya meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengkonsumsi informasi yang disiarkan melalui lembaga penyiaran. Kematangan kepasitas untuk memilih program siaran televisi akan menjadi stimulan bagi industri penyiaran dalam memproduksi program siaran yang berkualitas. Berkaca dengan kondisi ini, maka program nasional Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa dan Bicara Siaran Baik harus terus menerus dijadikan agenda prioritas mengiringi agenda migrasi sistem penyiaran atau Analog Switch Off (ASO) hingga tanggal 2 November 2022 mendatang. Harapannya adalah selain tuntasnya alih teknologi pada tanggal tersebut juga diiringi dengan semakin banyaknya masyarakat yang terliterasi. Sehingga tujuan bernegara kita untuk mewujudkan ketahanan nasional yang berupa kuatnya pertahanan dan meningkatnya kesejahteraan dapat terwujud,  Semoga.

 

Rujukan 

Nuryanto, L. E. (2014). Mengenal Teknologi Televisi Digital. Orbith: Majalah Ilmiah Pengembangan Rekayasa Dan Sosial, 10(1), 29–36. https://doi.org/10.32497/ORBITH. V10I1.359

Sari, D. (2015). Prospek Penyelenggaraan Penyiaran Digital. In M. . Rusadi, Dr. Udi, Drs. Djoko Waluyo, M.Si, Somo Arifianto S.E. (Ed.), Bunga Rampai : Infrasrtuktur TIK, Layanan Informasi dan Dinamika Sosial (1st ed., pp. 49–72). Pusat Litbang Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Widjojo, D. A. (2013). Pemancar Televisi dan Peralatan Studio (1st ed.). Alfabeta.

https://www.postel.go.id/sdppi_maps/11-20200601-sdppi-maps-masterplan-tv-siaran-digital-terestrial.php

http://kkp.go.id/an-component/media/upload-gambar-pendukung/PP%20KEPRES/Keputusan%20Presiden%20No.%206%20Tahun%202017.pdf 

file:///D:/Digitalisasi/Canva/1565170951-PM_Kominfo_No_6_Tahun_2019_JDIH.pdf 

http://jurnal.upnyk.ac.id/index.php/komunikasi/article/download/3697/2812 

https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176108/Perpres_Nomor_63_Tahun_2020.pdf 

 

 

KENDATI masa pandemi belum berakhir dan bahkan cenderung meningkat, bukan berarti pilkada tidak bisa dilaksanakan. Sebab, bila mengandalkan berakhirnya pandemi, kelanjutan pilkada berada pada jurang ketidakpastian.

Begitulah bunyi pesan yang bisa diterima publik bahwa satu-satunya kepastian yang bisa dilakukan sekarang ialah tetap melaksanakan pilkada tanpa mengabaikan rambu-rambu yang bisa mengakibatkan makin bertambah buruknya persebaran Covid-19. Maka, penerapan protokol kesehatan adalah penanda penting yang tidak boleh dilanggar pada pilkada 2020.

Sosialisasi dan kampanye dimaknai sebagai pemberian informasi mengenai penyelenggaraan pilkada, pendidikan bagi pemilih, serta menjadi ruang bagi para kontestan untuk memperkenalkan diri. Berupa gagasan serta kelebihan lain yang bertujuan untuk meyakinkan pemilih dan diyakini memiliki kontribusi besar terhadap tingkat partisipasi pemilih. Di masa normal partisipasi pemilih masih dianggap belum cukup maksimal. Lantas bagaimana di masa new normal yang mengharuskan adanya pembatasan sosial?

Jika melihat medium penyampaian informasi yang digunakan sebagaimana pemilihan sebelum pandemi, kita patut merasa khawatir akan kemungkinan partisipasi pemilih itu meningkat atau justru malah kian menyusut. Oleh karena itu, mesti didukung melalui sarana lain, seperti memaksimalkan media penyiaran televisi dan radio, baik yang berskala lokal maupun berjejaring, sebagai sarana paling efektif dan aman untuk melakukan sosialisasi dan kampanye bagi pemerintah daerah, penyelenggara, ataupun peserta pilkada.

Mempertimbangkan Media Penyiaran

Jika dibandingkan dengan platform media baru (media sosial), media penyiaran memiliki tingkat keamanan dan efektivitas yang lebih baik. Dari sisi keamanan, ia tidak mengandalkan proses interaksi secara fisik dari orang ke orang secara masal, tapi sanggup diakses semua orang. Begitu juga halnya dengan penyelenggaraan siarannya, diatur melalui UU dan P3SPS yang membuat siaran makin bermutu dan aman. Sedangkan dari sisi efektivitas, TV dan radio telah banyak dimiliki, bahkan dalam bentuk akses digitalnya, sehingga membuat informasi kian mudah diterima.

Dari data kepemirsaan yang ada, kecenderungan untuk mengakses televisi dan radio selama masa pandemi ini makin meningkat dibanding masa sebelum pandemi. Artinya, pembatasan sosial memiliki dampak terhadap perubahan kecenderungan masyarakat untuk lebih intensif menggunakan media penyiaran melebihi waktu sebelumnya. Sebenarnya itu merupakan potensi besar yang bisa digunakan untuk sosialisasi dan kampanye pilkada di masa new normal ketimbang masih mengandalkan model konvensional yang secara faktual berisiko.

Ada empat keuntungan jika menjadikan media penyiaran sebagai medium utama pilkada di masa pandemi. Pertama, informasi bisa diterima dengan cepat dan tepat, yang berbeda dengan model konvensional. Kedua, informasi bisa diterima secara utuh, berimbang, dan adil oleh seluruh masyarakat. Sehingga bisa menutup ruang bagi terjadinya black campaign yang lazim terjadi pada proses kampanye secara konvensional ataupun melalui platform media sosial. Ketiga, daya jangkau dan kepemirsaan yang luas sehingga memudahkan penyelenggara dan peserta pilkada menyampaikan informasi dan gagasan. Keempat, media penyiaran selalu diawasi dengan intensitas waktu 24 jam/harinya secara menyeluruh, integral, masif, dan secara langsung mengikutsertakan masyarakat di dalamnya. Jika ditarik garis lurus, sejumlah poin itu bisa mendorong angka partisipasi masyarakat dan pembentukan pemilih rasional berkat kualitas informasi yang ditayangkan secara adil dan berimbang oleh media penyiaran.

Jika merujuk sejumlah peraturan yang ada saat ini, ketentuan mengenai kampanye dan sosialisasi masih terbilang belum bisa beradaptasi terhadap pandemi, baru sebatas untuk memperhatikan protokol kesehatan. Selebihnya masih menggunakan model lama, termasuk hal yang berkaitan dengan media penyiaran. Misalnya, debat publik masih diberi porsi tiga kali, juga dengan penayangan iklan kampanye hanya dibatasi 10 kali selama 14 hari dan difasilitasi penyelenggara pilkada melalui APBD. Jika kerangka pikir new normal digunakan, hal tersebut sangat jauh panggang dari api. Maka, yang paling mungkin untuk proses adaptasi ini adalah memaksimalkan media mainstream (TV-radio) sebagai sarana pendorong partisipasi publik.

Perspektif Regulasi Kampanye

Kata kunci partisipasi secara sederhana digambarkan melalui usaha pengikutsertaan masyarakat atau secara konseptual digambarkan Saiful Mujani (2011) sebagai segala aktivitas yang dilakukan individu warga negara agar bisa memengaruhi pilihan orang untuk posisi pemerintahan/untuk memengaruhi tindakan mereka. Perspektif itu meniscayakan adanya timbal balik berupa tindakan melalui interaksi yang selama masa pandemi ini dibatasi. Namun, kemampuan media penyiaran bisa meretas batasan tersebut andai bisa diberi porsi yang lebih maksimal.

Di antara sarana yang bisa digunakan untuk sosialisasi dan kampanye melalui media penyiaran adalah melalui program talk show, iklan kampanye, debat kandidat secara terbuka, pemberitaan, dan tidak tertutup kemungkinan sejumlah program lainnya. Namun, hal tersebut membutuhkan penegasan dalam bentuk regulasi baru yang bisa dijadikan dasar untuk mengikat setiap aktivitas yang akan dilakukan.

Maka, menurut hemat saya, ada tiga hal yang bisa mendukung regulasi baru. Pertama, iklan kampanye berdasar pasal 65 UU Nomor 10 Tahun 2016 difasilitasi penyelenggara melalui APBD tampaknya perlu diperbaiki dengan memberikan ruang bagi peserta pemilihan untuk beriklan secara mandiri yang disertai pengaturan dan pembatasan jumlah iklan yang ditayangkan. Kedua, masa kampanye di lembaga penyiaran sangat terbatas (14 hari) sehingga perlu ditinjau ulang agar bisa dilaksanakan selama masa kampanye. Ketiga, debat yang difasilitasi KPUD hanya maksimal tiga kali. Perlu diberikan penambahan frekuensi debat yang diselenggarakan TV/radio atau pemerintah daerah dengan panduan dari penyelenggara pilkada.

Dengan memberikan perspektif baru terhadap regulasi di atas, paling tidak terdapat relasi antara penyampaian informasi publik, pemilih, dan pengawasan yang dilakukan sejumlah stakeholder seperti KPI, Bawaslu, dan pengaduan langsung dari masyarakat. Menariknya, medium itu bisa dengan mudah dikontrol secara objektif selama 24 jam dan dapat terdokumentasikan dengan baik. Sehingga bila terdapat pelanggaran, akan dengan sangat mudah bisa ditelusuri. Berbeda dengan model kampanye konvensional yang lebih sukar ditelusuri kebenaran dan faktualitasnya. Kita bisa yakin partisipasi publik akan meningkat bila informasi terdistribusikan secara masif dan merata, yang ditandai dengan hadirnya sikap kritis masyarakat dalam memberikan penilaian dan apresiasi. (*)

 

Nuning Rodiyah - Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan

https://www.jawapos.com/opini/18/08/2020/partisipasi-pilkada-dan-media-penyiaran/

 

Menimbang Belajar Dari Rumah Bersama Netflix

Oleh: Hardly Stefano Pariela, M.KP

(Komisioner KPI Pusat)

 

Netflix adalah salah satu penyedia layanan konten audio-visual, berpusat California, Amerika Serikat. Didirikan pada tahun 1997, dengan bisnis utama berupa penjualan dan penyewaan DVD dan Blu-ray. Tahun 2007 mulai merambah media streaming digital, yang terus berkembang hingga saat ini. Sebagai penyedia jasa layanan video on demand (VOD), Netflix memiliki beragam koleksi, baik yang dibeli dari produsen film maupun diproduksi sendiri. Pada bulan Maret 2020, pelanggan Netflix secara global mencapai 182,9 juta subscriber. Belum ada publikasi resmi jumlah pelanggan netflix di Indonesia, namun databoks mengutip nakono.com menyebutkan estimasi 907 ribu pelanggan netflix di Indonesia pada tahun 2020. Pihak Netflix sendiri sebagaimana dikutip dari kompas.com (19/01/2020), menyatakan bahwa Indonesia merupakan pasar yang besar bagi bisnis VOD.

Hingga saat ini, dapat dikatakan Netflix belum leluasa bereskpansi di Indonesia. Telkom Group masih melakukan pemblokiran, sehingga masyarakat pengguna Indohome, Telkomsel maupun Wifi.id masih belum dapat menikmati layanan Netflix.  Telkom menyebutkan bahwa Netflix belum memenuhi ketentuan penanganan konten yang dinilai bermasalah (kompas.com, 17/01/2020). Di tengah kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjalin kemitraan dengan Netflix yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan perfilman Indonesia sampai pada tingkat global. Jika menilik tujuan kemitraan ini, diharapkan akan dapat memberi dampak positif bagi industri film di Indonesia. Namun yang patut menjadi pertanyaan, kenapa kemitraan Kemedikbud untuk memajukan perfilman Indonesia hanya dilakukan dengan Netflix? Perlu dipahami, bahwa Netflix bukanlah satu-satunya penyedia jasa VOD secara streaming digital, yang memungkinkan akses global. Industri hiburan Indonesia saat ini juga sudah membangun layanan VOD melalui internet. Jika tidak ingin dipandang sebagai endorser Netflix, ada baiknya Kemendikbud juga menjalin kemitraan dengan provider layanan VOD lainnya.

Kemendikbud juga perlu memikirkan upaya mencegah dampak negatif dari konten hiburan melalui provider VOD global. Berbeda dengan penyebaran film melalui jaringan bioskop dan televisi terestrial yang harus mendapatkan Surat Tanda Lolos Sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film (LSF), penetrasi film melalui layanan VOD secara streaming dapat dilakukan secara bebas dengan standar yang audio – visual berdasarkan standar dimana film itu dibuat atau standar dari provider VOD, yang bisa saja berbeda dengan standar yang berlaku di Indonesia. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian terkait standar tersebut adalah sensitifitas terkait isu Suku, Agama, Ras, Antar golongan (SARA), muatan kekerasan, dan batasan tampilan seksualitas. Terdapat beberapa film yang pernah dilarang beredar di Indonesia, antara lain: Teeth (2007) karena mengandung muatan kekerasan secara berlebihan; Noah (2014) dinilai kontroversial dari sudut pandang agama; dan  Film Fifty Shades of Grey (2015) karena isu seksualitas. Selain STLS, film yang telah tayang di bisokop juga harus memenuhi Standar Program Siaran (SPS) ketika akan ditayangkan melalui stasiun televisi. STLS yang dikeluarkan oleh LSF maupun pemenuhan SPS yang diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada khalayak dari muatan negatif yang terdapat di film. Oleh sebab itu Kemendikbud perlu duduk bersama dengan LSF dan KPI untuk merumuskan pengaturan dan pengawasan film yang dapat diakses melalui VOD streaming. 

Selain masalah konten, layanan VOD streaming juga memiliki permasalahan terkait penerimaan negara. Dengan menjadikan masyarakat Indonesia sebagai pasar, provider VOD yang belum berbadan hukum di Indonesia, termasuk Netflix, melakukan kegiatan bisnis dan mendapatkan keuntungan dari Indonesia, selama ini belum pernah membayar pajak. Terkait permasalahan pajak ini, tanggal 5 Mei 2020 yang lalu Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan no.48 tahun 2020 yang mengatur tentang pengenaan pajak pertambahan nilai bagi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pelaku usaha PMSE baik yang berdomisili di Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia berkewajiban memberikan laporan tentang jumlah pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia, jumlah pembayaran, serta jumlah PPN yang dipungut maupun disetor. Peraturan ini diharapkan mulai berlaku mulai 1 Juli 2020, namun implementasi dan efektifitas penegakan peraturan ini masih memerlukan pembuktian, termasuk pengenaan sanksi apabila melanggar.

Di saat belum ada pengaturan yang memadai tentang pengaturan konten serta pengenaan pajak bagi transaksi yang dilakukan oleh provider VOD streaming, publik dikejutkan dengan kebijakan Kemendikbud untuk menggandeng Netflix dalam penyediaan konten bagi program siaran Belajar Dari Rumah (BDR) yang disiarkan oleh TVRI. Kritik disampaikan oleh berbagai pihak, karena Kemendikbud dinilai memberikan perlakuan khusus kepada Netflix dan mengabaikan fakta bahwa masih terdapat persoalan dalam hal pengaturan VOD yang dilakukan oleh pelaku yang tidak berbadan hukum Indonesia. Pelibatan Netflix dalam penyediaan konten BDR menimbulkan pertanyaan, karena sebagian besar konten Netflix adalah untuk hiburan, bukan secara khusus sebagai penyedia konten pendidikan. Meskipun dalam konten hiburan juga sangat mungkin mengandung muatan pendidikan, tetapi hal ini dapat dipandang sebagai strategi untuk memperluas pasar di Indonesia melalui penetrasi kepada siswa yang menonton program siaran BDR. Ketika menonton dan menyimak BDR, para siswa akan terpapar publikasi serta promosi Netflix, dan berpotensi menjadi pelanggan. Apalagi ketika para siswa atau bahkan orang tua yang menemani siswa dalam mononton BDR, berasosiasi bahwa keseluruhan konten Netflix adalah sebagaimana yang dilihat di TVRI. 

Penjelasan Kemendikbud bahwa konten siaran yang disiapkan Netflix untuk BDR adalah program dokumenter juga cukup mengherankan, karena Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi maupun TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) telah memiliki pengalaman memproduksi program siaran dokumenter. Bahkan sampai dengan saat ini beberapa program siaran dokumenter maupun wisata budaya yang menceritakan tentang sejarah, eksplorasi wilayah dan beragam budaya di Indonesia masih ditayangkan oleh LPS maupun LPP.  Selain Kemendikbud juga perlu menjelaskan penempatan waktu tayang pada jam 21.30 WIB, pada saat yang sama di wilayah Indonesia tengah telah memasuki jam 22.30 WITA dan Indonesia timur jam 23.30 WIT. Penempatan waktu tayang yang tidak tepat akan menimbulkan persoalan tersendiri, karena akan menjadi pembenar bagi siswa untuk tidur larut malam. Selain itu, jam 22.00 WIB adalah waktu tayang bagi program siaran dengan klasifikasi dewasa. Ini berarti, di saat siswa menonton atau setelah usai menonton BDR terdapat peluang untuk mengakses siaran selain TVRI yang sudah mulai menayangkan program siaran dengan klasifikasi dewasa.  

Terlepas dari kritik pada kebijakan menggandeng Netflix, program Belajar Dari Rumah yang disiarkan TVRI merupakan terobosan Kemendikbud yang patut diapresiasi. Selain dapat menjadi alternatif media pembelajaran bagi siswa, kebijakan ini juga dapat mengoptimalkan salah satu fungsi dari lembaga penyiaran, yaitu sebagai media pendidikan. Konten BDR juga bisa menjadi inspirasi bagi guru agar dapat lebih kreatif dalam menyajikan materi pembelajaran di kelas. Melalui program siaran BDR, tentu materi ajar dapat disampaikan dengan cara yang lebih menyenangkan, serta diharapkan pencapaian tujuan belajar baik secara kognitif, afektif dan psikomotorik  dapat dioptimalkan. Diharapkan program BDR ini tidak hanya dilakukan di saat pandemi, namun dapat terus berlanjut ketika proses belajar mengajar sudah dapat kembali dilakukan di sekolah.  BDR dapat terus menjadi metode pendamping dalam proses pembelajaran. 

Dalam mengembangkan BDR, pelibatan penyedia konten dari luar negeri dapat dipandang sebagai jalan pintas dan kurangnya apresiasi pada produksi konten dalam negeri. Dalam jangka panjang akan mematikan kreatifitas anak bangsa dalam produksi program siaran yang mengandung muatan pendidikan. Kemendikbud dapat mengembangkan BDR melalui kerjasama dengan seluruh lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio. Bagi Lembaga Penyiaran Publik, Kemendikbud menyediakan konten siaran yang terkait langsung dengan kurikulum, sehingga bersifat wajib untuk ditonton oleh siswa.  Selain itu Kemendikbud dapat bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan seleksi dan evaluasi pada program yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Publik maupun Lembaga Penyiaran Swasta. Program siaran yang tidak terkait langsung dengan kurikulum, namun kontennya dapat menjadi bahan pengayaan dalam proses belajar mengajar, dapat direferensikan oleh Kemendikbud sebagai bagian dari BDR.  Apresiasi dan referensi akan berpotensi meningkatkan jumlah pemirsa, sehingga program siaran yang mengandung muatan pendidikan dapat terus diproduksi dan kreatifitas anak bangsa dapat semakin terasah. 

Menjaga Netralitas Ruang Publik di Masa Pra Kampanye

Penulis

Nama : Andi Muhammad Abdi

Aktifitas : Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kaltim

 

 

Kampanye baru akan dimulai 26 September mendatang. Meski masih menghitung bulan, sejumlah pihak mulai bersiap menghadapi titik-titik kerawanan, tak terkecuali lembaga penyiaran. Profesionalisme dan kredibiltas lembaga penyiaran jangan sampai tercemar! Ruang frekuensi publik harus bersih dari polusi di masa pra kampanye!

 Merujuk PKPU Nomor 4 Tahun 2017, kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program pasangan calon dan/atau informasi lainnya yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih. Dalam pilkada, peran lembaga penyiaran meliputi tiga aspek: pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye. 

Implementasi ketiganya melalui lembaga penyiaran haruslah senafas dengan nilai ideal penyelenggaraan pilkada yang bersifat terbuka, adil dan setara. Oleh sebab itu, rasionalitas publik dalam menentukan pilihan mesti dibangun melalui pemenuhan informasi yang akurat dan berimbang.

Di masa pilkada new normal, posisi lembaga penyiaran terapit oleh peluang dan tantangan. Peluangnya terletak pada metode kampanye yang wajib mengikuti protokol kesehatan dan keamanan Covid-19. Kampanye terbuka yang melibatkan interaksi massa dalam jumlah besar kini tidak diperkenankan, karena beresiko terhadap penularan Covid-19. Sehingga butuh medium yang dapat mensubtitusi penyebaran informasi kepada khalayak luas. Pada konteks ini lembaga penyiaran dibutuhkan. 

Lembaga penyiaran sebagai sarana komunikasi massa dapat menjangkau masyarakat secara luas. Karakteristik pesan lembaga penyiaran bersifat lugas dan universal, karena menyasar khalayak dengan latar demografi yang beragam. Kepemilikan sarana penyiaran bagi masyarakat di kota maupun di pedesaan cenderung merata. Sehingga akses penyebaran informasi akan lebih efektif, cepat dan serentak menghubungkan antara pasangan calon dengan konstituennya.

 Urgensi lembaga penyiaran, terutama televisi semakin signifikan jika melihat potret kepemirsaan yang tengah melonjak selama pandemi. Berdasarkan Riset Nielsen, pada 11-18 Maret 2020, jumlah penonton mengalami penambahan sekitar satu juta penonton. Durasi menonton televisi juga mengalami peningkatan lebih dari 40 menit, dari rata-rata 4 jam 48 menit menjadi 5 jam 29 menit.

Potensi Kerawanan Pra Kampanye

Di tengah kebermaknaan dan urgensinya, lembaga penyiaran juga menaruh tantangan dan sejumlah kerawanan yang patut dihitung. Bahkan kerawanan tersebut berpotensi kuat terjadi di masa sebelum kampanye.

Salah satu kerawanan di masa pra kampanye adalah dampak kekosongan aturan. Tidak ada ketentuan pilkada yang mengatur pembatasan dan larangan pra kampanye terhadap lembaga penyiaran. Kondisi demikian berpotensi melahirkan disparitas. Bakal calon yang bermodal kuat dapat secara leluasa memanfaatkan seluruh fasilitas penyiaran demi meneguhkan citra diri. Demikian pula dengan petahana, dapat melipatgandakan pengaruh politiknya melalui pemberitaan, peliputan, iklan dan program siaran lainnya atas nama pemerintah daerah. 

Kerawanan berikutnya yang patut diwaspadai adalah monopoli pemberitaan. Penyiaran kerap lunak pada kepentingan pemilik media. Akibatnya kerja jurnalistik menjadi gersang, karena ruang publik didominasi kepentingan pemilik atau elit politik saja, seperti dinamika komunikasi politik, polemik rekomendasi parpol, perang statement antar ketua partai, peta koalisi dan deklarasi dukungan-mendukung. 

Pemberitaan pra kampanye akhirnya luput menggali dan mendalami isu-isu publik yang mendesak, seperti jaminan sosial, banjir, pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, stabilitas ekonomi dan substansi persoalan lainnya. Padahal menyorot soal-soal demikian dapat menstimulus debat publik. Sehingga mengilhami bakal calon menarasikannya ke dalam visi-misi.

Kerawanan lainnya adalah propaganda politik. Dalam kontestasi pilkada, seringkali beriringan lahirnya propaganda dan hegemoni opini publik. Demi memenangkan kompetisi, segala cara ditempuh. Kesantunan dan etika politik kerap dipinggirkan demi melemahkan kredibilitas pesaing. Lembaga penyiaran rentan dieksploitasi sebagai kendaraan penyebaran propaganda, agitasi, politisasi sara dan serangan politik lainnya.

Hal yang paradoks dengan nilai fundamental lembaga penyiaran sebagai ruang publik adalah pergeseran peran jurnalis sebagai propagandis. Dari profesionalitas kerja mengabarkan menjadi mengaburkan data atau fakta (Heryanto:2018)

Secara umum banyak yang menyorot peran lembaga penyiaran hanya pada masa kampanye saja. Padahal pilkada adalah satu rangkaian yang berkelindan antar tahapan, sehingga tidak seharusnya dipandang secara parsial. Seluruh tahapan pilkada membutuhkan profesionalisme dan kredibilitas lembaga penyiaran yang konsisten. 

Menjaga Ruang Publik

Dalam menyikapi potensi kerawanan tersebut, beberapa perspektif sekaligus upaya agar lembaga penyiaran teguh menghadapi ombak pilkada. Terutama dalam menjaga netralitas ruang publik tidak menjadi samar dan tercemar.

Pertama, Menguatkan kesadaran regulatif. Meskipun ketentuan penyiaran pilkada di masa pra kampanye tidak diatur, akan tetapi lembaga penyiaran terikat oleh undang-undang 32 Tahun 2002 tentang penyiaran serta pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS). Sehingga walaupun pasangan calon belum ditetapkan, tetapi siapapun individu yang ingin memanfaatkan lembaga penyiaran tidak dapat sewenang-wenang. Ada batasan dan larangan di sana.

Dalam Pasal 11 P3SPS, eksplisit menegaskan program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu (Ayat 1), termasuk dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran beserta afiliasinya (Ayat 2). Program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan yang mencakup budaya, usia, gender dan kehidupan sosial ekonomi (SPS Pasal 6 Ayat 1). Waktu siaran dilarang dibeli oleh siapapun untuk kepentingan apapun (UU 32/2002 Pasal 46 Ayat 10).

Sebagai contoh, pada tahun 2013, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pernah menjatuhkan sanksi kepada TVRI karena menyiarkan Konvensi Partai Demokrat berdurasi lebih dari 2,5 jam. Pada tahun 2014, KPI menyanksi Trans TV yang menayangkan pernikahan Raffi Ahmad-Nagita Slavina dua hari berturut-turut. Keduanya dinilai tidak memiliki relevansi layanan publik dan menggunakan waktu siar secara tidak wajar.

Kedua, Meneguhkan independensi. Lembaga penyiaran idealnya berpijak digaris tak berpihak. Jikapun harus berpihak maka keberpihakannya di sisi masyarakat. Lembaga penyiaran wajib menjadi megaphone yang lantang menyuarakan harapan dan nestapa rakyat, agar keprihatinan arus bawah tetap terdengar dan lebih diperhatikan (Subiakto dan Rachmah:2014).

 Dalam hal pemberitaan, lembaga penyiaran sejatinya berpedoman pada akurasi dan fairnes. Kecepatan bukan yang utama melainkan keakuratan berita. Pada situasi terjadi konflik, lembaga penyiaran wajib berperan. Menjadi mediator konflik di antara kekuatan politik yang bertikai. Mendalami persoalan lalu mendorong islah. Bukan malah menjadi pihak yang memanasi dan menyulut provokasi. 

Ketiga, Mengembangkan sistem internal. Demi menjaga kredibilitas lembaga penyiaran hendaknya membuat aturan internal untuk menjaga marwah profesionalisme. Misalnya  mengharuskan seluruh awak redaksinya untuk tidak partisan apalagi menjadi tim sukses. Ataupun aturan lainnya yang bermuara pada tegaknya prinsip keadilan, kesetaraan dan proporsionalitas kepada seluruh pihak yang membutuhkan manfaat publikasi. Jangan sampai lembaga penyiaran menjadi ruang monopoli citra satu pihak dan menegasikan pihak lainnya.

Menjaga netralitas ruang publik memang tidak mudah. Godaannya kuat dan menyilaukan. Konsistensi dan keteguhan lembaga penyiaran akan diuji. Konon, kualitas independensi media/lembaga penyiaran paralel dengan kesuksesan pilkada. Mari buktikan!

 

 

 

Jakarta - Ada budaya menunggu bedug magrib di saat Ramadhan. Kita mengenalnya dengan istilah ngabuburit. Menurut Kamus Bahasa Sunda yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa dan Satra Sunda (LBSS), ngabuburit adalah lakuran dalam bahasa sunda ngalantung ngadagoan burit, yang artinya bersantai santai sambil menunggu waktu sore. Dalam bahasa Minang dikenal dengan malengoh puaso yang berarti melakukan kegiatan untuk mengalihkan rasa haus dan lapar karena puasa.

Penjelasan dalam wikipedia, ngabuburit diartikan sebuah kegiatan menunggu azan magrib menjelang berbuka puasa pada waktu bulan Ramadhan. Kegiatan ngabuburit dapat berupa banyak hal, seperti jalan-jalan, bermain bercengkerama, mencari takjil gratis, mendatangi pasar kuliner atau menghabiskan waktu di taman. Selain itu, kegiatan ngabuburit juga dapat berupa kegiatan keagamaan seperi mendengarkan ceramah ataupun mengaji yang di setiap daerah memiliki tradisi yang beragam dalam menanti berbuka puasa.

Namun, situasi Ramadahan tahun ini berubah. Aktivitas menunggu bedug tersebut ini sudah tidak dapat kita lakukan dalam situasi pandemi covid-19 ini. Tempat-tempat keramaian seperti masjid, taman, pasar dan mall tampak sepi. Biasanya tampak barisan panjang penjual takjil yang melayani antrian pembeli, para orang tua yang mengajak anak-anaknya berjalan-jalan menikmati sore, tadarus alquran di masjid, mushala dan langgar, bahkan kegiatan ceramah ataupun mengaji, namun aktivitas tersebut telah berubah.

Semua aktivitas menunggu bedug di luar rumah kita lakukan untuk sementara di rumah. Ada kebiasaan yang berubah dari aktivitas sosial menunggu bedug. Aktivitas sosial kita di luar rumah berkurang menjadi cenderung individual dengan menonton televisi atau berselancar di media sosial, itulah fenomena dampak covid-19 yang kita rasakan di Ramadhan kali ini.

Tentu ada rasa sedih, "kehilangan" kehidupan sosial, namun sesungguhnya kita sudah mengikuti anjuran pemerintah "Di Rumah Saja", menjaga jarak sosial (physical/sosial distancing) untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 dan memutus rantai penyebaran virus yang sampai saat ini belum ada vaksinnya. Saat ini sudah ada kebijakan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang juga memberikan dampak luar biasa dan istimewa bagi kehidupan sosial bangsa Indonesia.

Penulis telah menyampaikannya di atas bahwa dengan aktivitas sosial berkurang, kehadiran media sosial akhirnya menjadi kebutuhan dasar (gaya) hidup kita. Dalam satu artikel disebutkan bahwa penggunaan media sosial seperti WhatsApp dan Instagram mengalami lonjakan hingga 40% selama pandemi virus covid-19. Sebab, banyak orang menggunakan media sosial untuk berkomunikasi di tengah karantina wilayah atau lockdown.

NIELSEN Television Audience Measurement (TAM) di Indonesia menyatakan pandemi covid-19 telah menyebabkan terjadinya perubahan perilaku konsumen, termasuk dalam hal mengkonsumsi media. Kepemirsaan televisi terhadap program berita naik signifikan (+25%) serta program anak-anak dan series.

Ramadhan Bulan yang Diberkahi

Sesungguhnya apa yang kita tunggu di bulan setiap Ramadhan? Keberkahan dari Allah SWT. Maka, menjadi wajib bagi kita untuk menyambutnya dengan suka cita. Dalam hadits riwayat Ahmad : "Telah datang kepada kalian bulan yang penuh berkah, diwajibkan kepada kalian ibadah puasa, dibukakan pintu-pintu surga dan ditutuplah pintu-pintu neraka serta syetan-syetan dibelenggu. Di dalamnya terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Barang siapa yang tidak mendapatkan kebaikannya berarti ia telah benar-benar terhalang atau terjauhkan (dari kebaikan)."

Mari kita mengubah kebiasaan menunggu bedug di rumah saja. Pertama, memanfaatkan media sosial misalnya facebook, youtube dan lain-lain untuk mengaji online. Kita bisa mendengarkan sendiri dan mengajak keluarga atau menghadiri pengajian melalui aplikasi online yang sudah disepakati. Kedua, menonton televisi, dengan syarat, bijak dalam memilih tontonan. Pilih siaran televisi yang baik dan sesuai dengan kriteria usia.

Mencari referensi dari lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengatakan bahwa ini program siaran baik dan layak untuk ditonton anak-anak dan remaja. Ketiga, memanfaatkan waktu dengan menemani anak-anak kita menonton televisi, sambil bercengkerama tentu menjadi aktivitas yang menyenangkan menunggu bedug. Keempat, bagi kamu pecinta buku, sudah banyak e-book yang bisa kamu pakai untuk membaca buku digital tentang Ramadhan. Kelima, menyapa melalui media sosial dengan mengirim ucapan tentang Ramadhan kepada teman-teman, demi menjaga silaturahmi saat pandemi Covid-19.

Dari mengubah kebiasaan, sesungguhnya apa yang kita inginkan, tentu kebaikan (di manapun kita berada). Kebaikan yang semakin meningkatkan ketakwaan kita pada Allah SWT. Mari kita kembalikan makna tujuan kita melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Salam.

Artikel ditulis oleh Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti.

*Tulisan telah dimuat di kolom artikel berita laman detik.com tanggal 12 Mei 2020

 

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.