Menuju Satu
Dekade Pengabdian
Oleh:
Rifky Anwar,SH,M.Kn

\

Komisioner KPI Daerah Nusa Tenggara Barat, Rifky Anwar

 

Eksistensi KPI dan KPID sebagai representasi publik di bidang penyiaran, tidak bisa dilepaskan dari sejauhmana lembaga negara independen ini mampu membangun sinergitas dan harmonisasi dengan khalayak luas dan mitra kerja serta pemangku kepentingan yang peduli dengan dunia penyiaran baik lokal maupun nasional.


Sebagai badan publik, Komisi Penyiaran Indonesia lahir sebagai wujud aspirasi dan partisipasi publik dalam bidang penyiaran. Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 merupakan dasar utama bagi pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Semangatnya adalah pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan independen yang bebas dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan.

Berbeda dengan semangat dalam Undang-undang penyiaran sebelumnya, yaitu Undang-undang No. 24 Tahun 1997 pasal 7 yang berbunyi “Penyiaran dikuasai oleh negara yang pembinaan dan pengendaliannya dilakukan oleh pemerintah”, menunjukkan bahwa penyiaran pada masa itu merupakan bagian dari instrumen kekuasaan yang digunakan untuk semata-mata bagi kepentingan pemerintah.

Proses demokratisasi di Indonesia menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran. Karena frekuensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas, maka penggunaannya harus sebesar-besarnya bagi kepentingan publik. Sebesar-besarnya bagi kepentingan publik artinya adalah media penyiaran harus menjalankan fungsi pelayanan informasi publik yang sehat. Informasi terdiri dari bermacam-macam bentuk, mulai dari berita, hiburan, ilmu pengetahuan, dll. Dasar dari fungsi pelayanan informasi yang sehat adalah seperti yang tertuang dalam Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yaitu Diversity of Content (prinsip keberagaman isi) dan Diversity of Ownership (prinsip keberagaman kepemilikan).

Kedua prinsip tersebut menjadi landasan bagi setiap kebijakan yang dirumuskan oleh KPI. Pelayanan informasi yang sehat berdasarkan Diversity of Content (prinsip keberagaman isi) adalah tersedianya informasi yang beragam bagi publik baik berdasarkan jenis program maupun isi program. Sedangkan Diversity of Ownership (prinsip keberagaman kepemilikan) adalah jaminan bahwa kepemilikan media massa yang ada di Indonesia tidak terpusat dan dimonopoli oleh segelintir orang atau lembaga saja. Prinsip Diversity of Ownership juga menjamin iklim persaingan yang sehat antara pengelola media massa dalam dunia penyiaran di Indonesia.

Apabila ditelaah secara mendalam, Undang-undang no. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahir dengan dua semangat utama, pertama pengelolaan sistem penyiaran harus bebas dari berbagai kepentingan karena penyiaran merupakan ranah publik dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Kedua adalah semangat untuk menguatkan entitas lokal dalam semangat otonomi daerah dengan pemberlakuan sistem siaran berjaringan.

Maka sejak disahkannya Undang-undang no. 32 Tahun 2002 terjadi perubahan fundamental dalam pengelolaan sistem penyiaran di Indonesia. Perubahan paling mendasar dalam semangat UU tersebut adalah adanya limited transfer of authority dari pengelolaan penyiaran yang selama ini merupakan hak ekslusif pemerintah kepada sebuah badan pengatur independen (Independent regulatory body) bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Independen dimaksudkan untuk mempertegas bahwa pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan yang bebas dari intervensi modal maupun kepentingan kekuasaan. Belajar dari masa lalu dimana pengelolaan sistem penyiaran masih berada ditangan pemerintah (pada waktu itu rejim orde baru), sistem penyiaran sebagai alat strategis tidak luput dari kooptasi negara yang dominan dan digunakan untuk melanggengkan kepentingan kekuasaan. Sistem penyiaran pada waktu itu tidak hanya digunakan untuk mendukung hegemoni rezim terhadap publik dalam penguasaan wacana strategis, tapi juga digunakan untuk mengambil keuntungan dalam kolaborasi antara segelintir elit penguasa dan pengusaha.

Terjemahan semangat yang kedua dalam pelaksanaan sistem siaran berjaringan adalah, setiap lembaga penyiaran yang ingin menyelenggarakan siarannya di suatu daerah harus memiliki stasiun lokal atau berjaringan dengan lembaga penyiaran lokal yang ada didaerah tersebut. Hal ini untuk menjamin tidak terjadinya sentralisasi dan monopoli informasi seperti yang terjadi sekarang. Selain itu, pemberlakuan sistem siaran berjaringan juga dimaksudkan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi daerah dan menjamin hak sosial-budaya masyarakat lokal. Selama ini sentralisasi lembaga penyiaran berakibat pada diabaikannya hak sosial-budaya masyarakat lokal dan minoritas. Padahal masyarakat lokal juga berhak untuk memperolah informasi yang sesuai dengan kebutuhan politik, sosial dan budayanya. Disamping itu keberadaan lembaga penyiaran sentralistis yang telah mapan dan berskala nasional semakin menghimpit keberadaan lembaga-lembaga penyiaran lokal untuk dapat mengembangkan potensinya secara lebih maksimal. Undang-undang no. 32 Tahun 2002 dalam semangatnya melindungi hak masyarakat secara lebih merata.

Eksistensi KPI adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat (UU Penyiaran, pasal 8 ayat 1). Legitimasi politik bagi posisi KPI dalam kehidupan kenegaraan berikutnya secara tegas diatur oleh UU Penyiaran sebagai lembaga negara independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran (UU Penyiaran, pasal 7 ayat 2). Secara konseptual posisi ini mendudukkan KPI sebagai lembaga kuasa negara atau dalam istilah lain juga biasa dikenal dengan auxilarry state institution.

Dalam rangka menjalankan fungsinya KPI memiliki kewenangan (otoritas) menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat. Pengaturan ini mencakup semua daur proses kegiatan penyiaran, mulai dari tahap pendirian, operasionalisasi, pertanggungjawaban dan evaluasi. Dalam melakukan kesemua ini, KPI berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga negara lainnya, karena spektrum pengaturannya yang saling berkaitan. Ini misalnya terkait dengan kewenangan yudisial dan yustisial karena terjadinya pelanggaran yang oleh UU Penyiaran dikategorikan sebagai tindak pidana. Selain itu, KPI juga berhubungan dengan masyarakat dalam menampung dan menindaklanjuti segenap bentuk apresiasi masyarakat terhadap lembaga penyiaran maupun terhadap dunia penyiaran pada umumnya.

Jangan Lupakan Sejarah
Sejak terbentuk pada 4 Juni 2008, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat sudah berjalan 9 tahun lebih. Bahkan pada 4 Juni 2018 mendatang, lembaga negara independen ini akan memasuki satu dekade pengabdian menata penyiaran di Bumi Gora Nusa Tenggara Barat. Tentu tidak berlebihan, bila dalam masa 9 tahun lebih, KPI Daerah Nusa Tenggara Barat sebagai garda terdepan mengawasi siaran radio dan TV lokal  menorehkan banyak cerita dan kisah yang sukses maupun yang gagal di tengah berbagai pendapat, pandangan, apresiasi, sanjungan, cemoohan dan cibiran kepada lembaga maupun integritas pimpinan dan anggotanya.

Ada yang berpendapat KPID NTB dibubarkan saja karena memberangus kebebasan berekspresi seniman lokal yang disensor ketat karyanya masuk layar televisi.Ada juga yang memberi saran dan kritik agar lembaga ini bekerja lebih baik.Tapi tak sedikit juga yang memberi sanjungan dan pujian atas berbagai prestasi KPID NTB yang pernah meraih predikat sebagai KPID percontohan yang dinilai produktif melayangkan teguran dan sanksi tegas kepada program acara radio dan TV lokal.

Bagi penulis yang mulai berkarir di lembaga ini sejak tiga tahun silam, memang merasakan apa yang terjadi dalam masa-masa awal lembaga ini terbentuk. Tentu kita tidak boleh melupakan sejarah sebagaimana kata Bung Karno Sang Proklamator dengan tagline Jas Merah atau Jangan sekali-kali melupakan sejarah.

Anggota KPID NTB sudah masuk periode ketiga dimana perode pertama masa bhakti 2008-2011 Ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 177 tanggal 2 Juni 2008. KPID NTB efektif bekerja sejak dikukuhkan pada 4 Juni 2008 oleh Gubernur NTB an  H.Lalu Serinata.  Penulis sendiri resmi bergabung sebagai anggota KPID NTB sejak 15 Agustus 2014, periode ketiga lembaga ini mengabdi dan berkhidmat membangun penyiaran NTB  yakni masa bakti 2014-2017. Kami dilantik dan dikukuhkan oleh Wakil Gubernur NTB H. Muh Amin SH M.Si.

Sejak awal terbentuknya, KPID NTB konsisten mengusung visi bagaimana mewujudkan lembaga penyiaran yang sehat dan masyarakat informasi yang partisipatif. Guna mewujudkan impian besar tersebut, diejawantahkan dalam beberapa misi antara lain:
1.    Meningkatkan kapasitas kelembagaan KPID NTB secara profesional dan proporsional.
2.    Menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai Hak Azasi Manusia.
3.    Mewujudkan Sumberdaya Manusia Penyiaran yang professional
4.    Menata Infrastruktur Sistem penyiaran di Nusa Tenggara Barat

Memadukan penyiaran yang dinamis dan ekspektasi tinggi masyarakat akan program siaran yang sehat, mendidik, menghibur dan menyejukkan menjadi pekerjaan yang tidak ringan. Begitu dinamisnya penyiaran sehingga menuntut para programmer untuk menghadirkan program yang kreatif sesuai dengan kebutuhan pasar. Di sisi lain, mereka dihadapkan pada regulasi yang mengatur agar program siaran sesuai dengan norma, etika, kelayakan, kepatutan dan kepantasan di masyarakat. Kreativitas membuat program juga dihadapkan pada beragamnya agama, suku, budaya, adat istiadat dan kelas-kelas masyarakat di daerah ini.Hasilnya yang selama ini berjalan yaitu program siaran yang disesuaikan dengan tuntutan pasar atas pembacaan rating mayoritas belum bisa sejalan dengan tuntutan regulasi penyiaran yaitu program siaran yang sehat, mendidik, menghibur dan menyejukkan.

Penyiaran Sebelum dan Sesudah Lahirnya KPID NTB
Dibandingkan daerah lain, pendirian KPID NTB memang sedikit terlambat. Yang jelas, momentum pendirian KPID NTB kala itu terbilang sangat tepat, di tengah euforia dan karut-marut  penyiaran lokal yang butuh perhatian dan penanganan serius. Ratusan lembaga penyiaran beroperasi tanpa izin dari ujung barat Pulau Lombok hingga ujung timur Pulau Sumbawa. Ada yang menyebut dirinya Radio Komunitas (Rakom), Radio Komersial, TV komersial hingga operator TV kabel yang  terus bertambah, merambah hingga ke dusun-dusun terpencil di Nusa Tenggara Barat, memenuhi kebutuhan masyarakat lokal akan siaran televisi yang sebelumnya hanya bisa diterima dengan parabola (blank spot).

Sekali lagi, orang mengenal KPID NTB, tidak lebih karena maraknya pemberitaan media massa tentang sejumlah lagu daerah Lombok (Sasak) dan lagu dangdut berlirik porno yang dilarang penyiarannya di radio dan TV baik lokal maupun nasional. Puncaknya adalah pada awal tahun 2011, ketika KPID NTB mengeluarkan surat edaran tentang lagu Udin Sedunia yang lagi naik daun di pentas musik nasional, dilarang keras untuk disiarkan radio dan TV seantero negeri karena sebagian liriknya mengandung muatan tidak pantas, olok-olokan.

Sikap KPID NTB ini menuai protes besar-besaran dari banyak kalangan. Bahkan hujatan, cemoohan dan desakan agar KPID NTB dibubarkan pun meruak di jejaring sosial facebook dan tweeter. Banyak yang menilai KPID NTB mencari sensasi murahan, kolot, tidak profesional, tidak menghargai kebebasan berekspresi, tidak menghargai jerih payah seniman lokal yang mampu menembus blantika musik nasional, dan banyak pandangan minor lainnya yang bermuara pada ketidakpuasan sebagian orang atas kinerja KPID NTB.

Padahal larangan itu bukan untuk kali pertamanya, tetapi KPID NTB secara rutin maupun insidentil melakukan kajian melibatkan berbagai pihak, mulai akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat dan budayawan untuk memberikan pandangan kritis terhadap aduan  masyarakat tentang fenomena maraknya lagu daerah, lagu dangdut dan lain-lain yang mengandung muatan gambar dan lirik porno atau tidak pantas. Sebut saja beberapa judul lagu Dangdut seperti Jupe Paling Suka 69, Mobil Bergoyang, Hamil Duluan, Maaf Kamu Hamil Duluan, Wanita Lubang Buaya, Satu Jam Saja, Mucikari Cinta, dan Apa Aja Boleh.

Demikian juga dengan Lagu daerah Sasak seperti Ndek Kembe-Kembe, Bebalu Melet Besimbut, Bebalu Kintal, Bawak Komak, Bowos, Bebalu Belek Tian, Pinje Panje, Sampe Berot, Salak Sengguh dan lain-lain.  Terakhir adalah lagu dangdut Bali Sasak berjudul bebalu bais yang juga mengalami nasib sama, tidak boleh disiarkan karena banyaknya aduan masyarakat ke KPID NTB, bahkan aduan itu juga datang dari wakil rakyat di Kota Mataram.

Lantas, adakah yang salah, adakah yang keliru dengan sikap tegas KPID NTB? Jawabnya tentu tidak ada. Bukankah dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, secara tegas memberi mandat kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan KPI Daerah  untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai hak azasi manusia. Disinilah menjadi sangat penting, bagaimana menegaskan, mengejawantahkan tugas dan kewajiban KPID NTB untuk memastikan siaran yang mencerdaskan dan mencerahkan masyarakat lokal di tengah serbuan siaran TV yang sangat sentralistik, Jakarta Sentris, sarat muatan hedonisme, konsumerisme, sadisme dan seksime. Al hasil, ribuan aduan yang masuk ke KPID NTB sejak awal kelahirannya, 80% diantaranya ditujukan kepada  TV Jakarta.

Bagi KPID NTB, ukuran keberhasilan tentu tidak bisa diukur dari banyaknya surat edaran atau surat teguran kepada lembaga penyiaran. Yang lebih penting, adalah bagaimana membangun sinergi yang baik antara KPID NTB sebagai regulator dan partner bagi lembaga penyiaran, menjadi mitra mereka dalam merumuskan segala persoalan penyiaran di daerah ini yang sangat kompleks dan rumit. Semangat yang dibangun kawan-kawan komisioner, sesungguhnya sebisa mungkin melakukan dialog dan komunikasi intensif dengan insan dan masyarakat penyiaran.

Menata Legalitas Lembaga Penyiaran Lokal
Hingga akhir Februari 2018, Jumlah lembaga penyiaran radio dan televisi berizin di Nusa Tenggara Barat sebanyak 60 buah. Jumlah ini merupakan hasil akhir seleksi alam, setelah melalui proses panjang dan berliku pengurusan izin penyelenggaraan penyiaran sejak terbentuknya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat pada tahun 2008. Artinya, dari lima aspek pendirian sebuah lembaga penyiaran yang meliputi aspek pendirian, badan hukum, program siaran, manajemen dan teknik, 60 lembaga penyiaran itulah yang memenuhi syarat kelayakan sehingga berhak mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan atau Izin Stasiun Radio (ISR). Sebagian besar dari pemegang izin siaran ini merupakan pemain baru, hanya beberapa lembaga penyiaran saja sebagai pemain lama yang harus melakukan penyesuaian izin penyelenggaran penyiaran.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran Pasal 33  menegaskan bahwa sebelum menyelenggarakan kegiatannya, lembaga penyiaran wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran. Dalam pasal ini ditegaskan juga kewajiban pemohon izin untuk mencantumkan nama, visi, misi dan format siaran yang diselenggarakan serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya pemberian izin penyelenggaraan penyiaran diberikan negara berdasarkan minat, kepentingan dan kenyamanan publik. Oleh karenanya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat  sangatlah berhati-hati dalam memproses permohonan izin penyelenggaraan penyiaran terutama menyangkut kelayakan program siaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau khalayak dimana lembaga penyiaran itu akan didirikan.

Berdasarkan data pada tabel 1 menunjukkan bahwa lembaga penyiaran di Nusa Tenggara Barat didominasi oleh radio swasta sebanyak 31 buah, TV swasta berjaringan 13 buah, TV lokal 6 buah, radio komunitas  5 buah dan sisanya adalah lembaga penyiaran publik radio 2 buah, lembaga penyiaran publik televisi, lembaga penyiaran publik televisi lokal dan lembaga penyiaran berlangganan melalui kabel masing-masing 1 buah. Namun sesungguhnya jumlah lembaga penyiaran yang terdaftar memproses permohonan izin penyelengaraan penyiaran melalui KPI Daerah NTB hingga 2016 jauh lebih besar sebanyak 145 buah.Sayangnya, tidak semua bisa diproses permohonan izinnya karena alasan administrasi dan teknis, disamping juga alasan menunggu peluang usaha dari Pemerintah.

Dari 60 lembaga penyiaran berizin di Nusa Tenggara Barat, sebagian besar bersiaran atau mengudara dari Kota Mataram sebanyak 41 lembaga penyiaran, sisanya tersebar di  Kabupaten Lombok Barat 3 buah lembaga penyiaran, Lombok Tengah sebanyak 7 buah lembaga penyiaran, Lombok Timur sebanyak 9 buah lembaga penyiaran, Kota Bima sebanyak 4 lembaga penyiaran, Kabupaten Lombok Barat dan Sumbawa Besar 2 buah lembaga penyiaran serta Kabupaten Sumbawa Barat terdapat satu lembaga penyiaran. Sedangkan Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima hingga saat ini belum ada memiliki lembaga penyiaran berizin. Sejauh ini kebutuhan akan siaran radio di tiga kabupaten tersebut dilayani oleh siaran relai dari RRI Mataram.

Bila mencermati tabel 2 diatas, dapat disimpulkan bahwa Kota Mataram menjadi episentrum pendirian stasiun radio dan televisi di Nusa Tenggara Barat.Hal ini dapat dimaklumi mengingat status Kota Mataram sebagai salah satu Kota Maju di Indonesia merupakan barometer mengapa para pengusaha media, berani berinvestasi di sektor jasa siaran.

Kota Mataram selain sebagai pusat Pemerintahan dan Ibukota Provinsi, sejauh ini Kota yang mengusung slogan Maju dan religius itu juga merupakan Pusat bisnis yang kelak akan berkembang menjadi Kota Metropolitan. Ini ditandai dengan kehadiran berbagai pusat perbelanjaan kelas dunia, perhotelan, pusat hiburan, wisata kuliner, wisata religi dan berbagai keunggulan komparatif kota ini yang semakin menarik minat wisatawan domestik maupun mancanegara untuk berkunjung. Ditambah prilaku konsumtif warganya sebagai pasar potensial produk barang dan jasa.Jumlah penduduk Kota Mataram saat ini tidak kurang dari 500 ribu jiwa.

Sementara itu, daerah lain seperti Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Timur merupakan daerah yang juga terus berbenah dan dilirik pengusaha untuk mengembangkan jasa siaran yang disesuaikan dengan potensi daerah dan karakter khalayak setempat. Sedangkan Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima untuk saat ini belum memiliki lembaga penyiaran. Bukan berarti di daerah itu tidak ada pengusaha media siaran, tetapi untuk saat ini sejumlah permohonan izin siaran radio dari ketiga kabupaten ini mengalami stagnasi karena terbentur peluang usaha. Misalnya, Radio GTP FM, Radio Edhati FM dan Dompu FM untuk menyebut beberapa lembaga penyiaran swasta. Demikian juga di Lombok Utara, sesungguhnya terdapat beberapa pengelola Radio Komunitas seperti Primadona FM, Gitaswara FM, Gema Pantura FM, Rakom SGM FM, Pesona FM dan Radio Swasta Sajjaddah FM yang kini sedang menunggu permohonan izin siarannya diproses oleh KPID NTB, KPI dan Pemerintah. Adapun daftar lembaga penyiaran berizin di Nusa Tenggara Bara menurut sebaran kabupaten dan kota adalah sebagai berikut:

Kota Mataram
LPP TVRI NTB, Lombok TV, Sasambo TV, Lombok Post TV, Nusa TV, TVOne Lombok, ANTV, Trans TV Mataram, Trans 7 Mataram, SCTV Mataram, RCTI Network NTB, GTV Mataram, INews TV Mataram, MNCTV Mataram, Metro TV NTB, Indosiar Mataram, NET TV Mataram, RTV Mataram, LPP RRI Mataram, RRI Produa FM, RRI Protiga FM, LPPL Suara Kota FM Mataram, Radio Gemini FM 101 FM Mataram, Radio CNL 95.1 FM Mataram, Radio Riper 97.5 FM Mataram, Radio Global 96.7 FM Mataram, Radio Sutra 91.6 FM, Radio Mayapesona 98.3 FM, Radio Lombok Post 102.6 FM Mataram, Radio V 87.6 FM Mataram, Radio Rock 88.4 FM Mataram, Radio Fresh 95.9 FM Mataram, Radio Soma 90 FM Mataram, Rakom Bragi 107.7 FM Mataram, Rakom Sinfony 107.8 FM UIN Mataram dan LPB Kabel M Vision.

Lombok Barat
TV9, LPPL Suara Giri Menang FM Lombok Barat, Radio Haccandra FM

Lombok Tengah
Radio Mandalika 88 FM, Radio Lombok 102.2 FM, Radio Tara 95.5 FM, Radio XBT 89.6 FM, Radio Yatofa 103 FM, Radio Mora NTB 94.7 FM dan Rakom Talenta 107.7 FM

Lombok Timur
LPPL Selaparang T,  Radio Kancanta 100.3 FM, Radio RHN 107 FM, Radio SCBS  93,6 FM, Radio Yadinu 98.7 FM, Radio Satu 105.4 FM, Radio Dewa Anjani 104.6 FM, Rakom BKL FM, Rakom Gema Islam

Sumbawa Besar
Radio Rasesa Sumbawa 96.0 FM, Radio Oisvira  95.2 FM

Sumbawa Barat
Rakom SGSN 107.7 FM

Kota Bima
RRI Bima, Bima TV, Radio Bima 97.3 FM dan Radio Pelangi 103.2 FM

KPID Menatap Masa Depan
Ada banyak tantangan dan hambatan yang dihadapi KPID NTB dalam menata penyiaran lokal di Nusa Tenggara Barat. Salah satunya adalah upaya pembinaan dan penertiban operator lokal televisi kabel yang jumlahnya mencapai ratusan pengusaha dengan status tak berizin alias ilegal.  Usaha TV kabel ini terus tumbuh dan berkembang bak jamur di musim penghujan. Bahkan seorang operator TV kabel di Sumbawa Besar memiliki pelanggan lebih dari 10 ribu orang. Bayangkan berapa besar keuntungan yang didapatkan pengusaha lokal itu, sementara di sisi lain mereka tidak mengantongi izin dan hak siar sejumlah saluran yang sebenarnya hanya bisa dinikmati pelanggan tertentu dengan biaya langganan yang cukup besar setiap bulannya. Dan belum tentu juga mereka membayar pajak ke daerah. Memang sampai saat ini, Pemerintah dan KPI sedang menggodok peraturan terkait penataan perizinan lembaga penyiaran berlangganan termasuk peraturan tentang pengawasan isi siaran lembaga penyiaran berlangganan.

Kendala lain yang dihadapi KPID NTB dalam memastikan siaran yang mencerdaskan adalah minimnya sumberdaya penyiaran lokal yang mumpuni dan profesional. Hanya sedikit saja lembaga penyiaran radio dan TV lokal yang dikelola secara profesional. Bahkan sebagian besar dikelola dengan manajemen keluarga, berpola one man show. Yang lebih ironis, tidak sedikit stasiun radio swasta yang mempekerjakan seorang penyiar merangkap banyak pekerjaan, mulai penulis naskah siaran, mencari iklan, membersihkan studio bahkan hingga jaga malam. Bagaimana mengharapkan isi siaran yang baik dan berkualitas bila mayoritas lembaga penyiaran lokal tidak ditopang SDM penyiaran yang mumpuni dan profesional. Belum lagi model perekrutan SDM penyiaran yang asal-asalan dan tidak dibekali dengan pemahaman yang cukup mengenai etika bisnis dan etika penyiaran sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Padahal bisnis dan jasa siaran merupakan high regulated business, bisnis dengan peraturan yang sangat rumit dan ketat.

Sebagai regulator di bidang penyiaran, KPID NTB tentulah diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem penyiaran di Nusa Tenggara Barat yang dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kepentingan masyarakat lokal. Mendorong Lembaga penyiaran menjadi pilar pembangunan tentulah tidak bisa sekedar pemanis bibir (lips service) semata tetapi lebih dari itu, diperlukan sinergitas para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menyamakan persepsi, visi dan misi agar tujuan dan cita-cita mulia itu dapat terwujud.

Ada pertanyaan, apakah masih penting Lembaga Negara ini, penulis melihat dengan apa yang sudah dijalani selama menjadi Komisioner KPID NTB. Dibilang penting jawabannya  masih sangat penting dan dibutuhkan oleh masyarakat kita sampai dengan hari ini. Komisi Penyiaran adalah penjaga Moral bangsa, apa yang dilakukan mulai dari sektor hulu sampai dengan hilir. Komisi Penyiaran bekerja setiap hari 24 jam non stop melakukan pengawasan penyiaran terhadap Lembaga Penyiaran yang menggunakan frekuensi publik. Bisa dibayangkan kalau tidak ada Komisi Penyiaran, lembaga penyiaran akan bebas melakukan apa saja yang menjadi keinginan mereka, pelan tapi pasti hasilnya moral bangsa ini akan terkikis. Jangan ada lagi pertanyaan tentang penting atau tidaknya lembaga Negara ini, sampai dengan anggapan bahwa kalau memang tidak penting bubarkansaja KPI. Ini adalah pemahaman kerdil dan menyesatkan dan bisa membuat permasalahan luar biasa terhadap bangsa Indonesia.

Penulis menyadari dalam penerapannya, KPI memang tidak seksi dan tidak sehebatdengan lembaga Negara lain (KPK, KPU, BAWASLU, dll) dibilang “KPID kurang masif” seperti yang dilontarkan oleh TGB sebutan Gubernur NTB saat ini. Kami mengakui masalah tersebut, hanya saja juga tidak serta merta kami tidak bekerja dan tidak melakukan apa apa. Terbukti kami masih tetap melakukan pengawasan dan pelayanan maksimal terhadap TV dan Radio di NTB. Hampir setiap tahun ratusan surat teguran dan klarifikasi yang dikirimkan ke Lembaga Penyiaran yang melanggar aturan P3 dan SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) sampai dengan penghentian tayangan bermasalah.

Lembaga Negara ini mengalami masalah dalam Kelembagaan, Undang Undang dikalahkan oleh Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan aturan lainnya.Dibilang aneh tapi nyata ini memang dialami oleh seluruh KPID di Indonesia, pelan pelan banyak yang diamputasi.Miris dan sedih melihat kenyataan pahit, tapi ini nyata. Tidak salah ada anggapan KPI sama dengan Lembaga Negara yang Tak Dianggap, karena Pemerintah dan legislatif kurang cepat dan tanggap terhadap revisi UU Penyiaran.

Solusi terbaik lewat revisi UU Penyiaran,  dari tahun 2009 digulirkan sampai dengan tahun 2017 hanyalah isapan jempol belaka. Banyak tarik ulur kepentingan antara legislatif dengan industri, yang sebagian pemilik TV juga pembesar dari Partai Politik. Buah simalakama terjadinya  revisi UU Penyiaran, penulis berharap di tahun 2018 revisi UU Penyiaran bisa rampung diselesaikan legislatif. Semoga!

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.