PORTAL PELAYANAN KPI
INFOGRAFIS
  • SELAMAT HARI PENYIARAN NASIONAL KE 93
    SELAMAT HARI PENYIARAN NASIONAL KE 93
  • Adukan Ke Kami
    Adukan Ke Kami
DINAMIKA PENYIARAN

Mempertanggungjawabkan Peran Lembaga Penyiaran dalam Pemilu Mendatang, Ini yang Perlu Ketahui Publik

Mempertanggungjawabkan Peran Lembaga Penyiaran dalam Pemilu Mendatang, Ini yang Perlu Ketahui Publik

31 Maret 2026

Jakarta -- Pada tanggal 7 Mei mendatang, serangkaian pemilihan akan berlangsung di Inggris, Skotlandia, dan Wales. Di Inggris, akan ada...

ACMA Siapkan Pengelolaan Spektrum Lima Tahun Ke depan 

ACMA Siapkan Pengelolaan Spektrum Lima Tahun Ke depan 

30 Maret 2026

Jakarta -- Beberapa waktu yang lalu, ACMA merilis draf rencana yang menguraikan prioritas lembaga tersebut dalam mengelola spektrum Australia selama...

Akibat Pelanggaran Berulang, ACMA Keluarkan Aturan Tambahan 

Akibat Pelanggaran Berulang, ACMA Keluarkan Aturan Tambahan 

26 Maret 2026

Jakarta -- Pertengahan bulan ini, otoritas Komunikasi dan Media Australia (ACMA) telah memberlakukan persyaratan lisensi tambahan kepada pemegang lisensi ARN...

Lumpuh Akibat Pemogokan, ABC Gunakan Konten BBC Sebagai Pengganti

Lumpuh Akibat Pemogokan, ABC Gunakan Konten BBC Sebagai Pengganti

25 Maret 2026

Jakarta -- Ribuan reporter dan staf di lembaga penyiaran nasional Australia (ABC), melakukan mogok kerja menuntut upah yang lebih baik....

Trump Peringatkan Media Penyiaran yang Beritakan Negatif Serangan AS ke Iran

Trump Peringatkan Media Penyiaran yang Beritakan Negatif Serangan AS ke Iran

16 Maret 2026

Washington DC -- Pemerintahan Presiden Donald Trump memperingatkan media penyiaran di Amerika Serikat bahwa izin siaran mereka dapat dicabut jika...

BERITA KPID

KPID Lampung Ajak Lembaga Penyiaran Perkuat Ketahanan Nasional

KPID Lampung Ajak Lembaga Penyiaran Perkuat Ketahanan Nasional

01 April 2026

Bandar Lampung -- Momentum Hari Penyiaran Nasional (Hasiarnas) 2026 yang jatuh pada 1 April menjadi seruan penting bagi seluruh pemangku...

Lantik Anggota KPID Baru, Gubernur NTT Ingatkan Peran Strategis Pengawasan Penyiaran 

Lantik Anggota KPID Baru, Gubernur NTT Ingatkan Peran Strategis Pengawasan Penyiaran 

31 Maret 2026

Kupang -- Jajaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) diingatkan sebagai lembaga yang independen, profesional, dan berintegritas,...

KPID DKI Jakarta Soroti Ketimpangan Pengawasan: TV Ketat, Konten Digital Masih Bebas

KPID DKI Jakarta Soroti Ketimpangan Pengawasan: TV Ketat, Konten Digital Masih Bebas

30 Maret 2026

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menyoroti ketimpangan pengawasan antara media konvensional dan platform digital di tengah...

Lantik Anggota KPID Baru, Gubernur Tegaskan Komitmten Perkuat Pengawasan Siaran

Lantik Anggota KPID Baru, Gubernur Tegaskan Komitmten Perkuat Pengawasan Siaran

18 Maret 2026

Padang - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan penyiaran di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi,...

Peran Perempuan dan Tantangan Digital Penyiaran Jawa Timur

Peran Perempuan dan Tantangan Digital Penyiaran Jawa Timur

16 Maret 2026

Surabaya - KPID Jawa Timur menyoroti peningkatan peran strategis perempuan dalam industri penyiaran saat ini. Keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan...

KAJIAN

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita : Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita : Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026

31 Maret 2026

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026. Ananda Ismail, Komisioner KPI DKI Jakarta Setiap 1 April,...

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia

29 Januari 2026

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia Penulis: Mohamad Reza dan Peri Farouk Deskripsi fisik: 15 cm x...

Asimetri Regulasi Media dan Masa Depan Penyiaran Nasional

Asimetri Regulasi Media dan Masa Depan Penyiaran Nasional

19 Januari 2026

Asimetri Regulasi Media dan Masa Depan Penyiaran Nasional Rommy Fibri Hardiyanto Mahasiswa Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada, Ketua Lembaga...

Media, Penyiaran dan Pesantren

Media, Penyiaran dan Pesantren

17 Desember 2025

Media, Pesantren, dan Penyiaran Penulis: Ubaidillah Deskripsi : 17 cm x 23 cm, IV + 241 Halaman Publikasi : Cetakan...

Digitalisasi Penyiaran di Kawasan Asia Tenggara

Digitalisasi Penyiaran di Kawasan Asia Tenggara

14 Desember 2025

Penulis: Amin Shabana Deskripsi Fisik Buku : 17 cm x 23 cm, XX + 156 halaman. Publikasi Pertama : Desember...

Jakarta - Program Siaran “Kampung Sahur Bejo” yang ditayangkan di RCTI menayangkan adegan yang melecehkan orang dan/atau masyarakat dengan kondisi fisik tertentu serta pelanggaran terhadap norma kesopanan dan kesusilaan.  Program tersebut diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh KPI Pusat.

Tayangan pada 21 Juli 2012 pukul 02.43 WIB menampilkan adegan-adegan seperti : 1. Komeng mengomentari Melani, "Gede banget sih kayak kamera". Melani menimpali, "Gede luarnya, belum dalemnya". 2. Melani berkomentar tentang Komeng yang memegang tangannya, "Takutnya ngga enak, kalau pegang-pegang argonya jalan". 3. Saat Mumu bicara, Opi menadahkan tangannya di bawah bibir Mumu. 4. Melani berakting menambahkan air di mangkuk yang dipegang oleh komeng dengan menariknya dari bibir Mumu. 5. Opi berkomentar tentang Mumu yang menunduk ke arah tempat sampah, "Gue kira maju besi sama besi". 6. Melani mengomentari Mumu, "Bibirnya kayak pabrik abon". 7. Eko patrio berkata tentang Mumu dan temannya, "Dua anak itu nyungsep, widih, bibirnya makin lebar, kasihan tuh".  8. Melani mengatakan nam Mumu berarti, "Mukanya kaya mujair". 9. Eko Patrio menyebut Mumu, "Nyingnying". 10. Melani berakting seolah-olah jarinya tersedot mulut Mumu. 11. Melani berkata tentang Mumu, "Ini bukan Nikita Willy, tapi Free Willy". 12. Mumu disebut penonton sebagai "Petasan Lebaran". 13. Melani berkata dirinya dan Mumu adalah The Virgin. Dia adalah Mita dan Mumu adalah Dara. "Dara kotor", kata Melani. 14. Asmirandah mengambil vas kaktus dan berkata pada Mumu, "Nih kembaran mulutnya bawa". 15. Eko menyebut Sapri dengan "tinja". 16. Sapri mengomentari mulut Mumu, "makanya yang diminum air, jangan minyak, jadi melar".

Selain itu, terjadi pelanggaran yang sama  pada program yang ditayangkan pada 22 Juli 2012, yaitu : 1. Komeng mengatai Ayu Dewi, "kayak orang gila lu... ngomong ama kuda-kudaan". 2. Komeng menunjukkan cabai kepada Melani, dan Melani mengatakan "Jangan nunjukkin yang beginian..suka ngilu". 3. Ayu Dewi mengatai Melani, "Mukanye kayak kerak telor". Selanjutnya Melani mengatai Ayu Dewi, "Anaknya kayak kerak ketek".  4. Komeng berkata kepada Ayu, "Nonton film kartun aja dia keramas". 5. Melani berkata kepada Vincent, "Jangan ngomong jamban pak ..nggak enak ada isinya". (sambil menunjuk penonton). 6. Melani mengatai Eko, "Siamang" sambil menirukan gaya Siamang. 7. Melani mengatai seseorang yang tampil, "Orang baru dia doang nih paling mantep..kayak angkot liar ...kaca itemnya tebel banget". 8. Vincent mengatai penonton yang sedang disuruh bernyanyi, "sik asyik..sik asyik..mukalu busik". 9. Melani bertanya kepada orang yang dipanggil Yaudah, "Biasa tampil nyanyi di panggun nggak?... Habis kalo dari mukanye biasa nyanyi di lampu merah kayaknya". 10. Melani mengatai Yaudah, "Emang orang kalau rambutnya lebar..Otaknya menciut". 11. Sapri berkata tentang adiknya, Mumu, "Adik saya juara pertama lomba bibir mirip bundaran HI". 12. Opi berkata kepada Mumu, "Lu gue pesen jangan suka lewat taman kanak-kanak. Entar bibirnya dikira ayunan". 13. Komeng mengomentari Mumu, "Muka kebalik, ngomong juga kebalik". 14. Komeng mengomentari Mumu, "Gue bingung sebenernya, ini bibir  apa tempat main skateboard?". 15. Melani berkata kepad Mumu, "Mending lu ke belakang, nge-charge dulu. Bibir lu udah mulai kekecilan tuh". 16. Eko Patrio menjuluki Mulu, "Gosokkan ayam-ayaman". 17. Vincent menempelkan roti di bibirnya, mengejek bibir Mumu.

Surat sanksi administratif No. 454/K/KPI/07/12 tertanggal 26 Juli 2012 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto memutuskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) huruf c, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf d, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan/atau masyarakat tertentu, perlindungan anak, norma kesopanan dan kesusilaan, serta penggolongan program siaran. Red/ST

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot