Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
Penyiaran di Tengah Krisis: Peran Strategis dalam Situasi Bencana24 Des 2024 - Super User
20 Tahun Tsunami Aceh, Ketua KPI Pusat Ajak Televisi dan Radio Masifkan Edukasi Kebencanaan26 Des 2024 - Super User
Harmonisasi RPKPI Sanksi Denda dan Asta Cita16 Des 2024 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Ardi Setiawan | - Bahwa Program Siaran “Garis Tangan The Series” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 12 Maret 2023, memperlihatkan adegan kekerasan secara eksplisit yang dilakukan oleh pacarnya di pinggir jalan, juga beberapa perilaku tidak sopan yang dilakukan oleh seorang ayah. - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 17, lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau program siaran bermuatan kekerasan; - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 18, Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang: a. menayangkan ketelanjangan dan/atau penampakan alat kelamin; b. menampilkan adegan yang menggambarkan aktivitas seks dan/atau persenggamaan; c. menayangkan kekerasan seksual; d. menampilkan suara yang menggambarkan berlangsungnya aktivitas seks dan/atau persenggamaan; e. menampilkan percakapan tentang rangkaian aktivitas seks dan/atau persenggamaan; f. menayangkan adegan dan/atau suara yang menggambarkan hubungan seks antarbinatang secara vulgar; g. menampilkan adegan ciuman bibir; h. mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot; i. menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis; j. mengesankan ketelanjangan; k. mengesankan ciuman bibir; dan/atau l. menampilkan kata-kata cabul; - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/)3/2021 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 19 ayat (3), program siaran dilarang memuat pembenaran bagi terjadinya pemerkosaan dan/atau menggambarkan pemerkosaan sebagai bukan kejahatan serius. - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/)3/2021 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 23 ayat (1), program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri; |
Pojok Apresiasi
??️??️??️ | Saya sudah bosen sejak adanya aplikasi A I M P Player versi KPI ini beberapa konten video atau lagu tiada pendengar nya dan ini sangatlah merugikan saya sebagai pengguna modul pemutar audio yang ada TV nya itu dan diam diam nya KPI menghancurkan kebahagiaan saya pas saya ketiduran dan pas lagu / animasi favorit saya diputar di perangkat yang sudah disabotaj sama KPI ini. saya minta maaf jika ucapan saya agak pedas tapi ulahnya KPI ini berbahaya dan membuat saya tidak ingat apa yang sudah saya tonton dan sebenarnya saya tidak mau lagi dengan modul pemutar audio versi KPI karena orang ditempat saya sangat membenci perangkat musik tersebut. jadi harap dimaafkan dan jangan memaksa orang yang tidak suka dipaksa suka karena hal semacam ini sangat merugikan. |