PORTAL PELAYANAN KPI
INFOGRAFIS
  • SELAMAT HARI PENYIARAN NASIONAL KE 93
    SELAMAT HARI PENYIARAN NASIONAL KE 93
  • Adukan Ke Kami
    Adukan Ke Kami
DINAMIKA PENYIARAN

Mempertanggungjawabkan Peran Lembaga Penyiaran dalam Pemilu Mendatang, Ini yang Perlu Ketahui Publik

Mempertanggungjawabkan Peran Lembaga Penyiaran dalam Pemilu Mendatang, Ini yang Perlu Ketahui Publik

31 Maret 2026

Jakarta -- Pada tanggal 7 Mei mendatang, serangkaian pemilihan akan berlangsung di Inggris, Skotlandia, dan Wales. Di Inggris, akan ada...

ACMA Siapkan Pengelolaan Spektrum Lima Tahun Ke depan 

ACMA Siapkan Pengelolaan Spektrum Lima Tahun Ke depan 

30 Maret 2026

Jakarta -- Beberapa waktu yang lalu, ACMA merilis draf rencana yang menguraikan prioritas lembaga tersebut dalam mengelola spektrum Australia selama...

Akibat Pelanggaran Berulang, ACMA Keluarkan Aturan Tambahan 

Akibat Pelanggaran Berulang, ACMA Keluarkan Aturan Tambahan 

26 Maret 2026

Jakarta -- Pertengahan bulan ini, otoritas Komunikasi dan Media Australia (ACMA) telah memberlakukan persyaratan lisensi tambahan kepada pemegang lisensi ARN...

Lumpuh Akibat Pemogokan, ABC Gunakan Konten BBC Sebagai Pengganti

Lumpuh Akibat Pemogokan, ABC Gunakan Konten BBC Sebagai Pengganti

25 Maret 2026

Jakarta -- Ribuan reporter dan staf di lembaga penyiaran nasional Australia (ABC), melakukan mogok kerja menuntut upah yang lebih baik....

Trump Peringatkan Media Penyiaran yang Beritakan Negatif Serangan AS ke Iran

Trump Peringatkan Media Penyiaran yang Beritakan Negatif Serangan AS ke Iran

16 Maret 2026

Washington DC -- Pemerintahan Presiden Donald Trump memperingatkan media penyiaran di Amerika Serikat bahwa izin siaran mereka dapat dicabut jika...

BERITA KPID

KPID Lampung Ajak Lembaga Penyiaran Perkuat Ketahanan Nasional

KPID Lampung Ajak Lembaga Penyiaran Perkuat Ketahanan Nasional

01 April 2026

Bandar Lampung -- Momentum Hari Penyiaran Nasional (Hasiarnas) 2026 yang jatuh pada 1 April menjadi seruan penting bagi seluruh pemangku...

Lantik Anggota KPID Baru, Gubernur NTT Ingatkan Peran Strategis Pengawasan Penyiaran 

Lantik Anggota KPID Baru, Gubernur NTT Ingatkan Peran Strategis Pengawasan Penyiaran 

31 Maret 2026

Kupang -- Jajaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) diingatkan sebagai lembaga yang independen, profesional, dan berintegritas,...

KPID DKI Jakarta Soroti Ketimpangan Pengawasan: TV Ketat, Konten Digital Masih Bebas

KPID DKI Jakarta Soroti Ketimpangan Pengawasan: TV Ketat, Konten Digital Masih Bebas

30 Maret 2026

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menyoroti ketimpangan pengawasan antara media konvensional dan platform digital di tengah...

Lantik Anggota KPID Baru, Gubernur Tegaskan Komitmten Perkuat Pengawasan Siaran

Lantik Anggota KPID Baru, Gubernur Tegaskan Komitmten Perkuat Pengawasan Siaran

18 Maret 2026

Padang - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan penyiaran di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi,...

Peran Perempuan dan Tantangan Digital Penyiaran Jawa Timur

Peran Perempuan dan Tantangan Digital Penyiaran Jawa Timur

16 Maret 2026

Surabaya - KPID Jawa Timur menyoroti peningkatan peran strategis perempuan dalam industri penyiaran saat ini. Keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan...

KAJIAN

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita : Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita : Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026

31 Maret 2026

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026. Ananda Ismail, Komisioner KPI DKI Jakarta Setiap 1 April,...

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia

29 Januari 2026

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia Penulis: Mohamad Reza dan Peri Farouk Deskripsi fisik: 15 cm x...

Asimetri Regulasi Media dan Masa Depan Penyiaran Nasional

Asimetri Regulasi Media dan Masa Depan Penyiaran Nasional

19 Januari 2026

Asimetri Regulasi Media dan Masa Depan Penyiaran Nasional Rommy Fibri Hardiyanto Mahasiswa Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada, Ketua Lembaga...

Media, Penyiaran dan Pesantren

Media, Penyiaran dan Pesantren

17 Desember 2025

Media, Pesantren, dan Penyiaran Penulis: Ubaidillah Deskripsi : 17 cm x 23 cm, IV + 241 Halaman Publikasi : Cetakan...

Digitalisasi Penyiaran di Kawasan Asia Tenggara

Digitalisasi Penyiaran di Kawasan Asia Tenggara

14 Desember 2025

Penulis: Amin Shabana Deskripsi Fisik Buku : 17 cm x 23 cm, XX + 156 halaman. Publikasi Pertama : Desember...

Siaran Pers

Sembilan Tayangan Dinilai KPI Bermasalah

Nomor:  06/KPI/SP/06/09
 
 
KPI Pusat menilai ada sembilan tayangan bermasalah yang ditayangkan oleh berbagai stasiun televisi pada bulan Maret dan April 2009. Tayangan-tayangan tersebut diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya terhadap Undang-undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Tayangan bulan Maret yang mendapat sanksi yaitu:

  1. Tayangan dengan judul Layar Asik yang ditayangkan TPI, mendapat Teguran Pertama karena mengandung muatan kekerasan dalam rumah tangga pada anak dan orang tua, serta kekerasan fisik dan verbal untuk episode ”Preman Insyaf”, ”Buruh Cuci Dapat Rumah, ”Buruh Cuci Jujur Akhirnya Mujur”, ”Rebutan Warisan”, dan ”Ibu Tiri Berhati Mulia”. Sedangkan untuk episode ”Rumah di Syurga” dan ”Buruh Cuci Dapat Rumah” melanggar norma kepantasan dan kesopanan yang terkait dengan nilai-nilai agama.
  2. Tayangan dengan judul Layar Hidayah juga disiarkan TPI, mendapat Teguran Pertama karena mengandung muatan kekerasan dalam rumah tangga pada anak dan orang tua, serta kekerasan fisik dan verbal untuk episode ”Ibu Itu Membuang Anaknya”, ”Istri Durhaka”, ”Kembang Desa”, ”Lintah dan Ular di Jasad Rentenir”, dan ”Si Kikir dan Sedekahnya”. Sedangkan untuk episode ”Lintah dan Ular di Jasad Rentenir”  juga melanggar norma kepantasan dan kesopanan yang terkait dengan martabat manusia dan nilai-nilai agama di antaranya adegan memukuli mayat. Pelanggaran tersebut berlanjut untuk tayangan bulan April.
  3. TPI juga mendapat Teguran Pertama untuk tayangan dengan judul Layar Siang dengan episode ”Penyanyi Dangdut Pakai Susuk”, dan ”Anak Durhaka yang Menjadi Buta” karena mengandung muatan kekerasan dalam rumah tangga pada anak dan orang tua,  kekerasan fisik dan verbal serta adanya episode yang memuat adegan sensual
  4. Sementara itu stasiun TV Indosiar juga mendapat Teguran Pertama untuk tayangan dengan judul Layar Indonesia episode ”Bukan Cinta Bisu”, ”Cinta Bukan Pilihan”, ”Cinta Bukan Sandiwara”, ”Cinta Marina”, ”Cinta Tak Pernah Mati”, ”Jangan Pisahkan Anakku”, ”Kesetiaan Cinta”, ”Salahkah Aku Mencintaimu?”, dan ”Surga Kasih Ibu” karena mengandung muatan kekerasan dalam rumah tangga pada anak dan orang tua, kekerasan fisik dan verbal serta pelecehan/kekerasan perempuan.
  5. Marichuy  yang ditayangkan di Global TV mendapatkan Teguran Pertama karena menampilkan orang berpakaian minim yang menonjolkan bagian tubuh tertentu, adegan mabuk-mabukan, kehidupan laki-laki perempuan yang bebas, serta panggilan julukan yang tidak pantas.
  6. KPI juga menghimbau stasiun TV Indosiar untuk tidak menayangkan kembali tayangan sejenis Muslimah yang pernah tayang di Indosiar.
Tayangan yang terpantau KPI dan mendapatkan sanksi di bulan April yaitu:
  1. Tayangan FTV Drama yang tayang di Indosiar diberi Teguran Pertama dalam episode “Aji Saka vs Dewata Cengkir”, “Dewi Loro Amis”, “Adi dan Ari”, “Kawin Lari”, Rangga Pati dan Guring Tujuh”, Pangeran Tanduk dan “Benteng Matahari”, serta Putri Bungsu dan Pangeran Langit” karena mengandung muatan kekerasan fisik dan verbal serta kekerasan kepada anak.
  2. TPI kembali mendapatkan Teguran Pertama untuk tayangan dengan judul Kisah-kisah Islami dalam episode”Penjual Tikar Bangun Musola”, ”Ibu Berhati Malaikat”, ”Kisah Bunga Desa Gagal Menikah”, Kepala Mayat Anak Durhaka Dipenuhi dengan Paku”, Penipuan Berkedok Sumbangan Anak Yatim”, ”Jenazah Tersenyum”, Azab Pengemis Boongan”, ”Jenazah Harum”, Anak Pelacur Jadi Guru Ngaji”, dan Penjual Kue Menjadi Pengusaha”. Tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kekerasan dalam rumah tangga pada anak serta kekerasan fisik dan verbal
  3. Sinetron seri Melati untuk Marvel yang ditayangkan SCTV mendapat Teguran Pertama karena dalam setiap episode memuat kekerasan fisik dan verbal.
Pemantauan bulan Maret dan April dilakukan terhadap 53 mata acara mencakup 567 episode untuk kategori Sinetron Seri dan Film Lepas. Semua keputusan ini diambil melalui Rapat Pleno KPI Pusat pada tanggal 30 juni 2009, setelah mendapatkan masukan dan pertimbangan dari tim panelis yang beranggotakan Prof. Arief Rahman, Dedy Nur Hidayat Ph.D, Dr. Seto Mulyadi, Dra. Nina Armando MSi, Bobby Guntarto, MA, dan Ir. Razaini Taher.

Pada bulan Juni KPI juga memberikan sanksi untuk:
  1. Sinetron Inayah yang tayang di Indosiar. Sinetron ini merupakan kelanjutan dari Hareem yang sudah dua kali mendapat teguran. Untuk itu, KPI memberi kesempatan kepada Indosiar untuk menyampaikan klarifikasi karena dinilai melanggar norma kesopanan dan kesusilaan serta menampilkan kata-kata kasar dan makian. Untuk sinetron tersebut KPI juga menerima banyak pengaduan dari masyarakat.
  2. Hits yang ditayangkan RCTI mendapat Teguran Pertama karena menampilkan adegan bersifat supranatural, mengerikan dan dapat menimbulkan rasa takut pada siang hari, di antaranya, memotong lidah dengan pisau dan memotong lengan bintang tamu.
  3. Iklan On Clinic berklasifikasi Dewasa yang ditayangkan RCTI, SCTV, Global, Trans TV dan Trans 7 di bawah pukul. 22.00 juga mendapat teguran pertama dari KPI.
Kami akan terus memantau semua tayangan-tayangan yang telah mendapat teguran dan himbauan. Jika  stasiun TV tidak melakukan perbaikan maka KPI Pusat akan memberikan sanksi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam UU Penyiaran. Selama bulan Januari hingga Juni 2009, KPI telah menerima lebih dari 3000 pengaduan masyarakat untuk berbagai kategori tayangan. Kami tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk berperan aktif memantau semua tayangan dan melaporkan ke KPI dengan fakta dan identitas pelapor yang jelas melalui email www.kpi.go.id, SMS melalui nomor 0812 130 70000, Faks dan telp ke nomor (021) 6340667 / 6340713
 
Atas segala partisipasinya, kami sampaikan terima kasih.

Jakarta, 30 Juni 2009

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot