PORTAL PELAYANAN KPI
INFOGRAFIS
  • Adukan Ke Kami
    Adukan Ke Kami
DINAMIKA PENYIARAN

Stasiun Radio Berita CBS di America Serikat Akhiri Siaran

Stasiun Radio Berita CBS di America Serikat Akhiri Siaran

29 Mei 2026

Jakarta -- Setelah hampir 100 tahun, CBS News Radio (Stasiun Radio di Amerika Serikat) akan mengakhiri siarannya untuk terakhir kalinya....

Stasiun Radio di Inggris Minta Maaf Karena Secara Tidak Sengaja Umumkan Kematian Raja Charles

Stasiun Radio di Inggris Minta Maaf Karena Secara Tidak Sengaja Umumkan Kematian Raja Charles

22 Mei 2026

Jakarta -- Sebuah stasiun radio di Inggris telah meminta maaf atas "segala keresahan yang ditimbulkan" setelah secara tidak sengaja mengumumkan...

Bagaimana Eurovision Mempelopori Penyiaran Transnasional

Bagaimana Eurovision Mempelopori Penyiaran Transnasional

19 Mei 2026

Jakarta -- Saat para penggemar di seluruh dunia bersiap untuk Kontes Lagu Eurovision 2026, ada sebuah pameran baru memaparkan sejarah...

Pendiri CNN dan Pelopor Media, Ted Turner, Tutup Usia 

Pendiri CNN dan Pelopor Media, Ted Turner, Tutup Usia 

11 Mei 2026

Atlanta -- Ted Turner, pengusaha media yang mengubah berita televisi global dengan meluncurkan saluran berita 24 jam pertama di dunia,...

57% Warga Amerika Berusia 13 hingga 17 tahun Konsumsi Berita dari Media Sosial 

57% Warga Amerika Berusia 13 hingga 17 tahun Konsumsi Berita dari Media Sosial 

08 Mei 2026

Jakarta -- Remaja lebih cenderung daripada orang yang lebih tua untuk memperoleh berita dari sumber non-tradisional seperti media sosial dan...

BERITA KPID

KPID Gorontalo Dorong Kualitas Informasi di “Bumi Serambi Madinah”

KPID Gorontalo Dorong Kualitas Informasi di “Bumi Serambi Madinah”

29 Mei 2026

Gorontalo – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo melakukan upaya yang massif untuk memastikan kualitas informasi di “Bumi Serambi...

Wagub Lantik Anggota KPID Kaltim Periode 2026-2029

Wagub Lantik Anggota KPID Kaltim Periode 2026-2029

29 Mei 2026

Samarinda – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, H. Seno Aji, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia...

Gandeng Ratusan Kampus, KPID Jabar Upayakan Bangun Ekosistem Informasi yang Sehat

Gandeng Ratusan Kampus, KPID Jabar Upayakan Bangun Ekosistem Informasi yang Sehat

22 Mei 2026

Bandung -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan 224 perguruan tinggi swasta yang...

KPID Kalteng: FKP RRI harus Memberikan Penguatan Literasi Media Bagi Masyarakat

KPID Kalteng: FKP RRI harus Memberikan Penguatan Literasi Media Bagi Masyarakat

21 Mei 2026

Palangka Raya – Kehadiran Forum Komunikasi dan Pemerhati (FKP) RRI Palangka Raya tidak hanya memberi penguatan literasi media masyarakat tetapi...

KPID Banten Kunjungi MTA TV Solo, Bahas Penguatan Penyiaran dan Da’wah Media

KPID Banten Kunjungi MTA TV Solo, Bahas Penguatan Penyiaran dan Da’wah Media

21 Mei 2026

Solo – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten melakukan kunjungan kelembagaan ke Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) MTA TV di Solo,...

VIDEO
AGENDA
No upcoming event!
NEWSLETTER

GALERI FOTO
June 2026
Mo Tu We Th Fr Sa Su
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 1 2 3 4 5
KAJIAN

EKONOMI MEDIA PROGRAM DAKWAH DI TELEVISI: ANALISIS STRATEGI INDUSTRI PASCA ANALOG SWITCH-OFF DAN DIGITALISASI

EKONOMI MEDIA PROGRAM DAKWAH DI TELEVISI: ANALISIS STRATEGI INDUSTRI PASCA ANALOG SWITCH-OFF DAN DIGITALISASI

28 April 2026

EKONOMI MEDIA PROGRAM DAKWAH DI TELEVISI: ANALISIS STRATEGI INDUSTRI PASCA ANALOG SWITCH-OFF DAN DIGITALISASI Penulis: Evri Rizqi MonarshiEditor: Muh. Yahya...

Talkshow dan Wacana Publik: Antara Idealisme Demokrasi dan Realitas Media Indonesia

Talkshow dan Wacana Publik: Antara Idealisme Demokrasi dan Realitas Media Indonesia

07 April 2026

Talkshow dan Wacana Publik: Antara Idealisme Demokrasi dan Realitas Media Indonesia Penulis: AliyahDeskripsi Fisik: 15 cm x 21,5 cm, X...

Kolaborasi Penyiaran untuk Ketahanan Nasional

Kolaborasi Penyiaran untuk Ketahanan Nasional

07 April 2026

Kolaborasi Penyiaran untuk Ketahanan Nasional Rizky Wahyuni Setiap 1 April, Indonesia memperingati Hari Penyiaran Nasional sebagai momentum refleksi atas peran...

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita : Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita : Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026

31 Maret 2026

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026. Ananda Ismail, Komisioner KPI DKI Jakarta Setiap 1 April,...

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia

29 Januari 2026

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia Penulis: Mohamad Reza dan Peri Farouk Deskripsi fisik: 15 cm x...

SIARAN PERS

TENTANG PELANGGARAN IKLAN KAMPANYE

DI LEMBAGA PENYIARAN

BAWASLU, KPU, KPI, DAN KIP

Jakarta, 4 April 2014

Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Tim Gugus Tugas pada iklan kampanye yang disiarkan 11 (sebelas) Stasiun TV berjaringan nasional pada tanggal 24 s.d 30 Maret 2014, masih didapati iklan kampanye dan iklan politik yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yakni batas maksimum iklan kampanye di media televisi maksimal 10 (sepuluh) spot per hari dengan durasi maksimal 30 (tiga puluh) detik.

Dari hasil pemantauan dan pengawasan ada 8 partai yang menayangkan iklan melebihi dari ketentuan yang berlaku dan tayang di 11 televisi jaringan nasional, yakni ANTV, MNC TV, Global TV, RCTI, Metro TV, Trans TV, TV One, Indosiar, TVRI, Trans7, dan SCTV. Adapun 8 partai yang iklannya melebihi ketentuan, Partai Golkar, Partai Hanura, PKB, Partai Demokrat, PAN, PPP, Partai Gerindra, dan Partai Nasdem (Data pelanggaran iklan terlampir).

Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan di atas, Gugus Tugas akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi kepada 4 Partai yang telah melanggar batas maksimum iklan kampanye di Media Televisi yaitu kepada partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Nasdem sehingga kepada Partai-Partai yang telah melanggar akan mendapat perhatian serius.

Gugus Tugas menghimbau kepada Lembaga Penyiaran dan Peserta Pemilu hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa selama tahapan masa tenang pada tanggal 6 s.d 8 April 2014 dilarang: (a) Menyiarkan pemberitaan, rekam jejak, dan/atau program-program informasi yang mengandung unsur kampanye Pemilu peserta Pemilu; (b) Menyiarkan iklan kampanye Pemilu dan Iklan politik Peserta Pemilu.
  2. Gugus Tugas menerima dan menaati putusan Mahkamah Kontsitusi Nomor 24/PUU-XII/2014 yang membatalkan Pasal 247 ayat (2), ayat (5), ayat (6), Pasal 291, serta Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah.
  3. Meski demikian Gugus Tugas meminta kepada Lembaga Penyiaran yang akan menyiarkan perhitungan cepat hasil pemungutan suara, diharapkan menyampaikan informasi kepada khalayak tentang sumber dana, metodologi, dan menyatakan bahwa hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilu.
  4. Memasuki masa tenang dan setelah pemungutan agar peserta pemilu memberikan informasi publik yang benar, akurat dan tidak menyesatkan demi terselenggaranya Pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik merupakan tindak pidana informasi publik yang dapat dikenakan kepada peserta pemilu.
  5. Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu dan pendidikan politik tentang Pemilu kepada masyarakat, Gugus Tugas menghimbau kepada Lembaga Penyiaran untuk membuat dan menyiarkan iklan layanan masyarakat tentang Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik, Gugus Tugas menghimbau peserta pemilu dan lembaga penyiaran mematuhi peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik. Temuan dugaan pelanggaran iklan kampanye dan iklan politik merupakan informasi publik yang harus segera disampaikan kepada publik. Terhambatnya akses publik akan menjadi sengketa informasi publik. Dalam hal ini Komisi Informasi Pusat yang juga bagian dari Gugus Tugas berkomitmen untuk menerima laporan, aduan, permohonan, dan penyelesaian sengketa informasi publik secara cepat dan tepat waktu.

Demikian rilis ini disampaikan, kami meminta kepada masyarakat untuk turut serta aktif berpartisipasi demi terselenggaranya Pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas. 

Lampiran Pelanggaran Iklan Partai yang melebihi ketentuan di 11 stasiun televisi:

No

Tanggal

Partai Politik

Stasiun TV


Penayangan

(Spot)

1.

24

Maret 2014

Golkar

ANTV

19

Hanura

 

MNC TV

17

Global TV

15

RCTI

15

PKB

Metro TV

12

Demokrat

Trans TV

12

2.

25

Maret 2014

Golkar

 

TVone

17

ANTV

15

Hanura

 

RCTI

15

Global TV

14

Demokrat

Indosiar

11

3.

26

Maret 2014

Hanura

 

RCTI

16

MNC TV

16

Global TV

14

Golkar

TVONE

13

PAN

Indosiar

12

PKB

Metro TV

11

4.

27

Maret

2014

Hanura

Global TV

17

RCTI

14

MNC TV

11

Golkar

TVone

15

ANTV

15

PKB

TVone

12

5.

28

Maret

2014

Hanura

Global

15

MNC TV

13

RCTI

13

Golkar

 

TVone

14

ANTV

14

PKB

Metro TV

12

TVone

11

PPP

TVRI

11

6.

29

Maret

2014

Gerindra

RCTI

19

TVone

16

Trans7

16

SCTV

16

Trans TV

14

MNC TV

14

Indosiar

13

Global TV

12

TVRI

11

Nasdem

Metro TV

18

Golkar

 

TVone

17

ANTV

16

Hanura

RCTI

16

Global TV

16

Trans 7

11

PAN

Indosiar

11

7.

30

Maret

2014

Golkar

 

ANTV

23

TVone

20

Hanura

 

MNCTV

15

RCTI

14

Gerindra

 

Trans7

14

RCTI

13

Trans TV

13

SCTV

13

Indosiar

11

Demokrat

SCTV

13

PAN

MNC TV

11

Nasdem

Metro TV

11

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot