PORTAL PELAYANAN KPI
INFOGRAFIS
  • SELAMAT HARI PENYIARAN NASIONAL KE 93
    SELAMAT HARI PENYIARAN NASIONAL KE 93
  • Adukan Ke Kami
    Adukan Ke Kami
DINAMIKA PENYIARAN

Mempertanggungjawabkan Peran Lembaga Penyiaran dalam Pemilu Mendatang, Ini yang Perlu Ketahui Publik

Mempertanggungjawabkan Peran Lembaga Penyiaran dalam Pemilu Mendatang, Ini yang Perlu Ketahui Publik

31 Maret 2026

Jakarta -- Pada tanggal 7 Mei mendatang, serangkaian pemilihan akan berlangsung di Inggris, Skotlandia, dan Wales. Di Inggris, akan ada...

ACMA Siapkan Pengelolaan Spektrum Lima Tahun Ke depan 

ACMA Siapkan Pengelolaan Spektrum Lima Tahun Ke depan 

30 Maret 2026

Jakarta -- Beberapa waktu yang lalu, ACMA merilis draf rencana yang menguraikan prioritas lembaga tersebut dalam mengelola spektrum Australia selama...

Akibat Pelanggaran Berulang, ACMA Keluarkan Aturan Tambahan 

Akibat Pelanggaran Berulang, ACMA Keluarkan Aturan Tambahan 

26 Maret 2026

Jakarta -- Pertengahan bulan ini, otoritas Komunikasi dan Media Australia (ACMA) telah memberlakukan persyaratan lisensi tambahan kepada pemegang lisensi ARN...

Lumpuh Akibat Pemogokan, ABC Gunakan Konten BBC Sebagai Pengganti

Lumpuh Akibat Pemogokan, ABC Gunakan Konten BBC Sebagai Pengganti

25 Maret 2026

Jakarta -- Ribuan reporter dan staf di lembaga penyiaran nasional Australia (ABC), melakukan mogok kerja menuntut upah yang lebih baik....

Trump Peringatkan Media Penyiaran yang Beritakan Negatif Serangan AS ke Iran

Trump Peringatkan Media Penyiaran yang Beritakan Negatif Serangan AS ke Iran

16 Maret 2026

Washington DC -- Pemerintahan Presiden Donald Trump memperingatkan media penyiaran di Amerika Serikat bahwa izin siaran mereka dapat dicabut jika...

BERITA KPID

KPID Lampung Ajak Lembaga Penyiaran Perkuat Ketahanan Nasional

KPID Lampung Ajak Lembaga Penyiaran Perkuat Ketahanan Nasional

01 April 2026

Bandar Lampung -- Momentum Hari Penyiaran Nasional (Hasiarnas) 2026 yang jatuh pada 1 April menjadi seruan penting bagi seluruh pemangku...

Lantik Anggota KPID Baru, Gubernur NTT Ingatkan Peran Strategis Pengawasan Penyiaran 

Lantik Anggota KPID Baru, Gubernur NTT Ingatkan Peran Strategis Pengawasan Penyiaran 

31 Maret 2026

Kupang -- Jajaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) diingatkan sebagai lembaga yang independen, profesional, dan berintegritas,...

KPID DKI Jakarta Soroti Ketimpangan Pengawasan: TV Ketat, Konten Digital Masih Bebas

KPID DKI Jakarta Soroti Ketimpangan Pengawasan: TV Ketat, Konten Digital Masih Bebas

30 Maret 2026

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menyoroti ketimpangan pengawasan antara media konvensional dan platform digital di tengah...

Lantik Anggota KPID Baru, Gubernur Tegaskan Komitmten Perkuat Pengawasan Siaran

Lantik Anggota KPID Baru, Gubernur Tegaskan Komitmten Perkuat Pengawasan Siaran

18 Maret 2026

Padang - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan penyiaran di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi,...

Peran Perempuan dan Tantangan Digital Penyiaran Jawa Timur

Peran Perempuan dan Tantangan Digital Penyiaran Jawa Timur

16 Maret 2026

Surabaya - KPID Jawa Timur menyoroti peningkatan peran strategis perempuan dalam industri penyiaran saat ini. Keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan...

KAJIAN

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita : Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita : Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026

31 Maret 2026

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026. Ananda Ismail, Komisioner KPI DKI Jakarta Setiap 1 April,...

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia

29 Januari 2026

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia Penulis: Mohamad Reza dan Peri Farouk Deskripsi fisik: 15 cm x...

Asimetri Regulasi Media dan Masa Depan Penyiaran Nasional

Asimetri Regulasi Media dan Masa Depan Penyiaran Nasional

19 Januari 2026

Asimetri Regulasi Media dan Masa Depan Penyiaran Nasional Rommy Fibri Hardiyanto Mahasiswa Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada, Ketua Lembaga...

Media, Penyiaran dan Pesantren

Media, Penyiaran dan Pesantren

17 Desember 2025

Media, Pesantren, dan Penyiaran Penulis: Ubaidillah Deskripsi : 17 cm x 23 cm, IV + 241 Halaman Publikasi : Cetakan...

Digitalisasi Penyiaran di Kawasan Asia Tenggara

Digitalisasi Penyiaran di Kawasan Asia Tenggara

14 Desember 2025

Penulis: Amin Shabana Deskripsi Fisik Buku : 17 cm x 23 cm, XX + 156 halaman. Publikasi Pertama : Desember...

 

Tgl Surat

20 Februari 2014

No. Surat

310/K/KPI/02/14

Status

Penghentian Sementara

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Kuis Kebangsaan"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Kuis Kebangsaan” (selanjutnya disebut program kuis) yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada 9 Februari 2014  mulai pukul 16.51 WIB.

Pada program kuis tersebut menayangkan isi siaran yang bersifat tidak netral dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran dan/atau kelompoknya,  dengan melibatkan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah dideklarasikan oleh Partai Hanura, yaitu; Wiranto dan Hary Tanoesodibjo (WIN-HT) yang bertindak sebagai pemberi pertanyaan. Pembawa acara dalam siaran tersebut memulai kuis dengan cara menyatakan WIN-HT dan pemirsa di rumah yang menelpon wajib untuk menyebutkan password: Bersih, Peduli, Tegas yang merupakan tagline kampanye dari pasangan WIN-HT. Selain pada tanggal tersebut, KPI juga menemukan program yang  sama yang ditayangkan hampir setiap hari, dengan melibatkan Calon Legislatif dari Partai Hanura.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 11 dan SPS Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 71 ayat (3).

Program kuis ini telah diberikan sanksi administrasi teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, melalui Surat Keputusan KPI Pusat Tentang Teguran Tertulis Pertama No. 872c/K/KPI/12/13 tertanggal 5 Desember 2013 dan Surat Keputusan KPI Pusat Tentang Sanksi Administratif Teguran Kedua No. 103/K/KPI/01/14 tanggal 24 Januari 2014. Kami juga telah melaksanakan tahap klarifikasi kepada Saudara pada tanggal 13 Februari 2014 di Kantor KPI Pusat.
 
Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan program kuis, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Standar Program Siaran dan hasil Rapat Pleno Komisioner KPI Pusat tentang pemutusan sanksi administratif program pada tanggal 17 Februari 2014, KPI Pusat memutuskan:

1.    Menjatuhkan Sanksi Administratif Penghentian Sementara untuk Program Siaran Kuis Kebangsaan sejak tanggal 21 Februari 2014 sampai dengan dilakukan perubahan pada program kuis tersebut;

2.    Upaya perubahan program kuis sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan dengan cara menghilangkan seluruh materi siaran yang bersifat tidak netral dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran dan/atau kelompoknya dengan menghilangkan penyebutan WIN-HT, tagline kampanye  WIN-HT: Bersih, Peduli, Tegas, dan tidak melibatkan pemilik lembaga penyiaran atau kelompoknya, dalam hal ini calon anggota legislatif Partai Hanura, sebagai pembaca kuis; dan

3.    Meminta kepada Saudara untuk melaporkan upaya perubahan sebagaimana dimaksud pada butir (2) kepada KPI Pusat, bila ingin segera menayangkan kembali program kuis tersebut.   

Kami meminta kepada Saudara agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Demikian agar surat sanksi administratif penghentian sementara ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot