TERKINI
Trump Bekukan Anggaran VOA

Trump Bekukan Anggaran VOA

17 Maret 2025

Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump membekukan anggaran lembaga penyiaran dan media pemerintah yang bernaung di bawah Badan Media...

Unggah Konten Sensitif, Perusahaan Penyiaran di Malaysia Kena Denda

Unggah Konten Sensitif, Perusahaan Penyiaran di Malaysia Kena Denda

13 Maret 2025

Jakarta - Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menjatuhkan sanksi denda sebanyak 250.000 ringgit (lebih dari Rp900 juta) kepada sebuah...

Buka Sekolah P3SPS KPI, Wakil Ketua Komisi I Sampaikan Pentingnya Perluasan Definisi Penyiaran

Buka Sekolah P3SPS KPI, Wakil Ketua Komisi I Sampaikan Pentingnya Perluasan Definisi Penyiaran

12 Maret 2025

Jakarta – Salah satu pembahasan dari rencana revisi UU (Undang-undang) Penyiaran di Komisi I DPR RI adalah memperluas definisi penyiaran....

Pembaca Acara Kedapatan Mabuk Saat Siaran, TV di Korsel Kena Sanksi Disipliner

Pembaca Acara Kedapatan Mabuk Saat Siaran, TV di Korsel Kena Sanksi Disipliner

11 Maret 2025

Jakarta -- Stasiun TV Korea Selatan, JIBS Jeju Broadcasting, dikenai tindakan disipliner setelah salah satu penyiar mereka kedapatan mabuk saat...

Pembinaan MDTV dan RCTI: Pentingnya Pemahaman Aturan tentang Klasifikasi Program

Pembinaan MDTV dan RCTI: Pentingnya Pemahaman Aturan tentang Klasifikasi Program

07 Maret 2025

Jakarta – Lembaga penyiaran harus memperhatikan secara seksama aturan tentang kategori siaran dengan memastikan klasifikasi setiap program acaranya apakah sudah...

DINAMIKA PENYIARAN

Trump Bekukan Anggaran VOA

Trump Bekukan Anggaran VOA

17 Maret 2025

Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump membekukan anggaran lembaga penyiaran dan media pemerintah yang bernaung di bawah Badan Media...

Unggah Konten Sensitif, Perusahaan Penyiaran di Malaysia Kena Denda

Unggah Konten Sensitif, Perusahaan Penyiaran di Malaysia Kena Denda

13 Maret 2025

Jakarta - Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menjatuhkan sanksi denda sebanyak 250.000 ringgit (lebih dari Rp900 juta) kepada sebuah...

Pembaca Acara Kedapatan Mabuk Saat Siaran, TV di Korsel Kena Sanksi Disipliner

Pembaca Acara Kedapatan Mabuk Saat Siaran, TV di Korsel Kena Sanksi Disipliner

11 Maret 2025

Jakarta -- Stasiun TV Korea Selatan, JIBS Jeju Broadcasting, dikenai tindakan disipliner setelah salah satu penyiar mereka kedapatan mabuk saat...

Sejarah Ditemukannya Gelombang AM untuk Radio 

Sejarah Ditemukannya Gelombang AM untuk Radio 

25 Februari 2025

Jakarta -- Di awal perkembangannya, radio mampu menghipnotis publik di seluruh dunia lewat cerita-cerita yang mencengangkan seperti “War of The...

Media Afghanistan Berjuang Di Bawah Pembatasan 

Media Afghanistan Berjuang Di Bawah Pembatasan 

18 Februari 2025

Kabul -- Ketika dunia memperingati Hari Radio Sedunia pada tanggal 13 Februari lalu, lanskap radio di Afghanistan yang pernah berkembang...

BERITA KPID

Warga Tondano Keluhkan Keterbatasan Siaran TV Setelah ASO

Warga Tondano Keluhkan Keterbatasan Siaran TV Setelah ASO

13 Maret 2025

Manado -- Warga di Tondano, Sulawesi Utara (Sulut), mengeluhkan terbatasnya siaran televisi digital setelah diberlakukannya Analog Switch Off (ASO). Keluhan...

Pemda Dukung KPID Kalsel Wujudkan Penyiaran Sehat dan Berkualitas

Pemda Dukung KPID Kalsel Wujudkan Penyiaran Sehat dan Berkualitas

11 Maret 2025

Banjar Baru – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan melakukan audiensi dan konsultasi dengan Gubernur Kalimantan Selatan, Senin (10/3/2025)....

Insan Penyiaran Kalteng Didorong Hadirkan Konten Lokal Beredukasi

Insan Penyiaran Kalteng Didorong Hadirkan Konten Lokal Beredukasi

10 Maret 2025

Palangka Raya – Insan penyiaran di Kalimantan Tengah diharapkan menghadirkan program siaran yang tidak hanya informatif dan menghibur, tetapi juga...

KPID Jatim Intensifkan Sosialisasi Edaran Siaran Ramadan

KPID Jatim Intensifkan Sosialisasi Edaran Siaran Ramadan

06 Maret 2025

Madiun -- Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan,...

KPI Aceh Dorong Lembaga Penyiaran Hadirkan Program Edukatif dan Islami Selama Ramadan

KPI Aceh Dorong Lembaga Penyiaran Hadirkan Program Edukatif dan Islami Selama Ramadan

05 Maret 2025

Banda Aceh - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengeluarkan surat edaran yang menegaskan pentingnya lembaga penyiaran untuk menayangkan program yang...

KAJIAN

Media Sosial Sebagai Makanan Ringan dan Rokok

Media Sosial Sebagai Makanan Ringan dan Rokok

31 Januari 2025

Jakarta -- Dalam artikel “Is Social Media More Like Cigarettes or Junk Food” yang dirilis laman The New Yorker, Cal...

Meneguhkan Demokratisasi Penyiaran: Realitas Pengawasan Penyiaran Pemilu 2024

Meneguhkan Demokratisasi Penyiaran: Realitas Pengawasan Penyiaran Pemilu 2024

29 November 2024

Meneguhkan Demokratisasi Penyiaran: Realitas Pengawasan Penyiaran Pemilu 2024 Penulis: Aliyah Anang Fajar Sidik Fahruddin Agus Prawira Di tengah perkembangan media...

Potret Kualitas Program Siaran Anak di Televisi Indonesia

Potret Kualitas Program Siaran Anak di Televisi Indonesia

09 Mei 2023

Potret Kualitas Program Siaran Anak di Televisi Indonesia Penulis Suci Lukitowati, S.P., M.A. Vinta Sevilla, S.IIP., M.I.Kom. Dr Fitri Sukmawati,...

Potret Sinetron di Media Televisi Indonesia

Potret Sinetron di Media Televisi Indonesia

09 Mei 2023

Potret Sinetron di Media Televisi Indonesia Penulis Buku: Sry Astuty, Awang Darmawan Jack Parmin Yuanita Setyastuti Lintang Ratri Deskripsi Fisik...

Potret Program Siaran Wisata dan Budaya di Indonesia

Potret Program Siaran Wisata dan Budaya di Indonesia

27 Desember 2022

Potret Program Siaran Wisata dan Budaya di Indonesia Penulis: Aksa Noya Ronald Alfredo Deskripsi Fisik Buku : 15 cm x...

 

Tgl Surat

30 Juli 2013

No. Surat

406/K/KPI/07/13

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

Trans TV

Program

"Yuk Kita Sahur"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Yuk Kita Sahur” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV  pada tanggal 23 Juli 2013 mulai pukul 01.57 WIB.
 
Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan yang melecehkan orang dan/atau kelompok masyarakat dengan kondisi fisik tertentu, dengan orientasi seks dan gender tertentu, dan yang memiliki cacat fisik dan/atau mental, serta pelanggaran terhadap norma kesopanan.

Adegan-adegan tersebut adalah:
1.    Narji disebut oleh beberapa pemain dengan sebutan “ikan buntel”, “Tugino --Tuh Gigi Nongol”.
2.    Kiwil  disebut oleh beberapa pemain dengan sebutan “mulutnya kayak linggis”, “anak tupai”.
3.    Adul disebut oleh beberapa pemain dengan sebutan “ikan gapi”, “bawang goreng nasi uduk”, “badannya kayak telur ayam kampung”.
4.    Olga menyebut namanya “Jubaedah”, yang kepanjangannya “jurusan banci daerah”.
5.    Olga berkata pada Raffi, “Lu jangan kayak bencong dong.”
6.    Wendi berkata, “Ini yang suka di pinggir jalan” sambil memperagakan aksi seperti orang berkebutuhan khusus. Selanjutnya Wendi kembali memperagakan aksi yang sama saat berkata, “Om aku duduk di bawah tapi kaci makan ya”.
Jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu, norma kesopanan, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran.
 
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c dan d, Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, d dan e, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
 
Berdasarkan catatan kami, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulisNo. 392/K/KPI/07/13 tertanggal 16 Juli 2013.
 
Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua.
 
Selain tayangan di atas, kami juga menemukan pelanggaran yang sama pada adegan yang ditayangkan pada tanggal 24 dan 25 Juli 2013.
 
Pada tayangan tanggal 24 Juli 2013, adegan yang dimaksud adalah:
1.    Olga disebut oleh beberapa pemain dengan sebutan “ngomongnya melambai kayak spanduk kena angin”, "pernah aku melihat situ di Taman Lawang".
2.    Narji disebut oleh pemain lainnya dengan sebutan “giginya tambah panjang".
3.    Kiwil disebut oleh pemain lainnya dengan sebutan “jamban".
4.    Adul disebut oleh pemain lainnya dengan sebutan “kayak melinjo sayur asem".
5.    Saat Olga mencium boneka kucing, Wendi menyarakankan agar kucing tersebut jangan dicium Olga, karena khawatir nanti akan mengucapkan “meong” dengan nada suara perempuan.
6.    Olga berkata ke seorang pria pemusik, “Kalau nggak puasa gue cipok lu".
 

Pada tayangan tanggal 25 Juli 2013, adegan yang dimaksud adalah:
1.    Olga disebut oleh pemain lainnya dengan sebutan “dongok".
2.    Kiwil disebut oleh beberapa pemain dengan sebutan “monyong amat”, “gigi abang kok keluar?”, “mukanya kayak herder", “dipungut dari tempat sampah”, “sandal bakiak”.  Pada adegan lain Wendi menyebutkan Kiwil setiap pagi latihan (mematuk di kayu) sambil memperagakan gaya mematuk kayu.
3.    Adul disebut oleh beberapa pemain dengan sebutan “juara satu lomba balapan anjing”, “mukanya kayak bakso gepeng”, “mukanya kayak kecebong tanah”, "busi", “cotton bud”, “...tidur di ubin jadi ciut”, "hamster”.
4.    Wendi meminta makan dengan menampilkan aksi seperti orang berkebutuhan khusus.
5.    Tara yang berpakaian perempuan mencium pipi Raffi sampai bercap merah di pipi.
 
KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
 
Kami akan melakukan pemantauan terhadap program ini. Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, kami akan meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi.
 
Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan. Terima kasih.         

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.