PORTAL PELAYANAN KPI
INFOGRAFIS
  • SELAMAT HARI PENYIARAN NASIONAL KE 93
    SELAMAT HARI PENYIARAN NASIONAL KE 93
  • Adukan Ke Kami
    Adukan Ke Kami
DINAMIKA PENYIARAN

Mempertanggungjawabkan Peran Lembaga Penyiaran dalam Pemilu Mendatang, Ini yang Perlu Ketahui Publik

Mempertanggungjawabkan Peran Lembaga Penyiaran dalam Pemilu Mendatang, Ini yang Perlu Ketahui Publik

31 Maret 2026

Jakarta -- Pada tanggal 7 Mei mendatang, serangkaian pemilihan akan berlangsung di Inggris, Skotlandia, dan Wales. Di Inggris, akan ada...

ACMA Siapkan Pengelolaan Spektrum Lima Tahun Ke depan 

ACMA Siapkan Pengelolaan Spektrum Lima Tahun Ke depan 

30 Maret 2026

Jakarta -- Beberapa waktu yang lalu, ACMA merilis draf rencana yang menguraikan prioritas lembaga tersebut dalam mengelola spektrum Australia selama...

Akibat Pelanggaran Berulang, ACMA Keluarkan Aturan Tambahan 

Akibat Pelanggaran Berulang, ACMA Keluarkan Aturan Tambahan 

26 Maret 2026

Jakarta -- Pertengahan bulan ini, otoritas Komunikasi dan Media Australia (ACMA) telah memberlakukan persyaratan lisensi tambahan kepada pemegang lisensi ARN...

Lumpuh Akibat Pemogokan, ABC Gunakan Konten BBC Sebagai Pengganti

Lumpuh Akibat Pemogokan, ABC Gunakan Konten BBC Sebagai Pengganti

25 Maret 2026

Jakarta -- Ribuan reporter dan staf di lembaga penyiaran nasional Australia (ABC), melakukan mogok kerja menuntut upah yang lebih baik....

Trump Peringatkan Media Penyiaran yang Beritakan Negatif Serangan AS ke Iran

Trump Peringatkan Media Penyiaran yang Beritakan Negatif Serangan AS ke Iran

16 Maret 2026

Washington DC -- Pemerintahan Presiden Donald Trump memperingatkan media penyiaran di Amerika Serikat bahwa izin siaran mereka dapat dicabut jika...

BERITA KPID

KPID Lampung Ajak Lembaga Penyiaran Perkuat Ketahanan Nasional

KPID Lampung Ajak Lembaga Penyiaran Perkuat Ketahanan Nasional

01 April 2026

Bandar Lampung -- Momentum Hari Penyiaran Nasional (Hasiarnas) 2026 yang jatuh pada 1 April menjadi seruan penting bagi seluruh pemangku...

Lantik Anggota KPID Baru, Gubernur NTT Ingatkan Peran Strategis Pengawasan Penyiaran 

Lantik Anggota KPID Baru, Gubernur NTT Ingatkan Peran Strategis Pengawasan Penyiaran 

31 Maret 2026

Kupang -- Jajaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) diingatkan sebagai lembaga yang independen, profesional, dan berintegritas,...

KPID DKI Jakarta Soroti Ketimpangan Pengawasan: TV Ketat, Konten Digital Masih Bebas

KPID DKI Jakarta Soroti Ketimpangan Pengawasan: TV Ketat, Konten Digital Masih Bebas

30 Maret 2026

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menyoroti ketimpangan pengawasan antara media konvensional dan platform digital di tengah...

Lantik Anggota KPID Baru, Gubernur Tegaskan Komitmten Perkuat Pengawasan Siaran

Lantik Anggota KPID Baru, Gubernur Tegaskan Komitmten Perkuat Pengawasan Siaran

18 Maret 2026

Padang - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan penyiaran di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi,...

Peran Perempuan dan Tantangan Digital Penyiaran Jawa Timur

Peran Perempuan dan Tantangan Digital Penyiaran Jawa Timur

16 Maret 2026

Surabaya - KPID Jawa Timur menyoroti peningkatan peran strategis perempuan dalam industri penyiaran saat ini. Keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan...

KAJIAN

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita : Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita : Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026

31 Maret 2026

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026. Ananda Ismail, Komisioner KPI DKI Jakarta Setiap 1 April,...

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia

29 Januari 2026

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia Penulis: Mohamad Reza dan Peri Farouk Deskripsi fisik: 15 cm x...

Asimetri Regulasi Media dan Masa Depan Penyiaran Nasional

Asimetri Regulasi Media dan Masa Depan Penyiaran Nasional

19 Januari 2026

Asimetri Regulasi Media dan Masa Depan Penyiaran Nasional Rommy Fibri Hardiyanto Mahasiswa Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada, Ketua Lembaga...

Media, Penyiaran dan Pesantren

Media, Penyiaran dan Pesantren

17 Desember 2025

Media, Pesantren, dan Penyiaran Penulis: Ubaidillah Deskripsi : 17 cm x 23 cm, IV + 241 Halaman Publikasi : Cetakan...

Digitalisasi Penyiaran di Kawasan Asia Tenggara

Digitalisasi Penyiaran di Kawasan Asia Tenggara

14 Desember 2025

Penulis: Amin Shabana Deskripsi Fisik Buku : 17 cm x 23 cm, XX + 156 halaman. Publikasi Pertama : Desember...

 

Tgl Surat

30 Juli 2013

No. Surat

407/K/KPI/07/13

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

ANTV

Program

"Sahurnya Pesbukers"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Sahurnya Pesbukers” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun ANTV  pada 23 Juli 2013 mulai puku 01.47 WIB.
 
Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan yang melecehkan orang dan/atau masyarakat dengan kondisi fisik tertentu, ditampilkannya anak-anak dalam siaran langsung melewati pukul 21.30 waktu setempat, serta pelanggaran terhadap norma kesopanan dan kesusilaan. Adegan-adegan tersebut adalah:
1.    Eli (karena giginya) disebut oleh pemain-pemain lainnya dengan sebutan “landak”, “obeng”, “ikan sapu-sapu”, “giginya kayak talang kelurahan”, “rayap”, “gigi selonjoran”, “serokan pasir”, “penangkal petir”. Dalam adegan lain gigi Eli seolah-olah dijadikan alat pembuka botol oleh Andika.
2.    Daus Mini disebut oleh pemain-pemain lainnya dengan sebutan “jenglot”, “ampas kecap”, “obeng kembang ”, “orang unyil”, “sadel becak”.
3.    Kepala Opie Kumis disebut sebagai “tanah wakaf”.
4.    Andika berkata kepada Dewi Perssik, “Cewek begini yang ngabisin sampo di rumah nih”.
5.    Dua anak perempuan kecil ditampilkan dalam program siaran langsung dan berjoget saat Dewi Perssik menyanyikan lagi dangdut. Salah seorang dari mereka disebut berpacaran dengan Daus Mini. Anak-anak tersebut disuruh membubuhi bedak di kepala Sapri.
6.    Sapri disebut “korengan”, “borok”.
7.    Andika menyebut seorang perempuan berbadan besar dengan “bison”.
8.    Jessica beberapa kali disebut “koplak”.
9.    Andika memperagakan berjalan mengangkang menunjukkan orang memakai pembalut.
10.    Yadi, Opie Kumis, dan Dewi Perssik bermain “puk ame-ame”, menekankan kalimat ”kalau malam minum susu”. Yadi berkata, “Mau nyebutinnya ampe linu banget dah!”
 
Jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu, norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran.
 
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) huruf  c, Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1) dan (4), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf d, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
 
Berdasarkan catatan kami, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 386/K/KPI/07/13 tertanggal 15 Juli 2013.
 
Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua.
 





Selain tayangan di atas, kami juga menemukan pelanggaran pada beberapa tayangan, yakni menampilkan adegan yang melecehkan orang dan/atau masyarakat dengan kondisi fisik tertentu serta orientasi seks dan identitas gender tertentu, melanggar perlindungan anak, serta melanggar norma kesopanan dan kesusilaan. Tayangan yang dimaksud adalah tayangan tanggal 20, 22, 24, dan 25 Juli 2013.
 
Pada tayangan 20 Juli 2013, adegan yang dimaksud adalah:
1.    Kepala Opie Kumis disebut dengan sebutan-sebutan “melon", “lobby hotel”, “botak".
2.    Sapri disebut dengan “tikus lemari", “tikus laci".
3.    Yadi mencium ketiak Jessica.
4.    Andika menyebut Yoga dengan “banci, “tumor ganas”.
5.    Yoga berkata kepada Eko Patrio, "Kalo jam satu lewat bang, maenin aye dong bang". Ia juga berkata kepada Andika, “Bang Andika kalo mau masukin jangan di sini, di kos-kosan aku aja."  
6.    Andika menyebut Yadi dengan “pantat bekantan".
7.    Gading berkata kepada pria berbaju putih,“Yah ngga usah dikasih gini dah ngondek”.
 
Pada tayangan 22 Juli 2013, adegan yang dimaksud adalah:
1.    Opie Kumis beberapa kali disebut “botak".
2.    Sapri disebut “koreng", “kunyuk", “bahlul, majnun”.
3.    Yadi disebut “belegug banget”, “jurig banget", “ayam kalkun”.
4.    Beberapa pemain menyebut seseorang yang kepalanya tidak berambut dengan “melon”, “orang gila kemasukan setan”, “lampu taman”, “gundu”, “biji karet".
 
Pada tayangan 24 Juli 2013, adegan yang dimaksud adalah:
1.    Sapri dan Gisele ditakut-takuti dengan ular sungguhan.
2.    Vincent dengan gaya keperempuan-perempuanan berkata kepada Sapri, “Kamu ternyata main gila sama wanita lain ya? Kamu ngga inget kemarin ngajakin aku ke WC ngapain?” Vincent juga berkata, “Aku PMP, Pria Mirip Perempuan”. Dalam adegan lain Vincent disebut “banci” oleh Andika.
3.    Sapri disebut dengan “anak tikus”.
4.    Berulangkali Opie Kumis disebut “botak” oleh pemain lain.
5.    Andika berkata kepada seorang peserta, ”Lu masuk ngondek banget! Lu nggak malu ama ratu ngondek?” Andika menunjuk Vincent dan kemudian memanggil Vincent sambil berkata, “Sini, siapa yang lebih ngondek.”
6.    Seorang wanita berbadan besar berbaju putih disebut sebagai “ular berbis-bis” dan “badan sih udah kayak Melly Goeslow... muka kayak Melly gusi berdarah“.
7.    Jessica berulangkali disebut “koplak” oleh pemain lain.
8.    Seorang penonton perempuan bertubuh agak besar disebut “ondel-ondel PRJ”.
9.    Seorang anak perempuan berusia 10 tahun ditampilkan dalam program siaran langsung dan diwawancara tentang orang tuanya yang sudah meninggal.
 
Pada tayangan  25 Juli 2013, adegan yang dimaksud adalah:
1.    Jessica berkata ke arah kepala boneka angsa (asesoris baju yang diletakkan di dadanya): “Di sini aja, empuk". Opie Kumis menimpali, “Ya, di situ aja!”
2.    Kepala Opie Kumis disebut sebagai “kelapa", “ubur-ubur”.
3.    Bedu berbincang dengan Jessica, "Kamu biasa dipegang apa dipegangin mike-nya?" Jessica menjawab, “Saya sih kalau mike, tergantung bang”... Bedu bertanya lagi, "Kalau sama cowok yang sore-sore, mike-nya dipegang sendiri atau dipegangin?" Jessica menjawab, "Ngga bisa dipegang bang! Lemes."
4.    Kepada Andika yang bergaya keperempuan-perempuanan, Jessica membawa papan bertuliskan “Andika lebih banci lagi!” Bedu berkata kepada Andika, “Kalau mau belajar banci lagi nih sama Bela. Bela artinya ‘bencong lanjut usia’” sambil menunjuk Opie Kumis.
5.    Andika mengejek Opie Kumis yang bergaya keperempuan-perempuanan, “Ini banci lebih mirip ama kutang kendor ya!”
6.    Andika berkata kepada Opie Kumis, “Saya penasaran deh, dulu kenapa sih bang Opie jadi banci?” Opie menjawab “…Waktu itu kan rumah eike bocor, gentengnya.. eike disuruh naik ama emak eike, terus kawan eike dari bawah iseng, disodok eike ama galah, eike jadi begini ... ee, cucok.. gitu!”
7.    Bedu (memakai baju wanita) disebut “bencong serem”.
8.    Gading berkata kepada Jessica, “Itu enak banget jadi bebeknye, nyendeeeer aje” (ditujukan kepada kepala angsa yang bersandar di dada Jessica). Jessica berkata, “Ih,ih ih bebeknya gigiiit…” Gading yang berperan sebagai putri duyung menyahut, “Putri duyung juga mau gigit ah!”


9.    Bedu mencium pipi penonton pria dengan sebelumnya menjulur-julurkan lidahnya.
10.    Andika mengambil kertas yang menjadi penyumpal di BH seorang pria yang berpenampilan seperti perempuan.
 
KPI Pusat meminta kepada Saudara agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
 
Kami akan melakukan pemantauan terhadap program ini. Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, kami akan meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi.
 
Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan. Terima kasih.       

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot