TERKINI
Trump Bekukan Anggaran VOA

Trump Bekukan Anggaran VOA

17 Maret 2025

Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump membekukan anggaran lembaga penyiaran dan media pemerintah yang bernaung di bawah Badan Media...

Unggah Konten Sensitif, Perusahaan Penyiaran di Malaysia Kena Denda

Unggah Konten Sensitif, Perusahaan Penyiaran di Malaysia Kena Denda

13 Maret 2025

Jakarta - Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menjatuhkan sanksi denda sebanyak 250.000 ringgit (lebih dari Rp900 juta) kepada sebuah...

Buka Sekolah P3SPS KPI, Wakil Ketua Komisi I Sampaikan Pentingnya Perluasan Definisi Penyiaran

Buka Sekolah P3SPS KPI, Wakil Ketua Komisi I Sampaikan Pentingnya Perluasan Definisi Penyiaran

12 Maret 2025

Jakarta – Salah satu pembahasan dari rencana revisi UU (Undang-undang) Penyiaran di Komisi I DPR RI adalah memperluas definisi penyiaran....

Pembaca Acara Kedapatan Mabuk Saat Siaran, TV di Korsel Kena Sanksi Disipliner

Pembaca Acara Kedapatan Mabuk Saat Siaran, TV di Korsel Kena Sanksi Disipliner

11 Maret 2025

Jakarta -- Stasiun TV Korea Selatan, JIBS Jeju Broadcasting, dikenai tindakan disipliner setelah salah satu penyiar mereka kedapatan mabuk saat...

Pembinaan MDTV dan RCTI: Pentingnya Pemahaman Aturan tentang Klasifikasi Program

Pembinaan MDTV dan RCTI: Pentingnya Pemahaman Aturan tentang Klasifikasi Program

07 Maret 2025

Jakarta – Lembaga penyiaran harus memperhatikan secara seksama aturan tentang kategori siaran dengan memastikan klasifikasi setiap program acaranya apakah sudah...

DINAMIKA PENYIARAN

Trump Bekukan Anggaran VOA

Trump Bekukan Anggaran VOA

17 Maret 2025

Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump membekukan anggaran lembaga penyiaran dan media pemerintah yang bernaung di bawah Badan Media...

Unggah Konten Sensitif, Perusahaan Penyiaran di Malaysia Kena Denda

Unggah Konten Sensitif, Perusahaan Penyiaran di Malaysia Kena Denda

13 Maret 2025

Jakarta - Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menjatuhkan sanksi denda sebanyak 250.000 ringgit (lebih dari Rp900 juta) kepada sebuah...

Pembaca Acara Kedapatan Mabuk Saat Siaran, TV di Korsel Kena Sanksi Disipliner

Pembaca Acara Kedapatan Mabuk Saat Siaran, TV di Korsel Kena Sanksi Disipliner

11 Maret 2025

Jakarta -- Stasiun TV Korea Selatan, JIBS Jeju Broadcasting, dikenai tindakan disipliner setelah salah satu penyiar mereka kedapatan mabuk saat...

Sejarah Ditemukannya Gelombang AM untuk Radio 

Sejarah Ditemukannya Gelombang AM untuk Radio 

25 Februari 2025

Jakarta -- Di awal perkembangannya, radio mampu menghipnotis publik di seluruh dunia lewat cerita-cerita yang mencengangkan seperti “War of The...

Media Afghanistan Berjuang Di Bawah Pembatasan 

Media Afghanistan Berjuang Di Bawah Pembatasan 

18 Februari 2025

Kabul -- Ketika dunia memperingati Hari Radio Sedunia pada tanggal 13 Februari lalu, lanskap radio di Afghanistan yang pernah berkembang...

BERITA KPID

Warga Tondano Keluhkan Keterbatasan Siaran TV Setelah ASO

Warga Tondano Keluhkan Keterbatasan Siaran TV Setelah ASO

13 Maret 2025

Manado -- Warga di Tondano, Sulawesi Utara (Sulut), mengeluhkan terbatasnya siaran televisi digital setelah diberlakukannya Analog Switch Off (ASO). Keluhan...

Pemda Dukung KPID Kalsel Wujudkan Penyiaran Sehat dan Berkualitas

Pemda Dukung KPID Kalsel Wujudkan Penyiaran Sehat dan Berkualitas

11 Maret 2025

Banjar Baru – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan melakukan audiensi dan konsultasi dengan Gubernur Kalimantan Selatan, Senin (10/3/2025)....

Insan Penyiaran Kalteng Didorong Hadirkan Konten Lokal Beredukasi

Insan Penyiaran Kalteng Didorong Hadirkan Konten Lokal Beredukasi

10 Maret 2025

Palangka Raya – Insan penyiaran di Kalimantan Tengah diharapkan menghadirkan program siaran yang tidak hanya informatif dan menghibur, tetapi juga...

KPID Jatim Intensifkan Sosialisasi Edaran Siaran Ramadan

KPID Jatim Intensifkan Sosialisasi Edaran Siaran Ramadan

06 Maret 2025

Madiun -- Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan,...

KPI Aceh Dorong Lembaga Penyiaran Hadirkan Program Edukatif dan Islami Selama Ramadan

KPI Aceh Dorong Lembaga Penyiaran Hadirkan Program Edukatif dan Islami Selama Ramadan

05 Maret 2025

Banda Aceh - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengeluarkan surat edaran yang menegaskan pentingnya lembaga penyiaran untuk menayangkan program yang...

KAJIAN

Media Sosial Sebagai Makanan Ringan dan Rokok

Media Sosial Sebagai Makanan Ringan dan Rokok

31 Januari 2025

Jakarta -- Dalam artikel “Is Social Media More Like Cigarettes or Junk Food” yang dirilis laman The New Yorker, Cal...

Meneguhkan Demokratisasi Penyiaran: Realitas Pengawasan Penyiaran Pemilu 2024

Meneguhkan Demokratisasi Penyiaran: Realitas Pengawasan Penyiaran Pemilu 2024

29 November 2024

Meneguhkan Demokratisasi Penyiaran: Realitas Pengawasan Penyiaran Pemilu 2024 Penulis: Aliyah Anang Fajar Sidik Fahruddin Agus Prawira Di tengah perkembangan media...

Potret Kualitas Program Siaran Anak di Televisi Indonesia

Potret Kualitas Program Siaran Anak di Televisi Indonesia

09 Mei 2023

Potret Kualitas Program Siaran Anak di Televisi Indonesia Penulis Suci Lukitowati, S.P., M.A. Vinta Sevilla, S.IIP., M.I.Kom. Dr Fitri Sukmawati,...

Potret Sinetron di Media Televisi Indonesia

Potret Sinetron di Media Televisi Indonesia

09 Mei 2023

Potret Sinetron di Media Televisi Indonesia Penulis Buku: Sry Astuty, Awang Darmawan Jack Parmin Yuanita Setyastuti Lintang Ratri Deskripsi Fisik...

Potret Program Siaran Wisata dan Budaya di Indonesia

Potret Program Siaran Wisata dan Budaya di Indonesia

27 Desember 2022

Potret Program Siaran Wisata dan Budaya di Indonesia Penulis: Aksa Noya Ronald Alfredo Deskripsi Fisik Buku : 15 cm x...

 

Tgl Surat

16 Juli 2013

No. Surat

/K/KPI/07/13

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program

“Yuk Kita Sahur"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran “Yuk Kita Sahur” (selanjutnya disebut program) yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV   pada tanggal 12 Juli 2013 mulai pukul 01.57 WIB.

Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan yang melecehkan orang  dan/atau masyarakat dengan kondisi fisik tertentu, pekerjaan tertentu serta orientasi seks dan indentitas gender tertentu, dan pelanggaran terhadap norma kesopanan. Adegan-adegan tersebut adalah:
1.    Wendi menari dan menyanyi dengan pakaian perempuan sambil memainkan lidah. Deni kemudian berkata kepada Wendi, “Lu jangan sok cantik ye. Dandanan lu kaya biduan pantura.” Wendi menjawab, “…kalau saya kayak biduan pantura, abang godain saya berarti abang supir truk.”
2.    Deni berkata kepada Olga, “Lu ngeliat burung malah demen…, ajak ngobrol, lu piara”.
3.    Olga menyebut Adul “burung cebol”.
4.    Olga mengolok-olok penonton wanita yang bergigi tonggos, menyamakannya dengan paruh boneka burung.  Kemudian Wendi bertanya tentang perempuan tersebut, ”Eh jadi itu burung yang selama ini ngerusak padi gua?”  Olga menjawab “Itu burung paling enak kalau makan kuaci. Makan kuaci ambil brek..” Olga kemudian memperagakan memakan dengan menonggoskan giginya.
5.    Olga berkata kepada Jeremi Teti, “Udah tua masih ngondek aja”.
   
Jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada orang dan/atau masyarakat tertentu, norma kesopanan, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) huruf a, b dan c, Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b dan d, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Selain tayangan di atas, kami juga menemukan pelanggaran yang sama pada adegan yang ditayangkan pada tanggal 10 dan 11 Juli 2013.

Adegan-adegan yang dimaksud pada 10 Juli 2013:
1.    Wendi berkata tentang Olga, “My name is Olga and I’m between man and woman”.
2.    Wendi berkata sambil menunjuk Olga dan penonton, “…ibu kumpul ama kebo”.
3.    Seorang penonton perempuan berbaju kuning (bergigi tonggos) dikatakan “ngajak ribut” oleh Wendi kemudian ditarik ke panggung. Wendi berkata, “Saya preman. Senjata saya taruh di sini. Dia bukan preman senjata ditampilin”.



4.    Raffi berkata, “Yang laki pegangin gua sama Tysen. Yang ‘cucok’ pegangin Olga”.
5.    Olga dipaksa menginjak dan duduk di atas balok es. Olga menunjukkan ekspresi tidak nyaman. Raffi bertanya berulang-ulang dengan suara keras, “Lu laki-laki bukan?”.
6.    Adul disebut oleh Olga, Wendi, dan Deny dengan sebutan-sebutan: "kecebong",  "kecil banget kayak melinjo sayur asem", "ujung kunyit", "susah tinggi", “jenglot", “hamster".

Adegan-adegan yang dimaksud pada 11 Juli 2013:
1.    Rafi berkata kepada Kiwil, "Bibir kemaren disegel".
2.    Narji berkata kepada Kiwil, "Orang mau parkir, bibir lu jangan ngalingin dong".
3.    Olga dan Deni menyebut Adul dengan "peniti kebaya", “cengkeh kue nastar", "tikus laci", "centong nasi", “lahir dari telor puyuh", “nggak susah-susah mandiin, kirim aja ke pet shop”, "ikan cere", “peniti blangkon”, "monyetnya si buta".
4.    Wendi berkata kepada Olga, "Eh, bapak gue badannya gede. Nah kalo bapak lu badannya gedong”.

KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan. Terima kasih.   

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.