Populer
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD Provinsi Riau15 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Christian Alexander MS | Selamat sore, KPI yang terhormat saya ingin mengadu perihal sinetron Anak Langit di SCTV. Sinetron tersebut kalau ditayangkan terus bisa memotivasi anak muda untuk melakukan hal hal yang negative dan merusak moral. Bisa dicek di tayangan youtube berikut https://www.youtube.com/watch?v=nEetCWlrovM Dalam tayangan tersebut ada adegan dimana seorang anak muda memaki maki orang lain dengan kata kata yang kurang pantas dan adegan perkelahian antar kubu. Adegan ini jelas melanggar peraturan di P3SPS pasal 17 tentang kekerasan fisik maupun verbal dan sekaligus melanggar pasal 9 tentang norma kesopanan. Dalam sinetron ini juga dengan sangat jelas mempertontonkan adegan geng motor yang ugal ugalan di jalanan umum. Sehingga pasal 8 tentang kehidupan sosial masyarakat dan budaya pun dilanggar. Dengan kata lain, tidak ada manfaat yang bisa penonton ambil dari sinetron ini. Jika KPI yang bertugas sebagai pihak yang mengawasi tayangan tayangan di Indonesia peduli dengan masyarakat, seharusnya dengan tegas menghentikan penayangan sinetron yang benar benar buruk ini. |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | PADA TGL 10-APRIL-2018 PUKUL 18:00-19:00 BROWNIS TONIGHT SOSOK LGBT LAGI DAN LAGI DORCE GAMALAMA DI BLOW UP SEDEMIKIAN RUPA MOHON KPI PUSAT BERI TINDAKAN, SERING PROGRAM INI PROMOSI LGBT TERUS MENERUS... 2 HOSTNYAPUN LGBT (BANCI) TAATI ATURAN DAN HENTIKAN PROGRAM DEMIKIAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!) |