Populer
KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dilanjutkan01 Jul 2024 - IRA
UMJ Dukung Revisi UU Penyiaran Dilanjutkan04 Jul 2024 - RG
KPI Gelar Rakornas 2024 dan Rayakan Peringatan Harsiarnas Ke-9124 Jun 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Ariesta Maulina Safitri | Televisi masih menjadi salah satu media hiburan bagi sebagian masyarakat hingga saat ini. Banyaknya stasiun televisi yang tersedia, menbuat masyarakat mempunyai banyak pilihan untuk ditonton. Akan tetapi, manakah yang menjadi prioritas bagi stasiun televisi? Kualitas atau Rating? Hampir semua televisi memiliki acara/program infotaiment atau gosip. Dimana program tersebut menayangkan sebagian besar kehidupan pribadi para artis atau pelaku hiburan. Di dalam pedoman KPI sudah ada peraturan mengenai menghormati hak privasi orang lain. Walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa ada sebagian artis yang secara sengaja membuat sensasi agar terkenal. Satu stasiun televisi dengan stasiun televisi lainnya seakan berlomba dalam mendapatkan tayangan atau konten yang dirasa menarik bagi penontonnya. Gal tersebut dangat terlihat pada konten atau pembahasan yang memiliki kesamaan. Sebagai contoh: stasiun A menayangkan gosip mengenai artis A, maka stasiun B bahkan stasiun C pun akan menayangkan gosip yang sama. Jadi, manakan yang lebih penting? Kualitas atau Rating? |
Pojok Apresiasi
Dwi E N | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usdia dini (dan juga secara paksa). Hal tersebut melanggar UU yang telah menetapkan batas minimal usia pernikahan 19 tahun (UU No. 16 Tahun 2019). Kemudiam cerita poligami tokoh pria (39) tahun dan tokoh anak jelas melanggar UU Perlindungan Anak terkait denfan isu pedofilia (UU No. 23 Tahun 2002). Oleh karena itu program/tayangan ini tidak layak ditayangkan di saluran TV Nasional. |