Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Rezqi Andrya Pahlevy | Indonesia saat in tengah genting dengan adanya wabah penyakit Covid19 atau sering disebut dengan Virus Corona. Penyakit yang konon katanya vaksin nya masih belum ditemukan hingga saat ini. Penyakit yang banyak menelan korban jiwa, bukan hanya di Indonesia tetapi di seluruh dunia. Jumlah kasus terbanyak berada di Amerika yang berjumlah 123.271 kasus ,diikuti Italia dengan jumlah kasus 92.472 kasus, dan china yang mana adalah tempat wabah ini berasal yaitu 81.394 kasus. Tidak hanya di indonesia, seluruh dunia bahkan sedang melawan virus ini dengan cara mengurung diri di dalam rumah,mengurangi aktifitas di luar rumah, berjaga jarak dengan orang lain (social distancing) atau bahkan pemerintah melakukan “Lockdown” yaitu penerapan karantina terhadap suatu wilayah tertentu dalam rangka mencegah perpindahan orang atau urban , dengan tujuan agar menghambat penyebaran virus dari pendatang. Dalam situasi seperti ini, Juru Bicara Pemerintah Achmad Yurianto buka suara mengenai wabah Virus Corona yang sudah mulai menyebar di Indonesia. Dengan kemudian ia memberikan tanggapan “ kemudian yang kaya melindungi yang miskin agar bisa hidup dengan wajar, dan yang miskin melindungi kaya agar tidak menularkan penyakitnya, ini menjadi kerjasama yang penting” ucapnya. Menurut saya dalam masa masa seperti ini , status sosial tidaklah perlu di besar besarkan dengan sindiran seperti itu, dan menurut saya ucapan dari pak Achmad Yurianto sangatlah tidak etis untuk dipertontonkan pada seluruh rakyat Indonesia. Karena saya , bahkan CEO dari stasiun televisi yang menyiarkan tanggapan Pak Achmad Yuriantotersebut tidak bisa menjamin bahwa yang menonton pak Achmad Yurianto adalah rakyat indonesia yang kaya raya semua. Ini menjadi pukulan berat bagi Rakyat indonesia yang Miskin seperti saya dan dianggap menjadi penyebar virus. Harapan saya mungkin dari pihak Komisi Penyiaran Indonesia dapat melakukan tindakan khusus untuk hal seperti ini, karena tidak hanya masyarakat yang miskin yang akan tersinggung, hal ini juga memberikan dampak pada pak Achmad Yurianto karena akan menjadi boomerang tersendiri baginya, yang tadinya ingin memperdulikan masyarakat tentang bahayanya korona ,tetapi malah masyarakat yang hilang simpati dengannya dikarenakan membahas tentang status sosial dan membanding bandingkannya. |
Pojok Apresiasi
Vidi HARDI | Pada tgl 3 feb 2020 pukul 16:36 dst PESBUKER ANTV telah terjadi body shaming perlakuan yang tidak pantas terhadap penonton oleh VEGA DAN MIMIN apakah program seperti ini bisa bebas menghina orang pasal yang terangkut: program ini menawarkan perbuatan kasar baik VERBAL maupun NON VERBAL BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) Lembaga penyiaran harus berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam agama, suku, budaya, usia, gender dan/atau latar belakang ekonomi. (2) Lembaga penyiaran wajib menghormati norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. TINDAK KEKERASAN, PENGHINAAN FISIK (kenapa masih beredar) pelanggar paling banyak terhadap P3SPS mohon KPI PUSAT HENTIKAN program PESBUKERS yang sangat meresahkan masyarakat selama 2011 s/d sekarang pelanggaran PESBUKERS (ANTV) banyak sekali: TEAM KREATIF PESBUKER ANTV DIPANGGIL KPI BERULANG KALI TETAPI TETAP SAJA TIDAK ADA PERUBAHAN FORMAT PELANGGARAN BERULANG DAN BERULANG LAGI MOHON KPI PUSAT HENTIKAN PROGRAM YANG MENAWARKAN MESUM,BODY SHAMING PERBUATAN KASAR VERBAL DAN NONVERBAL (PISIK) SANKSI-SANKSI YANG DAPAT DIJATUHKAN OLEH KPI : Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa : a.teguran tertulis; b.Penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu; c.pembatasan durasi dan waktu siaran; d.denda administratif; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN) e.pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN) f.tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; (TIDAK PERNAH DILAKUKAN) g.pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. (TIDAK PERNAH DILAKUKAN) KEWENANGAN KPI TERKAIT DENGAN PENGADUAN TERHADAP ADANYA PELANGGARAN PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN PASAL 19,20,DAN 21 (JARANG DILAKUKAN TIDAK RESPON TERHADAP MASYARAKAT) PENCATATAN PELANGGARAN Pasal 25 (INI SERING DILAKUKAN "PESBUKERS" PERIODE 2011 s/d sekarang) KEWENANGAN KPI TERKAIT MATERI REKAMAN SIARAN DAN KEPUTUSAN Pasal 23 AYAT 1 DAN 2 (SERING DILAKUKAN "PESBUKERS") PERIODE KPI SEBELUMNYA BERDASARKAN PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROGRAM SIARAN BIDANG PENGAWASAN Pasal 67 AYAT 1,2 DAN 3 PASAL 70 PASAL 71 ATURAN DAN KEWENANGAN KPI PUSAT SUDAH BAGUS, TETAPI BELUM DILAKUKAN SECARA MAKSIMAL tetap saja membuat pelanggaran fatal yang RUTIN P3-SPS dimana KPI PUSAT..tindakannya MOHON HENTIKAN PESBUKERS BAHAYA JIKA MENJELANG BULAN PUASA |