Pojok Aduan
Rezqi Andrya Pahlevy | Indonesia saat in tengah genting dengan adanya wabah penyakit Covid19 atau sering disebut dengan Virus Corona. Penyakit yang konon katanya vaksin nya masih belum ditemukan hingga saat ini. Penyakit yang banyak menelan korban jiwa, bukan hanya di Indonesia tetapi di seluruh dunia. Jumlah kasus terbanyak berada di Amerika yang berjumlah 123.271 kasus ,diikuti Italia dengan jumlah kasus 92.472 kasus, dan china yang mana adalah tempat wabah ini berasal yaitu 81.394 kasus. Tidak hanya di indonesia, seluruh dunia bahkan sedang melawan virus ini dengan cara mengurung diri di dalam rumah,mengurangi aktifitas di luar rumah, berjaga jarak dengan orang lain (social distancing) atau bahkan pemerintah melakukan “Lockdown” yaitu penerapan karantina terhadap suatu wilayah tertentu dalam rangka mencegah perpindahan orang atau urban , dengan tujuan agar menghambat penyebaran virus dari pendatang. Dalam situasi seperti ini, Juru Bicara Pemerintah Achmad Yurianto buka suara mengenai wabah Virus Corona yang sudah mulai menyebar di Indonesia. Dengan kemudian ia memberikan tanggapan “ kemudian yang kaya melindungi yang miskin agar bisa hidup dengan wajar, dan yang miskin melindungi kaya agar tidak menularkan penyakitnya, ini menjadi kerjasama yang penting” ucapnya. Menurut saya dalam masa masa seperti ini , status sosial tidaklah perlu di besar besarkan dengan sindiran seperti itu, dan menurut saya ucapan dari pak Achmad Yurianto sangatlah tidak etis untuk dipertontonkan pada seluruh rakyat Indonesia. Karena saya , bahkan CEO dari stasiun televisi yang menyiarkan tanggapan Pak Achmad Yuriantotersebut tidak bisa menjamin bahwa yang menonton pak Achmad Yurianto adalah rakyat indonesia yang kaya raya semua. Ini menjadi pukulan berat bagi Rakyat indonesia yang Miskin seperti saya dan dianggap menjadi penyebar virus. Harapan saya mungkin dari pihak Komisi Penyiaran Indonesia dapat melakukan tindakan khusus untuk hal seperti ini, karena tidak hanya masyarakat yang miskin yang akan tersinggung, hal ini juga memberikan dampak pada pak Achmad Yurianto karena akan menjadi boomerang tersendiri baginya, yang tadinya ingin memperdulikan masyarakat tentang bahayanya korona ,tetapi malah masyarakat yang hilang simpati dengannya dikarenakan membahas tentang status sosial dan membanding bandingkannya. |
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi | Kepada Yth: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis PERIODE (2016-2019) Komisioner KPI PUSAT Bpk.Mayong Suryo Laksono (2016-2019) Komisioner KPI PUSAT Ibu.Dewi Setyarini M.Si (2016-2019) (DIVISI PENYIARAN KPI PUSAT) Tanggal 04-02-2019 Hari senen pukul 20:00 OVJ LIVE TRANS7 mulai melanggar "MENGGANDAKAN DAN MENYEBARLUASKAN UANG PALSU" program ini kena hukum PIDANA karena dengan sengaja menggandakan uang rupiah palsu mohon KPI tindak lanjutnya kenapa tidak ada tindakan hukum..apakah di legalkan mengedarkan uang palsu di suatu program....apakah tidak kena sangsi "specimen"uang adalah milik pemerintah....bukan "specimen" punya televisi..menggandakan dan mengedarkan Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang menyebutkan bahwa: 1. Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 2. Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Diatur dalam KUHP pasal 244 yaitu: Barangsiapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Mengedarkan uang palsu disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, Pasal 245 KUHP mengancam dengan hukuman yang sama: 1. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan uang kertas atau uang logam atau uang kertas negeri atau uang kertas bank, yang dibikin sendiri secara meniru atau yang dipalsukan. 2. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu, menerima barang-barang itu bahwa barang itu adalah uang palsu. 3. Barangsiapa dengan sengaja menyimpan atau memasukan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang dibuat atau dipalsukan sendiri, atau yang diketahui kepalsuannya pada saat menerimanya, dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh barang-barang itu seolah-olah uang tulen (asli). DI MOHOM KPI PUSAT beri konsekuensi terhadap TRANS7 "OVJ LIVE" masalah uang palsu NB: jangan di evaluasi langsung saja di tindak penghentian tayang uang negara di permainkan/dilecehkan LAPORAN INI BUKAN "HOAX" TAPI "REAL" jam tayang 20:00 dst tanggal 04-02-2019 "OVJ LIVE" menggandakan dan menyebar uang palsu ke penonton, Mohon KPI PUSAT dipidanakan program ini sering melakukan berulang kali BUKTI REKAMAN KARENA ACARA LIVE MOHON DI TINDAK SECARA HUKUM |