Pojok Aduan
Mahdian Ma'ruf | Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi digital, distribusi siaran berita semakin mudah didapatkan. Tidak terbatas pada media konvensional, dewasa ini masyarakat dimudahkan dengan beragam jenis platform media digital dengan berbagai kemudahan akses berita dan beragam berita yang disajikan namun dibalik kemudahan tersebut muncul masalah yang sangat krusial yaitu persebaran berita Hoax yang tidak terbendung. Berita Hoax seringkali tersebar melaui media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter atau yang lainnya bahkan melalui media pengiriman pesan singkat seperti Whatsapp, yang mana ketika berita Hoax itu sudah tersebar banyak masyarakat tanpa berpikir panjang dan menggali fakta lebih dalam langsung membagikannya kembali kepada orang terdekat sehingga tak jarang menyebabkan masalah di kemudian hari. Banyaknya berita Hoax yang tersebar menyebabkan sulitnya membedakan mana berita yang benar dengan berita yang bohong/hoax. Tak jarang berita Hoax disajikan dengan judul yang sangat menarik simpati dan sesuai dengan isu yang sedang beredar tanpa dilengkapi dengan fakta yang mendukung kebenaran berita tersebut. Sesuai dengan Bab 2 Pasal 5 UU No. 32/2002 tentang Penyiaran menyebutkan, bahwa Penyiaran diarahkan untuk: menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, (d) dan memberikan informasi yang benar, seimbang, dan dan bertanggung jawab, (i). Saya kira sudah menjadi tanggung jawab perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyiaran, untuk semakin gencar mengedukasi masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita Hoax, karena menurut saya masih banyak instansi media yang menyajikan berita dengan fakta yang kurang lengkap sehingga berpotensi menggiring opini masyarakat kearah negatif. |