Tgl Surat

13 Mei 2015

No. Surat

502/K/KPI/05/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Indosiar

Program Siaran

Jurnalistik "Patroli"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Patroli” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 6 Mei 2015 mulai pukul 11.30 WIB.


Program tersebut menayangkan pemberitaan bencana tanah longsor yang terjadi di Pengalengan, Jawa Barat. Dalam berita tersebut terdapat wawancara seorang anak perempuan di bawah umur dalam keadaan menangis yang merupakan korban bencana. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan bencana dengan melibatkan anak di bawah umur untuk diwawancarai.


 KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 50 huruf c. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.