Populer
Buntut Debat Sengit Rocky vs Silfester, KPI Panggil iNews TV17 Sep 2024 - RG
Komisi I DPR Usul Standarisasi Anggaran KPID Melalui APBN04 Sep 2024 - RG
Sinergi Bersama Wujudkan Pilkada 2024 Berkualitas06 Sep 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Muhammad Adhitya Adji Pamungkas | Pada segmen berita mengenai “Warga Masih Abai Physical Distancing” yang meliput di daerah Bogor, Jawa Barat terdapat narasumber yang masih berstatus pelajar. Maksud dari berita tersebut memang untuk menghimbau agar masyarakat dari semua kalangan ikut patuh terhadap himbauan dari pemerintah. Namun ada baiknya pelajar tersebut disamarkan karena hal yang diwawancarai merupakan perilaku yang negatif. Hal yang ditakutkan adalah menimbulkan dampak buruk bagi narasumber maupun penonton terutama penonton dengan seusianya yang menonton tanpa bimbingan orang dewasa. |
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi | Kepada Yth: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis PERIODE (2016-2019) Komisioner KPI PUSAT Bpk.Mayong Suryo Laksono (2016-2019) Komisioner KPI PUSAT Ibu.Dewi Setyarini M.Si (2016-2019) (DIVISI PENYIARAN KPI PUSAT) Tanggal 04-02-2019 Hari senen pukul 20:00 OVJ LIVE TRANS7 mulai melanggar "MENGGANDAKAN DAN MENYEBARLUASKAN UANG PALSU" program ini kena hukum PIDANA karena dengan sengaja menggandakan uang rupiah palsu mohon KPI tindak lanjutnya kenapa tidak ada tindakan hukum..apakah di legalkan mengedarkan uang palsu di suatu program....apakah tidak kena sangsi "specimen"uang adalah milik pemerintah....bukan "specimen" punya televisi..menggandakan dan mengedarkan Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang menyebutkan bahwa: 1. Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 2. Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Diatur dalam KUHP pasal 244 yaitu: Barangsiapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Mengedarkan uang palsu disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, Pasal 245 KUHP mengancam dengan hukuman yang sama: 1. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan uang kertas atau uang logam atau uang kertas negeri atau uang kertas bank, yang dibikin sendiri secara meniru atau yang dipalsukan. 2. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu, menerima barang-barang itu bahwa barang itu adalah uang palsu. 3. Barangsiapa dengan sengaja menyimpan atau memasukan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang dibuat atau dipalsukan sendiri, atau yang diketahui kepalsuannya pada saat menerimanya, dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh barang-barang itu seolah-olah uang tulen (asli). DI MOHOM KPI PUSAT beri konsekuensi terhadap TRANS7 "OVJ LIVE" masalah uang palsu NB: jangan di evaluasi langsung saja di tindak penghentian tayang uang negara di permainkan/dilecehkan LAPORAN INI BUKAN "HOAX" TAPI "REAL" jam tayang 20:00 dst tanggal 04-02-2019 "OVJ LIVE" menggandakan dan menyebar uang palsu ke penonton, Mohon KPI PUSAT dipidanakan program ini sering melakukan berulang kali BUKTI REKAMAN KARENA ACARA LIVE MOHON DI TINDAK SECARA HUKUM |