Populer
Pemenang Anugerah KPI 202408 Nov 2024 - RG
Anugerah KPI 2024: “Penyiaran Tumbuh, Indonesia Maju”08 Nov 2024 - IRA
Penghargaan Seumur Hidup Anugerah KPI 2024 untuk Victor Menayang08 Nov 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Hartanto Ridho Darusman | Membicarakan hal mistis di Indonesia tentunya bukan sesuatu hal yang baru lagi, bagi masyarakat dibeberapa daerah kepercayaan animisme, dinamisme oleh beberapa masyarakat masih dianggap relevan di zaman yang sudah lebih maju seperti sekarang. Kepercayaan mistisme tidak membicarakan soal salah atau benar, namun hal seperti ini menjadi ranah yang bisa dibilang "abu-abu". Di zaman modern seperti sekarang profesi sudah semakin banyak jenisnya, yang tidak kalah menarik adalah profesi sebagai dukun. Dukun dianggap jalan pintas, atau bisa jadi sebagai perantara sarana penolong oleh sebagian orang untuk mendapatkan "keinginan" mereka. Kenapa dukun? Ya dukun dianggap memiliki kemampuan diatas rata-rata orang pada umumnya, kemampuan mereka ini diperoleh dari mereka belajar bertahun-tahun, atau memang dari lahir sudah memiliki keturunan kemampuan diatas-rata dan yang tidak kalah kontroversial profesi dukun selalu diidentikkan dengan bantuan mahkluk halus atau jin. Sejumlah jajaran nama mentereng dalam dunia perdukunan terus mengalami regenarasi yang begitu cepat. Kerap tampil di layar kaca atau hanya sekedar menjadi bintang tamu sebuah acara dan ada juga yang namanya melejit karena menjadi dukun langganan di kalangan selebritas Indonesia, secara tidak langsung membentuk mereka menjadi julukan dukun selebritis. Keberadaan mereka menjadi peluang bagi beberapa perusahaan stasiun televisi untuk mengeksplor "eksistensi" mereka. Apabila profesi "dukun" ini terus menjadi konsumsi oleh masyarakat melalui media, khususnya staisun televisi, akan memunculkan dampak buruk bagi masyarakat Indoensia di situasi bangsa yang seperti sekarang ini. Masyarakat yang tidak bisa berfikir kritis menanggapi fenomena seperti ini cenderung akan melakukan tindakan copyng terhadap apa yang mereka konsumsi di media. program siaran wajib melindungi etika profesi yang dimiliki profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran. |