Tgl Surat

16 Februari 2016

No. Surat

161/K/KPI/02/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

Net TV

Program Siaran

Jurnalistik “Indonesia Morning Show”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Indonesia Morning Show” yang ditayangkan oleh stasiun NET TV pada tanggal 06 Februari 2016 pukul 06.57 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta larangan adegan berbahaya sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.


Program tersebut menampilkan adegan beberapa orang melakukan tarian dengan menginjak piring berisi bara api menyala. KPI Pusat menilai tayangan tersebut tidak dapat ditayangkan karena berbahaya dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton khususnya anak-anak dan remaja. Perlu diingat, program siaran dengan muatan adegan berbahaya yang merupakan bagian dari pertunjukan budaya hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00 – 03.00 waktu setempat.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.    

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.