Populer
VIDEO
Pojok Aduan
Okada Domi | Setiap orang memiliki privasi, baik privasi akan diri sendiri, teman hingga keluarga. Privasi cenderung merupakan hal yang bersifat sensitif bagi pribadi yanag memiliki privasi itu. Beberapa kali privasi dijadikan gosip ataupun perbincangan bagi beberapa orang. Gosip adalah sebuah obrolan atau rumor kosong, yang biasanya berkaitan tentang urusan pribadi atau orang lain. Beberapa program tv di Indonesia mulai memanfaatkan privasi orang-orang untuk dijadikan tontonan bagi rakyat. Salah satu program reality show, “Rumah Uya” milik Trans 7. memiliki tujuan utama untuk menjadi penengah sekaligus mencarikan solusi bagi pihak-pihak yang bermasalah. Tapi beberapa kali program tersebut menggunakan perseteruan dan privasi menjadi sebuah hiburan bagi masyarakat. Program TV harus mempunyai fungsi sebagai media hiburan yang sehat, tertulis demikian “Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial”, pada Bab II Pasal 4 Ayat 1 UU NO 32/2002 tentang penyiaran. Program TV harusnya memberikan hiburan yang sehat dan sekaligus mendidik penonton, tidak menjadikan perseteruan orang ataupun privasi pribadi menjadi hiburan milik penonton. Seolah-olah menjadikan kewajiban untuk membicarakan privasi orang menjadi hiburan. Program TV seharusnya bisa mengontrol kontennya untuk disajikan ke masyarakat, yang bisa menjadikan bermanfaat buat Pendidikan ataupun pemikiran rakyatnya, bukan justru mendorong ke pemikiran yang lebih buruk. |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | PADA TGL 10-APRIL-2018 PUKUL 18:00-19:00 BROWNIS TONIGHT SOSOK LGBT LAGI DAN LAGI DORCE GAMALAMA DI BLOW UP SEDEMIKIAN RUPA MOHON KPI PUSAT BERI TINDAKAN, SERING PROGRAM INI PROMOSI LGBT TERUS MENERUS... 2 HOSTNYAPUN LGBT (BANCI) TAATI ATURAN DAN HENTIKAN PROGRAM DEMIKIAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!) |