Populer
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Muhammad Erwin Syahrul Alim | Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat sore Saya sangat berharap kepada KPI agar dapat memberikan sanksi tegas kepada acara televisi "Rumah Uya" dengan memberhentikan acara tersebut, karena acara tersebut sangat tidak pantas untuk ditayangkan. Acara tersebut memberikan dampak negatif langsung kepada orang tua saya, yaitu contoh yang saya alami hari ini, Ayah saya curiga kepada ibu saya ketika keluar rumah, padahal ibu saya pergi untuk hanya pengajian dan sesampainya di rumah ibu saya dituduh melakukan hal yg tidak², padahal ibu saya emang pergi pengajian bersama tetangga. Dan saat itu juga terjadi percekcokan, Ayah saya selalu menggunakan teori yang ada dalam acara tersebut, saya sudah berusaha untuk mengingatkan kepada ayah saya untuk menonton acara tersebut, akan tetapi saya malah di bentak. Acara tersebut sangat tidak pantas untuk dikonsumsi oleh masyarakat karena acara tersebut memberikan dampak negatif yang sangat mendominasi ketimbang positif nya. Sekian dari saya, aduan ini saya buat agar KPI dapat menindak acara tersebut. Selamat Sore. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. |
Pojok Apresiasi
vidi hardi | PADA TGL 10-APRIL-2018 PUKUL 18:00-19:00 BROWNIS TONIGHT SOSOK LGBT LAGI DAN LAGI DORCE GAMALAMA DI BLOW UP SEDEMIKIAN RUPA MOHON KPI PUSAT BERI TINDAKAN, SERING PROGRAM INI PROMOSI LGBT TERUS MENERUS... 2 HOSTNYAPUN LGBT (BANCI) TAATI ATURAN DAN HENTIKAN PROGRAM DEMIKIAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!) |