Pojok Aduan
Naura Kamila Prasetyanti | Pada tanggal 19 Agustus 2019, ditemukan adanya salah satu adegan dimana seorang wanita mengejek dan menginjak-injak wanita lainnya, dimana adegan tersebut seperti mengatai "pelakor" dan mengejek wanita tersebut miskin dan sebagainya. Adapula adegan dimana seorang wanita tersebut berbicara dengan seorang wanita yang lebih tua dan sebagai seorang ibu, wanita tersebut mengatai dengan "ibu bayaran". Yang mana hal-hal tersebut melanggar P3SPS dengan tidak mementingkan perlindungan pada anak dan remaja, memberikan contoh ataupun mendorong remaja berperilaku tidak benar, dan tidak memerhatikan norma kesopanan. |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | Sebanyak Rating TV Yaitu: Rating TV Tinggi: NET.(Indonesia) TVRI(Indonesia) RTV(Indonesia) tvOne(Indonesia) KompasTV(Indonesia) Rating TV Rendah: RCTI(Indonesia) SCTV(Indonesia) MNCTV(Indonesia) Indosiar(Indonesia) Trans7(Indonesia) TransTV(Indonesia) iNews(Indonesia) MetroTV(Indonesia) antv(Indonesia) GTV(Indonesia) |