Tgl Surat

26 Januari 2018

No. Surat

34/K/KPI/31.2/1/2018

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TV ONE

Program Siaran

“Dua Sisi”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Dua Sisi” yang ditayangkan oleh stasiun tv One pada tanggal 17 Januari 2018 pukul 20.33 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap agama sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012

Program diskusi tersebut menampilkan rekaman video stand up comedy Joshua Suherman secara berulang yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dalam masyarakat. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 6 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang penghormatan terhadap agama. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.