Pojok Aduan
Johan Adrian Budynata | Rumah Uya melanggar beberapa UU yaitu : UU Pasal 36 Ayat 1 Isi siaran tidak mengandung manfaat pembentukan intelektualitas, watak, moral, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. UU Pasal 36 ayat 5 Bersifat fitnah,menghasut,meyesatkan atau bohong |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | NET. Prime Yang Dilisensi dari TBS(Jepang) AYO DUKUNG NET. |