Tgl Surat |
16 April 2019 |
No. Surat |
181/K/KPI/31.2/12/04/2019 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
ANTV |
Program Siaran |
“Indonesia Keren 4” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Indonesia Keren 4” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 29 Maret 2019 pukul 19.21 WIB. Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang pria (Roy Kiyoshi) memakan buah persik dan mengeluarkan belatung. Selain itu terdapat adegan ritual memanggil arwah yang mengakibatkan beberapa orang wanita mengalami kesurupan dan memberikan ruang untuk berkomunikasi dengan makhluk gaib. Perlu diketahui, program siaran dengan klasifikasi R sepatutnya mengandung muatan atau gaya penceritaan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran melindungi kepentingan remaja, pelarangan dan pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor dan supranatural serta penggolongan program siaran. KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 20 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 32 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf b. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
|