Populer
Penyelesaian Blankspot di Wilayah 3T Harus Libatkan Daerah13 Agu 2024 - RG
KPI Tergabung dalam Tim Tanggap Insiden Siber BSSN22 Agu 2024 - RG
KPI Tegur “Bang Tobat” BTV Karena Langgar Prinsip Jurnalistik21 Agu 2024 - RG
KPI: Radio Tidak Boleh Berhenti Berkarya 23 Agu 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Hanifah Bahanan | Saya bukan hanya minta tolong, tapi sangat MEMOHON kepada pembesar2 KPI, agar segera ditinjau ulang untuk acara KARMA di ANTV, acara ini jelas acara yg membawa kepada penyimpangan aqidah kami sebagai umat MUSLIM.. Isi'a berbau syirik, seolah2 hal2 mistis adalah hal yg wajar, mohon ditinjau karena banyak adegan2 yg bagaimana roy sebagai DUKUN menyantet orang, walaupun mungkin hanya settingan tapi tolonglah jangan jadikan hal2 yg seperti ini menjadi pembiasaan, apakah para pembesar KPI rela jika hal2 sperti ini terdoktrin pada masyarakat dan mereka akhir'a mengikuti jejak2 DUKUN2 ini? SAYA BENAR2 MEMOHON DENGAN AMAT SANGAT, TOLONG DI BANNED ACARA SEPERTI INI, JELAS MERUSAK AQIDAH MAYORITAS PENDUDUK INDONESIA! SEMOGA INDONESIA MENJADI NEGARA YG DIBERKAHI OLEH ALLAH ﷻ, NEGARA YANG BENAR2 MENJALANKAN SILA PERTAMA PADA PONDASI PANCASILA.. Kalau bukan anda2 yg ad di KPI lalu siapa yg mau menyelamatkan tauhid kami umat MUSLIM di Indonesia? Ingat PERTANGGUNG JAWABAN QTA BUKAN HANYA DI DUNIA, TAPI DIAKHIRAT NANTI ALLAH ﷻ AKAN MEMPERTANYAKANNYA.. |
Pojok Apresiasi
VIDI HARDI | TRANSTV ("BROWNIS") 13:00-14:30 sosok 2 LGBT (BANCI) setiap hari tayang 2 HOST RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN ( LAKI SULAM ALIS +FILER BIBIR MASYA ALLAH ) PROMOSI LGBT hentikan PROGRAM INI RUSAK GENERASI BANGSA DI SUGUHI YANG SEPERTI INI MOHON KPI PUSAT.HENTIKAN Gesture kebancian memang nyata tidak di buat-buat memang begitulah mereka kalau bertemu yang "CUCOK" langsung melambai setiap hari senin-jumat pukul 13:00-14:30 acara ini melegalkan sosok LGBT (BANCI) mulai berkeliaran di televisi ini melanggar ketentuan P3-SPS KPI PUSAT . silahkan lihat prilaku mereka MASSIVE SEKALI (BANCI GEDE DAN BANCI KECIL) setiap hari BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT DAN MUI MENGHENTIKAN PROGRAM PENGANUT LGBT YANG INGIN MELEGALKAN DI PERTELEVISIAN INDONESIA terima kasih |