Populer
Penyiaran di Tengah Krisis: Peran Strategis dalam Situasi Bencana24 Des 2024 - Super User
20 Tahun Tsunami Aceh, Ketua KPI Pusat Ajak Televisi dan Radio Masifkan Edukasi Kebencanaan26 Des 2024 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD Provinsi Riau15 Jan 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Bunga Aprilla Perdanawaty | Dalam siaran talk show yang disiarkan “Pagi-Pagi Pasti Happy” di Trans TV pada pukul 08.30 WIB tanggal 27 November 2017 pada saat bintang tamu sedang menyanyikan sebuah lagu, Nikita Mirzani tidak sengaja tersorot kamera saat melakukan goyangan “drible” dengan mantan anggota Duo Serigala, Ovi Sovianti. Ia melakukan goyangan tersebut di antara menit ke 58. Walaupun adegan tersebut tidak tersorot secara langsung oleh kamera, tetapi bagi yang memperhatikan pasti sangat jelas itu melanggar aturan P3SPS yaitu Undang-Undang no.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan juga tayangan tersebut disiarkan pada jam tayang anak. Alasan saya mengadukan acara ini yaitu untuk melaksanakan peran serta masyarakat sesuai perintah Undang-Undang Penyiaran dan P3SPS, juga untuk tugas perkuliahan Hukum Komunikasi di IISIP Jakarta. Saya berharap dengan adanya aduan ini, KPI dapat menjalankan tugasnya dengan menegur acara seperti itu. |
Pojok Apresiasi
Program tv pengetahuan | Firdha Amalia N |
Program tv pengetahuan | Firdha Amalia N |
membantu | fuja juliyanti |