Populer
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Bunga Aprilla Perdanawaty | Dalam siaran talk show yang disiarkan “Pagi-Pagi Pasti Happy” di Trans TV pada pukul 08.30 WIB tanggal 27 November 2017 pada saat bintang tamu sedang menyanyikan sebuah lagu, Nikita Mirzani tidak sengaja tersorot kamera saat melakukan goyangan “drible” dengan mantan anggota Duo Serigala, Ovi Sovianti. Ia melakukan goyangan tersebut di antara menit ke 58. Walaupun adegan tersebut tidak tersorot secara langsung oleh kamera, tetapi bagi yang memperhatikan pasti sangat jelas itu melanggar aturan P3SPS yaitu Undang-Undang no.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan juga tayangan tersebut disiarkan pada jam tayang anak. Alasan saya mengadukan acara ini yaitu untuk melaksanakan peran serta masyarakat sesuai perintah Undang-Undang Penyiaran dan P3SPS, juga untuk tugas perkuliahan Hukum Komunikasi di IISIP Jakarta. Saya berharap dengan adanya aduan ini, KPI dapat menjalankan tugasnya dengan menegur acara seperti itu. |
Pojok Apresiasi
Athallah Naufal Zuhdi Yunaz | Pamulang FM (98.5 MHz) telah mengacaukan dan mengganggu jalannya kegiatan siaran di Gen 98.7 FM yang berasal dari Jakarta, sehingga Gen 98.7 FM terdengar tidak jelas apabila didengarkan di sekitar wilayah Kota Tangerang Selatan. Ini semua gara-gara si Pamulang FM (98.5 MHz) yang tempat siarannya berada di Pamulang Square Lantai 2, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, yang sudah begitu banyak sekali lagu-lagu yang tidak jelas dan penyiarnya yang kampungan. Sama seperti Noble FM (98.9 MHz), Pamulang FM telah membuat Gen 98.7 FM terdengar tidak jelas. Saya minta agar stasiun radio ini dapat dicabut izin siarannya, dan stasiun radio ini tidak boleh mengudara lagi untuk selamanya. |