Populer
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Anna Nurdiansyah | Tolong di tinjau ulang untuk penayangan reality show terciduk, karna membawa efek negatif dan dirasa kurang baik apalagi bila di tonton oleh anak anak (istri saya sering menonton sampai lupa waktu, yang tanpa sadar anak kami yang baru berusia 5 tahun pun ikut menonton di samping nya), dapat menimbulkan kecurigaan yang berlebih, emosi yang tak beralasan, terganggunya mental karena terbawa suasana, dan terganggu nya produktivitas kerja karna asik menonton, tayangan yang di tayangkan lebih dari 1x dalam sehari, kalau bisa di cekal atau di blokir jangan di beri ijin tayang, atau di batasi tayangan nya, cukup di tayangkan di malam hari di atas jam 22.30 WIB ketika anak anak sudah tertidur. Mohon di pertimbangkan. |
Pojok Apresiasi
Winda Novita | Program Hafiz Indonesia 2017 patut diberi apresiasi, menurut saya program yang menghiasi layar kaca selama bulan ramadhan ini dapat memberikan tayangan yang sangat bermanfaat bagi audiencenya terutama bagi anak, remaja dan orang tua. karena tayangan ini dapat menambah pengetahuan tentang alquran, meningkatkan motivasi dan mengajak penonton untuk dapat menghafal dan memahami alquran sejak dini, menambah informasi tentang hal yang berhubungan dengan islam, serta menambah keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa. jika dilihat dari UUD No. 32/2002 tentang Penyiaran dan P3 dan SPS program Hafiz telah mengikuti dan menaati semua peraturan atau pasal yang sudah ada diantaranya: bab IV penghormatan terhadap suku, agama, ras dan atar golongan pada pasal 6 bab V Penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan pada pasal 7 Bab VI Perlindungan terhadap nak-anak, remaja, dan perempuan pada pasal 8 |