Populer
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Mechamato | Tolong sampaikan keberatan saya soal film kartun yang berbahaya untuk stasiun televisi nasional (RTV) iyaitu adit sopo jarwo, soalnya dari data yang kami dapatkan dari temen saya yang ada di facebook, mengenai program kartun Adit Sopo Jarwo di rtv ini menyebabkan banyak masalah, walaupun saya kurang tau durasi tayangan ini berapa menit, akan tetapi kalau sekarang saya dilarang nonton anime/film kartun lain, dan tetap dipaksa untuk nonton Adit Sopo Jarwo, berarti KPI dah membahayakan si RTV itu. dengan malapetaka yang seakan akan mengancam secara kejam dan kurang ajar. Kami mohon admin KPI yang terhormat untuk mengharamkan Adit Sopo Jarwo sebagai program kartun Favorit RTV karena hal ini sangat merugikan kalau tidak segera diharamkan dan dipindahkan ke stasiun tv lain misal NET media Tama televisi yang berhak untuk menayangkan Adit Sopo Jarwo. karena Adit Sopo Jarwo ini apabila di translate mengunakan sistem saya maka mengandung unsur 18+ dan materi khusus dewasa. dan konon ada orang yang selalu sange kalau lihat film kartun itu juga karena adanya film kartun adit sopo jarwo itu. sehingga bagi KPI ini bukan masalah spele, karena ini masalah berat. dan saya sebagai penonton musiman RTV ini sangat tidak suka kalau adit sopo jarwo masih bandel tayang di Rtv. dan mohon admin KPI segera proses aduan saya segera. |
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi | BERHUBUNG UU LGBT BELUM DI RESMIKAN TRANSTV PROGRAM "BROWNIS" TAYANG SETIAP HARI PUKUL 13:00 INILAH SOSOK 2 MAHLUK ( RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN ) YANG SERING MEMPROMOSIKAN LGBT / PRILAKU KEBANCIAN DI SETIAP TAYANG MOHON SEGERA DI HENTIKAN PROGRAM TERSEBUT BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. PRILAKU MEREKA MERUSAK GENERASI ANAK BANGSA Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT DI TINDAK |