Tgl Surat |
12 April 2021 |
No. Surat |
339/K/KPI/31.2/4/2021 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun Radio |
Prambors FM |
Program Siaran |
“Cokiber Show” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “Cokiber Show” yang disiarkan oleh stasiun Radio Prambors FM Jakarta pada pada tanggal 20 Maret 2021 pukul 07.32-08.00 WIB memuat percakapan antara beberapa orang pria yang terdapat kata-kata kasar yang diucapkan secara berulang-ulang di antaranya, “..tai..”, “..anjing..”, “..goblok..”, “ngehe”, dan “..berak..”. 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 9 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “COKIBER SHOW” DI STASIUN RADIO PRAMBORS FM JAKARTA. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Cokiber Show”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|