Populer
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Ricky Rudiana Witarsa | Saya sangat menyayangkan kata2 yang dipakai menggunakan bahasa daerah, dimana tontonan dari film tersebut menggunakan bahasa daerah yang kasar yaitu kata aing dan maneh. Pemeran film2 tsb merupakan remaja dan banyak di tonton oleh anak anak berusia dini. Sehingga mohon dapat memberikan teguran keras atau sangsi kepada penyelenggara film tsb. Saya sebagai orang tua merasa khawatir dengan kondisi film tsb karena anak saya yang masih duduk di sekolah SD kelas 1 selalu melihat film tsb dan jika tidak ada bimbingan dr orang tua akan sangat amat menyesatkan anak dikemudikan hari. Jd saya harap sinetron tsb lebih edukatif mengedukasi anak2 dan mohon untuk dihilangkan juga adegan percintaan remaja pada sinetron tersebut. Ini sih udah red flag. Terimakasih semoga konsen saya dapat ditanggapi |
Pojok Apresiasi
Mohamad Ariefiyanto | Hari ini tgl 08/03/2018, saya tanpa sengaja melihat acara insert pagi sekitar jam 06:00 wib yang dipandu oleh laki2 berjas hitam dan perempuan berbaju pink (saya tidak tahu namanya). Dan saat itu membahas tentang viral polisi yang memberhentikan sepeda motor yang mengangkut gulungan kain2, singkat cerita oknum polisi tersebut memberhentikan pengendara dan hendak menilang, tapi entah mengapa terjadi perdebatan sehingga oknum polisi tersebut membawa motor si pengendara sampai ingin meminta uang sebesar Rp. 150.000 kepada pengendara tersebut tanpa menilang surat2 kendaraan dsb.. Pertanyaan saya ?? kenapa host insert anda beropini kira2 : (mungkin motornya akan dijual oleh polisi, karena tidak dapat setelah meminta uang). saya yang bukan polisi saja merasa tersinggung oleh pernyataan ini..!! Alangkah baiknya tidak perlu beropini sendiri sehingga menimbulkan persepsi publik, dan pada akhirnya akan memperkeruh suasana, kita tidak mengetahui fakta2 di lapangan seperti apa, jika oknum polisi tersebut bersalah sudah ada Propam yang bisa membuktikan. Tidak perlu beropini sendiri. Surat serupa akan saya kirimkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia dan Mabes Polri, sebagai bahan renungan kita bersama. |