Tgl Surat |
6 Mei 2020 |
No. Surat |
236/K/KPI/31.2/05/2020 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
INDOSIAR |
Program Siaran |
“Banyak Jalan Menuju Rhoma Tingkat 2” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “Banyak Jalan Menuju Rhoma Tingkat 2” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 24 April 2020 mulai pukul 20.13 WIB menampilkan adegan seorang pria berperan sebagai kyai (lengkap dengan atribut pakaian yang lazimnya dikenakan oleh penganut agama tertentu) yang memiliki kebiasaan mengucapkan kata-kata kasar dan tidak pantas kepada orang lain sehingga tidak mencerminkan seorang tokoh agama. Muatan yang dimaksud antara lain, “..emang warga kampung ngga punya adab..”, “..elu nih, nih di bawah keset, gua di atas..”, “..Nah ini nih, ini nih ye elu bodoh jangan permanen, susahnya jangan permanen, jangan bodoh. Lu komplit banget, bodoh juga, miskin juga, blangsak juga..”, “..di sini Fuad bengkak mengabarkan, kalau yang kaga pengen susah datang ke H. Jahiludin. Begitu bengkak!..” (yang ditujukan kepada seorang pria). Sapaan, perilaku, dan atribut pakaian yang dikenakan dikhawatirkan dapat mendeskreditkan orang yang sama sebagaimana digambarkan dalam sinetron tersebut yang selazimnya dalam kehidupan sehari-hari orang tersebut mendapat penghormatan sebagai tokoh agama; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 9 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi serta Pasal 9 Ayat (2), program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat. 6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja; 7. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja; 8. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2), program siaran klasifikasi R berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dam penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar; 9. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “BANYAK JALAN MENUJU RHOMA TINGKAT 2” DI STASIUN INDOSIAR. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Banyak Jalan Menuju Rhoma Tingkat 2”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|