Populer
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Mohd. Wildan Khabibie | Program televisi "Insert Siang" di Trans TV menerima teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Maret 2024 karena melanggar beberapa pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Konten tersebut ditayangkan pada siang hari dan melibatkan narasumber Nursyah, ibu dari Indah Permatasari. Narasumber ini diwawancarai menggunakan kamera tersembunyi tanpa sepengetahuannya, membahas masalah pribadi mengenai kepemilikan tanah dan hubungan finansial dengan anaknya. |
Pojok Apresiasi
Saya | Buat kalian para manusia di kpi tolong jangan tegur lagi tayangan" kartun yang ada di Indonesia khusus nya Rtv saat ini karena alasan yang benar" tidak jelas, jangan kalian membuat masa kecil anak-anak jaman sekarang terus di cekoki dengan sinetron dan ftv yang benar" sampah , jangan hanya karena mencari keuntungan semata kalian rela menghancurkan moral anak bangsa dan menjadikan mereka anak bangsat , sudah cukup saya nendengar suara lagu "ku menangis yang ada di tv" , pagi azab,siang azab,sore azab, malam nya malah ngedangdut astagfirullah , dengan lirik lagu yang rata" hanya menyuguhkan perkataan tidak senonoh yang tidak baik didengar anak" |