Tgl Surat

5 Februari 2020

No. Surat

62/K/KPI/31.2/02/2020

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

INEWS TV

Program Siaran

“Nyata Tapi Aneh” 

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran “Nyata Tapi Aneh” yang ditayangkan oleh stasiun INEWS pada tanggal 20 Januari 2020 mulai pukul 15.52 WIB menampilkan adegan seorang wanita yang berkomunikasi dengan makhluk astral.

2. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran;

3. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja; 

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf b, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan/atau mistik;

6. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 481/K/KPI/31.2/09/2018 tertanggal 5 September 2018 poin 6 huruf d (i), program siaran faktual klasifikasi Semua Umur (“SU”) dan Remaja (“R”) ditambahkan dengan ketentuan dilarang menampilkan adegan komunikasi dengan arwah atau dunia gaib;

7. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor 597/K/KPI/31.2/12/2019 tertanggal 20 Desember 2019, muatan tersebut telah mendapat sanksi administratif teguran tertulis.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “NYATA TAPI ANEH” DI STASIUN INEWS.

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran. Tertulis pada Program Siaran “Nyata Tapi Aneh”. 

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.