Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
Penyiaran di Tengah Krisis: Peran Strategis dalam Situasi Bencana24 Des 2024 - Super User
20 Tahun Tsunami Aceh, Ketua KPI Pusat Ajak Televisi dan Radio Masifkan Edukasi Kebencanaan26 Des 2024 - Super User
Harmonisasi RPKPI Sanksi Denda dan Asta Cita16 Des 2024 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Syah yunidar | yg saya adukan belum tayang tapi sudah sangat meresahkan. jadi sebelum tayang, SAYA HARAPKAN pihak kpi sudah menghentikannya. silet awards akan diadakan lagi tahun ini. kembali dgn bbrp nominasi yg sangat tidak masuk akal, sangat bodoh. nominasi kehidupan tersilet. nomiasi ini berisikan public figure yg mempunyai kehidupan tragis dalam hidupnya. salah satu nominatornya adalah SANDRA DEWI. apakah pantas dengan kasus suaminya yg sangat membuat rugi negara malah diberikan award? di mana logikanya? seakan kasus ini bukan kasus yg besar dan biasa saja, jangan normalisasikan korupsi sebagai budaya kita. KORUPSI BUKAN PERILAKU YG HARUS DIBERIKAN AWARDS. sebagai stasiun tv SEHARUSNYA membantu negara utk selalu mendukung program brantas korupsi. dan memberi pembelajaran yg baik ke masyarakat. negara mana yg memberi award kepada istri seorang koruptor? CUMA DI INDONESIA. pihak kpi boleh cek instagram rcti, baru 2 jam yg lalu postingannya muncul. bukan cuma baru kali ini saja awards ini membuat geger dengan nominasinya yg sangat bodoh, awards ini sudah berjalan bertahun2. tidak ada review kah dari pihak kpi? tayangan yg tidak mendidik seharusnya diberhentikan. terima kasih. semoga saya segera mendapat berita baik dari pengaduan saya, |
Pojok Apresiasi
VIDIHARDI | MENJELANG BULAN SUCI RAMADHAN MEI 2018 2 HOST LGBT (BANCI) RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN LIHAT PRILAKU MENYIMPANG DARI KODRATNYA.. HENTIKAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!) |